Selasa, 25 Oktober 2011

soal lat tinpid di luar kuhp n jawabannya

TINDAK PIDANA TERTENTU
DI LUAR KUHP 2011
Kelompok Sem 3 2010 1
SOAL LATIHAN
TINDAK PIDANA TERTENTU
DI LUAR KUHP
1. Apakah yang dimaksud dengan perbuatan pidana, tindak pidana dan peristiwa
pidana? Terangkan pula tujuan hukum pidana dan pemidanaan!
2. Jelaskan mengenai perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama
dan melibatkan korporasi?
3. Apakah yang dimaksud dengan tindak pidana umum, tindak pidana khusus
dan tindak pidana administrasi? Terangkan pula contoh kasusnya!
4. Apakah arti penting pencantuman ketentuan pidana dalam suatu ketentuan
perundang-undangan? Terangkan pula asas hukum yang terkait!
5. Dimanakah letak perbedaan antara tindak pidana tertentu dalam KUHP dan di
luar KUHP? Terangkan pula pasal atau ketentuan perundang-undangan
terkait!
6. Apakah pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup dapat dikategorikan
sebagai tindak pidana tertentu di luar KUHP? Berikan pendapat Saudara
dengan disertai contoh kasus!
7. Bagaimanakah kaitan antara Tindak Pidana Khusus dengan KUHP dan
KUHAP? Terangkan pula mengenai perbedaan lingkup tindak pidana khusus
dan Tindak Pidana Tertentu dalam KUHP!
8. Apakah ketentuan Buku I KUHP berlaku untuk Tindak Pidana Tertentu
dalam KUHP dan di luar KUHP? Berikan contoh kasusnya!
9. Apakah arti penting diberlakukannya Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UUITE) terhadap pembaruan hukum pidana?
10. Bagaimanakah proses penegakan hukum atas tindak pidana yang
dikategorikan sebagai tindak pidana tertentu di luar KUHP? Misal: Tindak
pidana perpajakan, Perbankan dsb.
TINDAK PIDANA TERTENTU
DI LUAR KUHP 2011
Kelompok Sem 3 2010 2
JAWABAN
SOAL LATIHAN
TINDAK PIDANA TERTENTU
DI LUAR KUHP
1. Yang dimaksud dengan perbuatan pidana, tindak pidana dan peristiwa
pidana, yaitu:
a. Perbuatan pidana yaitu perbuatan manusia yang termasuk dalam ruang
lingkup rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela.
b. Tindak Pidana
Menurut kamus hukum, tindak pidana adalah setiap perbuatan yang
diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut
dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Contoh: Penganiayaan sebagaimana terdapat dalam KUHP pasal 351,
kejahatan terhadap nyawa (KUHP pasal 338), Pencurian (KUHP pasal
362)
c. Peristiwa Pidana
Menurut Simons, peristiwa pidana adalah perbuatan salah dan melawan
hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang
mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu:
1) Sikap tindak atau perikelakuan manusia
2) Masuk lingkup laku perumusan kaedah hukum pidana (pasal 1 ayat 1
KUHP) yang berbunyi: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana,
melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundangundangan
yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan”
3) Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran
4) Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan
kesalahan.
d. Tujuan Hukum Pidana dan Pemidanaan
1) Tujuan Hukum Pidana
Secara ringkas, tujuan hukum pidana dibedakan atas dua macam,
yaitu tujuan preventif dan represif.
TINDAK PIDANA TERTENTU
DI LUAR KUHP 2011
Kelompok Sem 3 2010 3
Tujuan/ fungsi preventif yaitu untuk menakut-nakuti setiap orang agar
mereka tidak melakukan perbuatan pidana; sedangkan tujuan/ fungsi
represif yaitu untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan
yang tergolong perbuatan pidana agar mereka menjadi orang yang
baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat.
2) Tujuan Pemidanaan
Berdasarkan Pasal 54 R-KUHP tahun 2008, tujuan pemidanaan yaitu:
a) Prevensi umum, artinya mencegah dilakukannya tindak pidana
dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman kepada
masyarakat.
b) Rehabilitasi & Resosialisasi, artinya memasyarakatkan terpidana,
dengan melakukan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik
dan berguna supaya mereka bisa kembali ke masyarakat.
(LP = Lembaga Pemasyarakatan)
c) Restorasi, artinya menyelesaikan konflik, memulihkan
keseimbangan dan mendatangkan rasa damai.
d) Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
e) Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan
merendahkan martabat manusia.
2. Penjelasan mengenai perbuatan pidana yang dilakukan secara bersamasama
dan melibatkan korporasi
Perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan
korporasi dapat dilakukan oleh para karyawan atau pekerja kepada korporasi
atau juga oleh korporasi yang sengaja dibentuk dan dikendalikan untuk
melakukan kejahatan.
Menurut Mardjono Reksodiputro ada dua hal yang harus diperhatikan
dalam menentukan tindak pidana korporasi yaitu:
a. Perbuatan pengurus atau orang lain yang harus dikonstruksikan sebagai
perbuatan korporasi.
Menurut pendapat beliau, hal yang pertama untuk dapat dikonstruksikan
suatu perbuatan pengurus adalah juga perbuatan korporasi maka
digunakanlah “asas identifikasi”.
TINDAK PIDANA TERTENTU
DI LUAR KUHP 2011
Kelompok Sem 3 2010 4
Dengan asas tersebut maka perbuatan pengurus atau pegawai suatu
korporasi, diidentifikasikan (dipersamakan) dengan perbuatan korporasi
itu sendiri.
b. Kesalahan pada korporasi.
Untuk hal yang kedua, memang selama ini dalam ilmu hukum pidana
gambaran tentang pelaku tindak pidana masih sering dikaitkan dengan
perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pembuat (fysieke dader)
namun hal ini dapat diatasi dengan ajaran “pelaku fungsional”
(functionele dader).
Dengan kita dapat membuktikan bahwa perbuatan pengurus atau pegawai
korporasi itu dalam lalu lintas bermasyarakat berlaku sebagai perbuatan
korporasi yang bersangkutan maka kesalahan (dolus atau culpa) mereka
harus dianggap sebagai kesalahan korporasi.
3. Yang dimaksud dengan tindak pidana umum, tindak pidana khusus dan
tindak pidana administrasi adalah:
a. Tindak pidana umum yaitu tindak pidana yang termasuk dan diatur dalam
KUHP serta belum diatur tersendiri dalam undang-undang khusus.
Contoh tindak pidana umum, antara lain:
1) Makar
2) Kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden
3) Kejahatan terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat dan
wakilnya
4) Kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan
5) Kejahatan terhadap ketertiban umum
6) Perkelahian tanding
7) Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau
barang
8) Kejahatan terhadap penguasa umum
9) Sumpah palsu dan keterangan palsu
10) Pemalsuan mata uang dan uang kertas
11) Kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan
12) dll
TINDAK PIDANA TERTENTU
DI LUAR KUHP 2011
Kelompok Sem 3 2010 5
b. Tindak pidana khusus yaitu tindak pidana yang tidak termasuk dan belum
diatur dalam KUHP serta telah diatur tersendiri dalam undang-undang
khusus.
Contoh tindak pidana khusus, antara lain:
1) Tindak pidana narkotika/psikotropika
2) Tindak pidana korupsi
3) Tindak pidana pencucian uang
4) Tindak pidana lingkungan
5) Kejahatan HAM
6) Tindak pidana fiskal
7) Tindak pidana ekonomi
c. Tindak pidana administrasi yaitu tindak pidana di bidang pelanggaranpelanggaran
hukum administrasi.
Sedangkan hukum administrasi yaitu seperangkat hukum yang diciptakan
oleh lembaga administrasi dalam bentuk undang-undang, peraturanperaturan,
perintah dan keputusan-keputusan untuk melaksanakan
kekuasaan dan tugas-tugas pengaturan/mengatur dari lembaga yang
bersangkutan. Ruang lingkup hukum administrasi terdiri dari: hukum
pajak, hukum perbankan, hukum pasar modal, hukum perlindungan
konsumen, hukum ekonomi, hukum lingkungan, hukum kesehatan,
hukum pendidikan, hukum kesejahteraan sosial, hukum tata ruang dan
sebagainya.
Contoh: UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
Pasal 75 ayat 1 berbunyi ”Setiap dokter/ dokter gigi yang dengan sengaja
melakukan praktek kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi
sebagaimana dimaksud pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara 3
tahun atau denda paling banyak 100 juta“.
Sementara itu, pasal 29 ayat 1 berbunyi “Setiap dokter/ dokter gigi yang
melakukan praktek kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda
registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi.
TINDAK PIDANA TERTENTU
DI LUAR KUHP 2011
Kelompok Sem 3 2010 6
4. Arti penting pencantuman ketentuan pidana dalam suatu ketentuan
perundang-undangan adalah memberi kejelasan tentang perbuatanperbuatan
apa yang dipandang sebagai perbuatan pidana dalam suatu
ketentuan perundang-undangan.
Asas hukum yang terkait dengan pencantuman ketentuan pidana
dalam suatu ketentuan perundang-undangan adalah asas legalitas
(principle of legality) yaitu asas yang menentukan bahwa tiap-tiap
perbuatan pidana harus ditentukan sebagai perbuatan pidana oleh suatu
aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum
yang telah ada dan berlaku bagi terdakwa sebagaimana pasal 1 ayat 1
KUHP yang berbunyi ”Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali
berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah
ada.”
5. Letak perbedaan antara tindak pidana tertentu dalam KUHP dan di
luar KUHP adalah ada tidaknya ketentuan yang mengatur tentang tindak
pidana tersebut dalam KUHP.
Tindak pidana tertentu dalam KUHP merupakan tindak pidana yang telah
termasuk dalam KUHP dan adanya ketentuan/ peraturan perundangundangan
yang mengatur tindak pidana tersebut sedangkan tindak pidana
tertentu di luar KUHP merupakan tindak pidana yang belum termasuk
dalam KUHP namun telah diatur tersendiri dalam ketentuan/ peraturan
perundang-undangan khusus.
Contoh:
a. KUHP telah mengatur kejahatan terhadap keamanan negara pada Bab
I Buku II KUHP. Ketentuan lebih lanjut tentang tindak pidana ini
diatur pula dalam Undang-Undang No.27 Tahun 1999 tentang
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan
dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Sehingga kejahatan terhadap keamanan negara merupakan salah satu
contoh tindak pidana tertentu dalam KUHP.
TINDAK PIDANA TERTENTU
DI LUAR KUHP 2011
Kelompok Sem 3 2010 7
b. Contoh tindak pidana tertentu di luar KUHP, antara lain: tindak
pidana narkotika/psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana
pencucian uang, tindak pidana lingkungan, kejahatan HAM, tindak
pidana fiskal, tindak pidana ekonomi dll.
Tindak pidana tersebut tidak termasuk dan belum diatur dalam KUHP
serta telah diatur tersendiri dalam undang-undang khusus.
Misalnya:
1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2) UU No.23 Tahun 1997 jo UU No.32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6. Menurut pendapat penulis, pelanggaran terhadap UU Lingkungan
Hidup dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tertentu di luar
KUHP. Berikut ini alasannya :
Buku II KUHP tentang kejahatan Bab I sampai dengan Bab XXXI dan
Buku III KUHP tentang pelanggaran Bab I sampai dengan Bab IX tidak
mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap lingkungan hidup.
Tindak pidana ini diatur tersendiri dalam UU No.23 tahun 1997 jo UU
No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Oleh karena tindak pidana terhadap lingkungan hidup belum diatur dalam
KUHP tetapi telah diatur tersendiri dalam undang-undang khusus maka
pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup dapat dikategorikan sebagai
tindak pidana tertentu di luar KUHP.
Contoh kasus:
Kasus Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Semburan lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas di Dusun
Balongnongo, Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten
Sidoarjo, Jawa Timur telah menyebabkan tergenangnya kawasan
pemukiman, pertanian dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya
serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.”
(Sumber: Wikipedia, Ensiklopedia bebas).
TINDAK PIDANA TERTENTU
DI LUAR KUHP 2011
Kelompok Sem 3 2010 8
Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 13 tersangka yakni:
a) Ir. EDI SUTRIONO selaku Drilling Manager PT. Energy Mega
Persada, Tbk.
b) Ir. NUR ROCHMAT SAWOLO, MESc selaku Vice President
Drilling Share Services PT. Energy Mega Persada, Tbk.
c) Ir. RAHENOD selaku Drilling Supervisor PT. Medici Citra Nusa.
d) SLAMET BK selaku Drilling Supervisor PT. Medici Citra Nusa.
e) SUBIE selaku Drilling Supervisor PT. Medici Citra Nusa.
f) SLAMET RIYANTO selaku Project Manager PT. Medici Citra Nusa.
g) YENNY NAWAWI, SE selaku Dirut PT. Medici Citra Nusa.
h) SULAIMAN Bin H.M. ALI selaku Rig Superintendent PT. Tiga
Musim Mas Jaya.
i) SARDIANTO selaku Tool Pusher PT. Tiga Musim Mas Jaya.
j) LILIK MARSUDI selaku Driller PT. Tiga Musim Mas Jaya.
k) WILLEM HUNILA selaku Company Man Lapindo Brantas, Inc.
l) Ir. H. IMAM PRIA AGUSTINO selaku General Manager Lapindo
Brantas, Inc.
m) Ir. ASWAN PINAYUNGAN SIREGAR selaku mantan General
Manager Lapindo Brantas, Inc.
Para tersangka dijerat Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dan UU No.23
tahun 1997 Pasal 41 ayat 1 dan Pasal 42 tentang Pencemaran
Lingkungan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
7. Kaitan antara Tindak Pidana Khusus dengan KUHP dan KUHAP
adalah bahwa ketentuan dalam KUHP dan KUHAP berlaku juga untuk
Tindak Pidana Khusus sepanjang Undang-Undang yang mengatur tindak
pidana khusus tersebut tidak mengaturnya.
Hal ini terdapat dalam Pasal 103 KUHP dan 284 KUHAP, yaitu:
a. Pasal 103 KUHP berbunyi “Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai
Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh
ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana,
kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.”
TINDAK PIDANA TERTENTU
DI LUAR KUHP 2011
Kelompok Sem 3 2010 9
b. Pasal 284 KUHAP, berbunyi:
1) Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini
diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undangundang
ini.
2) Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan,
maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undangundang
ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai
ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undangundang
tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Perbedaan lingkup tindak pidana khusus dan Tindak Pidana
Tertentu dalam KUHP terletak pada ada tidaknya ketentuan yang
mengatur tentang tindak pidana tersebut dalam KUHP.
Lingkup tindak pidana tertentu dalam KUHP yaitu tindak pidana yang
telah termasuk dalam KUHP dan adanya ketentuan/ peraturan perundangundangan
yang mengatur tindak pidana tersebut sedangkan tindak
pidana tertentu di luar KUHP (tindak pidana khusus) yaitu tindak
pidana yang belum termasuk dalam KUHP namun telah diatur tersendiri
dalam ketentuan/ peraturan perundang-undangan khusus.
8. Ketentuan Buku I KUHP berlaku untuk Tindak Pidana Tertentu
dalam KUHP dan di luar KUHP sepanjang ketentuan tersebut tidak
diatur oleh ketentuan perundang-undangan lain yang mengatur tindak
pidana tertentu di luar KUHP. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal
103 KUHP, yang berbunyi “Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai
Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh
ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali
jika oleh undang-undang ditentukan lain. Hal ini berlaku asas Lex
Specialist Derogate Lex Generalis.
TINDAK PIDANA TERTENTU
DI LUAR KUHP 2011
Kelompok Sem 3 2010 10
Contoh kasus: Penganiayaan yang dilakukan oleh suami terhadap
istrinya.
Ketentuan tentang tindak pidana penganiayaan telah diatur dalam pasal
351 KUHP namun ketika penganiayaan tersebut dilakukan oleh suami
terhadap istrinya maka ketentuan pasal 351 KUHP tersebut tidak berlaku
setelah adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tanggal 22
September 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pasal 1 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 menyebutkan bahwa:
“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,
atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup
rumah tangga.”
UU No. 23 Tahun 2004 juga mengatur ketentuan pidananya, antara
lain:
a. Pasal 46 UU NO.23 Tahun 2004
“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”
b. Pasal 47 UU NO. 23 Tahun 2004
“Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah
tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 dan pasal
47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan
akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau
kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus
menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya
TINDAK PIDANA TERTENTU
DI LUAR KUHP 2011
Kelompok Sem 3 2010 11
janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat
reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda
paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Berdasarkan penjelasan tersebut maka ketentuan Buku I KUHP
tetap berlaku sepanjang tidak ada ketentuan yang mengatur secara
khusus dalam UU tindak pidana tertentu di luar KUHP. Namun
apabila UU tindak pidana tertentu di luar KUHP telah mengaturnya
secara khusus maka ketentuan dalam UU tindak pidana tertentu di
luar KUHP mengesampingkan ketentuan Buku I KUHP.
9. Arti penting diberlakukannya Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UUITE) terhadap pembaruan hukum pidana
adalah perluasan dalam hal alat bukti.
Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah
keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan
terdakwa. Alat bukti yang sah menurut Pasal 1866 KUH Perdata terdiri
dari bukti tulisan, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan dan
sumpah.
Seiring dengan perkembangan jaman, saat ini telah marak transaksitransaksi
elektronik yang menghasilkan bukti-bukti secara elektronik,
misalnya : print out mesin atm, faksimili, email dll.
Adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU ITE”) telah memperluas pengertian alat bukti
menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP dan pasal 1866 KUH Perdata.
Definisi informasi elektronik menurut Pasal 1 angka 1 UU ITE adalah
satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas
pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
TINDAK PIDANA TERTENTU
DI LUAR KUHP 2011
Kelompok Sem 3 2010 12
Selain itu, Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah.
10. Proses penegakan hukum atas tindak pidana yang dikategorikan
sebagai tindak pidana tertentu di luar KUHP (Misal: Tindak pidana
perpajakan, Perbankan dsb) adalah sebagaimana diatur dalam UU
tindak pidana tertentu di luar KUHP tersebut dan apabila UU tindak
pidana tertentu di luar KUHP tidak mengaturnya maka proses
penegakan hukum atas tindak pidana tertentu di luar KUHP
mengacu/ berdasar pada ketentuan dalam KUHP maupun KUHAP.
Contoh:
a) UU No.23 Tahun 1997 jo UU No.32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1) Pasal 95 ayat 1 UU No.32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa
“Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu
antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian dan kejaksaan di
bawah koordinasi Menteri.
2) Pasal 95 ayat 2 UU No.32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa”
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penegakan hukum
terpadu diatur dengan peraturan perundang-undangan.”
b) UU No.10 Tahun 1995 jo UU No. 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan
1) Pasal 112 ayat 1 berbunyi “Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan.”
2) Pasal 112 ayat 3 berbunyi “Penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.”
TINDAK PIDANA TERTENTU
DI LUAR KUHP 2011
Kelompok Sem 3 2010 13
c) UU No.23 Tahun 1999 jo UU No.3 Tahun 2004 tentang Bank
Indonesia dan UU No.7 Tahun 1992 jo UU No.10 Tahun 1998
tentang Perbankan.
Dalam rangka menciptakan industri perbankan yang kuat dan
memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam
menghadapi resiko, Bank Indonesia menerapkan law enforcement atas
tindak pidana perbankan bekerja sama dengan Kepolisian RI dan
Kejaksaan RI.
Kewenangan Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan secara
lengkap tertuang dalam Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No.3 Tahun 2004 dan Undang-Undang No.7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998
tentang Perbankan. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk :
1) Memberikan izin (right to licence);
2) Mengatur (right to regulate);
3) Mengawasi (right to supervise); serta
4) Mengenakan sanksi (right to impose sanction).
Terkait dengan kewenangan mengenakan sanksi, Bank Indonesia
selaku otoritas perbankan melalui mekanisme pengawasan dan
pembinaan hanya dapat menyelesaikan perbuatan yang bersifat
administratif serta hanya berwenang mengenakan sanksi administratif
terhadap suatu bank yang terbukti melakukan kegiatan usaha yang
menyimpang dari ketentuan yang berlaku sedangkan penyimpangan
yang mempunyai indikasi tindak pidana, proses pengenaan sanksinya
diserahkan kepada penegak hukum sesuai peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Demikianlah beberapa soal latihan Tindak Pidana Tertentu Di Luar KUHP
beserta jawabannya.
Semoga Bermanfaat!
*******

Tidak ada komentar:

Posting Komentar