PERBANDINGAN MATERI MUATAN PASAL-PASAL
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
NO
|
MATERI MUATAN
|
UU NO. 10 TAHUN 2004
|
UU NO.12 TAHUN 2011
|
KET
|
1
|
Pasal 1
ayat 1
|
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan
Perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan,
teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan
penyebarluasan
|
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan
yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan dan pengundangan
|
Berubah
|
2
|
Pasal 1
ayat 2
|
Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum
|
Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
|
Berubah
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar