RANGKUMAN
Tentang
HUKUM PERKAWINAN
Berdasarkan uraian dalam Bab IV
tentang Hukum Perkawinan dari buku “Pokok-Pokok Hukum Perdata” karangan Prof.
Subekti, SH, penulis membuat rangkuman, sebagai berikut :
- Perkawinan ialah pertalian yang sah antara
seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. (Perkawinan
perdata; pasal 26 BW)
- Syarat-syarat sahnya perkawinan, ialah:
a. Kedua pihak harus telah mencapai umur yang
ditetapkan dengan undang, yaitu laki-laki berumur 18 tahun dan perempuan
berumur 15 tahun.
b. Harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak
c. Untuk perempuan yang sudah pernah kawin harus
lewat 300 hari sesudah putusan perkawinan pertama
d. Tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedua
pihak
e. Untuk pihak yang masih di bawah umur, harus ada
ijin dari orang tua/walinya.
(UU perkawinan menetapkan usia untuk kawin bagi pria 19 tahun dan wanita 16
tahun;pasal 7 UU No.1/1974)
3.
Sebelum perkawinan dilangsungkan, harus dilakukan:
a.
Pemberitahuan (aangifte) tentang kehendak akan kawin kepada Pegawai Pencatatan
sipil
b.
Pengumuman (afkondiging) oleh pegawai tersebut, tentang akan dilangsungkan
pernikahan itu.
4.
Orang-orang yang menurut undang-undang memiliki hak untuk mencegah/menahan
(stuiten) dilangsungkannya pernikahan, yaitu:
a.
Suami/istri serta anak-anak dari suatu pihak yang hendak kawin
b.
Orang tua kedua belah pihak
c.
Jaksa (officier van justitie)
5.
Surat-surat yang harus diserahkan kepada Pegawai Pencatatan Sipil agar
dapat melangsungkan pernikahan, ialah:
a.
Surat kelahiran masing-masing pihak
b.
Surat pernyataan dari Pegawai Pencatatan Sipil tentang adanya ijin
orang tua,
c.
Proses verbal di mana perantaraan Hakim dibutuhkan
d.
Surat kematian suami/istri atau putusan perceraian perkawinan lama
e.
Surat keterangan dari Pegawai Pencatatan sipil yang menyatakan telah
dilangsungkan pengumuman dengan tiada perlawanan dari suatu pihak
f.
Dispensi dari Presiden (Menteri Kehakiman) dalam hal ada larangan untuk
kawin
6.
Suatu perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, sah bila dilangsungkan
menurut cara-cara yang berlaku di negeri asing yang bersangkutan, asal saja
tidak dilanggar larangan-larangan yang bersifat menjaga ketertiban umum di
negeri sendiri.
7.
Dalam hal suatu perkawinan dibatalkan, undang-undang telah menetapkan, sbb:
a.
Jika sudah dilahirkan anak-anak dari perkawinan tersebut, anak-anak ini
tetap mempunyai kedudukan sebagai anak yang sah
b.
Pihak yang berlaku jujur tetap memperoleh dari perkawinan itu hak-hak yang
semestinya didapat sebagai suami/istri dalam perkawinan yang dibatalkan
c.
Orang-orang pihak ketiga yang berlaku jujur tidak boleh dirugikan karena
pembatalan perkawinan itu
8.
Hak dan kewajiban suami istri, antara lain: suami istri harus setia satu
sama lain, bantu membantu, berdiam bersama-sama, saling memberikan nafkah dan
bersama-sama mendidik anak-anak
9.
Kekuasaan suami dalam perkawinan (maritale macht), antara lain:
a.
Suami ditetapkan sebagai kepala/pengurus rumah tangga
b.
Suami mengurus kekayaan suami istri bersama di samping berhak mengurus
kekayaan si istri
c.
Menentukan tempat kediaman bersama
d.
Melakukan kekuasaan orang tua
e.
Memberikan bantuan (bijstand) kepada si istri dalam hal melakukan
perbuatan-perbuatan hukum
10. Ketidakcakapan seorang
istri, dalam hukum perjanjian dinyatakan secara tegas (pasal 1330) bahwa
seorang perempuan yang telah kawin dipersamakan dengan seorang yang berada di
bawah curatele atau seorang yang belum dewasa. Mereka dianggap ‘tidak cakap’
untuk membuat suatu perjanjian.
11. Terhadap ketentuan bahwa
seorang istri harus dibantu oleh suaminya diadakan beberapa kekecualian
berdasarkan anggapan untuk perbuatan-perbuatan dimana si istri telah mendapat
persetujuan/ kuasa dari suaminya. Yang dimaksud di sini adalah
perbuatan-perbuatan si istri untuk kepentingan rumah tangga dan apabila si
istri punya pekerjaan sendiri.
12. Ketentuan pasal 108 BW
tentang ketidakcakapan seorang istri harus dianggap sudah dicabut oleh UU
Perkawinan, pasal 31 ayat 1 yang mengatakan bahwa suami istri masing-masing
berhak melakukan perbuatan hukum.
13. Akibat-akibat perkawinan:
a.
Anak-anak yang lahir dari perkawinan adalah anak sah (wettig)
b.
Suami menjadi waris dari si istri dan begitu sebaliknya apabila salah satu
meninggal di dalam perkawinan
c.
Oleh undang-undang dilarang jaul beli antara suami dan istri
d.
Perjanjian perburuhan antara suami istri tidak dibolehkan
e.
Pemberian benda-benda atas nama tak diperbolehkan antara suami istri
f.
Suami tidak diperbolehkan menjadi saksi dalam perkara istri atau sebaliknya
g.
Suami tak dapat dituntut tentang kejahatan terhadap istri dan sebaliknya,
misalnya pencurian
14. Percampuran kekayaan
antara kekayaan suami dan istri (algehele gemeenschap) terjadi sejak mulai
perkawinan jika tidak diadakan perjanjian apa-apa. Keadaan demikian berlangsung
seterusnya dan tidak dapat diubah lagi selama perkawinan.
15. Percampuran kekayaan
adalah percampuran seluruh aktiva dan pasifa baik yang dibawa oleh
masing-masing pihak dalam perkawinan maupun yang akan diperoleh di kemudian
hari selama perkawinan.
16. Gemeenschap (kekayaan
bersama) bila dilepaskan apabila:
a.
Suami melakukan pengurusan yang sangat buruk (wanbeheer) maka istri berhak
meminta kepada hakim supaya diadakan pemisahan kekayaan
b.
Suami mengobralkan kekayaannya maka dapat dimintakan curatele
c.
Bila perkawinan pecah, istri berhak untuk melepaskan haknya atas kekayaan
bersama. Hal ini untuk menghindarkan diri dari penagihan hutang bersama
17. Tanggung jawab terhadap
hutang,dibedakan dalam hal:
a. Untuk hutang pribadi, harus dituntut
suami/istri yang membuat hutang tersebut sedangkan yang harus disita pertama
adalah benda prive apabila tidak mencukupi maka benda bersama dapat disita.
Jika suami membuat hutang maka benda prive istri tidak dapat disita dan
sebaliknya
b. Untuk hutang bersama, pertama yang harus
disita benda gemeenscap bila tidak mencukupi maka benda pribadi dari suami atau
istri yang membuat hutang itu dapat disita.
c. Jika hutang bersama dibuat oleh istri maka
suami dapat dimintakan pertanggungjawaban tetapi jika hutang bersama dibuat
oleh suami maka istri tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban.
18. Gemeenschap berakhir
dengan berakhirnya perkawinan, yaitu:
a.
Dengan matinya salah satu pihak
b.
Dengan perceraian
c.
Dengan perkawinan baru sang istri, setelah ia mendapat ijin hakim yaitu
apabila suami bepergian sampai 10 tahun lamanya tanpa diketahui alamatnya
d.
Karena pemisahan kekayaan
e.
Perpisahan meja dan tempat tidur
19. Apabila gemeenschap
dihapuskan maka dibagi dalam bagian yang sama tanpa mengindahkan asal barangnya
asal barangnya satu persatu dari pihak siapa.
20. Apabila salah satu pihak
meninggal dan masih ada anak-anak di bawah umur, suami/istri yang ditinggalkan
diwajibkan dalam waktu tiga bulan membuat suatu pencatatan tentang kekayaan
mereka bersama yang dilakukan secara autentik atau di bawah tangan dan harus
diserahkan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. (Persatuan Lanjutan)
21. Pertanggungjawaban
hutang-hutang gemeenschap setelah gemeenschap dihapuskan, antara lain:
a. Masing-masing tetap bertanggung jawab tentang
hutang-hutang yang telah dibuatnya
b. Suami masih dapat dituntut tentang
hutang-hutang yang telah dibuat oleh istri
c. Istri dapat dituntut untuk separoh tentang
hutang-hutang yang telah dibuat oleh si suami
d. Setelah diadakan pembagian, tak dapat
dituntut tentang hutang yang dibuat oleh yang lain sebelum perkawinan
22. Jika seseorang hendak
kawin mempunyai benda-benda berharga atau mengharapkan akan memperoleh kekayaan
maka ada kalanya diadakan perjanjian perkawinan (huwelijksvoorwaarden) yang
diadakan sebelum pernikahan berlangsung dan diletakkan dalam suatu akte
notaris.
23. Perjanjian perkawinan
mulai berlaku antara suami istri pada saat pernikahan ditutup di depan Pegawai
Pencatatan Sipil dan mulai berlaku terhadap orang-orang pihak ketiga sejak hari
pendaftarannya di kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat di mana pernikahan
telah dilangsungkan
24. Hal-hal yang tidak boleh
dimasukkan dalam perjanjian perkawinan, antara lain:
a.
Membuat suatu perjanjian yang menghapuskan kekuasaan suami sebagai kepala dalam perkawinan/kekuasaanya sebagai
ayah/ menghilangkan hak-hak seorang suami/istri yang ditinggal mati
b.
Membuat suatu perjanjian bahwa suami akan memikul bagian yang lebih besar
dalam aktiva daripada pasifa
c.
Membuat perjanjian bahwa hubungan suami istri akan dikuasai oleh hukum dari
suatu negara asing
25. Undang-undang mengatakan
bahwa laba (winst) ialah segala kemajuan kekayaan yang timbul dari benda,
pekerjaan dan kerajinan masing-masing (pasal 157 B.W) sedangkan rugi (verlies)
ialah semua hutang yang mengenai suami istri bersama dan diperbuat selama
perkawinan
26. Undang-undang juga
menyebutkan cara-cara membuktikan benda-benda tidak atas nama (hampir semua
barang yang bergerak), yaitu benda-benda tersebut harus dicantumkan dalam akte
perjanjian/daftar tersendiri yang dibuat oleh notaris, ditandatangani oleh
kedua belah pihak dan dilampirkan pada aslinya suatu perjanjian
27. Empat macam kemungkinan
memperoleh kekayaan dari perkawinan,yaitu:
a.
Boedelmenging
Karena
kekayaannya sendiri yang tidak begitu besar tercampur dengan kekayaan
suami/istri yang lebih besar sebagai akibat kawin dengan percampuran kekayaan.
b.
Karena menerima pemberian-pemberian suami/istri dalam perjanjian perkawinan
c.
Karena mendapat warisan menurut UU dari kekayaan suami/istrinya
d.
Karena menerima pemberian dalam suatu wasiat (testament) dari
suami/istrinya
28. Bubarnya perkawinan,
terjadi karena:
a.
Jika satu pihak meninggal
b.
Jika satu pihak kawin lagi setelah mendapat izin hakim
c.
Jika pihak yang lain meninggalkan tempat tinggalnya hingga 10 tahun lamanya
dengan tiada ketentuan nasibnya
d.
perceraian
29. Perceraian adalah
penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak
dalam perkawinan itu.
30. Undang-undang tidak
membolehkan perceraian dengan permufakatan saja antara suami dan istri, tetapi
harus ada alasan yang sah, antara lain:
a.
Zina (overspel)
b.
Ditinggalkan dengan sengaja (kwaadwillige verlating)
c.
Penghukuman yang melebihi 5 tahun karena dipersalahkan melakukan suatu
kejahatan
d.
Penganiayaan berat/ membahayakan jiwa (pasal 209 B.W)
31. Perceraian mempunyai
akibat bahwa kekuasaan orang tua (ouderlijke macht) berakhir dan berubah
menjadi perwalian (voogdij). Jika perkawinan dipecahkan oleh hakim maka harus
diatur pula tentang perwalian terhadap anak-anak yang masih di bawah umur.
32. Bagi sepasang suami istri
yang tidak dapat hidup bersama tetapi menurut kepercayaan agama/ keinsyafannya
sendiri keberatan terhadap perceraian, undang-undang memberikan kemungkinan
untuk meminta suatu “perpisahan meja dan tempat tidur.”
Cara ini ada baiknya karena kesempatan untuk berdamai masih terbuka dan
kedua pihak masih terikat perkawinan
33. Putusan perceraian harus
didaftarkan pada Pegawai Pencatatan Sipil di tempat perkawinan itu telah
dilangsungkan. Jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri maka pendaftaran
putusan perceraian harus dilakukan pada Pegawai Pencatatan Sipil di Jakarta
dalam waktu 6 bulan setelah hari tanggal putusan hakim.
34. Untuk melindungi si istri
terhadap kekuasaan si suami yang sangat luas atas kekayaan bersama serta
kekayaan pribadi si istri, undang-undang memberikan pada istri hak untuk
meminta pada hakim supaya diadakan pemisahan kekayaan dengan tetap
berlangsungnya perkawinan.
35. Pemisahan kekayaan dapat
diminta oleh istri dalam hal:
a. Apabila suami dengan
kelakuan yang nyata-nyata tidak baik, mengorbankan kekayaan bersama dan
membahayakan keselamatan keluarga
b. Apabila suami melakukan
pengurusaan yang buruk terhadap kekayaan istri, hingga ada kekhawatiran
kekayaan ini akan menjadi habis
c. Apabila suami mengobralkan
kekayaan sendiri, hingga istri akan kehilangan tanggungan yang oleh UU
diberikan padanya atas kekayaan tersebut karena pengurusan yang dilakukan suami
terhadap kekayaan istrinya.
Demikianlah rangkuman tentang
”PERKAWINAN” yang penulis ambil dari buku “Pokok-Pokok Hukum Perdata” karangan Prof. Subekti, SH.
Semoga bermanfaat.
*******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar