BAB I
K A S U S
Kasus ini tentang wanprestasi perjanjian kerja sama yang penulis peroleh dari website Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berikut ini ikhtisar kasus tersebut:1. Kaidah Hukum a. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang si pewaris hanya terbatas pada jumlah
atau nilai harta peninggalan (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2)); b. Terhadap harta bawaan dari isteri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang
almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suami. 2. Nomor Register : 3574 K/Pdt/2000 3. Tanggal Putusan : 5 September 2002 4. Majelis :
a. H. Toton Suprapto, S.H. b. Prof. DR. H. Muchsin, S.H. c. Iskandar Kamil, S.H.
5. Klasifikasi : Perjanjian kerja sama 6. Duduk Perkara :
a. Bahwa penggugat adalah penyandang dana atas proyek yang ditangani alm. Singgih Sumarsono (suami tergugat I dan ayah tergugat II s/d V);
b. Sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian tanggal 2 Oktober 1996; c. Bahwa tergugat I bersama suaminya alm. Singgih Sumarsono telah ingkar janji untuk
mengembalikan dana yang digunakan untuk proyek sebesar Rp 114.500.000,- sesuai dengan tenggang waktu 6 bulan ditambah pemberian hasil keuntungan sebesar 50% dari seluruh keuntungan proyek;
d. Bahwa dalam perjanjian tercantum rumah dan tanah yang terletak di Jl. Singosari No. 19 Kodya Magelang dan harta milik lainnya dijadikan sebagai jaminan pengambilan uang milik penggugat;
e. Bahwa penggugat berhak memohon agar Pengadilan Negeri berkenan melakukan sita jaminan terhadap harta peninggalan almarhum tergugat.
7. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung :
Judex Facti salah dalam menerapkan hukum dengan alasan sebagai berikut: a. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris hanya terbatas pada jumlah atau
nilai harta peninggalannya (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2)); b. Dalam petitum gugatan penggugat tidak jelas berapa jumlah atau nilai harta
peninggalan almarhum Singgih Sumarsono, S.H. (Pewaris); c. Rumah dan tanah yang terletak di Jl. Singosari I No. 19 atau 122 Kel. Rejowinangun
Selatan, Kec. Magelang Selatan merupakan harta bawaan dari tergugat I sehingga bukan merupakan harta peninggalan almarhum Singgih Sumarsono, S.H.
8. Amar Putusan Mahkamah Agung : a. Mengabulkan permohonan kasasi dari Ny. Anik Nur Asiyah; b. Membatalkan putusan PT. Jawa Tengah di Semarang tanggal 28 Februari 2000
Nomor 586/Pdt/1999/PT.Smg. yang menguatkan putusan PN Magelang tanggal 15 Juni 1999 Nomor 28/Pdt.G/1998/PN.Mgl.
9. Mengadili Sendiri: a. Dalam Konpensi :
(1) Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; (2) Memerintahkan agar sita jaminan yang telah dilaksanakan oleh PN. Magelang
pada tanggal 16 Desember 1998 Nomor 28/Pdt/G/1998/PN.Mgl. diangkat. b. Dalam Rekonpensi:
Menyatakan gugatan penggugat Rekonpensi/Tergugat I Kompensi tidak dapat diterima.
c. Dalam Konpensi dan Rekonpensi: (1) Menghukum penggugat Konpensi/tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara
yang hingga kini sebesar Rp 527.000,(2) Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat
peradilan yang dalam tingkat kasasi diterapkan sebesar Rp 100.000,-
PEMBUAT KAIDAH HUKUM ttd. Klementina Siagian, SH
mba ning judul tugasnya ini apa?
BalasHapus