Rabu, 25 Mei 2011

HUKUM PERKAWINAN
RANGKUMAN Tentang
HUKUM PERKAWINAN
2011
Berdasarkan uraian dalam Bab IV tentang Hukum Perkawinan dari buku “Pokok-Pokok Hukum Perdata” karangan Prof. Subekti, SH, penulis membuat rangkuman, sebagai berikut :
1. Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. (Perkawinan perdata; pasal 26 BW)
2. Syarat-syarat sahnya perkawinan, ialah: a. Kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetapkan dengan undang,
yaitu laki-laki berumur 18 tahun dan perempuan berumur 15 tahun. b. Harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak c. Untuk perempuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari sesudah
putusan perkawinan pertama d. Tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedua pihak e. Untuk pihak yang masih di bawah umur, harus ada ijin dari orang
tua/walinya. (UU perkawinan menetapkan usia untuk kawin bagi pria 19 tahun dan wanita 16 tahun;pasal 7 UU No.1/1974)
3. Sebelum perkawinan dilangsungkan, harus dilakukan: a. Pemberitahuan (aangifte) tentang kehendak akan kawin kepada Pegawai
Pencatatan sipil b. Pengumuman (afkondiging) oleh pegawai tersebut, tentang akan
dilangsungkan pernikahan itu. 4. Orang-orang yang menurut undang-undang memiliki hak untuk
mencegah/menahan (stuiten) dilangsungkannya pernikahan, yaitu: a. Suami/istri serta anak-anak dari suatu pihak yang hendak kawin b. Orang tua kedua belah pihak c. Jaksa (officier van justitie)
Ning Setyawati 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar