Rabu, 28 Maret 2012

bbm itu....seksi dan menggoda...

yahhh...perih hatiku melihat foto-foto demo penolakan kenaikan harga bbm kemarin, makasar, gambir belum lagi di tempat2 lain di Indonesia. demo yang akhirnya rusuh tentu tidak diingini oleh semua pihak namun ketika di lapangan, dalam kondisi panas terik matahari dan panas pula emosi..segala kemungkinan bisa saja terjadi. bentrok, saling pukul, saling serang, saling melukai... menyedihkan....
Mahasiswa tak bisa disalahkan... mereka paham kenaikan bbm berimbas pada kenaikan harga barang-barang yang lain, makin sulit lah mereka sekolah, kuliah, atau pun beli buku-buku. belum lagi biaya hidup sehari-hari, kos, transport dll. Di sisi lain, pak polisi juga tidak bisa disalahkan, mereka melaksanakan tugasnya menjaga keamanan dna ketertiban di masyarakat.. terus siapa yang salah?? silahkan anda jawab sendiri...

bbm adalah 'sesuatu' cieleee...bukan ala syahrini ya... sesuatu yang seksi dan menggoda, dicolek naik sedikit aja...luar biasa deh dampaknya..baru ada info mau naik saja..harga barang sudah naik duluan. sekedar iseng, ketika ada info bbm mau naik harga barang sekitar 10rb. Satu minggu kemudian, ketika demo marak, harga barang yang sekitar 10rb itu udah naik menjadi 12rban. itu berarti sekitar 20 persen lo...coba bayangkan...!
ini baru satu item barang yang harganya cuma 10rb lo...kalo sejuta item barang berapa cobaaa kira2 kenaikannya???? kalkulator anda tidak cukup bukan untuk menghitungnya?

kenaikan harga barang tidak diimbangi dengan kenaikan pendapatan masyarakat sehingga daya beli masyarakat turun. jangankan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan dan rekreasi,,, untuk memenuhi tuntutan perus saja masyarakaat udah kejet-kejet.!

coba kita lihat atau baca mungkin sekitar 70 jutaan penduduk Indonesia adalah miskin, dengan penghasilan 10-20 ribu sehari terus sebulan pengasilan mereka berapa??
uang 300-600 ribu bisakah untuk hidup satu istri dua anak saja???
ini yang harus kita pikirkan??
ini tugas kita semua..baik rakyat maupun pimpinannya!
 dari sejarahnya seseorang menjadi seorang pemimpin karena dia dipilih oleh rakyat banyak sehingga sudah seharusnya dia mewakili kepentingan rakyatnya, merasakan penderitaan rakyatnya dan kalau perlu mending dia yang kelaperan daripada rakyatnya laperr... itu baru joooos !!
adakah pemimpin seperti itu???

Selasa, 27 Maret 2012

Selasa, 20 Maret 2012

mengusir kebosanan

halooo dunia....pernah bosan??? meski anda bukan tipe pembosan tapi saya yakin..sekali dua kali pasti pernah merasa bosan..apalagi bagi anda yang memang gampang bosan...
ok...gak ada yang salah..rutinitas kadang menjemukan, kadang juga membosankan, hidup dalam segitiga sama sisi garis lurus pula..rasanya kayak dikerangkeng...
ketika kita merasa bosan..itu tandanya kita harus'sedikit' keluar dari rutinitas, supaya otak kembali cair dan dapat berfikir cesplenggg.....
beberapa cara sederhana untuk mengusir kebosanan, antara lain:
1. dengerin musik waktu kerja tapi harus hati-hati supaya tidak mengganggu rekan kerja yang lain
2. belajar hal baru
3. merubah rute pulang pergi ke kantor
4. berpetualang, misal: arum jeram, naik rollercoaster dll
5. jalan-jalan/traveling
6. mencoba naik angkutan umum, seperti metromini, bajaj dll bagi anda yang terbiasa bawa mobil pribadi
7. rileks dengan pijit relaksasi, spa dll
8. bongkar dan otak-atik mobil/motor meski tidak rusak
9. nge-bengkel alat-alat elektronik yang rusak dll
pokoknya banyaaaak banget,,.yang penting bosan hilang dan kita bisa kembali produktif dalam beraktivitas.


Rangkuman Tentang Perkawinan


RANGKUMAN
Tentang
HUKUM PERKAWINAN


Berdasarkan uraian dalam Bab IV tentang Hukum Perkawinan dari buku “Pokok-Pokok Hukum Perdata” karangan Prof. Subekti, SH, penulis membuat rangkuman, sebagai berikut :
  1. Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. (Perkawinan perdata; pasal 26 BW)
  2. Syarat-syarat sahnya perkawinan, ialah:
a.       Kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetapkan dengan undang, yaitu laki-laki berumur 18 tahun dan perempuan berumur 15 tahun.
b.      Harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak
c.       Untuk perempuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari sesudah putusan perkawinan pertama
d.      Tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedua pihak
e.       Untuk pihak yang masih di bawah umur, harus ada ijin dari orang tua/walinya.
(UU perkawinan menetapkan usia untuk kawin bagi pria 19 tahun dan wanita 16 tahun;pasal 7 UU No.1/1974)  
3.      Sebelum perkawinan dilangsungkan, harus dilakukan:
a.         Pemberitahuan (aangifte) tentang kehendak akan kawin kepada Pegawai Pencatatan sipil
b.      Pengumuman (afkondiging) oleh pegawai tersebut, tentang akan dilangsungkan pernikahan itu.
4.      Orang-orang yang menurut undang-undang memiliki hak untuk mencegah/menahan (stuiten) dilangsungkannya pernikahan, yaitu:
a.       Suami/istri serta anak-anak dari suatu pihak yang hendak kawin
b.      Orang tua kedua belah pihak
c.       Jaksa (officier van justitie)

5.      Surat-surat yang harus diserahkan kepada Pegawai Pencatatan Sipil agar dapat melangsungkan pernikahan, ialah:
a.       Surat kelahiran masing-masing pihak
b.      Surat pernyataan dari Pegawai Pencatatan Sipil tentang adanya ijin orang   tua,
c.       Proses verbal di mana perantaraan Hakim dibutuhkan
d.      Surat kematian suami/istri atau putusan perceraian perkawinan lama
e.       Surat keterangan dari Pegawai Pencatatan sipil yang menyatakan telah dilangsungkan pengumuman dengan tiada perlawanan dari suatu pihak
f.       Dispensi dari Presiden (Menteri Kehakiman) dalam hal ada larangan untuk kawin
6.      Suatu perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, sah bila dilangsungkan menurut cara-cara yang berlaku di negeri asing yang bersangkutan, asal saja tidak dilanggar larangan-larangan yang bersifat menjaga ketertiban umum di negeri sendiri.
7.      Dalam hal suatu perkawinan dibatalkan, undang-undang telah menetapkan, sbb:
a.       Jika sudah dilahirkan anak-anak dari perkawinan tersebut, anak-anak ini tetap mempunyai kedudukan sebagai anak yang sah
b.      Pihak yang berlaku jujur tetap memperoleh dari perkawinan itu hak-hak yang semestinya didapat sebagai suami/istri dalam perkawinan yang dibatalkan
c.       Orang-orang pihak ketiga yang berlaku jujur tidak boleh dirugikan karena pembatalan perkawinan itu
8.      Hak dan kewajiban suami istri, antara lain: suami istri harus setia satu sama lain, bantu membantu, berdiam bersama-sama, saling memberikan nafkah dan bersama-sama mendidik anak-anak
9.      Kekuasaan suami dalam perkawinan (maritale macht), antara lain:
a.       Suami ditetapkan sebagai kepala/pengurus rumah tangga
b.      Suami mengurus kekayaan suami istri bersama di samping berhak mengurus kekayaan si istri
c.       Menentukan tempat kediaman bersama
d.      Melakukan kekuasaan orang tua
e.       Memberikan bantuan (bijstand) kepada si istri dalam hal melakukan perbuatan-perbuatan hukum
10.  Ketidakcakapan seorang istri, dalam hukum perjanjian dinyatakan secara tegas (pasal 1330) bahwa seorang perempuan yang telah kawin dipersamakan dengan seorang yang berada di bawah curatele atau seorang yang belum dewasa. Mereka dianggap ‘tidak cakap’ untuk membuat suatu perjanjian.
11.  Terhadap ketentuan bahwa seorang istri harus dibantu oleh suaminya diadakan beberapa kekecualian berdasarkan anggapan untuk perbuatan-perbuatan dimana si istri telah mendapat persetujuan/ kuasa dari suaminya. Yang dimaksud di sini adalah perbuatan-perbuatan si istri untuk kepentingan rumah tangga dan apabila si istri punya pekerjaan sendiri.
12.  Ketentuan pasal 108 BW tentang ketidakcakapan seorang istri harus dianggap sudah dicabut oleh UU Perkawinan, pasal 31 ayat 1 yang mengatakan bahwa suami istri masing-masing berhak melakukan perbuatan hukum.
13.  Akibat-akibat perkawinan:
a.       Anak-anak yang lahir dari perkawinan adalah anak sah (wettig)
b.      Suami menjadi waris dari si istri dan begitu sebaliknya apabila salah satu meninggal di dalam perkawinan
c.       Oleh undang-undang dilarang jaul beli antara suami dan istri
d.      Perjanjian perburuhan antara suami istri tidak dibolehkan
e.       Pemberian benda-benda atas nama tak diperbolehkan antara suami istri
f.       Suami tidak diperbolehkan menjadi saksi dalam perkara istri atau sebaliknya
g.      Suami tak dapat dituntut tentang kejahatan terhadap istri dan sebaliknya, misalnya pencurian
14.  Percampuran kekayaan antara kekayaan suami dan istri (algehele gemeenschap) terjadi sejak mulai perkawinan jika tidak diadakan perjanjian apa-apa. Keadaan demikian berlangsung seterusnya dan tidak dapat diubah lagi selama perkawinan.
15.  Percampuran kekayaan adalah percampuran seluruh aktiva dan pasifa baik yang dibawa oleh masing-masing pihak dalam perkawinan maupun yang akan diperoleh di kemudian hari selama perkawinan.

16.  Gemeenschap (kekayaan bersama) bila dilepaskan apabila:
a.       Suami melakukan pengurusan yang sangat buruk (wanbeheer) maka istri berhak meminta kepada hakim supaya diadakan pemisahan kekayaan
b.      Suami mengobralkan kekayaannya maka dapat dimintakan curatele
c.       Bila perkawinan pecah, istri berhak untuk melepaskan haknya atas kekayaan bersama. Hal ini untuk menghindarkan diri dari penagihan hutang bersama
17.  Tanggung jawab terhadap hutang,dibedakan dalam hal:
a.     Untuk hutang pribadi, harus dituntut suami/istri yang membuat hutang tersebut sedangkan yang harus disita pertama adalah benda prive apabila tidak mencukupi maka benda bersama dapat disita.
Jika suami membuat hutang maka benda prive istri tidak dapat disita dan sebaliknya
b.     Untuk hutang bersama, pertama yang harus disita benda gemeenscap bila tidak mencukupi maka benda pribadi dari suami atau istri yang membuat hutang itu dapat disita.
c.     Jika hutang bersama dibuat oleh istri maka suami dapat dimintakan pertanggungjawaban tetapi jika hutang bersama dibuat oleh suami maka istri tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban.
18.  Gemeenschap berakhir dengan berakhirnya perkawinan, yaitu:
a.       Dengan matinya salah satu pihak
b.      Dengan perceraian
c.       Dengan perkawinan baru sang istri, setelah ia mendapat ijin hakim yaitu apabila suami bepergian sampai 10 tahun lamanya tanpa diketahui alamatnya
d.      Karena pemisahan kekayaan
e.       Perpisahan meja dan tempat tidur
19.  Apabila gemeenschap dihapuskan maka dibagi dalam bagian yang sama tanpa mengindahkan asal barangnya asal barangnya satu persatu dari pihak siapa.
20.  Apabila salah satu pihak meninggal dan masih ada anak-anak di bawah umur, suami/istri yang ditinggalkan diwajibkan dalam waktu tiga bulan membuat suatu pencatatan tentang kekayaan mereka bersama yang dilakukan secara autentik atau di bawah tangan dan harus diserahkan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. (Persatuan Lanjutan)
21.  Pertanggungjawaban hutang-hutang gemeenschap setelah gemeenschap dihapuskan, antara lain:
a.     Masing-masing tetap bertanggung jawab tentang hutang-hutang yang telah dibuatnya
b.    Suami masih dapat dituntut tentang hutang-hutang yang telah dibuat oleh istri
c.      Istri dapat dituntut untuk separoh tentang hutang-hutang yang telah dibuat oleh si suami
d.     Setelah diadakan pembagian, tak dapat dituntut tentang hutang yang dibuat oleh yang lain sebelum perkawinan
22.  Jika seseorang hendak kawin mempunyai benda-benda berharga atau mengharapkan akan memperoleh kekayaan maka ada kalanya diadakan perjanjian perkawinan (huwelijksvoorwaarden) yang diadakan sebelum pernikahan berlangsung dan diletakkan dalam suatu akte notaris.
23.  Perjanjian perkawinan mulai berlaku antara suami istri pada saat pernikahan ditutup di depan Pegawai Pencatatan Sipil dan mulai berlaku terhadap orang-orang pihak ketiga sejak hari pendaftarannya di kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat di mana pernikahan telah dilangsungkan
24.  Hal-hal yang tidak boleh dimasukkan dalam perjanjian perkawinan, antara lain:
a.         Membuat suatu perjanjian yang menghapuskan kekuasaan suami sebagai  kepala dalam perkawinan/kekuasaanya sebagai ayah/ menghilangkan hak-hak seorang suami/istri yang ditinggal mati
b.         Membuat suatu perjanjian bahwa suami akan memikul bagian yang lebih besar dalam aktiva daripada pasifa
c.         Membuat perjanjian bahwa hubungan suami istri akan dikuasai oleh hukum dari suatu negara asing
25.  Undang-undang mengatakan bahwa laba (winst) ialah segala kemajuan kekayaan yang timbul dari benda, pekerjaan dan kerajinan masing-masing (pasal 157 B.W) sedangkan rugi (verlies) ialah semua hutang yang mengenai suami istri bersama dan diperbuat selama perkawinan
26.  Undang-undang juga menyebutkan cara-cara membuktikan benda-benda tidak atas nama (hampir semua barang yang bergerak), yaitu benda-benda tersebut harus dicantumkan dalam akte perjanjian/daftar tersendiri yang dibuat oleh notaris, ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dilampirkan pada aslinya suatu perjanjian
27.  Empat macam kemungkinan memperoleh kekayaan dari perkawinan,yaitu:
a.         Boedelmenging
       Karena kekayaannya sendiri yang tidak begitu besar tercampur dengan kekayaan suami/istri yang lebih besar sebagai akibat kawin dengan percampuran kekayaan.
b.         Karena menerima pemberian-pemberian suami/istri dalam perjanjian perkawinan
c.         Karena mendapat warisan menurut UU dari kekayaan suami/istrinya
d.        Karena menerima pemberian dalam suatu wasiat (testament) dari suami/istrinya
28.  Bubarnya perkawinan, terjadi karena:
a.         Jika satu pihak meninggal
b.         Jika satu pihak kawin lagi setelah mendapat izin hakim
c.         Jika pihak yang lain meninggalkan tempat tinggalnya hingga 10 tahun lamanya dengan tiada ketentuan nasibnya
d.        perceraian
29.  Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.
30.  Undang-undang tidak membolehkan perceraian dengan permufakatan saja antara suami dan istri, tetapi harus ada alasan yang sah, antara lain:
a.       Zina (overspel)
b.      Ditinggalkan dengan sengaja (kwaadwillige verlating)
c.       Penghukuman yang melebihi 5 tahun karena dipersalahkan melakukan suatu kejahatan
d.      Penganiayaan berat/ membahayakan jiwa (pasal 209 B.W)
31.  Perceraian mempunyai akibat bahwa kekuasaan orang tua (ouderlijke macht) berakhir dan berubah menjadi perwalian (voogdij). Jika perkawinan dipecahkan oleh hakim maka harus diatur pula tentang perwalian terhadap anak-anak yang masih di bawah umur.
32.  Bagi sepasang suami istri yang tidak dapat hidup bersama tetapi menurut kepercayaan agama/ keinsyafannya sendiri keberatan terhadap perceraian, undang-undang memberikan kemungkinan untuk meminta suatu “perpisahan meja dan tempat tidur.”
Cara ini ada baiknya karena kesempatan untuk berdamai masih terbuka dan kedua pihak masih terikat perkawinan
33.  Putusan perceraian harus didaftarkan pada Pegawai Pencatatan Sipil di tempat perkawinan itu telah dilangsungkan. Jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri maka pendaftaran putusan perceraian harus dilakukan pada Pegawai Pencatatan Sipil di Jakarta dalam waktu 6 bulan setelah hari tanggal putusan hakim.
34.  Untuk melindungi si istri terhadap kekuasaan si suami yang sangat luas atas kekayaan bersama serta kekayaan pribadi si istri, undang-undang memberikan pada istri hak untuk meminta pada hakim supaya diadakan pemisahan kekayaan dengan tetap berlangsungnya perkawinan.
35.  Pemisahan kekayaan dapat diminta oleh istri dalam hal:
a.    Apabila suami dengan kelakuan yang nyata-nyata tidak baik, mengorbankan kekayaan bersama dan membahayakan keselamatan keluarga
b.   Apabila suami melakukan pengurusaan yang buruk terhadap kekayaan istri, hingga ada kekhawatiran kekayaan ini akan menjadi habis
c.    Apabila suami mengobralkan kekayaan sendiri, hingga istri akan kehilangan tanggungan yang oleh UU diberikan padanya atas kekayaan tersebut karena pengurusan yang dilakukan suami terhadap kekayaan istrinya.

Demikianlah rangkuman tentang ”PERKAWINAN” yang penulis ambil dari buku “Pokok-Pokok Hukum Perdata” karangan Prof. Subekti, SH.
Semoga bermanfaat.

*******

Minggu, 11 Maret 2012

jatuh bangun belajar bisnis...

Hai semua...salam milyarder...
kali ini saya ingin sharing bagaimana belajar bisnis sejak dini...
sebut saja Putri.
sejak kelas tiga SD dengan rambutnya yang dikuncir dua kanan kiri, gadis mungil ini menjajakan agar-agar keliling kampung bersama kakak kelasnya yang kebetulan tetangganya dan juga saudaranya. sepanjang perjalanan gadis itu berteriak' agar-agar..gula asli garek siji' terus saja sampai habislah dagangan satu nampan agar-agar itu.
peluh bercucuran membasahi kedua pipinya yang memerah terbakar matahari siang bolong. hasil penjualan diserahkan kepada si pembuat agar-agar dan si Putri pun dapat upahnya...wowww senangnya...lumayan bisa buat bayar sekolah satu tahunnn..begitu katanya girang.

Si putri tumbuh dewasa, duduk di bangku smp dan sudah senang mulai pakai bedak, lipglos dll..akhirnya jualanlah si Putri kosmetik untuk remaja..lumayan bisa buat beli bedak sendiri pikirnya. Jualan sambil sekolah toh oke-oke saja buat si Putri buktinya gadis ini tetep aja dapat rangking satu sepanjang tiga tahun di sekolahnya. seneng rasanya bisa beli apa-apa sendiri tanpa merengek minta sama bapaknya yang galaaaak banget.

Cerita sma...si Putri tumbuh dewasa..Allah berkehendak lain...sang Ayah yang menjadi tulang punggung keluarganya meninggal karena kecelakaan..hancurlah hati gadis itu, pupus harapannya untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi favoritnya Akuntansi UI.
Gadis yang biasanya ceria itu jadi pendiam, gak banyak omong apalagi becanda..dipandanginya wajah Ibunya dan keempat adiknya...tak ada kata...cuma diam
sesekali gadis itu memejamkan mata seolah memastikan kalau ini fakta bukan mimpi..
adiknya baru kelas 2 smp, kelas 5 sd, 2 tahun  dan tujuh bulan..sementara Ibunya hanya seorang Ibu rumah tangga.
Dalam diamnya, si Putri bertekad...ingin mewujudkan mimpi Bapaknya agar semua anak-anaknya menjadi sarjana dan tidak ingin menjadi sampah masyarakat. solusi yang diambil...BISNIS..
lanjut besok lagi ceritanya ya....

bisnis itu beresiko???

Mungkin kita pernah mendengar bahwa bisnis itu beresiko..
saya katakan benar kalau kita tidak tahu caranya..dalam bisnis ada resiko rugi, ada resiko gagal, ada resiko bangkrut..
tapi semua resiko itu berbanding lurus lo dengan returnnya...bahasa manajemennya' high risk high return'
mudahnya begini...kalau kita ingin return/ pengembalian yang tinggi ya harus siap dong dengan resiko yang tinggi pula tapi kalau kita hanya siap dengan resiko kecil ya jangan mengharapkan return yang besar.
dalam bisnis kita dihadapkan pada resiko rugi tapi ingat di sisi lain, bisnis juga menjanjikan untung bukan? selain resiko gagal, bisnis juga mengandung keberhasilan bukan?
resiko dalam bisnis bukan untuk ditakuti, bukan juga untuk dihindari tapi harus dihadapi dengan banyak belajar dan praktek sehingga kita bisa meminimalisir resiko dan meningkatkan return.
sarapan siang ini.anda mau return? hadapi resiko tapi kalo anda gak siap dengan resiko?? jangan mimpi dapat return besar.

jangan takut bisnis

Hmmm...beberapa hari terakhir ini publik dihebohkan dengan adanya berita pns yang berbisnis?
sekedar berpendapat saja..
Bisnis tidak mengenal status..siapapun boleh bisnis..apapun itu asal tidak melanggar hukum.
patut diacungi jempol mereka yang berbisnis..mengapa??
Dengan bisnis, lapangan kerja baru diciptakan sehingga mengurangi pengangguran. dengan berkurangnya pengangguran dan terserapnya tenaga kerja, beban pemerintah jadi berkurang, pendapatan masyarakat meningkat dan pertumbuhan ekonomi pun bertambah.
siapa diri kita itu tidak terlalu penting, entah ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, pegawai dll..yang penting apa yang bisa kita berikan untuk negara ini.salah satunya melalui bisnis.
bisnis itu macam-macem, bisa produksi, distribusi , konsumsi  baik barang maupun jasa. kalau kita tidak bisa memproduksi barang mungkin kita bisa mendistribusikan barang atau menjual langsung kepada end user..apapun itu bisa kita lakukan.
bisnis itu simple kok tapi juga gak boleh diremehkan begitu saja karena dari yang simpel-simpel ini banyak lo yang berhasilll bahkan kaya raya.Banyak contoh teman-teman kita yang berhasil, ada mahasiswa yang bisa jadi eksporter bedcover, ada karyawan yang sukses kerjaannya, bisnisnya maupun kuliahnya...
intinya jangan takut bisnis..terjun dan berenanglah dalam kolam yang banyak ikannya. dan siap-siaplah menajdi kaya...