Senin, 19 Desember 2011

ANALISA HUKUM ISLAM
Terhadap
KASUS WANPRESTASI PERJANJIAN KERJA SAMA
2011
DNR Sem 3 1
BAB I
K A S U S
Kasus ini tentang wanprestasi perjanjian kerja sama yang penulis peroleh dari website
Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu www.mahkamahagung.go.id. 
Berikut ini ikhtisar kasus tersebut:
1. Kaidah Hukum
a. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang si pewaris hanya terbatas pada jumlah
atau nilai harta peninggalan (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2));
b. Terhadap harta bawaan dari isteri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang
almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suami.
2. Nomor Register : 3574 K/Pdt/2000
3. Tanggal Putusan : 5 September 2002
4. Majelis :
a. H. Toton Suprapto, S.H.
b. Prof. DR. H. Muchsin, S.H.
c. Iskandar Kamil, S.H.
5. Klasifikasi : Perjanjian kerja sama
6. Duduk Perkara :
a. Bahwa penggugat adalah penyandang dana atas proyek yang ditangani alm. Singgih
Sumarsono (suami tergugat I dan ayah tergugat II s/d V);
b. Sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian tanggal 2 Oktober 1996;
c. Bahwa tergugat I bersama suaminya alm. Singgih Sumarsono telah ingkar janji untuk
mengembalikan dana yang digunakan untuk proyek sebesar Rp 114.500.000,- sesuai
dengan tenggang waktu 6 bulan ditambah pemberian hasil keuntungan sebesar 50%
dari seluruh keuntungan proyek;
d. Bahwa dalam perjanjian tercantum rumah dan tanah yang terletak di Jl. Singosari No.
19 Kodya Magelang dan harta milik lainnya dijadikan sebagai jaminan pengambilan
uang milik penggugat;
e. Bahwa penggugat berhak memohon agar Pengadilan Negeri berkenan melakukan sita
jaminan terhadap harta peninggalan almarhum tergugat.
ANALISA HUKUM ISLAM
Terhadap
KASUS WANPRESTASI PERJANJIAN KERJA SAMA
2011
DNR Sem 3 2
7. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung :
Judex Facti salah dalam menerapkan hukum dengan alasan sebagai berikut:
a. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris hanya terbatas pada jumlah atau
nilai harta peninggalannya (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2));
b. Dalam petitum gugatan penggugat tidak jelas berapa jumlah atau nilai harta
peninggalan almarhum Singgih Sumarsono, S.H. (Pewaris);
c. Rumah dan tanah yang terletak di Jl. Singosari I No. 19 atau 122 Kel. Rejowinangun
Selatan, Kec. Magelang Selatan merupakan harta bawaan dari tergugat I sehingga
bukan merupakan harta peninggalan almarhum Singgih Sumarsono, S.H.
8. Amar Putusan Mahkamah Agung :
a. Mengabulkan permohonan kasasi dari Ny. Anik Nur Asiyah;
b. Membatalkan putusan PT. Jawa Tengah di Semarang tanggal 28 Februari 2000
Nomor 586/Pdt/1999/PT.Smg. yang menguatkan putusan PN Magelang tanggal 15
Juni 1999 Nomor 28/Pdt.G/1998/PN.Mgl.
9. Mengadili Sendiri:
a. Dalam Konpensi :
(1) Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;
(2) Memerintahkan agar sita jaminan yang telah dilaksanakan oleh PN. Magelang
pada tanggal 16 Desember 1998 Nomor 28/Pdt/G/1998/PN.Mgl. diangkat.
b. Dalam Rekonpensi:
Menyatakan gugatan penggugat Rekonpensi/Tergugat I Kompensi tidak dapat
diterima.
c. Dalam Konpensi dan Rekonpensi:
(1) Menghukum penggugat Konpensi/tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara
yang hingga kini sebesar Rp 527.000,-
(2) Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat
peradilan yang dalam tingkat kasasi diterapkan sebesar Rp 100.000,-
PEMBUAT KAIDAH HUKUM
ttd.
Klementina Siagian, SH
ANALISA HUKUM ISLAM
Terhadap
KASUS WANPRESTASI PERJANJIAN KERJA SAMA
2011
DNR Sem 3 3
BAB II
LANDASAN TEORI
HUKUM ISLAM
Berbagai teori dalam hukum Islam yang penulis gunakan sebagai landasan untuk
menganalisa kasus wanprestasi perjanjian kerja sama sebagaimana telah penulis kemukakan
dalam bab sebelumnya, antara lain:
1. Kompilasi Hukum Islam yaitu kumpulan/ himpunan kaidah-kaidah hukum Islam
yang disusun secara sistematis dengan sistematika sebagai berikut:
a. Buku I Hukum Perkawinan, terdiri dari 19 bab dengan 170 pasal
b. Buku II Hukum Kewarisan, terdiri dari 6 bab dengan 44 pasal
c. Buku III Hukum Perwakafan, terdiri dari 5 bab dengan 14 pasal.
2. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa
benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
3. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah
digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya
pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
4. Pasal 175 ayat (1) Buku II Hukum Kewarisan, menyebutkan bahwa kewajiban ahli
waris terhadap pewaris adalah:
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk
kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
c. menyelesaikan wasiat pewaris;
d. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.
5. Pasal 175 ayat (2) Buku II Hukum Kewarisan, menyebutkan bahwa tanggung jawab
ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah
atau nilai harta peninggalannya.
6. Pasal 180 Buku II Hukum Kewarisan, menyebutkan bahwa Janda mendapat
seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris
meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
ANALISA HUKUM ISLAM
Terhadap
KASUS WANPRESTASI PERJANJIAN KERJA SAMA
2011
DNR Sem 3 4
7. Pasal 187 ayat (1) Buku II Hukum Kewarisan, menyebutkan bahwa bilamana
pewaris meninggalkan warisan harta peninggalan, maka oleh pewaris semasa
hidupnya atau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai
pelaksana pembagian harta warisan dengan tugas:
a. mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik berupa benda bergerak
maupun tidak bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang
bersangkutan, bila perlu dinilai harganya dengan uang;
b. menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai dengan
Pasal 175 ayat (1) sub a, b, dan c.
8. Pasal 187 ayat (2) Buku II Hukum Kewarisan, menyebutkan bahwa sisa dari
pengeluaran dimaksud di atas adalah merupakan harta warisan yang harus
dibagikan kepada ahli waris yang berhak.
9. Pasal 200 Buku II Hukum Kewarisan, menyebutkan bahwa harta wasiat yang
berupa barang tak bergerak, bila karena suatu sebab yang sah mengalami
penyusutan atau kerusakan yang terjadi sebelum pewasiat meninggal dunia, maka
penerima wasiat hanya akan menerima harta yang tersisa.
10. Judex Facti mengacu kepada peran seorang hakim sebagai penentu fakta yang
mana yang benar. Dalam sidang juri, juri yang memainkan peran ini, bukan
hakim. Di Indonesia, peran judex facti dijalankan oleh hakim pengadilan negeri
dan pengadilan tinggi. Pada umumnya, majelis hakim di tingkat pertama
(Pengadilan Negeri) wajib menentukan fakta mana yang dapat diterima antara
fakta yang disampaikan oleh para pihak kemudian menentukan dan menerapkan
ketentuan hukum terhadap fakta tersebut.
11. Petitum atau tuntutan dapat juga disebut dictum permohonan atau gugatan.
Petitum merupakan kesimpulan dari permohonan atau gugatan yang berisikan
rincian satu persatu apa yang diminta atau dikehendaki untuk dihukumkan kepada
para pihak, terutama kepada pihak Tergugat atau Termohon agar diputuskan oleh
hakim. Pengertian lain tentang petitum yaitu tindakan yang bertujuan memperoleh
perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrechting
(main hakim sendiri).
12. Harta Bawaan adalah harta yang dikuasai oleh masing-masing pemiliknya yaitu
suami atau isteri. Masing-masing atau isteri berhak sepenuhnya untuk melakukan
perbuatan hukum mengenai harta bendanya. (Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang
ANALISA HUKUM ISLAM
Terhadap
KASUS WANPRESTASI PERJANJIAN KERJA SAMA
2011
DNR Sem 3 5
Perkawinan). Harta warisan dari orang tua suami atau istri merupakan harta
bawaan yang sepenuhnya dikuasai oleh suami atau isteri, sehingga harta warisan
tidak dapat diganggu gugat oleh suami atau isteri. Jika terjadi perceraian maka
harta warisan (dari orang tua suami atau istri) tetap berada di bawah kekuasaan
masing-masing (tidak dapat dibagi). Terhadap harta bawaan dari isteri tidak dapat
disita sebagai jaminan atas hutang almarhum suaminya sebab bukan merupakan
harta peninggalan almarhum suami.
ANALISA HUKUM ISLAM
Terhadap
KASUS WANPRESTASI PERJANJIAN KERJA SAMA
2011
DNR Sem 3 6
BAB III
ANALISA KASUS
Berdasarkan teori-teori dalam hukum Islam khususnya Buku II Kompilasi Hukum
Islam tentang Kewarisan, penulis melakukan analisa terhadap kasus wanprestasi perjanjian
kerjasama dimana dalam kasus tersebut, penggugat memohon agar Pengadilan Negeri
melakukan sita jaminan terhadap harta peninggalan almarhum tergugat. Analisa kasus ini
difokuskan pada sisi hukum Islam khususnya tentang tanggung jawab ahli waris terhadap
hutang si pewaris dan apakah harta bawaan istri dapat disita sebagai jaminan atas hutang
almarhum suaminya.
Untuk mempermudah analisa terhadap kasus wanprestasi perjanjian kerjasama
tersebut, penulis kemukakan beberapa point penting, antara lain:
1. Kasus tersebut merupakan kasus perjanjian kerjasama yang di dalamnya timbul
wanprestasi sehingga pihak penggugat memohon Pengadilan Negeri untuk
melakukan sita jaminan terhadap harta peninggalan almarhum tergugat.
2. Kasus wanprestasi perjanjian kerja sama ini telah diputuskan oleh Mahkamah
Agung Republik Indonesia dengan Nomor Register : 3574 K/Pdt/2000 dan tanggal
putusan 5 September 2002.
3. Duduk perkara kasus tersebut adalah:
a. Bahwa penggugat adalah penyandang dana atas proyek yang ditangani alm.
Singgih Sumarsono (suami tergugat I dan ayah tergugat II s/d V);
b. Sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian tanggal 2 Oktober 1996;
c. Bahwa tergugat I bersama suaminya alm. Singgih Sumarsono telah ingkar janji
untuk mengembalikan dana yang digunakan untuk proyek sebesar Rp
114.500.000,- sesuai dengan tenggang waktu 6 bulan ditambah pemberian hasil
keuntungan sebesar 50% dari seluruh keuntungan proyek;
d. Bahwa dalam perjanjian tercantum rumah dan tanah yang terletak di Jl. Singosari
No. 19 Kodya Magelang dan harta milik lainnya dijadikan sebagai jaminan
pengambilan uang milik penggugat;
e. Bahwa penggugat berhak memohon agar Pengadilan Negeri berkenan
melakukan sita jaminan terhadap harta peninggalan almarhum tergugat.
ANALISA HUKUM ISLAM
Terhadap
KASUS WANPRESTASI PERJANJIAN KERJA SAMA
2011
DNR Sem 3 7
4. Kaidah hukum yang digunakan sebagai dasar memutuskan kasus wanprestasi
perjanjian tersebut, antara lain:
a. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang si pewaris hanya terbatas pada
jumlah atau nilai harta peninggalan.
(Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat 2)
b. Terhadap harta bawaan dari isteri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang
almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum
suami.
5. Pertimbangan Hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung adalah bahwa
Judex Facti salah dalam menerapkan hukum dengan alasan sebagai berikut:
a. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris hanya terbatas pada jumlah
atau nilai harta peninggalannya (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2));
b. Dalam petitum gugatan penggugat tidak jelas berapa jumlah atau nilai harta
peninggalan almarhum Singgih Sumarsono, S.H. (Pewaris);
c. Rumah dan tanah yang terletak di Jl. Singosari I No. 19 atau 122 Kel.
Rejowinangun Selatan, Kec. Magelang Selatan merupakan harta bawaan dari
tergugat I sehingga bukan merupakan harta peninggalan almarhum Singgih
Sumarsono, S.H.
6. Berdasarkan kaidah hukum dan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh
Mahkamah Agung maka Amar Putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung,
antara lain:
a. Mengabulkan permohonan kasasi dari Ny. Anik Nur Asiyah;
b. Membatalkan putusan PT. Jawa Tengah di Semarang tanggal 28 Februari 2000
Nomor 586/Pdt/1999/PT.Smg. yang menguatkan putusan PN Magelang tanggal
15 Juni 1999 Nomor 28/Pdt.G/1998/PN.Mgl.
Berikut ini analisa penulis terhadap kasus wanprestasi perjanjian kerja sama tersebut:
1. Permohonan penggugat agar Pengadilan Negeri berkenan melakukan sita jaminan
terhadap harta peninggalan almarhum tergugat merupakan hak penggugat untuk
melindungi hartanya ketika terjadi wanprestasi dari pihak tergugat mengingat bahwa
penggugat adalah penyandang dana atas proyek yang ditangani Alm. Singgih
Sumarsono (suami tergugat I dan ayah tergugat II s/d V) sebagaimana tercantum
dalam surat perjanjian tanggal 2 Oktober 1996.
ANALISA HUKUM ISLAM
Terhadap
KASUS WANPRESTASI PERJANJIAN KERJA SAMA
2011
DNR Sem 3 8
2. Bisa jadi dalam perjanjian tersebut, rumah dan tanah yang terletak di Jl. Singosari
No. 19 Kodya Magelang dan harta milik lainnya yang dijadikan sebagai jaminan
pengambilan uang milik penggugat tidak disebutkan secara detil tentang status harta
tersebut apakah harta bawaan atau harta bersama. Tidak adanya informasi yang jelas
tentang harta jaminan tersebut menyebabkan penggugat beranggapan bahwa semua
harta yang dijaminkan adalah harta bersama antara suami istri.
3. Berdasarkan pasal 175 ayat 2 Buku II Kompilasi Hukum Islam tentang Kewarisan
dimana disebutkan bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap hutang si pewaris
hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan sementara dalam petitum
gugatan penggugat tidak jelas berapa jumlah atau nilai harta peninggalan almarhum
Singgih Sumarsono, S.H. (Pewaris)
Hal ini bukan suatu kelemahan penggugat karena yang mengetahui jumlah atau nilai
harta peninggalan almarhum adalah ahli warisnya.
4. Dalam duduk perkara disebutkan bahwa tergugat I bersama suaminya alm. Singgih
Sumarsono telah ingkar janji untuk mengembalikan dana yang digunakan untuk
proyek sebesar Rp 114.500.000,- sesuai dengan tenggang waktu 6 bulan ditambah
pemberian hasil keuntungan sebesar 50% dari seluruh keuntungan proyek.
Di sisi lain, tidak adanya informasi tentang proyek tersebut apakah menghasilkan
keuntungan atau tidak. Apabila proyek tersebut menghasilkan keuntungan berapa
nilai pemberian hasil keuntungan sebesar 50% jika dirupiahkan. Penghitungan
keuntungan tersebut tidak bisa ditentukan.
5. Meskipun dalam perjanjian tercantum rumah dan tanah yang terletak di Jl. Singosari
No.19 Kodya Magelang dan harta milik lainnya dijadikan sebagai jaminan
pengambilan uang milik penggugat namun ternyata diketahui bahwa rumah dan
tanah tersebut merupakan harta bawaan dari istri sehingga tidak dapat disita sebagai
jaminan atas hutang almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan
almarhum suami.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut, penulis kurang sependapat dengan putusan Mahkamah
Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang
tanggal 28 Februari 2000 Nomor 586/Pdt/1999/PT.Smg. yang menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Magelang tanggal 15 Juni 1999 Nomor 28/Pdt.G/1998/PN.Mgl
karena dengan putusannya tersebut hanya memberikan keadilan pada pihak tergugat
sedangkan pihak penggugat tidak terlindungi kepentingannya karena dana yang telah
ANALISA HUKUM ISLAM
Terhadap
KASUS WANPRESTASI PERJANJIAN KERJA SAMA
2011
DNR Sem 3 9
digunakan untuk proyek sebesar Rp 114.500.000,- tidak dapat ditarik kembali
meskipun pihak tergugat telah melakukan wanprestasi.
7. Terhadap kasus tersebut, penulis berpendapat bahwa ahli waris tetap berkewajiban
menyelesaikan hutang-hutang pewaris sebagaimana Pasal 175 ayat (1) huruf b Buku
II Hukum Kewarisan meskipun terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya
sebagaimana pasal 175 ayat (2) Buku II Hukum Kewarisan yang menyebutkan
bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya
terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
8. Ahli waris seharusnya memberikan informasi yang jelas tentang jumlah atau nilai
harta peninggalan pewaris kepada pihak penggugat supaya pihak penggugat
mengetahui kemampuan ahli waris untuk melunasi hutang atau kewajiban
pewaris.
Demikian analisa yang dapat penulis lakukan terhadap kasus perjanjian kerja sama
yang di dalamnya telah timbul wanprestasi sehingga diperkarakan oleh pihak yang dirugikan.
ANALISA HUKUM ISLAM
Terhadap
KASUS WANPRESTASI PERJANJIAN KERJA SAMA
2011
DNR Sem 3 10
BAB IV
KESIMPULAN
Kasus wanprestasi dalam suatu perjanjian kerja sama bisa jadi menimpa siapa saja
sehingga sudah semestinya kita berhati-hati dan waspada dalam mengadakan perjanjian kerja
sama. Hal-hal yang penting menyangkut hak dan kewajiban serta jaminan antara kedua pihak
yang mengadakan perjanjian harus dituangkan secara jelas dalam isi perjanjian.
Berdasarkan uraian yang telah penulis kemukakan mengenai kasus wanprestasi
perjanjian kerja sama, teori-teori hukum Islam yang penulis gunakan sebagai dasar analisa
maupun analisis tehadap kasus tersebut, berikut ini penulis simpulkan bahwa:
1. Penulis menggunakan Buku II Kompilasi Hukum Islam tentang Kewarisan untuk
mengetahui bagaimana tanggung jawab ahli waris terhadap hutang si pewaris dan
apakah harta bawaan istri dapat disita sebagai jaminan atas hutang almarhum
suaminya.
2. Berdasarkan kaidah-kaidah hukum, pertimbangan-pertimbangan hukum dan
dengan mempelajari duduk perkaranya, penulis berpendapat bahwa:
a. Permohonan penggugat agar Pengadilan Negeri berkenan melakukan sita
jaminan terhadap harta peninggalan almarhum tergugat merupakan hak
penggugat untuk melindungi hartanya ketika terjadi wanprestasi dari pihak
tergugat mengingat bahwa penggugat adalah penyandang dana atas proyek yang
ditangani Alm. Singgih Sumarsono (suami tergugat I dan ayah tergugat II s/d V)
sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian tanggal 2 Oktober 1996.
b. Bisa jadi dalam perjanjian tersebut, rumah dan tanah yang terletak di Jl. Singosari
No.19 Kodya Magelang dan harta milik lainnya yang dijadikan sebagai jaminan
pengambilan uang milik penggugat tidak disebutkan secara detil tentang status
harta tersebut apakah harta bawaan atau harta bersama. Tidak adanya informasi
yang jelas tentang harta jaminan tersebut menyebabkan penggugat beranggapan
bahwa semua harta yang dijaminkan adalah harta bersama antara suami istri.
c. Berdasarkan pasal 175 ayat 2 Buku II Kompilasi Hukum Islam tentang
Kewarisan dimana disebutkan bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap
hutang si pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan
sementara dalam petitum gugatan penggugat tidak jelas berapa jumlah atau nilai
ANALISA HUKUM ISLAM
Terhadap
KASUS WANPRESTASI PERJANJIAN KERJA SAMA
2011
DNR Sem 3 11
harta peninggalan almarhum Singgih Sumarsono, S.H. (Pewaris). Hal ini bukan
suatu kelemahan penggugat karena yang mengetahui jumlah atau nilai harta
peninggalan almarhum adalah ahli warisnya.
d. Dalam duduk perkara disebutkan bahwa tergugat I bersama suaminya alm.
Singgih Sumarsono telah ingkar janji untuk mengembalikan dana yang
digunakan untuk proyek sebesar Rp 114.500.000,- sesuai dengan tenggang waktu
6 bulan ditambah pemberian hasil keuntungan sebesar 50% dari seluruh
keuntungan proyek. Di sisi lain, tidak adanya informasi tentang proyek tersebut
apakah menghasilkan keuntungan atau tidak. Apabila proyek tersebut
menghasilkan keuntungan berapa nilai pemberian hasil keuntungan sebesar 50%
jika dirupiahkan. Penghitungan keuntungan tersebut tidak bisa ditentukan.
e. Meskipun dalam perjanjian tercantum rumah dan tanah yang terletak di Jl.
Singosari No. 19 Kodya Magelang dan harta milik lainnya dijadikan sebagai
jaminan pengambilan uang milik penggugat namun ternyata diketahui bahwa
rumah dan tanah tersebut merupakan harta bawaan dari istri sehingga tidak dapat
disita sebagai jaminan atas hutang almarhum suaminya sebab bukan merupakan
harta peninggalan almarhum suami.
f. Berdasarkan hal-hal tersebut, penulis kurang sependapat dengan putusan
Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
di Semarang tanggal 28 Februari 2000 Nomor 586/Pdt/1999/PT.Smg. yang
menguatkan putusan Pengadilan Negeri Magelang tanggal 15 Juni 1999 Nomor
28/Pdt.G/1998/PN.Mgl karena dengan putusannya tersebut hanya memberikan
keadilan pada pihak tergugat sedangkan pihak penggugat tidak terlindungi
kepentingannya karena dana yang telah digunakan untuk proyek sebesar Rp
114.500.000,- tidak dapat ditarik kembali meskipun pihak tergugat telah
melakukan wanprestasi.
g. Terhadap kasus tersebut, penulis berpendapat bahwa ahli waris tetap
berkewajiban menyelesaikan hutang-hutang pewaris sebagaimana Pasal 175 ayat
(1) huruf b Buku II Hukum Kewarisan meskipun terbatas pada jumlah atau nilai
harta peninggalannya sebagaimana pasal 175 ayat (2) Buku II Hukum Kewarisan
yang menyebutkan bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau
kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
ANALISA HUKUM ISLAM
Terhadap
KASUS WANPRESTASI PERJANJIAN KERJA SAMA
2011
DNR Sem 3 12
h. Ahli waris seharusnya memberikan informasi yang jelas tentang jumlah atau
nilai harta peninggalan pewaris kepada pihak penggugat supaya pihak
penggugat mengetahui kemampuan ahli waris untuk melunasi hutang atau
kewajiban pewaris.
Demikian uraian singkat tentang “Analisa Hukum Islam Terhadap Kasus Wanprestasi
Perjanjian Kerja Sama”.
Semoga Bermanfaat.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar