MASYARAKAT HUKUM ADAT Dan
BERBAGAI PEERSEKUTUAN
NING SETYAWATI 1
A. MASYARAKAT HUKUM ADAT
Dalam penjelasan umum nomor 6 Undang-Undang nomor 5 tahun 1979
tentang pemerintahan desa, dikatakan bahwa undang-undang ini tetap mengakui
adanya kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum,
adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang masih hidup sepanjang menunjang
kelangsungan pembangunan ketahanan nasional. Berdasarkan ketentuan ini,
undang-undang pemerintahan desa tetap mengakui adanya kesatuan masyarakat
hukum adat.
Persekutuan hukum adat dibedakan dalam beberapa bentuk, yaitu:
persekutuan kekerabatan (keluarga, kerabat, marga); persekutuan ketetanggaan
(kampung, dusun, desa, kuria, nagari, marga); dan persekutuan keorganisasian
(perkumpulan sosial budaya-agama, sosial-ekonomi-politik).
Dalam kepustakaan hukum, persekutuan hukum adat dibedakan dari
masyarakat hukum adat. Perbedaan ini terletak pada sifat pengertiannya.
Masyarakat hukum adat mengandung pengertian yang bersifat umum dan luas,
misalnya masyarakat hukum adat Batak, Minangkabau, Sunda, Jawa, Bali,
Kalimantan, Sulawesi dan sebagainya sedangkan persekutuan hukum adat
mengandung pengertian yang bersifat khusus dan sempit, misalnya persekutuan
hukum adat kekerabatan, ketetanggaan atau keorganisasian. Persekutuan hukum
adat juga bisa dilihat dari lingkungan masyarakatnya, misalnya untuk masyarakat
hukum adat Minangkabau disebut persekutuan hukum adat Bodi-Caniago, Koto-
Piliang, Pesisir atau persekutuan hukum adat Pepadun dan Pesisir di Lampung.
Dalam kehidupan masyarakat yang berkembang maju, seseorang sebagai
anggota masyarakat tidak hanya terikat pada satu keanggotaan persekutuan saja,
melainkan lebih dari satu kesatuan. Misalnya, seorang warga desa adalah anggota
persekutuan kekerabatan (sanak-sedulur), anggota persekutuan ketetanggaan
(lembaga sosial desa) dan anggota persekutuan keorganisasian (golongan karya,
partai politik, perkumpulan pengajian dan sebagainya).
B. PERSEKUTUAN
Dalam penjelasan tentang masyarakat hukum adat disebutkan bahwa
persekutuan hukum adat dibedakan dalam beberapa bentuk, yaitu: persekutuan
kekerabatan (keluarga, kerabat, marga); persekutuan ketetanggaan (kampung,
dusun, desa, kuria, nagari, marga); dan persekutuan keorganisasian (perkumpulan
sosial budaya-agama, sosial-ekonomi-politik). Berikut ini penjelasan masingmasing
persekutuan tersebut.
1. Persekutuan kekerabatan
Persekutuan kekerabatan yaitu bentuk-bentuk hubungan kekerabatan
yang terjadi karena ikatan darah (genealogis) berdasarkan keturunan melalui
garis ayah (patrilinial) atau melalui garis ibu (matrilinial) atau juga melalui
garis kedua orang tua (parental, bilateral). Termasuk dalam hubungan
kekerabatan ini adalah anggota-anggota kerabat yang terjadi karena hubungan
perkawinan (jujur, semenda, bebas) dan ikatan adat (bersaudara angkat).
Persekutuan kekerabatan mempunyai tata tertib adat dan pimpinan sendiri
bahkan ada kalanya mempunyai harta bersama untuk kepentingan bersama.
Tiga contoh daerah di Indonesia yang menganut persekutuan
kekerabatan, yaitu daerah Batak, Lampung dan Minangkabau. Di daerah
Batak, persekutuan kekerabatannya bersifat patrilinial. Untuk menyatakan
kerabat satu keturunan menurut garis bapak dipakai istilah marga. Jadi marga
adalah kesatuan anggota kerabat yang berasal dari satu bapak asal. Nama
marga adakalanya merupakan nama daerah, kampung asal dan nama leluhur.
Misalnya di daerah Toba, terdapat nama marga Hutabarat, Hutapea, Hutasoit,
Hutajulu, Hutauruk dan sebagainya. Nama marga yang merupakan nama
leluhur misalnya Panggabean, Simatupang, Silitonga, Siregar, Nasution,
Lubis dan sebagainya. Di daerah Karo dipakai istilah merga, misalnya merga
Silima yang terdiri dari merga-merga Ginting, Karo-Karo, Perangin-angin,
Sembiring dan Tarigan. (Djaren Saragih Cs, 1980:23). Di daerah Lampung,
untuk menyatakan kerabat satu keturunan menurut garis bapak dipakai istilah
buway. Nama-nama buway dipakai nama bapak asalnya, seperti: Buway
Nunyai, Buway Unyi, Buway Nuban, Buway Subing, Buway Bolan, Buway
Belunguh, Buway Perja, Buway Pemuka. Sedangkan di daerah Minangkabau
yang persekutuan kekerabatannya bersifat matrilinial, untuk menyatakan
kerabat satu keturunan ibu asal, dipakai istilah paruik (perut). Sebuah paruik
dikepalai oleh penghulu yang dipilih dari anggota kerabat pria yang dianggap
cakap. Berbeda dengan daerah Lampung yang memakai istilah punyimbang
(pun: yang dihormati; nyimbang: yang mewarisi), misalnya punyimbang
buway untuk kepala keturunan, punyimbang menyanak untuk kepala kerabat
kecil, punyimbang nuwou untuk kepala kerabat serumah besar dan
punyimbang marga untuk kepala kerabat yang semarga. Para punyimbang
terdiri dari satu keturunan inti atau gabungan dari beberapa keturunan yang
tidak dipilih melainkan berdasarkan keturunan yang dilimpahkan kepada anak
laki-laki tertua dari keturunan yang tertua.
2. Persekutuan ketetanggaan
Ketetanggaan mengandung arti hubungan bertentangan rumah yang
ikatannya didasarkan atas rasa kekeluargaan antara sesama anggota karena
mendiami satu kesatuan tempat kediaman, di pedukuhan atau di desa.
Peribahasa Jawa mengatakan bahwa” dudu sanak dudu kadang ning yen mati
melu kelangan.”Maksud peribahasa ini adalah sanak bukan saudara bukan,
jika ada yang mati merasa ikut kehilangan. Peribahasa ini menunjukkan
kepribadian bangsa Indonesia asli yang tradisional di pedesaan namun
pengaruhnya terbawa pula oleh masyarakat di kota-kota yang rasa
kekeluargaannya masih kuat dalam kehidupan bertetangga. Dalam
kepribadian ini berlaku asas tolong menolong tanpa melihat adanya hubungan
kekeluargaan, kesukuan, keagamaan, golongan dan aliran. Dalam hubungan
ini yang dilihat adalah hubungan ketetanggaan, sebagai tetangga
selingkungan tempat kediaman, sekampung, sedesa atau juga setempat
bekerja.
Pada umumnya di Indonesia, bentuk persekutuan ketetanggaan
dibedakan dalam dua macam, yaitu persekutuan yang organisasi
kemasyarakatannya berdasarkan kesatuan wilayah semata-mata (territorial)
dan persekutuan yang organisasi kemasyarakatannya berdasarkan kesatuan
wilayah dan kesatuan keturunan atau kekerabatan (territorial-genealogis).
Persekutuan yang semata-mata bersifat territorial, seperti meunasah atau
gampong yang dikepalai oleh imeum atau keucik di Aceh, dusun yang
dikepalai oleh krio di Sumatera Selatan, lembur yang dikepalai oleh mandor
di Pasundan, desa yang dikepalai lurah di Jawa atau klian desa di Bali.
Persekutuan yang bersifat territorial-genealogis, seperti huta di Batak atau
kampuang di Minangkabau yang dikepalai oleh penghulu, tiyuh yang
dikepalai oleh tamukung di Timor (Dawan), soa yang dikepalai oleh kepala
soa di Ambon.
Adanya dua macam bentuk persekutuan ketetanggaan menyebabkan
adanya dua macam sistem kepemimpinan di desa. Untuk desa yang
berdasarkan kesatuan wilayah, kepemimpinan desa dipegang oleh kepala desa
yang sekaligus menjadi ketua Lembaga Musyawarah Desa (LMD) dan
bertindak sebagai kepala adat. Sedangkan untuk desa yang tidak hanya
berdasarkan kesatuan wilayah tetapi juga kesatuan kerabat atau adat,
kepemimpinan desa dipegang oleh kepala desa dan kepemimpinan adat
dipegang oleh kepala adat dengan musyawarah adatnya masing-masing.
Dengan lahirnya Undang-Undang pemerintahan desa nomor 5 tahun
1979 yang berlaku sejak tanggal 1 Desember 1979, kedudukan pemerintahan
desa diseragamkan. Dalam pasal 1a undang-undang tersebut, yang dimaksud
desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai
kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan
berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Persekutuan keorganisasian
Keorganisasian di sini adalah hubungan keanggotaan dalam satu
organisasi atau perkumpulan, di mana para anggotanya terikat satu sama lain
berdasarkan rasa kekeluargaan karena terhimpun dalam satu kesatuan
organisasi. Organisasi merupakan suatu badan (organ) yang mempunyai
kepala (ketua), tangan (penulis), perut (bendahara) dan kaki (pelaksana).
Organisasi atau perkumpulan dapat berbentuk sederhana yang tidak
teratur dan modern yang teratur dengan memakai anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga yang tertulis. Misalnya perkumpulan keagamaan, seni
budaya, muda-mudi, olah raga, golongan ekonomi, golongan karya, golongan
politik dan sebagainya. Namun yang penting dalam menempatkan
perkumpulan sebagai persekutuan hukum adat adalah bahwa berbagai
perkumpulan tersebut berdasarkan asas kekeluargaan dan diatur menurut
hukum adatnya masing-masing bukan semata-mata berdasarkan kepentingan.
Istilah perkumpulan berasal dari bahasa Indonesia ‘kumpul’ yang berarti
bersama-sama menjadi satu. Kumpulan artinya kelompok yang telah
berkumpul sedangkan perkumpulan berarti tempat berkumpul atau tempat
berhimpun menjadi satu. Perkumpulan disebut juga himpunan.
Di Indonesia baik di desa maupun di kota, terdapat banyak perkumpulan
dengan berbagai nama, menurut tujuan perkumpulan, nama tempat atau
pemimpinnya dan sebagainya. Perkumpulan keagamaan yang sederhana
sering tidak memakai nama tertentu misalnya pengajian. Perngajian dipimpin
oleh guru agama tertentu atau secara berganti-ganti. Perkumpulan juga ada
yang bersifat lokal, terbatas pada lingkungan tertentu atau tempat tertentu.
Misalnya perkumpulan mahasiswa dan pelajar dari berbagai daerah di
Indonesia yang tujuannya memperkuat kekeluargaan sedaerah asal. Selain itu,
perkumpulan juga ada yang bersifat nasional, misalnya Himpunan Mahasiswa
Islam Indonesia (HMII), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI),
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Golongan Karya
(GOLKAR) dan partai-partai politik lainnya.
Semua bentuk organisasi yang beraneka ragam itu mempunyai
pemerintahan organisasi sendiri, pengurus yang tetap dan teratur berdasarkan
hukum adatnya masing-masing. Dengan demikian, pengertian organisasi atau
perkumpulan yang dimaksud adalah sebagaimana dikatakan Robert V.
Presthus ”Organization is a system of structural interpersona relations”
(Sutarto, 1981:27). Jadi organisasi adalah suatu sistem susunan hubunganhubungan
antar pribadi, di mana hubungan-hubungan itu berlaku menurut
hukum adat terlepas dari hukum ketatanegaraan yang umum.
Demikianlah penjelasan tentang masyarakat hukum adat dan berbagai
persekutuan, yang meliputi persekutuan kekerabatan, persekutuan ketetanggaan dan
persekutuan keorganisasian dalam masyarakat. Penjelasan tentang hal-hal tersebut,
penulis peroleh dari buku “Bahasa Hukum Indonesia” karangan Prof. H. Hilman
Hadikusuma, S.H. yang diterbitkan oleh penerbit P.T. Alumni.
Semoga tulisan ini bermanfaat.
*******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar