seminggu kuterbenam dalam diam
hingar bingar kendaraan berseliweran terasa sepi bagiku
ku terus mencoba dan mencoba..menghapus semua tentang mu
ketidakjelasanmu meragukanku..
kulepaskan semua..
tak ingin hati ini terkukung dalam siksa
meski baru jumat sampai jumat...bye bye...1010
'catatan harian'... blog ini tentang uneg-uneg yang tidak bisa aku ungkapkan tapi aku tuliskan biar tidak jadi penyakit dalam hati dan jiwaku
Kamis, 30 Juni 2011
Minggu, 26 Juni 2011
kucoba melupakanmu...
haaaaah....nafas berat perlahan kubuang
seiring waktu aku pun diam
tak kan kukejar dirimu yang mematung
tak ingin juga diriku membuatmu menari....bernyanyi..lagu kasih hatiku
kucoba melupakan.....
semua tentangmu
lirikanmu
sorot matamu yang tajam itu...aduh...gak kuat!
sikapmu yang kadang malu tapi mau..
kau yang cuma bisa ada apa..gimana gimana....heeeehheh
aku lupakan semua...
kucoba melupakanmu...my true loveku....kau..1010
seiring waktu aku pun diam
tak kan kukejar dirimu yang mematung
tak ingin juga diriku membuatmu menari....bernyanyi..lagu kasih hatiku
kucoba melupakan.....
semua tentangmu
lirikanmu
sorot matamu yang tajam itu...aduh...gak kuat!
sikapmu yang kadang malu tapi mau..
kau yang cuma bisa ada apa..gimana gimana....heeeehheh
aku lupakan semua...
kucoba melupakanmu...my true loveku....kau..1010
Selasa, 21 Juni 2011
tak berjudul
hmmmmmmm.....
biarkan ku dalam duniaku....lamunan
mombosankan yang kau lihat tapi mengasyikan buatku..
perlahan jari lentik ini menari....menggoyangkan dunia emosiku
mataku....terkantuk sejenak lalu berbinar...theees!
kutatap tajam jalan lurus terbujur di depanku..tak berujung
lalu......
biarkan ku dalam duniaku....lamunan
mombosankan yang kau lihat tapi mengasyikan buatku..
perlahan jari lentik ini menari....menggoyangkan dunia emosiku
mataku....terkantuk sejenak lalu berbinar...theees!
kutatap tajam jalan lurus terbujur di depanku..tak berujung
lalu......
Minggu, 19 Juni 2011
aduuhhh...kok berat ya
Tuhan....kau dengar suaraku....
hari jumat aku komitmen untuk melupakannya..tapi apa yang kurasakan??
aku tersiksa sendiri.. tak mampu hati ini..
Tuhan...
dosakah aku dengan rasa ini..
mungkinkah..dia...kapan???
aku rasa tidak mungkin..tapi kenapa Tuhan??
hati ini makin satu
rasa ini makin peka
mata ini makin lekat tajam di relungku terdalam
Tuhanku...
sampai kapan...
nyanyianku padamu???
ku tak sanggup Tuhan...berat rasanya..
aduuuuh....Ampuni aku Tuhanku...
kok berat ya...
hari jumat aku komitmen untuk melupakannya..tapi apa yang kurasakan??
aku tersiksa sendiri.. tak mampu hati ini..
Tuhan...
dosakah aku dengan rasa ini..
mungkinkah..dia...kapan???
aku rasa tidak mungkin..tapi kenapa Tuhan??
hati ini makin satu
rasa ini makin peka
mata ini makin lekat tajam di relungku terdalam
Tuhanku...
sampai kapan...
nyanyianku padamu???
ku tak sanggup Tuhan...berat rasanya..
aduuuuh....Ampuni aku Tuhanku...
kok berat ya...
Kamis, 16 Juni 2011
great dream!!!!
inget! tak ada batasan kecuali IMAJINASI!
mimpi? bermimpilah yang besar..jangan tanggung!....
bermimpilah...bermimpilah...yang besar...'great dream'
GRATIS khan?
Now! it's time for ur great dream!
see u on the top!
mimpi? bermimpilah yang besar..jangan tanggung!....
bermimpilah...bermimpilah...yang besar...'great dream'
GRATIS khan?
Now! it's time for ur great dream!
see u on the top!
keajaiban dunia ke-9
1 milyar itu 1000 kali 1juta? easy n simple!
ini tentang bisnis....
artinya untuk mendapatkan keuntungan satu milyar, kita hanya butuh 1000 perak yang dijual pada 1juta orang!
ada lagi....nieh..
tentang angka...
1-1;2-4;3-27;4-256....wowoowwowow
ini tentang bisnis....
artinya untuk mendapatkan keuntungan satu milyar, kita hanya butuh 1000 perak yang dijual pada 1juta orang!
ada lagi....nieh..
tentang angka...
1-1;2-4;3-27;4-256....wowoowwowow
Rabu, 15 Juni 2011
akhir untuk awal...
it's now....
Tek...ok aku putuskan' menghilang' sejenak
terlepas benar salah..tapi ini untuk aku..
aku akhiri saja..
mulai detik ini..tak ada lagi cerita2ku tentangmu
stop kontak..stop..deket..HAPUSSSS semua...
halo dunia..
maafkan aku mengkahirinya
semoga ini jadi awal yang indah
goodbye 4ever...
Tek...ok aku putuskan' menghilang' sejenak
terlepas benar salah..tapi ini untuk aku..
aku akhiri saja..
mulai detik ini..tak ada lagi cerita2ku tentangmu
stop kontak..stop..deket..HAPUSSSS semua...
halo dunia..
maafkan aku mengkahirinya
semoga ini jadi awal yang indah
goodbye 4ever...
bukan pertanyaan....
sejenak ku terhenti...dalam lamunan yang tak pasti
kupandang laut yang makin lama tak jelas warnanya
jari jemari yang sedari tadi menari terasa..kaku ..
nafas panjang kutarik perlahan..seiring beban yang kupikirkan
ada apa???
bingung kuharus memutuskan..akhiri atau lanjutkan..
ketidakjelasan mendorongku mengakhiri..
hatiku...rasaku...jiwaku...tak mampu kuingkari...
aku mencintainya...dalem...banget sampai kutak tahu harus berkata apa..
aku juga tak punya alasan..mengapa
tapi hati ini mengiyakan..
terus bagaimana??????
bukan pertanyaan
kupandang laut yang makin lama tak jelas warnanya
jari jemari yang sedari tadi menari terasa..kaku ..
nafas panjang kutarik perlahan..seiring beban yang kupikirkan
ada apa???
bingung kuharus memutuskan..akhiri atau lanjutkan..
ketidakjelasan mendorongku mengakhiri..
hatiku...rasaku...jiwaku...tak mampu kuingkari...
aku mencintainya...dalem...banget sampai kutak tahu harus berkata apa..
aku juga tak punya alasan..mengapa
tapi hati ini mengiyakan..
terus bagaimana??????
bukan pertanyaan
EMOSI Atau LOGIKA
pagi dunia.....
sejenak ku asyik dalam diamku....
kadang ku berfikir mana yang harus aku kedepankan emosi atau logika??
bicara soal hati dan rasa...
bertahun-tahun aku mencari..akhirnya aku temukan 'hatiku'
tapi logikaku menghalangiku...
ketidakjelasan menguatkan pikiranku...
tapi soal hati..sekali lagi hati...
aku merasakannya..kuat sekali bahkan tulus dan dalam padanya
terlepas dari...siapa dia...apa bajunya...apapun statusnya....butakah aku???
cinta tak pernah salah...tapi masihkah logika di tinggalkan???
ketika kubersamanya...tak mampu ke menatap matanya..namun jauh darinya membuatku kangeeeen
kadang kujengkel karena ulahnya...tapi ketawa juga karena 'reseknya'
sering kemarahanku di ubun-ubun...tapi....'waduh waduh' katanya membuatku' ketawa' hilang sudah marahku
"pacaran itu pakai perasaan" katanya...
betul...tapi haruskah logika ditinggalkan???
bingung...emosi atau logika ya
sejenak ku asyik dalam diamku....
kadang ku berfikir mana yang harus aku kedepankan emosi atau logika??
bicara soal hati dan rasa...
bertahun-tahun aku mencari..akhirnya aku temukan 'hatiku'
tapi logikaku menghalangiku...
ketidakjelasan menguatkan pikiranku...
tapi soal hati..sekali lagi hati...
aku merasakannya..kuat sekali bahkan tulus dan dalam padanya
terlepas dari...siapa dia...apa bajunya...apapun statusnya....butakah aku???
cinta tak pernah salah...tapi masihkah logika di tinggalkan???
ketika kubersamanya...tak mampu ke menatap matanya..namun jauh darinya membuatku kangeeeen
kadang kujengkel karena ulahnya...tapi ketawa juga karena 'reseknya'
sering kemarahanku di ubun-ubun...tapi....'waduh waduh' katanya membuatku' ketawa' hilang sudah marahku
"pacaran itu pakai perasaan" katanya...
betul...tapi haruskah logika ditinggalkan???
bingung...emosi atau logika ya
DIAM
--------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Senin, 13 Juni 2011
cukup sampai di sini......
pagi mentari....sinarmu hangat tapi tak sehangat hatiku...pedih..
kau tahu??2 semester aku mengenalnya...mencari satu jawaban..tapi......selalu saja"he he he"...gak jelas apa
maksudnya..aku capai dibuatnya!
kesabaranku habis..terasa lunglai lah jiwa ini...
satu tahun dia permainkan aku..dengan ketidakjelasannya...
aku bagai wanita g ada harganya..pelecehan buatku!
aku heran.....apa sih susahnya...cuma ya atau tidak....
aku putuskan mengakhirinya.....gak layak dia untukku...laki2 pengecut tidak bernyali!
kututup semua lembaran ceritaku dengannya..
tak ada kata kembali..
cukup sampai disini...
kau tahu??2 semester aku mengenalnya...mencari satu jawaban..tapi......selalu saja"he he he"...gak jelas apa
maksudnya..aku capai dibuatnya!
kesabaranku habis..terasa lunglai lah jiwa ini...
satu tahun dia permainkan aku..dengan ketidakjelasannya...
aku bagai wanita g ada harganya..pelecehan buatku!
aku heran.....apa sih susahnya...cuma ya atau tidak....
aku putuskan mengakhirinya.....gak layak dia untukku...laki2 pengecut tidak bernyali!
kututup semua lembaran ceritaku dengannya..
tak ada kata kembali..
cukup sampai disini...
SAY, GOOD BYE...
Berat tapi harus kulakukan..
Tlah kautorehkan luka dalam hidupku
Tlah kaupatahkan kasihku
Tlah kauhancurkan rasaku
Tercabik… terkoyak…terisak…HANCUR
Bila….
Kuingat tatapanmu….
Kosong tak bernyawa
Hampa….
Kuselami kehampaanmu
Kuisi waktu sepimu
Kuceriakan jiwamu
Tapi ….
Apa yang kauberi
Kenistaan...Kehinaan ...Kebencian
Say….
Betapa pun aku mencintaimu
Kutak sanggup menahan…. siksa !
Maafkan, Say…good bye…
Ahmad Yani By pass 606, 140205, NG Setya
Tlah kautorehkan luka dalam hidupku
Tlah kaupatahkan kasihku
Tlah kauhancurkan rasaku
Tercabik… terkoyak…terisak…HANCUR
Bila….
Kuingat tatapanmu….
Kosong tak bernyawa
Hampa….
Kuselami kehampaanmu
Kuisi waktu sepimu
Kuceriakan jiwamu
Tapi ….
Apa yang kauberi
Kenistaan...Kehinaan ...Kebencian
Say….
Betapa pun aku mencintaimu
Kutak sanggup menahan…. siksa !
Maafkan, Say…good bye…
Ahmad Yani By pass 606, 140205, NG Setya
Minggu, 12 Juni 2011
hai sayyyyyyyy....
hmmmmmmm....tau tidak...
kau menari-nari dalam lamunanku...
aku capai...terbelenggu bayangmu...
selalu saja kau hadir di setiap waktuku...
kini....
ku terkukung dalam jerat rasaku padamu...
.....
kau menari-nari dalam lamunanku...
aku capai...terbelenggu bayangmu...
selalu saja kau hadir di setiap waktuku...
kini....
ku terkukung dalam jerat rasaku padamu...
.....
Kamis, 09 Juni 2011
B 1010 IN
B 1010 IN...
hanya kau yang tahu...
ketika ku tersesat dalam kebingungan pikiranku...
kau muncul dengan sorot matamu
Tek! seolah runtuh duniaku saat itu
hatiku berbisik...zzzzzzzzzz
seiring waktu seiring hati
seiring langkah seiring senyuman
tobe continued
hanya kau yang tahu...
ketika ku tersesat dalam kebingungan pikiranku...
kau muncul dengan sorot matamu
Tek! seolah runtuh duniaku saat itu
hatiku berbisik...zzzzzzzzzz
seiring waktu seiring hati
seiring langkah seiring senyuman
tobe continued
Rabu, 08 Juni 2011
ANDAI KAU TAHU...
Kasih,
andai kau tahu…
Tentang hati ini
tentang rasa ini
tentang jiwa ini…
Tak ada kata yang bisa kuucap
Tak ada syair yang bisa kunyanyikan
Tak ada irama yang bisa kudendangkan
tentang…..AKU
Sekian waktu tlah kucoba
Menghapus bayangmu
Tapi apa daya… Aku tak kuasa!
Melukis langit
menyirami kemarau
Menghias malam
memeluk rembulan
Andai kau tahu….RASAKU
Ahmad Yani By pass 606,Maret 2005,NG Setya
andai kau tahu…
Tentang hati ini
tentang rasa ini
tentang jiwa ini…
Tak ada kata yang bisa kuucap
Tak ada syair yang bisa kunyanyikan
Tak ada irama yang bisa kudendangkan
tentang…..AKU
Sekian waktu tlah kucoba
Menghapus bayangmu
Tapi apa daya… Aku tak kuasa!
Melukis langit
menyirami kemarau
Menghias malam
memeluk rembulan
Andai kau tahu….RASAKU
Ahmad Yani By pass 606,Maret 2005,NG Setya
Selasa, 07 Juni 2011
sejujurnya...
Sejujurnya,aku katakan….
kutak bisa bohong lagi
kubilang tidak
tapi hati menolak
Aku merindukan, kau...selalu
Sepuluh tahun aku berlari
Tatapan matamu, menembus dinding kehidupanku
senyummu, mengukir indah perjalanan kasihku
kasihmu, menyirami hatiku yang gersang
kau buat aku mengerti CINTA
kutak bisa bohong lagi
kubilang tidak
tapi hati menolak
Aku merindukan, kau...selalu
Sepuluh tahun aku berlari
Tatapan matamu, menembus dinding kehidupanku
senyummu, mengukir indah perjalanan kasihku
kasihmu, menyirami hatiku yang gersang
kau buat aku mengerti CINTA
AKU... TULANG RUSUK SIAPA...
Kucari…kucari dan kucari
Kutanya pada langit…bumi
Kutanya pada bulan…pada matahari
Kutanya pada pagi…. pada si nuri
Kuterbungkus alam kelam kehidupan
Kuterikat tali rasa perasaan
Kuteriris sembilu cintaku
Kuter…kuter…. kutertahan benteng asmara
Bingung!
Kutanya padamu….semua
Aku….tulang rusuk siapa!
Diam!
Ahmad Yani By pass 606, 11 Feb 2005, NG Setya
Kutanya pada langit…bumi
Kutanya pada bulan…pada matahari
Kutanya pada pagi…. pada si nuri
Kuterbungkus alam kelam kehidupan
Kuterikat tali rasa perasaan
Kuteriris sembilu cintaku
Kuter…kuter…. kutertahan benteng asmara
Bingung!
Kutanya padamu….semua
Aku….tulang rusuk siapa!
Diam!
Ahmad Yani By pass 606, 11 Feb 2005, NG Setya
MASYARAKAT HUKUM ADAT Dan
BERBAGAI PEERSEKUTUAN
NING SETYAWATI 1
A. MASYARAKAT HUKUM ADAT
Dalam penjelasan umum nomor 6 Undang-Undang nomor 5 tahun 1979
tentang pemerintahan desa, dikatakan bahwa undang-undang ini tetap mengakui
adanya kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum,
adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang masih hidup sepanjang menunjang
kelangsungan pembangunan ketahanan nasional. Berdasarkan ketentuan ini,
undang-undang pemerintahan desa tetap mengakui adanya kesatuan masyarakat
hukum adat.
Persekutuan hukum adat dibedakan dalam beberapa bentuk, yaitu:
persekutuan kekerabatan (keluarga, kerabat, marga); persekutuan ketetanggaan
(kampung, dusun, desa, kuria, nagari, marga); dan persekutuan keorganisasian
(perkumpulan sosial budaya-agama, sosial-ekonomi-politik).
Dalam kepustakaan hukum, persekutuan hukum adat dibedakan dari
masyarakat hukum adat. Perbedaan ini terletak pada sifat pengertiannya.
Masyarakat hukum adat mengandung pengertian yang bersifat umum dan luas,
misalnya masyarakat hukum adat Batak, Minangkabau, Sunda, Jawa, Bali,
Kalimantan, Sulawesi dan sebagainya sedangkan persekutuan hukum adat
mengandung pengertian yang bersifat khusus dan sempit, misalnya persekutuan
hukum adat kekerabatan, ketetanggaan atau keorganisasian. Persekutuan hukum
adat juga bisa dilihat dari lingkungan masyarakatnya, misalnya untuk masyarakat
hukum adat Minangkabau disebut persekutuan hukum adat Bodi-Caniago, Koto-
Piliang, Pesisir atau persekutuan hukum adat Pepadun dan Pesisir di Lampung.
Dalam kehidupan masyarakat yang berkembang maju, seseorang sebagai
anggota masyarakat tidak hanya terikat pada satu keanggotaan persekutuan saja,
melainkan lebih dari satu kesatuan. Misalnya, seorang warga desa adalah anggota
persekutuan kekerabatan (sanak-sedulur), anggota persekutuan ketetanggaan
(lembaga sosial desa) dan anggota persekutuan keorganisasian (golongan karya,
partai politik, perkumpulan pengajian dan sebagainya).
B. PERSEKUTUAN
Dalam penjelasan tentang masyarakat hukum adat disebutkan bahwa
persekutuan hukum adat dibedakan dalam beberapa bentuk, yaitu: persekutuan
kekerabatan (keluarga, kerabat, marga); persekutuan ketetanggaan (kampung,
dusun, desa, kuria, nagari, marga); dan persekutuan keorganisasian (perkumpulan
sosial budaya-agama, sosial-ekonomi-politik). Berikut ini penjelasan masingmasing
persekutuan tersebut.
1. Persekutuan kekerabatan
Persekutuan kekerabatan yaitu bentuk-bentuk hubungan kekerabatan
yang terjadi karena ikatan darah (genealogis) berdasarkan keturunan melalui
garis ayah (patrilinial) atau melalui garis ibu (matrilinial) atau juga melalui
garis kedua orang tua (parental, bilateral). Termasuk dalam hubungan
kekerabatan ini adalah anggota-anggota kerabat yang terjadi karena hubungan
perkawinan (jujur, semenda, bebas) dan ikatan adat (bersaudara angkat).
Persekutuan kekerabatan mempunyai tata tertib adat dan pimpinan sendiri
bahkan ada kalanya mempunyai harta bersama untuk kepentingan bersama.
Tiga contoh daerah di Indonesia yang menganut persekutuan
kekerabatan, yaitu daerah Batak, Lampung dan Minangkabau. Di daerah
Batak, persekutuan kekerabatannya bersifat patrilinial. Untuk menyatakan
kerabat satu keturunan menurut garis bapak dipakai istilah marga. Jadi marga
adalah kesatuan anggota kerabat yang berasal dari satu bapak asal. Nama
marga adakalanya merupakan nama daerah, kampung asal dan nama leluhur.
Misalnya di daerah Toba, terdapat nama marga Hutabarat, Hutapea, Hutasoit,
Hutajulu, Hutauruk dan sebagainya. Nama marga yang merupakan nama
leluhur misalnya Panggabean, Simatupang, Silitonga, Siregar, Nasution,
Lubis dan sebagainya. Di daerah Karo dipakai istilah merga, misalnya merga
Silima yang terdiri dari merga-merga Ginting, Karo-Karo, Perangin-angin,
Sembiring dan Tarigan. (Djaren Saragih Cs, 1980:23). Di daerah Lampung,
untuk menyatakan kerabat satu keturunan menurut garis bapak dipakai istilah
buway. Nama-nama buway dipakai nama bapak asalnya, seperti: Buway
Nunyai, Buway Unyi, Buway Nuban, Buway Subing, Buway Bolan, Buway
Belunguh, Buway Perja, Buway Pemuka. Sedangkan di daerah Minangkabau
yang persekutuan kekerabatannya bersifat matrilinial, untuk menyatakan
kerabat satu keturunan ibu asal, dipakai istilah paruik (perut). Sebuah paruik
dikepalai oleh penghulu yang dipilih dari anggota kerabat pria yang dianggap
cakap. Berbeda dengan daerah Lampung yang memakai istilah punyimbang
(pun: yang dihormati; nyimbang: yang mewarisi), misalnya punyimbang
buway untuk kepala keturunan, punyimbang menyanak untuk kepala kerabat
kecil, punyimbang nuwou untuk kepala kerabat serumah besar dan
punyimbang marga untuk kepala kerabat yang semarga. Para punyimbang
terdiri dari satu keturunan inti atau gabungan dari beberapa keturunan yang
tidak dipilih melainkan berdasarkan keturunan yang dilimpahkan kepada anak
laki-laki tertua dari keturunan yang tertua.
2. Persekutuan ketetanggaan
Ketetanggaan mengandung arti hubungan bertentangan rumah yang
ikatannya didasarkan atas rasa kekeluargaan antara sesama anggota karena
mendiami satu kesatuan tempat kediaman, di pedukuhan atau di desa.
Peribahasa Jawa mengatakan bahwa” dudu sanak dudu kadang ning yen mati
melu kelangan.”Maksud peribahasa ini adalah sanak bukan saudara bukan,
jika ada yang mati merasa ikut kehilangan. Peribahasa ini menunjukkan
kepribadian bangsa Indonesia asli yang tradisional di pedesaan namun
pengaruhnya terbawa pula oleh masyarakat di kota-kota yang rasa
kekeluargaannya masih kuat dalam kehidupan bertetangga. Dalam
kepribadian ini berlaku asas tolong menolong tanpa melihat adanya hubungan
kekeluargaan, kesukuan, keagamaan, golongan dan aliran. Dalam hubungan
ini yang dilihat adalah hubungan ketetanggaan, sebagai tetangga
selingkungan tempat kediaman, sekampung, sedesa atau juga setempat
bekerja.
Pada umumnya di Indonesia, bentuk persekutuan ketetanggaan
dibedakan dalam dua macam, yaitu persekutuan yang organisasi
kemasyarakatannya berdasarkan kesatuan wilayah semata-mata (territorial)
dan persekutuan yang organisasi kemasyarakatannya berdasarkan kesatuan
wilayah dan kesatuan keturunan atau kekerabatan (territorial-genealogis).
Persekutuan yang semata-mata bersifat territorial, seperti meunasah atau
gampong yang dikepalai oleh imeum atau keucik di Aceh, dusun yang
dikepalai oleh krio di Sumatera Selatan, lembur yang dikepalai oleh mandor
di Pasundan, desa yang dikepalai lurah di Jawa atau klian desa di Bali.
Persekutuan yang bersifat territorial-genealogis, seperti huta di Batak atau
kampuang di Minangkabau yang dikepalai oleh penghulu, tiyuh yang
dikepalai oleh tamukung di Timor (Dawan), soa yang dikepalai oleh kepala
soa di Ambon.
Adanya dua macam bentuk persekutuan ketetanggaan menyebabkan
adanya dua macam sistem kepemimpinan di desa. Untuk desa yang
berdasarkan kesatuan wilayah, kepemimpinan desa dipegang oleh kepala desa
yang sekaligus menjadi ketua Lembaga Musyawarah Desa (LMD) dan
bertindak sebagai kepala adat. Sedangkan untuk desa yang tidak hanya
berdasarkan kesatuan wilayah tetapi juga kesatuan kerabat atau adat,
kepemimpinan desa dipegang oleh kepala desa dan kepemimpinan adat
dipegang oleh kepala adat dengan musyawarah adatnya masing-masing.
Dengan lahirnya Undang-Undang pemerintahan desa nomor 5 tahun
1979 yang berlaku sejak tanggal 1 Desember 1979, kedudukan pemerintahan
desa diseragamkan. Dalam pasal 1a undang-undang tersebut, yang dimaksud
desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai
kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan
berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Persekutuan keorganisasian
Keorganisasian di sini adalah hubungan keanggotaan dalam satu
organisasi atau perkumpulan, di mana para anggotanya terikat satu sama lain
berdasarkan rasa kekeluargaan karena terhimpun dalam satu kesatuan
organisasi. Organisasi merupakan suatu badan (organ) yang mempunyai
kepala (ketua), tangan (penulis), perut (bendahara) dan kaki (pelaksana).
Organisasi atau perkumpulan dapat berbentuk sederhana yang tidak
teratur dan modern yang teratur dengan memakai anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga yang tertulis. Misalnya perkumpulan keagamaan, seni
budaya, muda-mudi, olah raga, golongan ekonomi, golongan karya, golongan
politik dan sebagainya. Namun yang penting dalam menempatkan
perkumpulan sebagai persekutuan hukum adat adalah bahwa berbagai
perkumpulan tersebut berdasarkan asas kekeluargaan dan diatur menurut
hukum adatnya masing-masing bukan semata-mata berdasarkan kepentingan.
Istilah perkumpulan berasal dari bahasa Indonesia ‘kumpul’ yang berarti
bersama-sama menjadi satu. Kumpulan artinya kelompok yang telah
berkumpul sedangkan perkumpulan berarti tempat berkumpul atau tempat
berhimpun menjadi satu. Perkumpulan disebut juga himpunan.
Di Indonesia baik di desa maupun di kota, terdapat banyak perkumpulan
dengan berbagai nama, menurut tujuan perkumpulan, nama tempat atau
pemimpinnya dan sebagainya. Perkumpulan keagamaan yang sederhana
sering tidak memakai nama tertentu misalnya pengajian. Perngajian dipimpin
oleh guru agama tertentu atau secara berganti-ganti. Perkumpulan juga ada
yang bersifat lokal, terbatas pada lingkungan tertentu atau tempat tertentu.
Misalnya perkumpulan mahasiswa dan pelajar dari berbagai daerah di
Indonesia yang tujuannya memperkuat kekeluargaan sedaerah asal. Selain itu,
perkumpulan juga ada yang bersifat nasional, misalnya Himpunan Mahasiswa
Islam Indonesia (HMII), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI),
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Golongan Karya
(GOLKAR) dan partai-partai politik lainnya.
Semua bentuk organisasi yang beraneka ragam itu mempunyai
pemerintahan organisasi sendiri, pengurus yang tetap dan teratur berdasarkan
hukum adatnya masing-masing. Dengan demikian, pengertian organisasi atau
perkumpulan yang dimaksud adalah sebagaimana dikatakan Robert V.
Presthus ”Organization is a system of structural interpersona relations”
(Sutarto, 1981:27). Jadi organisasi adalah suatu sistem susunan hubunganhubungan
antar pribadi, di mana hubungan-hubungan itu berlaku menurut
hukum adat terlepas dari hukum ketatanegaraan yang umum.
Demikianlah penjelasan tentang masyarakat hukum adat dan berbagai
persekutuan, yang meliputi persekutuan kekerabatan, persekutuan ketetanggaan dan
persekutuan keorganisasian dalam masyarakat. Penjelasan tentang hal-hal tersebut,
penulis peroleh dari buku “Bahasa Hukum Indonesia” karangan Prof. H. Hilman
Hadikusuma, S.H. yang diterbitkan oleh penerbit P.T. Alumni.
Semoga tulisan ini bermanfaat.
*******
BERBAGAI PEERSEKUTUAN
NING SETYAWATI 1
A. MASYARAKAT HUKUM ADAT
Dalam penjelasan umum nomor 6 Undang-Undang nomor 5 tahun 1979
tentang pemerintahan desa, dikatakan bahwa undang-undang ini tetap mengakui
adanya kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum,
adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang masih hidup sepanjang menunjang
kelangsungan pembangunan ketahanan nasional. Berdasarkan ketentuan ini,
undang-undang pemerintahan desa tetap mengakui adanya kesatuan masyarakat
hukum adat.
Persekutuan hukum adat dibedakan dalam beberapa bentuk, yaitu:
persekutuan kekerabatan (keluarga, kerabat, marga); persekutuan ketetanggaan
(kampung, dusun, desa, kuria, nagari, marga); dan persekutuan keorganisasian
(perkumpulan sosial budaya-agama, sosial-ekonomi-politik).
Dalam kepustakaan hukum, persekutuan hukum adat dibedakan dari
masyarakat hukum adat. Perbedaan ini terletak pada sifat pengertiannya.
Masyarakat hukum adat mengandung pengertian yang bersifat umum dan luas,
misalnya masyarakat hukum adat Batak, Minangkabau, Sunda, Jawa, Bali,
Kalimantan, Sulawesi dan sebagainya sedangkan persekutuan hukum adat
mengandung pengertian yang bersifat khusus dan sempit, misalnya persekutuan
hukum adat kekerabatan, ketetanggaan atau keorganisasian. Persekutuan hukum
adat juga bisa dilihat dari lingkungan masyarakatnya, misalnya untuk masyarakat
hukum adat Minangkabau disebut persekutuan hukum adat Bodi-Caniago, Koto-
Piliang, Pesisir atau persekutuan hukum adat Pepadun dan Pesisir di Lampung.
Dalam kehidupan masyarakat yang berkembang maju, seseorang sebagai
anggota masyarakat tidak hanya terikat pada satu keanggotaan persekutuan saja,
melainkan lebih dari satu kesatuan. Misalnya, seorang warga desa adalah anggota
persekutuan kekerabatan (sanak-sedulur), anggota persekutuan ketetanggaan
(lembaga sosial desa) dan anggota persekutuan keorganisasian (golongan karya,
partai politik, perkumpulan pengajian dan sebagainya).
B. PERSEKUTUAN
Dalam penjelasan tentang masyarakat hukum adat disebutkan bahwa
persekutuan hukum adat dibedakan dalam beberapa bentuk, yaitu: persekutuan
kekerabatan (keluarga, kerabat, marga); persekutuan ketetanggaan (kampung,
dusun, desa, kuria, nagari, marga); dan persekutuan keorganisasian (perkumpulan
sosial budaya-agama, sosial-ekonomi-politik). Berikut ini penjelasan masingmasing
persekutuan tersebut.
1. Persekutuan kekerabatan
Persekutuan kekerabatan yaitu bentuk-bentuk hubungan kekerabatan
yang terjadi karena ikatan darah (genealogis) berdasarkan keturunan melalui
garis ayah (patrilinial) atau melalui garis ibu (matrilinial) atau juga melalui
garis kedua orang tua (parental, bilateral). Termasuk dalam hubungan
kekerabatan ini adalah anggota-anggota kerabat yang terjadi karena hubungan
perkawinan (jujur, semenda, bebas) dan ikatan adat (bersaudara angkat).
Persekutuan kekerabatan mempunyai tata tertib adat dan pimpinan sendiri
bahkan ada kalanya mempunyai harta bersama untuk kepentingan bersama.
Tiga contoh daerah di Indonesia yang menganut persekutuan
kekerabatan, yaitu daerah Batak, Lampung dan Minangkabau. Di daerah
Batak, persekutuan kekerabatannya bersifat patrilinial. Untuk menyatakan
kerabat satu keturunan menurut garis bapak dipakai istilah marga. Jadi marga
adalah kesatuan anggota kerabat yang berasal dari satu bapak asal. Nama
marga adakalanya merupakan nama daerah, kampung asal dan nama leluhur.
Misalnya di daerah Toba, terdapat nama marga Hutabarat, Hutapea, Hutasoit,
Hutajulu, Hutauruk dan sebagainya. Nama marga yang merupakan nama
leluhur misalnya Panggabean, Simatupang, Silitonga, Siregar, Nasution,
Lubis dan sebagainya. Di daerah Karo dipakai istilah merga, misalnya merga
Silima yang terdiri dari merga-merga Ginting, Karo-Karo, Perangin-angin,
Sembiring dan Tarigan. (Djaren Saragih Cs, 1980:23). Di daerah Lampung,
untuk menyatakan kerabat satu keturunan menurut garis bapak dipakai istilah
buway. Nama-nama buway dipakai nama bapak asalnya, seperti: Buway
Nunyai, Buway Unyi, Buway Nuban, Buway Subing, Buway Bolan, Buway
Belunguh, Buway Perja, Buway Pemuka. Sedangkan di daerah Minangkabau
yang persekutuan kekerabatannya bersifat matrilinial, untuk menyatakan
kerabat satu keturunan ibu asal, dipakai istilah paruik (perut). Sebuah paruik
dikepalai oleh penghulu yang dipilih dari anggota kerabat pria yang dianggap
cakap. Berbeda dengan daerah Lampung yang memakai istilah punyimbang
(pun: yang dihormati; nyimbang: yang mewarisi), misalnya punyimbang
buway untuk kepala keturunan, punyimbang menyanak untuk kepala kerabat
kecil, punyimbang nuwou untuk kepala kerabat serumah besar dan
punyimbang marga untuk kepala kerabat yang semarga. Para punyimbang
terdiri dari satu keturunan inti atau gabungan dari beberapa keturunan yang
tidak dipilih melainkan berdasarkan keturunan yang dilimpahkan kepada anak
laki-laki tertua dari keturunan yang tertua.
2. Persekutuan ketetanggaan
Ketetanggaan mengandung arti hubungan bertentangan rumah yang
ikatannya didasarkan atas rasa kekeluargaan antara sesama anggota karena
mendiami satu kesatuan tempat kediaman, di pedukuhan atau di desa.
Peribahasa Jawa mengatakan bahwa” dudu sanak dudu kadang ning yen mati
melu kelangan.”Maksud peribahasa ini adalah sanak bukan saudara bukan,
jika ada yang mati merasa ikut kehilangan. Peribahasa ini menunjukkan
kepribadian bangsa Indonesia asli yang tradisional di pedesaan namun
pengaruhnya terbawa pula oleh masyarakat di kota-kota yang rasa
kekeluargaannya masih kuat dalam kehidupan bertetangga. Dalam
kepribadian ini berlaku asas tolong menolong tanpa melihat adanya hubungan
kekeluargaan, kesukuan, keagamaan, golongan dan aliran. Dalam hubungan
ini yang dilihat adalah hubungan ketetanggaan, sebagai tetangga
selingkungan tempat kediaman, sekampung, sedesa atau juga setempat
bekerja.
Pada umumnya di Indonesia, bentuk persekutuan ketetanggaan
dibedakan dalam dua macam, yaitu persekutuan yang organisasi
kemasyarakatannya berdasarkan kesatuan wilayah semata-mata (territorial)
dan persekutuan yang organisasi kemasyarakatannya berdasarkan kesatuan
wilayah dan kesatuan keturunan atau kekerabatan (territorial-genealogis).
Persekutuan yang semata-mata bersifat territorial, seperti meunasah atau
gampong yang dikepalai oleh imeum atau keucik di Aceh, dusun yang
dikepalai oleh krio di Sumatera Selatan, lembur yang dikepalai oleh mandor
di Pasundan, desa yang dikepalai lurah di Jawa atau klian desa di Bali.
Persekutuan yang bersifat territorial-genealogis, seperti huta di Batak atau
kampuang di Minangkabau yang dikepalai oleh penghulu, tiyuh yang
dikepalai oleh tamukung di Timor (Dawan), soa yang dikepalai oleh kepala
soa di Ambon.
Adanya dua macam bentuk persekutuan ketetanggaan menyebabkan
adanya dua macam sistem kepemimpinan di desa. Untuk desa yang
berdasarkan kesatuan wilayah, kepemimpinan desa dipegang oleh kepala desa
yang sekaligus menjadi ketua Lembaga Musyawarah Desa (LMD) dan
bertindak sebagai kepala adat. Sedangkan untuk desa yang tidak hanya
berdasarkan kesatuan wilayah tetapi juga kesatuan kerabat atau adat,
kepemimpinan desa dipegang oleh kepala desa dan kepemimpinan adat
dipegang oleh kepala adat dengan musyawarah adatnya masing-masing.
Dengan lahirnya Undang-Undang pemerintahan desa nomor 5 tahun
1979 yang berlaku sejak tanggal 1 Desember 1979, kedudukan pemerintahan
desa diseragamkan. Dalam pasal 1a undang-undang tersebut, yang dimaksud
desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai
kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan
berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Persekutuan keorganisasian
Keorganisasian di sini adalah hubungan keanggotaan dalam satu
organisasi atau perkumpulan, di mana para anggotanya terikat satu sama lain
berdasarkan rasa kekeluargaan karena terhimpun dalam satu kesatuan
organisasi. Organisasi merupakan suatu badan (organ) yang mempunyai
kepala (ketua), tangan (penulis), perut (bendahara) dan kaki (pelaksana).
Organisasi atau perkumpulan dapat berbentuk sederhana yang tidak
teratur dan modern yang teratur dengan memakai anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga yang tertulis. Misalnya perkumpulan keagamaan, seni
budaya, muda-mudi, olah raga, golongan ekonomi, golongan karya, golongan
politik dan sebagainya. Namun yang penting dalam menempatkan
perkumpulan sebagai persekutuan hukum adat adalah bahwa berbagai
perkumpulan tersebut berdasarkan asas kekeluargaan dan diatur menurut
hukum adatnya masing-masing bukan semata-mata berdasarkan kepentingan.
Istilah perkumpulan berasal dari bahasa Indonesia ‘kumpul’ yang berarti
bersama-sama menjadi satu. Kumpulan artinya kelompok yang telah
berkumpul sedangkan perkumpulan berarti tempat berkumpul atau tempat
berhimpun menjadi satu. Perkumpulan disebut juga himpunan.
Di Indonesia baik di desa maupun di kota, terdapat banyak perkumpulan
dengan berbagai nama, menurut tujuan perkumpulan, nama tempat atau
pemimpinnya dan sebagainya. Perkumpulan keagamaan yang sederhana
sering tidak memakai nama tertentu misalnya pengajian. Perngajian dipimpin
oleh guru agama tertentu atau secara berganti-ganti. Perkumpulan juga ada
yang bersifat lokal, terbatas pada lingkungan tertentu atau tempat tertentu.
Misalnya perkumpulan mahasiswa dan pelajar dari berbagai daerah di
Indonesia yang tujuannya memperkuat kekeluargaan sedaerah asal. Selain itu,
perkumpulan juga ada yang bersifat nasional, misalnya Himpunan Mahasiswa
Islam Indonesia (HMII), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI),
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Golongan Karya
(GOLKAR) dan partai-partai politik lainnya.
Semua bentuk organisasi yang beraneka ragam itu mempunyai
pemerintahan organisasi sendiri, pengurus yang tetap dan teratur berdasarkan
hukum adatnya masing-masing. Dengan demikian, pengertian organisasi atau
perkumpulan yang dimaksud adalah sebagaimana dikatakan Robert V.
Presthus ”Organization is a system of structural interpersona relations”
(Sutarto, 1981:27). Jadi organisasi adalah suatu sistem susunan hubunganhubungan
antar pribadi, di mana hubungan-hubungan itu berlaku menurut
hukum adat terlepas dari hukum ketatanegaraan yang umum.
Demikianlah penjelasan tentang masyarakat hukum adat dan berbagai
persekutuan, yang meliputi persekutuan kekerabatan, persekutuan ketetanggaan dan
persekutuan keorganisasian dalam masyarakat. Penjelasan tentang hal-hal tersebut,
penulis peroleh dari buku “Bahasa Hukum Indonesia” karangan Prof. H. Hilman
Hadikusuma, S.H. yang diterbitkan oleh penerbit P.T. Alumni.
Semoga tulisan ini bermanfaat.
*******
Senin, 06 Juni 2011
GADIS BERMATA ELANG
Sorot matamu tajam menukik
Menggigil ku kaubuat bergidik
Bulu matamu indah lentik
Kau buat kutertarik
Kau….
Patahkan jiwa hancurkan raga
Hentikan nafas bersihkan nifas
Terbangkan sukma menembus angkasa
Menggapai langit meraih asa
Benar.... Kau…gadis bermata elang
Matamu bulat bersinar terang
Menatap mentari dengan senyuman
Untuk kemenangan yang tersatukan
Kau gadis...idaman
Bojana Tirta, 05/07/05, NG Setya
Menggigil ku kaubuat bergidik
Bulu matamu indah lentik
Kau buat kutertarik
Kau….
Patahkan jiwa hancurkan raga
Hentikan nafas bersihkan nifas
Terbangkan sukma menembus angkasa
Menggapai langit meraih asa
Benar.... Kau…gadis bermata elang
Matamu bulat bersinar terang
Menatap mentari dengan senyuman
Untuk kemenangan yang tersatukan
Kau gadis...idaman
Bojana Tirta, 05/07/05, NG Setya
Kasihmu...SANG BIDADARI
Saat sunyi malam mencekam adanya,
Kala bintang dan bulan bicara
Ketika kuteriak pada langit dan bumi
Kutak mau kasihmu, putri
Ada kasih lain di hati
Kutak mampu mengelak
Akhirnya kubilang tidak!
Walau sukmaku menolak
Kasihmu...bidadari
Seputih salju
Setulus sinarmu...mentari
Kukatakan pada dunia
Jauh di dasar jiwa
Tentang hati ini
Kuterhempas!
Telanjang rasa di padang luas
Ketersapu!
Terbawa angin bersama daun-daun kering
Kaupancarkan rasa ..menembus sukma
Kauberi senyum...pada jiwa yang luka
Kauberi kasih...pada jasad yang beku
Tapi kenapa...
AKU MEMBENCIMU
Ketermangu!
Terpesona auramu...bidadariku
Keegoisan menutup rasa
Kesombonganku mengubur nirwana
Kemunafikanku mematikan kalbu walau aku ingin kasihmu...sang bidadari
Salemba, 30/07/05, NG Setya
Kala bintang dan bulan bicara
Ketika kuteriak pada langit dan bumi
Kutak mau kasihmu, putri
Ada kasih lain di hati
Kutak mampu mengelak
Akhirnya kubilang tidak!
Walau sukmaku menolak
Kasihmu...bidadari
Seputih salju
Setulus sinarmu...mentari
Kukatakan pada dunia
Jauh di dasar jiwa
Tentang hati ini
Kuterhempas!
Telanjang rasa di padang luas
Ketersapu!
Terbawa angin bersama daun-daun kering
Kaupancarkan rasa ..menembus sukma
Kauberi senyum...pada jiwa yang luka
Kauberi kasih...pada jasad yang beku
Tapi kenapa...
AKU MEMBENCIMU
Ketermangu!
Terpesona auramu...bidadariku
Keegoisan menutup rasa
Kesombonganku mengubur nirwana
Kemunafikanku mematikan kalbu walau aku ingin kasihmu...sang bidadari
Salemba, 30/07/05, NG Setya
untuk anak lelakiku...DAY
DAY,
Kau peluk dunia tanpa udara
Kauterbangkan sukma menembus kasihnya
Kauimpikan dia cinta sejati
Kaujadikannya sebuah medali
Kauberlari mengitari dunia emosi
Kauteriak pada jiwa yang suci
INI DIA CINTA SEJATI
Sadarkah....
Tiada kuasa kau matikan rasa
Emang kau siapa!
Segumpal daging yang bernyawa
Kenapa....
Kaukubur kasihnya yang suci
Kau hancurkan asanya yang murni
Demi jiwanya yang tak ternoda
Kau hancurkan rasanya
Kini.....
Kau menari di atas jasadnya
Kau menyanyi di antara tangisnya
Kau tertawa dalam kehancuran jiwanya
Day….
Kaubuang kasihnya yang tulus
Sampai kapan...
Kau terbuai dengan ilusi cintamu
Hingga waktu memberimu jawaban
MATILAH KAU!
Bojana Tirta, 02/08/05, NG Setya
Kau peluk dunia tanpa udara
Kauterbangkan sukma menembus kasihnya
Kauimpikan dia cinta sejati
Kaujadikannya sebuah medali
Kauberlari mengitari dunia emosi
Kauteriak pada jiwa yang suci
INI DIA CINTA SEJATI
Sadarkah....
Tiada kuasa kau matikan rasa
Emang kau siapa!
Segumpal daging yang bernyawa
Kenapa....
Kaukubur kasihnya yang suci
Kau hancurkan asanya yang murni
Demi jiwanya yang tak ternoda
Kau hancurkan rasanya
Kini.....
Kau menari di atas jasadnya
Kau menyanyi di antara tangisnya
Kau tertawa dalam kehancuran jiwanya
Day….
Kaubuang kasihnya yang tulus
Sampai kapan...
Kau terbuai dengan ilusi cintamu
Hingga waktu memberimu jawaban
MATILAH KAU!
Bojana Tirta, 02/08/05, NG Setya
Rabu, 01 Juni 2011
juni kelabu.....
inalillahi wa inalilllahi rojiun....hanya itu yang bisa keluar dari bibir ini
hari ini di awal bulan juni..ketika banyak orang bersuka ria terima gaji...aku kena musibah.
pil pahit harus kutelan..,,aku harus membunuh perasaanku yang udah mulai tumbuh subur..
menyakitkan....tapi harus kutelan....jadi benar dia punya istri????
ok aku mundur.....kuhapus semua tentangmu....
tak indah lagi...semua gelap....kau sudah mati..!
tak ada lagi sorot mata yang kurindukan itu
tak ada lagi smsan yang kutunggu itu
tak ada lagi lirikan yang menggodaku
kukubur semua tentangmu..
aku benci padamu yang mempermainkan aku...
bagiku .....kau sudah mati...bye bye 1010..32 coklat...
hari ini di awal bulan juni..ketika banyak orang bersuka ria terima gaji...aku kena musibah.
pil pahit harus kutelan..,,aku harus membunuh perasaanku yang udah mulai tumbuh subur..
menyakitkan....tapi harus kutelan....jadi benar dia punya istri????
ok aku mundur.....kuhapus semua tentangmu....
tak indah lagi...semua gelap....kau sudah mati..!
tak ada lagi sorot mata yang kurindukan itu
tak ada lagi smsan yang kutunggu itu
tak ada lagi lirikan yang menggodaku
kukubur semua tentangmu..
aku benci padamu yang mempermainkan aku...
bagiku .....kau sudah mati...bye bye 1010..32 coklat...
Langganan:
Komentar (Atom)