HUKUM BENDA 2011
Ning Setyawati 1
RANGKUMAN
Tentang
HUKUM BENDA
Berdasarkan uraian dalam Bab VI tentang HUKUM BENDA dari buku
“Pokok-Pokok Hukum Perdata” karangan Prof. Subekti, SH, penulis membuat
rangkuman, sebagai berikut :
1. Benda (zaak) ialah segala sesuatu yang dapat di-haki oleh orang. Benda
berarti objek sebagai lawan dari subjek atau ‘orang’ dalam hukum.
2. Undang-undang membagai benda dalam beberapa macam, yaitu:
a. Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
Contoh benda yang dapat diganti: uang
Contoh benda yang tidak dapat diganti: seekor kuda
b. Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat
diperdagangkan
Contoh benda yang dapat diperdagangkan: setiap barang
Contoh benda yang tidak dapat diperdagangkan: jalan, lapangan
umum
c. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
Contoh benda yang dapat dibagi: beras
Contoh benda yang tidak dapat dibagi: seekor kuda
d. Benda yang bergerak dan benda yang tidak dapat bergerak
Contoh benda yang bergerak : perabot rumah
Contoh benda yang tidak dapat bergerak: tanah
3. Dari pembagian tersebut di atas, macam-macam benda yang paling penting
adalah benda yang bergerak dan benda yang tidak bergerak karena
pembagian ini mempunyai akibat-akibat yang sangat penting dalam hukum.
4. Suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak
(onroerend), karena beberapa hal, yaitu:
a. Sifatnya
b. Tujuan pemakaiannya
c. Ditentukan oleh undang-undang
HUKUM BENDA 2011
Ning Setyawati 2
5. Benda yang tak bergerak karena sifatnya ialah tanah, termasuk segala sesuatu
yang secara langsung atau tidak langsung karena perbuatan alam atau
perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu.
Contoh: sebidang pekarangan beserta apa yang terdapat di dalam tanah itu,
apa yang dibangun di situ secara tetap dan yang ditanam disitu.
6. Benda yang tak bergerak karena tujuan pemakaiannya yaitu segala apa yang
meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk
waktu yang agak lama.
Contoh: mesin-mesin dalam suatu pabrik
7. Benda yang tidak bergerak karena memang demikian ditentukan oleh
undang-undang yaitu segala hak atau penagihan mengenai suatu benda yang
tidak bergerak, erfdienstbaarheden, hak opstal, hak erfpacht dan hak
penagihan untuk pengembalian atau penyerahan benda yang tidak bergerak.
8. Suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerak karena
sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang.
9. Benda yang bergerak karena sifatnya ialah benda yang tidak tergabung
dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah/ bangunan.
Contoh: perabot rumah
10. Tergolong benda yang bergerak karena penetapan undang-undang ialah
misalnya uruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak, lijfrenten, penagihan
mengenai sejumlah uang atau suatu benda yang bergerak, surat-surat sero dari
suatu perseroan perdagangan, surat obligasi negara, dll
11. Suatu hak kebendaan (zakelijk recht) ialah suatu hak yang memberikan
kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap
orang.
12. Hak-hak kebendaan, terdiri atas:
a. Bezit
b. Eigendom
c. Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain, terdiri atas: hak opstal, hak
erfpacht, vruchtgebruik
d. Pand dan Hypotheek
HUKUM BENDA 2011
Ning Setyawati 3
13. Bezit ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda
seolah-olah kepunyaannya sendiri yang oleh hukum dilindungi dengan tidak
mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
14. Bezit harus ada dua anasir yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan
untuk memiliki benda tersebut.
15. Cara memperoleh bezit, berlainan menurut benda dalam hal:
a. Apakah benda itu bergerak atau tidak bergerak
b. Apakah perolehan terjadi dengan bantuan seorang yang sudah
menguasainya lebih dulu atau tidak dengan bantuan orang lain
16. Bezit atas suatu benda yang bergerak diperoleh secara asli dengan
pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula sehingga secara tegas
dapat terlihat maksud untuk memiliki barang itu.
17. Bezit atas suatu benda yang bergerak dengan bantuan orang lain
(pengoperan) diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tanggan bezitter
lama ke tangan bezitter baru.
Terhadap barang-barang yang berada dalam suatu gudang, cukup dengan
penyerahan kunci dari gudang tersebut.
18. Mengenai benda yang tak bergerak oleh undang-undang ditentukan bahwa
untuk memperoleh bezit dengan tidak memakai bantuan orang lain
diperlukan, bahwa orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu
tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari
suatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu. (pasal 545 BW)
19. Perolehan bezit atas suatu benda yang tidak bergerak hanya dengan
pernyataan belaka, menurut undang-undang dalam hal-hal sbb:
a. Traditio brevu manu atau levering met de korte hand
Jika orang yang akan mengambil alih bezit itu sudah memegang benda
tersebut sebagai houder. Misalnya: penyewa
b. Constitutum possessorium
Jika orang yang mengoperkan bezit itu, berdasarkan suatu perjanjian
dibolehkan tetap memegang benda itu sebagai houder.
c. Jika benda yang harus dioperkan bezitnya dipegang oleh pihak ketiga dan
orang ini dengan persetujuan bezitter lama menyatakan bahwa untuk
seterusnya ia akan memegang benda itu sebagai bezitter baru.
HUKUM BENDA 2011
Ning Setyawati 4
20. Pasal 539 B.W menentukan bahwa orang yang sakit ingatan tidak dapat
memperoleh bezit, tetapi anak di bawah umur dan perempuan yang telah
kawin dapat memperolehnya. Hal ini karena orang sakit ingatan dianggap
tidak mungkin adanya anasir kemauan untuk memiliki.
21. Bezit atas suatu benda yang tidak bergerak memberikan hak-hak, sebagai
berikut:
a. Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus
digugat di depan hakim.
b. Jika bezitter itu jujur, ia berhak mendapatkan semua penghasilan dari
benda yang dikuasainya pada waktu ia digugat di depan hakim dan tidak
usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun ia akhirnya dikalahkan.
c. Seorang bezitter yang jujur, lama kelamaan karena lewatnya waktu, dapat
memperoleh hak milik atas benda yang dikuasainya itu.
d. Jika ia diganggu orang lain, seorang bezitter dapat minta pada hakim
supaya ia dipertahankan dalam kedudukannya/dipulihkan keadaan semula
dan berhak menuntut pembayaran kerugian
22. Benda-benda yang bergerak ditetapkan dalam pasal 1977 B.W. ayat 1 bahwa
bezit berlaku sebagai titel yang sempurna.
Menurut “Legitimatie-theorie” dari Mr. Paul Scholten menerangkan bahwa
pasal 1977 B.W menetapkan mengenai barang yang bergerak si penjual
dianggap sudah cukup membuktikan hak miliknya dengan mempertunjukkan
bahwa ia menguasai barang itu seperti seorang pemilik, yaitu bahwa menurut
keadaan yang nampak keluar barang itu seperti kepunyaannya sendiri (bezit).
23. Eigendom adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda.
Seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat
berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan
bahkan merusak) asal saja tidak melanggar undang-undang atau hak orang
lain.
24. Tiap pemilik suatu benda baik bergerak maupun tidak, berhak meminta
kembali bendanya dari siapa saja yang menguasainya berdasarkan hak
miliknya itu. (Pasal 574 B.W)
Permintaan kembali yang didasarkan pada hak eigendom, dinamakan
revindicatie.
HUKUM BENDA 2011
Ning Setyawati 5
25. Menurut pasal 584 B.W., eigendom hanya dapat diperoleh dengan jalan:
a. Pengambilan, contoh: membuka tanah, memancing ikan
b. Natrekking,
yaitu: jika suatu benda bertambah besar/berlipat karena perbuatan alam
contoh: tanah bertambah besar akibat gempa bumi, kuda beranak, pohon
berbuah
c. Lewat waktu (verjaring)
d. Pewarisan
e. Penyerahan (overdracht/ levering) berdasarkan suatu titel pemindahan
hak yang berasal dari seorang yang berhak memindahkan eigendom
26. Pengertian penyerahan berbeda antara sistem B.W dengan Code Civil.
Menurut Code Civil, dalam hal jual beli, hak milik berpindah pada saat
perjanjian jual beli ditutup sedangkan menurut sistem B.W. suatu perjanjian
jual beli belum berpindah hak milik, tanpa perbuatan levering, yaitu : untuk
benda yang bergerak penyerahan dari tangan ke tangan dan untuk benda yang
tidak bergerak pengutipan akte van transport dalam register eigendom yang
dinamakan balik nama.
27. Menurut sistem B.W., suatu pemindahan hak terdiri dari dua bagian yaitu:
obligatoire overeenkomst dan zakelijke overeenkomst.
28. Obligatoire overeenkomst yaitu tiap perjanjian yang bertujuan memindahkan
hak, misalnya perjanjian jual beli atau pertukaran sedangkan zakelijke
overeenkomst yaitu pemindahan hak itu sendiri.
29. Dalam B.W. berlaku causaal stelsel yaitu sah atau tidaknya suatu
pemindahan hak milik tergantung pada sah atau tidaknya perjanjian
obligatoir, misalnya perjanjian jual beli atau perjanjian schenking.
30. Hak-hak piutang yang oleh undang-undang dipandang sebagai benda yang
bergerak dapat dijual kepada orang lain. Pemindahan hak piutang ini
dinamakan cessie.
31. Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akte cessie dibuat, bukan
pada waktu akte diberitahukan pada si berhutang.
32. Menurut B.W, ada tiga macam levering, yaitu: levering benda bergerak,
levering benda tak bergerak dan levering piutang atas nama.
HUKUM BENDA 2011
Ning Setyawati 6
33. Lewatnya waktu sebagai cara untuk memperoleh hak milik disebut
acquisitieve verjarimg.
34. Erfdienstbaarheid ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan
untuk suatu pekarangan lain yang berbatasan.
Misalnya: pemilik pekarangan A harus mengijinkan orang-orang yang tinggal
di pekarangan B setiap waktu melalui pekarangan A atau air yang dibuang
dari pekarangan itu dialirkan melewati pekarangan A.
35. Hak opstal adalah suatu hak untuk memiliki bangunan-bangunan atau
tanaman-tanaman di atas tanah orang lain. (Pasal 711 B.W)
36. Hak opstal hapus karena:
a. Apabila hak milik atas tanah dan bangunan atau tanaman jatuh dalam satu
tangan
b. Apabila selama tiga puluh tahun hak opstal tidak dipergunakan
c. Apabila waktu untuk yang diperjanjikan telah lampau
d. Apabila hak opstal diakhiri oleh pemilik tanah
37. Hak erfpacht ialah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluasluasnya
untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan
kewajiban membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tap tahun.
38. Vruchtgebruik yaitu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu
benda orang lain, seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri, dengan
kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keadaanya semula.
39. Hak kebendaan untuk jaminan suatu hutang terdiri atas pand dan hypotheek.
40. Menurut B.W, pandrecht adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang
bergerak kepunyaan orang lain, yang semata-mata diperjanjikan dengan
menyerahkan bezit atas benda tersebut, dengan tujuan untuk mengambil
pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan benda itu lebih dahulu dari
penagih-penagih lainnya. (Pasal 1150 B.W)
41. Pandrecht atau hak gadai dinamakan juga hak accessoir artinya adanya hak
itu tergantung dari adanya suatu perjaanjian pokok, yaitu perjanjian hutang
piutang yang dijamin dengan hak tersebut.
42. Undang-undang menentukan bahwa orang yang memberikan tanggungan
(pandgever) harus bekwaam, artinya cakap untuk bertindak sendiri menurut
hukum.
HUKUM BENDA 2011
Ning Setyawati 7
43. Orang yang menerima tanggungan (pandnemer) mempunyai hak-hak, sebagai
berikut:
a. Berhak menahan barang yang dipertanggungkan sampai pada waktu
hutang dilunasi, baik mengenai jumlah pokok maupun bunga.
b. Berhak mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan barang tersebut,
apabila orang yang berhutang tidak menepati kewajibannya.
c. Berhak minta ganti biaya-biaya yang telah ia keluarkan untuk
menyelamatkan barang tanggungan itu.
d. Berhak menggadaikan lagi barang tanggungan itu, apabila hak itu sudah
menjadi kebiasaan, seperti halnya dengan penggadaian surat-surat sero
atau obligasi.
44. Pemegang gadai mempunyai kewajiban, sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab terhadap hilangnya/ kemunduran harga barang
tanggungan jika disebabkan karena kelalaiannya.
b. Berkewajiban memberitahu pada orang yang berhutang apabila ia hendak
menjual barang tanggungannya.
c. Berkewajiban memberikan perhitungan tentang pendapatan penjualannya
dan setelah ia mengambil pelunasan hutangnya, harus menyerahkan
kelebihannya pada si berhutang.
d. Berkewajiban mengembalikan barang tanggungan, apabila hutang pokok,
bunga dan biaya untuk menyelamatkan barang tanggungan telah dibayar
lunas.
45. Menurut pasal 1162 B.W., hypotheek adalah suatu hak kebendaan atas suatu
benda yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang
dari (pendapatan penjualan) benda itu.
46. Perbedaan antara pand dan hypotheek, adalah:
a. Pandrecht harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang
dijadikan tanggungan sedangkan hypotheek tidak.
b. Pandrecht hapus jika barang yang dijadikan tanggungan berpindah ke
tangan orang lain, sedangkan hypotheek tetap terletak sebagai beban di
atas benda yang dijadikan tanggungan meskipun benda ini dipindahkan
pada orang lain.
HUKUM BENDA 2011
Ning Setyawati 8
c. Dalam praktek, lebih dari satu pandrecht atas satu barang tidak pernah
terjadi meskipun tidak dilarang oleh undang-undang, namun beberapa
hypotheek yang bersama-sama dibebankan di atas satu rumah adalah
suatu keadaan yang biasa.
47. Hak-hak yang menurut undang-undang boleh diperjanjikan (bedingen) dalam
suatu perjanjian hypotheek, ialah:
a. Hak yang memberika kuasa pada pemegang hypotheek untuk menjual
sendiri dan mengambil pelunasan dari pendapatan lelangan tersebut, jika
orang yang berhutang tidak menepati kewajibannya
b. Pembatasan hak pemilik persil untuk menyewakan persilnya, misalnya ia
tidak boleh menyewakannya untuk waktu lebih dari lima tahun.
(Huurbeding)
c. Pemilik persil tetap berhak menjual persilnya kepada siapa saja dan
hypotheek yang terletak di atas persil itu akan tetap terletak di atasnya.
d. Pemegang hypotheek berhak minta diperjanjikan bahwa jika terjadi
kebakaran sedangkan rumah yang menjadi tanggungan telah
diasuransikan, ia akan menerima uang asuransi yang dibayarkan kepada
pemilik rumah.
48. Hak-hak kebendaan mempunyai sifat-sifat, sebagai berikut:
a. Memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda.
b. Dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
c. Mempunyai sifat melekat, yaitu mengikuti benda bila ia
dipindahtangankan. (droit de suite)
d. Hak yang lebih tua selalu dimenangkan terhadap yang lebih muda
49. Hak kebendaan dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu: hak yang diberikan
untuk kenikmatan dan hak yang diberikan untuk jaminan (pand dan
hypotheek)
50. Privilege, menurut pasal 1134 B.W. yaitu suatu kedudukan istimewa dari
seorang penangih yang diberikan oleh undang-undang berdasarkan sifat
piutang.
51. Dua macam privilege yaitu yang diberikan terhadap suatu benda tertentu dan
yang diberikan terhadap semua kekayaan orang yang berhutang.
HUKUM BENDA 2011
Ning Setyawati 9
52. Piutang-piutang yang diberikan privilege terhadap barang-barang tertentu,
ialah:
a. Biaya-biaya perkara yang telah dikeluarkan untuk penyitaan dan
penjualan suatu benda/ biaya-biaya eksekusi.
b. Uang sewa dari benda yang tak bergerak (rumah/ persil) beserta ongkosongkos
perbaikan yang telah dikeluarkan si pemilik rumah atau persil.
c. Harga barang-barang bergerak yang belum dibayar oleh si pembeli jika
barang ini disita, si penjual barang mendapat privilege atas hasil
penjualan barang itu.
d. Biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu benda
dapat diambilkan terlebih dahulu dari hasil penjualan benda tersebut,
apabila benda itu disita dan dijual.
e. Biaya-biaya pembuatan suatu benda yang belum dibayar, si pembuat
barang mendapat privilege atas pendapatan penjualan barang itu, apabila
barang itu disita dan dijual.
53. Piutang-piutang yang diberikan privilege terhadap semua kekayaan orang
yang berhutang, ialah:
a. Biaya eksekusi dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan
kekayaan yang telah disita itu.
b. Ongkos penguburan dan pengobatan selama sakit yang mengakibatkan
matinya orang yang berhutang.
c. Penagihan-penagihan karena pembelian bahan-bahan makanan untuk
keperluan orang yang berhutang beserta keluarganya, selama enam bulan
yang paling akhir.
d. Penagihan-penagihan dari kostschoolhouders untuk tahun yang terakhir.
54. Hak reklame (reklame berarti permintaan kembali) terjadi jika penjualan
dilakukan secara tunai, menurut pasal 1145 B.W., kepada si penjual barang
diberikan kekuasaan untuk meminta kembali barangnya selama barang itu
masih berada di tangan si pembeli, asal permintaan kembali ini dilakukan
dalam waktu 30 hari setelah penyerahan barang kepada si pembeli.
HUKUM BENDA 2011
Ning Setyawati 10
55. Dalam hal si pembeli barang telah dinyatakan pailit maka hak reklame dapat
dilakukan:
a. Dengan tidak mengingat apakah jual beli telah dilakukan tunai atau
kredit.
b. Dengan tidak mengingat apakah barang disimpan oleh seorang pihak
ketiga.
c. Dalam waktu 60 hari setelah barangnya ditaruh di rumah si pembeli/
pihak ketiga, dimana barang masih dalam keadaan semula.
56. Pada hakekatnya hak reklame merupakan hak si penjual untuk membatalkan
perjanjian jual beli.
57. Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria dimaksudkan untuk mengadakan Hukum Agraria Nasional yang
berdasarkan atas hukum adat tentang tanah.
58. Dengan lahirnya undang-undang tersebut, tercapai suatu keseragaman tentang
tanah, sehingga tidak ada lagi hak atas tanah menurut hukum barat di
samping hak atas tanah menurut hukum adat.
59. Dengan demikian telah dihapuskan dari B.W. segala ketentuan mengenai
eigendom dan hak-hak kebendaan (zakelijke rechten) lainnya atas tanah dan
oleh undang-undang baru tersebut telah diciptakan hak-hak atas tanah,
sebagai berikut:
a. Hak milik
b. Hak guna usaha
c. Hak guna bangunan
d. Hak pakai
e. Hak sewa
60. Hak milik adalah hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat
dipunyai oleh orang atas tanah, dengan mengingat bahwa semua hak tanah
mempunyai fungsi sosial.
61. Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun atau 35
tahun untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dan dapat
diperpanjang.
HUKUM BENDA 2011
Ning Setyawati 11
62. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan/ memungut hasil tanah yang
dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberikan
wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya
oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan
pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian
pengolahan tanah.
63. Hak sewa adalah hak mempergunakan tanah milik orang lain oleh seorang
atau suatu badan hukum untuk keperluan bangunan, dengan membayar pada
pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
Demikianlah rangkuman tentang ”HUKUM BENDA.” Semoga bermanfaat
dan mampu menambah pengetahuan kita semua.
*******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar