POLITIK HUKUM PIDANA 2011
Kelompok Sem3 2010 1
SOAL LATIHAN
POLITIK HUKUM PIDANA
1. Jelaskan mengenai pengertian politik hukum?Kelompok Sem3 2010 1
SOAL LATIHAN
POLITIK HUKUM PIDANA
2. Apa yang dimaksud dengan karakter produk hukum? Terangkan pula jenis
karakter produk hukum yang Saudara ketahui!
3. Bagaimana politik hukum Hindia Belanda pada masa penjajahan? Jelaskan
pula mengenai politik pembangunan hukum nasional?
4. Apakah yang dimaksud dengan kebijakan hukum pidana? Terangkan pula
yang dimaksud dengan upaya penal dan non penal?
5. Jelaskan makna/pengertian dan ruang lingkup pembaharuan hukum pidana?
6. Jelaskan mengenai permasalahan yang muncul dilihat dari sudut
pembaharuan hukum pidana?
7. Dalam rangka melakukan pembaharuan/rekonstruksi terhadap KUHP, saat ini
sedang disusun konsep RUU KUHP yang bertolak dari ide dasar
keseimbangan.
a. Jelaskan yang dimaksud dengan ide dasar keseimbangan itu!
b. Apakah yang menjadi dasar/landasan pemikiran bahwa penyusunan
konsep RUU KUHP bertolak/berorientasi pada ide dasar keseimbangan?
c. Jelaskan implementasi ide keseimbangan dalam kebijakan formulasi RUU
KUHP yang berhubungan dengan:
a) Sumber hukum pidana
b) Asas-asas atau syarat-syarat pemidanaan
c) Aturan peralihan (dalam hal perubahan perundang-undangan)
POLITIK HUKUM PIDANA 2011
Kelompok Sem3 2010 2
JAWABAN
SOAL LATIHAN
POLITIK HUKUM PIDANA
1. Pengertian Politik HukumKelompok Sem3 2010 2
JAWABAN
SOAL LATIHAN
POLITIK HUKUM PIDANA
Berikut ini pengertian politik hukum menurut para ahli:
a. Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan
mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai
tujuan hukum dalam masyarakat.
b. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara negara tentang apa
yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu (menjadikan
sesuatu sebagai hukum). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan
pembentukan hukum dan penerapannya.
c. L.J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang-undangan.
Politik hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundangundangan.
(Pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis
saja)
d. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik hukum sebagai kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan
menerapkan nilai-nilai.
2. Karakter produk hukum yaitu sifat atau watak produk hukum, misalnya:
sifat memaksa, sifat tidak berlaku surut, sifat umum dll.
Jenis karakter produk hukum, antara lain:
a. Responsif/populistik:
Beberapa hal tentang karakter responsif, antara lain:
1) Definisi: hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi
harapan masyarakat.
POLITIK HUKUM PIDANA 2011
Kelompok Sem3 2010 3
2) Proses pembuatan mengikutsertakan masyarakat (sebanyakbanyaknya)
yang diwakili melalui individu-individu, atau kelompokkelompok
sosial dalam masyarakat.
3) Aspiratif: memuat materi-materi yang umumnya sesuai dengan
keinginan dan kehendak masyarakat.
4) Limitative: artinya bahwa peluang untuk menafsirkan suatu materi
sangat dibatasi karena kedetailan isi dan tujuannya (peraturan
pelaksana hanya bersifat teknis)
b. Konservatif/ortodoks/elitis
yaitu produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elite
politik, keinginan pemerintah, dan menjadi alat pelaksanaan ideologi dan
program negara.
Hal-hal lain dari karakter konservatif, antara lain:
1) Pembuatannya didominasi oleh elite-elite politik tertentu, atau
lembaga negara terutama oleh pemegang kekuasaan eksekutif.
2) Positivis-instrumentalis: substansinya memuat materi-materi demi
mewujudkan keinginan dan kepentingan program pemerintah saja.
3) Open interpretative: peluang untuk ditafsirkan sangat terbuka, karena
isi hukumnya singkat, hanya pokok-pokoknya saja sehingga
cenderung dijadikan alat untuk mengatur sesuai visi dan misinya
sendiri.
3. Politik hukum Hindia Belanda pada masa penjajahan adalah politik
hukum lama. Pemerintah Hindia Belanda menerapkan asas konkordansi yaitu
menerapkan hubungan yang berlaku di Belanda berlaku juga di Hindia
Belanda selain hukum adat dan hukum Islam. Dengan kata lain, asas
konkordansi yaitu pemberlakuan hukum Belanda di sebuah wilayah Hindia
Belanda.
Berikut ini beberapa pandangan politik hukum penjajah Belanda di
Hindia Belanda:
a. Secara keseluruhan politik hukum Belanda sama isinya dengan politik
hwed untuk tanah atau aja hanya di Hindia Belanda.
POLITIK HUKUM PIDANA 2011
Kelompok Sem3 2010 4
b. Pandangan politik Hukum Belanda sama dengan politik umum dan
politik hukum dari hampir semua orang Eropa dan negara barat terhadap
daerah timur yang mereka jajah.
c. Umumnya daerah yang dapat mereka kuasai yaitu daerah di Afrika dan
Asia.
d. Mereka berpandangan bahwa kebudayaan barat bersifat tinggi, baik,
mulia sedangkan kebudayaan timur bersifat rendah, terbelakang, primitif,
sangat bergantung pada alam.
e. Orang yang berpegang pada kebudayaan barat maju sedangkan orang
yang berpegang pada kebudayaan timur ketinggalan zaman.
f. Mereka memandang pendidikan asli adalah rendah, pendidikan Islam
adalah rendah. Hal ini dapat dilihat pada daerah jajahan Inggris, Perancis
dan Belanda.
g. Usaha penjajah Belanda memaksakan sistem kebudayaan ke Hindia
Belanda berhasil sehingga pemikiran sebagian bangsa Indonesia berpihak
pada penjajah Belanda atau Barat sehingga terjadi dikotomi Timur dan
Barat.
Politik Pembangunan Hukum Nasional
Secara normatif, pembangunan hukum nasional khususnya hukum pidana
dimulai sejak masa permulaan berdirinya Republik Indonesia yang
diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Dasar hukumnya adalah pasal II
Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Segala badan negara
dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang
baru menurut undang-undang dasar ini.”
Berdasarkan ketentuan ini maka KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana) berlaku di Indonesia. Seiring dengan perkembangan dan kebutuhan
masyarakat yang semakin cepat dan beragam maka mulai tahun 1946 melalui
UU No.1 tahun 1946 dibuatlah beberapa undang-undang pidana di luar
KUHP.
POLITIK HUKUM PIDANA 2011
Kelompok Sem3 2010 5
4. Menurut Marc Ancel, kebijakan hukum pidana (Penal Policy) adalah
suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis
untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik
dan untuk memberi pedoman tidak hanya kepada pembuat undang-undang,
tetapi juga kepada pengadilan yang menerapkan undang-undang dan juga
kepada para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan.
Yang dimaksud dengan upaya penal adalah upaya-upaya penanggulangan
kejahatan dengan hukum pidana sedangkan upaya non penal yaitu upayaupaya
penanggulangan kejahatan bukan dengan hukum pidana atau di luar
hukum pidana, misalnya: pencegahan tanpa pidana (prevention without
punishment), mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan, dll
5. Makna/ Pengertian Pembaharuan Hukum Pidana
Barda Nawawi Arief mengatakan bahwa pembaruan hukum pidana pada
hakekatnya mengandung makna suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan
reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosial politik,
sosial filosofis, dan sosio kultural masyarakat Indonesia yang melandasi
kebijakan sosial, kebijakan kriminal, dan kebijakan penegakan hukum di
Indonesia.
Ruang Lingkup Pembaharuan Hukum Pidana
Barda Nawawi Arief dalam pembaharuan hukum pidana berorientasi pada
tiga hal, yaitu:
a. Dilihat dari sudut pendekatan kebijakan
Pembaruan hukum pidana dapat berorientasi kepada kebijakan sosial
yang pada hakekatnya adalah bagian dari upaya untuk mengatasi
masalah-masalah sosial. Sedangkan sebagai kebijakan kriminal,
pembaruan hukum pidana pada hakekatnya adalah bagian dari upaya
perlindungan terhadap masyarakat.
b. Dilihat dari segi kebijakan penegakan hukum
Pembaruan hukum pidana pada hakekatnya merupakan bagian dari upaya
memperbarui substansi hukum.
POLITIK HUKUM PIDANA 2011
Kelompok Sem3 2010 6
c. Pembaharuan hukum pidana hendaknya dilakukan dengan menggali
nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), antara
lain: dalam hukum agama dan hukum adat.
6. Permasalahan yang muncul dilihat dari sudut pembaharuan hukum
pidana, antara lain:
a. Masalah penentuan perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak
pidana
Menurut Sudarto, dalam menghadapi masalah penentuan perbuatan apa
yang seharusnya dijadikan tindak pidana (masalah kriminalisasi), harus
diperhatikan hal-hal, sebagai berikut:
1) Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan
nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata
materiil spiritual berdasarkan Pancasila sehingga penggunaan hukum
pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan dan mengadakan
pengugeran terhadap tindakan penanggulangan itu sendiri demi
kesejahteraan dan pengayoman masyarakat.
2) Perbuatan yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi dengan
hukum pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki,
yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian (materiil dan/ atau
spiritual) atas warga masyarakat.
3) Penggunaan hukum pidana harus memperhitungkan prinsip biaya dan
hasil (cost and benefit principle).
4) Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan kapasitas atau
kemampuan daya kerja dari badan-badan penegak hukum, yaitu
jangan sampai ada kelampauan beban tugas (overbelasting).
b. Masalah penentuan sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau
dikenakan kepada si pelanggar
Dalam penentuan sanksi apa yang sebaiknya dikenakan kepada si
pelanggar, hal-hal yang harus diperhatikan, antara lain:
1) Sanksi pidana harus disepadankan dengan kebutuhan untuk
melindungi dan mempertahankan kepentingan masyarakat.
POLITIK HUKUM PIDANA 2011
Kelompok Sem3 2010 7
2) Pidana hanya dibenarkan apabila ada kebutuhan yang berguna bagi
masyarakat.
3) Pidana yang tidak diperlukan tidak dapat dibenarkan dan berbahaya
bagi masyarakat.
4) Batas-batas sanksi pidana ditetapkan berdasarkan kepentingankepentingan
masyarakat dan nilai-nilai yang mewujudkannya.
7. Dalam rangka melakukan pembaharuan/ rekonstruksi terhadap KUHP, saat
ini sedang disusun konsep RUU KUHP yang bertolak dari ide dasar
keseimbangan.
a. Yang dimaksud dengan ide dasar keseimbangan adalah suatu gagasan
dasar bahwa dalam melakukan pembaharuan/ rekonstruksi terhadap
KUHP khususnya mengenai syarat pemidanaan harus terdapat
keseimbangan antara kepentingan masyarakat dengan kepentingan
individu dan antara faktor objektif dengan faktor subjektif. Materi konsep
KUHP (sistem hukum pidana materiil), secara garis besar dapat disebut
dengan ide keseimbangan, yang mencakup:
1) keseimbangan monodualistik antara kepentingan umum/ masyarakat
dengan kepentingan individu/ perseorangan.
2) keseimbangan kepentingan umum/ individu yang tercakup juga ide
perlindungan/ kepentingan korban dan ide individualisasi pidana.
3) Keseimbangan antara unsur/ faktor objektif (perbuatan/ lahiriah)
dengan subjektif (orang/bathiniah/sikap bathin).
4) Keseimbangan antara kriteria formal dan materiil.
5) Keseimbangan antara kepastian hukum, kelenturan/ elastisitas/
fleksibilitas dan keadilan.
6) Keseimbangan antara nilai-nilai nasional dengan nilai-nilai global/
internasional/ universal.
b. Dasar/ landasan pemikiran bahwa penyusunan konsep RUU KUHP
bertolak/ berorientasi pada ide dasar keseimbangan adalah bahwa
saat ini politik hukum pidana yang digunakan terlalu memberatkan
kepada perlindungan kepentingan politik negara (Staate’s policy) dan
kepentingan hak-hak masyarakat (Comunal rights) sehingga mengancam
POLITIK HUKUM PIDANA 2011
Kelompok Sem3 2010 8
kebebasan individual (Civil liberties). Hal ini terlihat dari kebijakan
kriminalisasi atas perbuatan yang berada pada ranah privat (hak-hak
individu) yang cenderung berlebihan (overcriminalization) karena jauh
memasuki wilayah paling personal seseorang.
c. Implementasi ide keseimbangan dalam kebijakan formulasi RUU
KUHP yang berhubungan dengan:
1) Sumber hukum pidana
Pada umumnya, sumber hukum pidana terdiri dari sumber hukum
materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil adalah
tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi,
tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah
(kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional dan keadaan
geografis. Sedangkan sumber hukum formal merupakan tempat atau
sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal
ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan
hukum itu berlaku formal. Sumber hukum formal yang diakui umum,
antara lain: Undang-Undang, perjanjian antar negara, yurisprudensi
dan kebiasaan.
Terkait dengan implementasi ide keseimbangan dalam kebijakan
formulasi RUU KUHP yang berhubungan dengan sumber hukum
pidana maka harus ada keseimbangan antara sumber hukum pidana
yang digunakan dalam RUU KUHP tersebut baik sumber hukum
materiil maupun sumber hukum formilnya.
2) Asas-asas atau syarat-syarat pemidanaan
Asas-asas atau syarat-syarat pemidanaan didasarkan pada dua pilar/
asas yang fundamental, yaitu asas legalitas (merupakan asas
kemasyarakatan) dan asas kesalahan/ culpabilitas (merupakan asas
kemanusiaan/individual).
Terkait dengan implementasi ide keseimbangan dalam kebijakan
formulasi RUU KUHP yang berhubungan dengan asas-asas atau
syarat-syarat pemidanaan maka harus ada keseimbangan
POLITIK HUKUM PIDANA 2011
Kelompok Sem3 2010 9
penggunaan kedua asas tersebut baik sisi legalitas maupun sisi
culpabilitasnya.
3) Aturan peralihan (dalam hal perubahan perundang-undangan)
Aturan Peralihan Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 hasil
amandemen keempat tahun 2002 berbunyi “Segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetep berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Terkait dengan implementasi ide keseimbangan dalam kebijakan
formulasi RUU KUHP yang berhubungan dengan aturan
peralihan ini maka harus ada keseimbangan antara peraturan
perundang-undangan yang masih tetep berlaku dengan peraturan
perundang-undangan yang baru.
Demikianlah beberapa soal latihan Politik Hukum Pidana beserta
jawabannya.
Semoga Bermanfaat!
*******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar