Selasa, 20 Maret 2012

Rangkuman Tentang Perkawinan


RANGKUMAN
Tentang
HUKUM PERKAWINAN


Berdasarkan uraian dalam Bab IV tentang Hukum Perkawinan dari buku “Pokok-Pokok Hukum Perdata” karangan Prof. Subekti, SH, penulis membuat rangkuman, sebagai berikut :
  1. Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. (Perkawinan perdata; pasal 26 BW)
  2. Syarat-syarat sahnya perkawinan, ialah:
a.       Kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetapkan dengan undang, yaitu laki-laki berumur 18 tahun dan perempuan berumur 15 tahun.
b.      Harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak
c.       Untuk perempuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari sesudah putusan perkawinan pertama
d.      Tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedua pihak
e.       Untuk pihak yang masih di bawah umur, harus ada ijin dari orang tua/walinya.
(UU perkawinan menetapkan usia untuk kawin bagi pria 19 tahun dan wanita 16 tahun;pasal 7 UU No.1/1974)  
3.      Sebelum perkawinan dilangsungkan, harus dilakukan:
a.         Pemberitahuan (aangifte) tentang kehendak akan kawin kepada Pegawai Pencatatan sipil
b.      Pengumuman (afkondiging) oleh pegawai tersebut, tentang akan dilangsungkan pernikahan itu.
4.      Orang-orang yang menurut undang-undang memiliki hak untuk mencegah/menahan (stuiten) dilangsungkannya pernikahan, yaitu:
a.       Suami/istri serta anak-anak dari suatu pihak yang hendak kawin
b.      Orang tua kedua belah pihak
c.       Jaksa (officier van justitie)

5.      Surat-surat yang harus diserahkan kepada Pegawai Pencatatan Sipil agar dapat melangsungkan pernikahan, ialah:
a.       Surat kelahiran masing-masing pihak
b.      Surat pernyataan dari Pegawai Pencatatan Sipil tentang adanya ijin orang   tua,
c.       Proses verbal di mana perantaraan Hakim dibutuhkan
d.      Surat kematian suami/istri atau putusan perceraian perkawinan lama
e.       Surat keterangan dari Pegawai Pencatatan sipil yang menyatakan telah dilangsungkan pengumuman dengan tiada perlawanan dari suatu pihak
f.       Dispensi dari Presiden (Menteri Kehakiman) dalam hal ada larangan untuk kawin
6.      Suatu perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, sah bila dilangsungkan menurut cara-cara yang berlaku di negeri asing yang bersangkutan, asal saja tidak dilanggar larangan-larangan yang bersifat menjaga ketertiban umum di negeri sendiri.
7.      Dalam hal suatu perkawinan dibatalkan, undang-undang telah menetapkan, sbb:
a.       Jika sudah dilahirkan anak-anak dari perkawinan tersebut, anak-anak ini tetap mempunyai kedudukan sebagai anak yang sah
b.      Pihak yang berlaku jujur tetap memperoleh dari perkawinan itu hak-hak yang semestinya didapat sebagai suami/istri dalam perkawinan yang dibatalkan
c.       Orang-orang pihak ketiga yang berlaku jujur tidak boleh dirugikan karena pembatalan perkawinan itu
8.      Hak dan kewajiban suami istri, antara lain: suami istri harus setia satu sama lain, bantu membantu, berdiam bersama-sama, saling memberikan nafkah dan bersama-sama mendidik anak-anak
9.      Kekuasaan suami dalam perkawinan (maritale macht), antara lain:
a.       Suami ditetapkan sebagai kepala/pengurus rumah tangga
b.      Suami mengurus kekayaan suami istri bersama di samping berhak mengurus kekayaan si istri
c.       Menentukan tempat kediaman bersama
d.      Melakukan kekuasaan orang tua
e.       Memberikan bantuan (bijstand) kepada si istri dalam hal melakukan perbuatan-perbuatan hukum
10.  Ketidakcakapan seorang istri, dalam hukum perjanjian dinyatakan secara tegas (pasal 1330) bahwa seorang perempuan yang telah kawin dipersamakan dengan seorang yang berada di bawah curatele atau seorang yang belum dewasa. Mereka dianggap ‘tidak cakap’ untuk membuat suatu perjanjian.
11.  Terhadap ketentuan bahwa seorang istri harus dibantu oleh suaminya diadakan beberapa kekecualian berdasarkan anggapan untuk perbuatan-perbuatan dimana si istri telah mendapat persetujuan/ kuasa dari suaminya. Yang dimaksud di sini adalah perbuatan-perbuatan si istri untuk kepentingan rumah tangga dan apabila si istri punya pekerjaan sendiri.
12.  Ketentuan pasal 108 BW tentang ketidakcakapan seorang istri harus dianggap sudah dicabut oleh UU Perkawinan, pasal 31 ayat 1 yang mengatakan bahwa suami istri masing-masing berhak melakukan perbuatan hukum.
13.  Akibat-akibat perkawinan:
a.       Anak-anak yang lahir dari perkawinan adalah anak sah (wettig)
b.      Suami menjadi waris dari si istri dan begitu sebaliknya apabila salah satu meninggal di dalam perkawinan
c.       Oleh undang-undang dilarang jaul beli antara suami dan istri
d.      Perjanjian perburuhan antara suami istri tidak dibolehkan
e.       Pemberian benda-benda atas nama tak diperbolehkan antara suami istri
f.       Suami tidak diperbolehkan menjadi saksi dalam perkara istri atau sebaliknya
g.      Suami tak dapat dituntut tentang kejahatan terhadap istri dan sebaliknya, misalnya pencurian
14.  Percampuran kekayaan antara kekayaan suami dan istri (algehele gemeenschap) terjadi sejak mulai perkawinan jika tidak diadakan perjanjian apa-apa. Keadaan demikian berlangsung seterusnya dan tidak dapat diubah lagi selama perkawinan.
15.  Percampuran kekayaan adalah percampuran seluruh aktiva dan pasifa baik yang dibawa oleh masing-masing pihak dalam perkawinan maupun yang akan diperoleh di kemudian hari selama perkawinan.

16.  Gemeenschap (kekayaan bersama) bila dilepaskan apabila:
a.       Suami melakukan pengurusan yang sangat buruk (wanbeheer) maka istri berhak meminta kepada hakim supaya diadakan pemisahan kekayaan
b.      Suami mengobralkan kekayaannya maka dapat dimintakan curatele
c.       Bila perkawinan pecah, istri berhak untuk melepaskan haknya atas kekayaan bersama. Hal ini untuk menghindarkan diri dari penagihan hutang bersama
17.  Tanggung jawab terhadap hutang,dibedakan dalam hal:
a.     Untuk hutang pribadi, harus dituntut suami/istri yang membuat hutang tersebut sedangkan yang harus disita pertama adalah benda prive apabila tidak mencukupi maka benda bersama dapat disita.
Jika suami membuat hutang maka benda prive istri tidak dapat disita dan sebaliknya
b.     Untuk hutang bersama, pertama yang harus disita benda gemeenscap bila tidak mencukupi maka benda pribadi dari suami atau istri yang membuat hutang itu dapat disita.
c.     Jika hutang bersama dibuat oleh istri maka suami dapat dimintakan pertanggungjawaban tetapi jika hutang bersama dibuat oleh suami maka istri tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban.
18.  Gemeenschap berakhir dengan berakhirnya perkawinan, yaitu:
a.       Dengan matinya salah satu pihak
b.      Dengan perceraian
c.       Dengan perkawinan baru sang istri, setelah ia mendapat ijin hakim yaitu apabila suami bepergian sampai 10 tahun lamanya tanpa diketahui alamatnya
d.      Karena pemisahan kekayaan
e.       Perpisahan meja dan tempat tidur
19.  Apabila gemeenschap dihapuskan maka dibagi dalam bagian yang sama tanpa mengindahkan asal barangnya asal barangnya satu persatu dari pihak siapa.
20.  Apabila salah satu pihak meninggal dan masih ada anak-anak di bawah umur, suami/istri yang ditinggalkan diwajibkan dalam waktu tiga bulan membuat suatu pencatatan tentang kekayaan mereka bersama yang dilakukan secara autentik atau di bawah tangan dan harus diserahkan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. (Persatuan Lanjutan)
21.  Pertanggungjawaban hutang-hutang gemeenschap setelah gemeenschap dihapuskan, antara lain:
a.     Masing-masing tetap bertanggung jawab tentang hutang-hutang yang telah dibuatnya
b.    Suami masih dapat dituntut tentang hutang-hutang yang telah dibuat oleh istri
c.      Istri dapat dituntut untuk separoh tentang hutang-hutang yang telah dibuat oleh si suami
d.     Setelah diadakan pembagian, tak dapat dituntut tentang hutang yang dibuat oleh yang lain sebelum perkawinan
22.  Jika seseorang hendak kawin mempunyai benda-benda berharga atau mengharapkan akan memperoleh kekayaan maka ada kalanya diadakan perjanjian perkawinan (huwelijksvoorwaarden) yang diadakan sebelum pernikahan berlangsung dan diletakkan dalam suatu akte notaris.
23.  Perjanjian perkawinan mulai berlaku antara suami istri pada saat pernikahan ditutup di depan Pegawai Pencatatan Sipil dan mulai berlaku terhadap orang-orang pihak ketiga sejak hari pendaftarannya di kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat di mana pernikahan telah dilangsungkan
24.  Hal-hal yang tidak boleh dimasukkan dalam perjanjian perkawinan, antara lain:
a.         Membuat suatu perjanjian yang menghapuskan kekuasaan suami sebagai  kepala dalam perkawinan/kekuasaanya sebagai ayah/ menghilangkan hak-hak seorang suami/istri yang ditinggal mati
b.         Membuat suatu perjanjian bahwa suami akan memikul bagian yang lebih besar dalam aktiva daripada pasifa
c.         Membuat perjanjian bahwa hubungan suami istri akan dikuasai oleh hukum dari suatu negara asing
25.  Undang-undang mengatakan bahwa laba (winst) ialah segala kemajuan kekayaan yang timbul dari benda, pekerjaan dan kerajinan masing-masing (pasal 157 B.W) sedangkan rugi (verlies) ialah semua hutang yang mengenai suami istri bersama dan diperbuat selama perkawinan
26.  Undang-undang juga menyebutkan cara-cara membuktikan benda-benda tidak atas nama (hampir semua barang yang bergerak), yaitu benda-benda tersebut harus dicantumkan dalam akte perjanjian/daftar tersendiri yang dibuat oleh notaris, ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dilampirkan pada aslinya suatu perjanjian
27.  Empat macam kemungkinan memperoleh kekayaan dari perkawinan,yaitu:
a.         Boedelmenging
       Karena kekayaannya sendiri yang tidak begitu besar tercampur dengan kekayaan suami/istri yang lebih besar sebagai akibat kawin dengan percampuran kekayaan.
b.         Karena menerima pemberian-pemberian suami/istri dalam perjanjian perkawinan
c.         Karena mendapat warisan menurut UU dari kekayaan suami/istrinya
d.        Karena menerima pemberian dalam suatu wasiat (testament) dari suami/istrinya
28.  Bubarnya perkawinan, terjadi karena:
a.         Jika satu pihak meninggal
b.         Jika satu pihak kawin lagi setelah mendapat izin hakim
c.         Jika pihak yang lain meninggalkan tempat tinggalnya hingga 10 tahun lamanya dengan tiada ketentuan nasibnya
d.        perceraian
29.  Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.
30.  Undang-undang tidak membolehkan perceraian dengan permufakatan saja antara suami dan istri, tetapi harus ada alasan yang sah, antara lain:
a.       Zina (overspel)
b.      Ditinggalkan dengan sengaja (kwaadwillige verlating)
c.       Penghukuman yang melebihi 5 tahun karena dipersalahkan melakukan suatu kejahatan
d.      Penganiayaan berat/ membahayakan jiwa (pasal 209 B.W)
31.  Perceraian mempunyai akibat bahwa kekuasaan orang tua (ouderlijke macht) berakhir dan berubah menjadi perwalian (voogdij). Jika perkawinan dipecahkan oleh hakim maka harus diatur pula tentang perwalian terhadap anak-anak yang masih di bawah umur.
32.  Bagi sepasang suami istri yang tidak dapat hidup bersama tetapi menurut kepercayaan agama/ keinsyafannya sendiri keberatan terhadap perceraian, undang-undang memberikan kemungkinan untuk meminta suatu “perpisahan meja dan tempat tidur.”
Cara ini ada baiknya karena kesempatan untuk berdamai masih terbuka dan kedua pihak masih terikat perkawinan
33.  Putusan perceraian harus didaftarkan pada Pegawai Pencatatan Sipil di tempat perkawinan itu telah dilangsungkan. Jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri maka pendaftaran putusan perceraian harus dilakukan pada Pegawai Pencatatan Sipil di Jakarta dalam waktu 6 bulan setelah hari tanggal putusan hakim.
34.  Untuk melindungi si istri terhadap kekuasaan si suami yang sangat luas atas kekayaan bersama serta kekayaan pribadi si istri, undang-undang memberikan pada istri hak untuk meminta pada hakim supaya diadakan pemisahan kekayaan dengan tetap berlangsungnya perkawinan.
35.  Pemisahan kekayaan dapat diminta oleh istri dalam hal:
a.    Apabila suami dengan kelakuan yang nyata-nyata tidak baik, mengorbankan kekayaan bersama dan membahayakan keselamatan keluarga
b.   Apabila suami melakukan pengurusaan yang buruk terhadap kekayaan istri, hingga ada kekhawatiran kekayaan ini akan menjadi habis
c.    Apabila suami mengobralkan kekayaan sendiri, hingga istri akan kehilangan tanggungan yang oleh UU diberikan padanya atas kekayaan tersebut karena pengurusan yang dilakukan suami terhadap kekayaan istrinya.

Demikianlah rangkuman tentang ”PERKAWINAN” yang penulis ambil dari buku “Pokok-Pokok Hukum Perdata” karangan Prof. Subekti, SH.
Semoga bermanfaat.

*******

Tidak ada komentar:

Posting Komentar