BAB I
KASUS GAYUS
H. TAMBUNAN
“Wowww...man of the year...” begitulah kira-kira
komentar seorang teman ketika menyaksikan berita di televisi tentang kepulangan
Gayus H. Tambunan dari Singapura yang dijemput oleh Satgas Pemberantasan Mafia
Hukum.
Siapa Gayus H.
Tambunan dan apa kasusnya serta bagaimana proses penegakan hukum terhadap
dirinya, tulisan ini akan mengupas tuntas hal-hal tersebut dari perspektif
undang-undang tindak pidana khusus.
Berawal
tudingan Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duadji tentang adanya
praktek mafia hukum di tubuh Polri dalam penanganan kasus money laundring oknum
pegawai pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan yang merembet kepada Kejaksaan
Agung dan Tim Jaksa Peneliti, Tim Jaksa Peneliti akhirnya bersuara mengungkap kronologis
penanganan kasus Gayus H. Tambunan. Berikut ini kronologis penanganan kasus Gayus
H. Tambunan menurut Tim Peneliti Kejaksaan Agung.
Kasus bermula dari kecurigaan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus
H. Tambunan di Bank Panin. Polri
kemudian melakukan
penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim
Mabes Polri menetapkan Gayus H. Tambunan sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam berkas yang
dikirimkan penyidik Polri kepada kejaksaan, Gayus H. Tambunan dijerat dengan
tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Hal ini karena Gayus H. Tambunan adalah seorang pegawai negeri dan memiliki
dana Rp. 25 miliar di Bank
Panin.
Hasil penelitian jaksa menyebutkan bahwa hanya terdapat satu pasal yang
terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu
penggelapan
namun hal ini tidak
terkait dengan uang senilai Rp. 25 milliar yang diributkan
PPATK dan Polri. Untuk korupsi terkait dana Rp.25 milliar tidak dapat dibuktikan karena dalam
penelitian ternyata uang tersebut merupakan
produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Andi Kosasih adalah pengusaha garmen asal Batam yang mengaku pemilik uang senilai hampir
Rp. 25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus H. Tambunan. Hal ini didukung dengan
adanya perjanjian tertulis antara terdakwa (Gayus H. Tambunan) dan Andi Kosasih
yang ditandatangani tanggal 25 Mei 2008.
Menurut Cirrus Sinaga selaku anggota Tim
Jaksa Peneliti kasus Gayus, Gayus H. Tambunan dan Andi Kosasih awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena merasa sama-sama besar, tinggal dan lahir
di Jakarta Utara. Karena pertemanan keduanyalah Andi Kosasih meminta Gayus
H. Tambunan mencarikan
tanah dua hektar untuk membangun
ruko di kawasan Jakarta Utara. Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta.
Namun Andi Kosasih baru menyerahkan uang sebesar US$
2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai
di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali
yaitu pada tanggal 1 Juni 2008 sebesar US$ 900.000, tanggal 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, tanggal 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, tanggal 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, tanggal 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada tanggal 16 Februari 2009
sebesar US$ 300.000. Andi Kosasih menyerahkan
uang tersebut karena dia percaya kepada Gayus H. Tambunan.
Menurut Cirrus
Sinaga, dugaan money
laundring hanya tetap menjadi dugaan karena Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK)
sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp. 25 milliar tersebut merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring). PPATK telah dihadirkan dalam kasus tersebut sebagai saksi. Dalam proses perkara,
PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang diduga tindak pidana.
Dari perkembangan proses
penyidikan kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370
juta di rekening lainnya di Bank BCA milik Gayus H. Tambunan. Uang tersebut diketahui berasal dari dua transaksi yaitu dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo adalah perusahaan milik pengusaha Korea, Mr. Son dan
bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada tanggal 1 September 2007 sebesar Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp. 200 juta.
Setelah diteliti dan
disidik, uang senilai Rp.370 juta tersebut diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring tetapi penggelapan pajak murni. Uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan pajak pendirian
pabrik garmen di Sukabumi. Namun demikian,
setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak diketahui berada di mana. Uang tersebut masuk ke rekening Gayus H. Tambunan tetapi ternyata Gayus tidak urus pajaknya.
Uang tersebut
tidak digunakan oleh Gayus dan tidak
dikembalikan kepada Mr. Son sehingga hanya diam di rekening Gayus. Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang
senilai Rp 370 juta tersebut. Dalam
petunjuknya, jaksa peneliti juga meminta
penyidik Polri menguraikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan tersebut beserta keterangan tersangka (Gayus H. Tambunan).
Dugaan penggelapan yang
dilakukan Gayus diungkapkan Cirrus Sinaga secara terpisah dan berbeda dasar penanganannya dengan
penanganan kasus money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp. 25 milliar yang semula dituduhkan kepada
Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain tidak menyinggung soal Rp 25. milliar lainnya dari transaksi Roberto
Santonius, seorang konsultan pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka
pernah memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari
Roberto ke rekening Gayus senilai Rp 25 milyar itu.
Sebelumnya, penyidik
Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa jaksa peneliti dalam petunjuknya
(P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi
mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal
dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo.
Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak
bernilai Rp. 25 juta, sedangkan dari PT. Mega
Jaya Citra Termindo senilai Rp. 370 juta. Transaksi itu terjadi pada tanggal 18 Maret, 16 Juni dan 14 Agustus 2009. Uang senilai Rp. 395 juta tersebut disita
berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu.
Berkas Gayus dilimpahkan ke
pengadilan. Jaksa mengajukan tuntutan 1 (satu) tahun dan
masa percobaan 1 (satu) tahun. Dari
pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar
kabar bahwa ada "guyuran" sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga
hakim masing-masing Rp 5 miliar.
Diduga gara-gara ‘guyuran’ uang tersebut Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 Maret 2010, Gayus yang hanya dituntut satu tahun percobaan, dijatuhi vonis bebas.
Diduga gara-gara ‘guyuran’ uang tersebut Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 Maret 2010, Gayus yang hanya dituntut satu tahun percobaan, dijatuhi vonis bebas.
Menurut Yunus
Husein, Ketua PPATK, "Mengalirnya
uang belum kelihatan kepada aparat negara atau kepada penegak hukum. Namun anehnya penggelapan ini tidak ada pihak
pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian
maju ke persidangan
Pengadilan Negeri Tangerang. Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
penggelapan. Hasilnya, Gayus divonis bebas.”
Sosok Gayus dinilai amat
berharga karena ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan
adanya mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada
tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang
membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya. Satgas Pemberantasan Mafia
Hukum meyakini kasus Gayus H. Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana
korupsi dan pencucian uang.
Gayus diketahui berada
di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui
Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek
yang dia lakukan melibatkan sekurang-kurangnya 10 rekannya. Imigrasi tidak mengetahui posisi Gayus.
Satgas Pemberantasan Mafia
Hukum mengatakan bahwa kasus markus
pajak dengan aktor utama Gayus H. Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi,
jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh
masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut
terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan
melakukan proses internal. Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
Perkembangan selanjutnya
kasus Gayus melibatkan Komjen Susno Duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. Setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Komjen Susno Duadji menolak diperiksa Propam. Alasannya, dasar aturan pemeriksaan sesuai
dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No. I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini
Menteri Hukum dan HAM.
Komisi III DPR menyatakan siap memberi perlindungan hukum untuk Komjen Susno
Duadji. Pada tanggal 30 Maret 2010, polisi telah berhasil mendeteksi posisi
keberadaan Gayus di negara Singapura dan menunggu koordinasi dengan pihak
pemerintah Singapura untuk memulangkan Gayus ke Indonesia. Polri mengaku tidak
akan seenaknya melakukan tindakan terhadap Gayus meski yang bersangkutan telah
diketahui keberadaannya di Singapura.
Pada tanggal 31 Maret
2010, Tim Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa tiga orang
sekaligus. Selain Gayus H. Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen
Raja Erisman juga ikut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga tim berbeda.
Tim pertama memeriksa berkas lanjutan pemeriksaan Andi Kosasih, tim kedua
memeriksa adanya keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran kode etik
profesi, dan tim ketiga menyelidiki keberadaan dan tindak lanjut aliran dana
rekening Gayus.
Pada tanggal 7 April 2010,
Komisi III DPR mengendus seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus
Gayus H. Tambunan dan seseorang bernama
Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus
H. Tambunan, dari Rp. 24 milliar yang
digelapkan Gayus, Rp. 11 milliar
mengalir kepada pejabat kepolisian, Rp. 5 milliar kepada pejabat kejaksaan dan Rp. 4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir kepada para pengacara.
Kronologis kasus gayus ini diambil dari blog SIR MR
SRI TAMIANG yang diposkan hari Minggu tanggal 13 Maret 2011 dengan pengeditan
kata seperlunya.
BAB II
IKHTISAR
KASUS GAYUS H. TAMBUNAN
Untuk mempermudah
pembahasan terhadap kasus Gayus H. Tambunan, penulis melakukan pengikhtisaran
terhadap kasus ini, sebagai berikut:
1.
Kronologis
penanganan kasus Gayus ini merupakan versi Tim Peneliti Kejaksaan Agung setelah
adanya tudingan Komjen Susno Duadji tentang adanya praktek mafia hukum di tubuh
Polri, Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Peneliti.
2.
Kasus Gayus bermula dari kecurigaan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus
H. Tambunan di Bank Panin.
3.
Polri
kemudian melakukan penyelidikan
terhadap kasus ini dan pada tanggal 7
Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus H. Tambunan sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
4.
Dalam berkas yang dikirimkan
penyidik Polri kepada kejaksaan, Gayus H. Tambunan dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi,
pencucian uang, dan penggelapan karena Gayus H. Tambunan adalah seorang pegawai negeri dan memiliki
dana Rp. 25 miliar di Bank Panin.
5.
Hasil penelitian jaksa menyebutkan bahwa hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan
ke Pengadilan, yaitu penggelapan namun hal ini tidak terkait dengan uang senilai Rp. 25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri.
6.
Untuk korupsi terkait dana Rp.25 milliar tidak dapat dibuktikan karena dalam penelitian
ternyata uang tersebut merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih.
7.
Andi Kosasih adalah pengusaha garmen asal Batam yang mengaku pemilik uang senilai hampir
Rp. 25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus H. Tambunan. Hal ini didukung dengan
adanya perjanjian tertulis antara terdakwa (Gayus H. Tambunan) dan Andi Kosasih
yang ditandatangani tanggal 25 Mei 2008.
8.
Menurut Cirrus Sinaga selaku anggota Tim Jaksa Peneliti kasus Gayus, Gayus H. Tambunan
dan Andi Kosasih awalnya
berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena merasa sama-sama besar, tinggal dan lahir di Jakarta Utara. Karena pertemanan keduanyalah Andi
Kosasih meminta Gayus H. Tambunan mencarikan tanah dua hektar untuk membangun ruko di kawasan Jakarta
Utara. Biaya yang
dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi Kosasih baru menyerahkan uang sebesar US$
2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai
di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali
yaitu pada
tanggal 1 Juni 2008 sebesar US$ 900.000, tanggal 15 September 2008 sebesar US$
650.000, tanggal
27 Oktober 2008 sebesar
US$ 260.000, tanggal 10 November
2008 sebesar US$ 200.000, tanggal 10 Desember
2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada tanggal 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000. Andi Kosasih menyerahkan
uang tersebut karena dia percaya kepada Gayus H. Tambunan.
9.
Menurut Cirrus Sinaga,
dugaan money laundring hanya tetap menjadi dugaan karena Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sama sekali tidak
dapat membuktikan uang senilai Rp. 25 milliar tersebut merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring). PPATK telah dihadirkan dalam kasus tersebut sebagai saksi. Dalam
proses perkara, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang diduga
tindak pidana.
10. Dari perkembangan proses penyidikan
kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di
rekening lainnya di Bank BCA milik
Gayus H. Tambunan. Uang tersebut diketahui
berasal dari dua transaksi yaitu dari PT. Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega
Cipta Jaya Garmindo adalah perusahaan milik pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi
dilakukan dalam dua tahap yaitu pada tanggal 1 September 2007 sebesar Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp. 200 juta.
11. Setelah diteliti dan disidik, uang senilai Rp.370 juta
tersebut diketahui
bukan merupakan korupsi dan money
laundring tetapi penggelapan pajak murni. Uang
tersebut dimaksudkan
untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Namun demikian, setelah dicek, pemiliknya Mr Son,
warga Korea, tidak diketahui berada
di mana. Uang tersebut masuk ke rekening Gayus H. Tambunan tetapi ternyata Gayus tidak urus pajaknya.
Uang tersebut
tidak digunakan oleh Gayus dan tidak
dikembalikan kepada Mr. Son sehingga hanya diam di rekening Gayus.
12. Berkas P-19 dengan petujuk jaksa
untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370 juta tersebut. Dalam petunjuknya, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri
menguraikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan tersebut beserta keterangan tersangka (Gayus H. Tambunan).
13. Dugaan penggelapan yang dilakukan
Gayus diungkapkan Cirrus Sinaga secara terpisah
dan berbeda dasar penanganannya dengan penanganan kasus money laundring,
penggelapan dan korupsi senilai Rp. 25 milliar yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti
lain tidak menyinggung soal Rp 25. milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius, seorang konsultan pajak.
Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka pernah memerintahkan penyidik Polri
untuk memblokir dan menyita uang dari Roberto ke rekening Gayus senilai Rp 25
juta itu.
14. Sebelumnya, penyidik Polri melalui
AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa jaksa peneliti dalam petunjuknya
(P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi
mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal
dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo.
Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak
bernilai Rp. 25 juta, sedangkan dari PT. Mega
Jaya Citra Termindo senilai Rp. 370 juta. Transaksi itu terjadi pada tanggal 18 Maret, 16 Juni dan 14 Agustus 2009. Uang senilai Rp. 395 juta tersebut disita
berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu.
15. Berkas Gayus dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa mengajukan tuntutan 1 (satu) tahun dan masa percobaan 1 (satu) tahun. Dari pemeriksaan atas
pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada
"guyuran" sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing
Rp 5 miliar.
16. Diduga gara-gara ‘guyuran’ uang tersebut Gayus terbebas dari hukuman. Dalam
sidang di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 Maret
2010, Gayus yang hanya dituntut satu tahun percobaan,
dijatuhi vonis bebas.
17. Menurut Yunus Husein,
Ketua PPATK, "Mengalirnya
uang belum kelihatan kepada aparat negara atau kepada penegak hukum. Namun anehnya penggelapan ini tidak ada pihak
pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian
maju ke persidangan
Pengadilan Negeri Tangerang. Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
penggelapan. Hasilnya, Gayus divonis bebas.”
18. Sosok Gayus dinilai amat berharga karena
ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya
mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
19. Belum diketahui apakah Gayus
melarikan diri lantaran takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang
membantunya untuk kabur supaya kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai
ke akarnya.
20. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
meyakini kasus Gayus H. Tambunan bukan
hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian
uang.
21. Gayus diketahui berada di Singapura.
Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara
Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan
melibatkan sekurang-kurangnya 10 rekannya. Imigrasi tidak mengetahui posisi Gayus.
22. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
mengatakan bahwa
kasus markus pajak
dengan aktor utama Gayus H. Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa,
dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh
masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut
terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan
melakukan proses internal. Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
23. Perkembangan selanjutnya kasus Gayus melibatkan Komjen Susno Duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. Setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Komjen Susno Duadji menolak diperiksa Propam. Alasannya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25
Perpres No. I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.
24. Komisi III DPR menyatakan siap memberi perlindungan hukum untuk Komjen Susno
Duadji. Pada tanggal 30 Maret 2010, polisi telah berhasil mendeteksi posisi
keberadaan Gayus di negara Singapura dan menunggu koordinasi dengan pihak
pemerintah Singapura untuk memulangkan Gayus ke Indonesia. Polri mengaku tidak
akan seenaknya melakukan tindakan terhadap Gayus meski yang bersangkutan telah
diketahui keberadaannya di Singapura.
25. Pada tanggal 31 Maret 2010, Tim Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa tiga orang
sekaligus. Selain Gayus H. Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen
Raja Erisman juga ikut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga tim berbeda.
Tim pertama memeriksa berkas lanjutan pemeriksaan Andi Kosasih, tim kedua
memeriksa adanya keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran kode etik
profesi, dan tim ketiga menyelidiki keberadaan dan tindak lanjut aliran dana
rekening Gayus.
26. Pada tanggal 7 April 2010, Komisi
III DPR mengendus seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus
Gayus H. Tambunan dan seseorang bernama
Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan
Gayus H. Tambunan, dari Rp. 24 milliar yang
digelapkan Gayus, Rp. 11 milliar
mengalir kepada pejabat kepolisian, Rp. 5 milliar kepada pejabat kejaksaan dan Rp. 4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir kepada para pengacara.
BAB III
LANDASAN TEORI
Sebagaimana disebutkan dalam kasus
tersebut, bahwa pada awalnya Gayus dijerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu
korupsi, pencucian uang dan penggelapan. Namun akhirnya Gayus divonis bebas
oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak terbukti melakukan salah satu
tindak pidana yang disangkakan di awal kasus ini.
Kasus Gayus merupakan kasus hukum yang
sangat kompleks karena melibatkan institusi-institusi peradilan dan tokoh-tokoh
penting negeri ini. Namun demikian, penulis hanya akan mencermati kasus Gayus
dari sisi Undang-Undang Tindak Pidana Khusus yang meliputi undang-undang tindak
pidana korupsi, undang-undang tindak pidana pencucian uang dan undang-undang
perpajakan khususnya tentang penggelapan. Selain itu, penulis juga membatasi
pembahasan kasus Gayus sampai dengan divonisnya Gayus oleh Pengadilan Negeri
Tangerang.
Berikut ini beberapa teori yang
penulis gunakan sebagai acuan dalam melakukan pembahasan terhadap kasus Gayus.
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Beberapa pasal dan ketentuan dalam
undang-undang ini yang penulis gunakan untuk membahas kasus Gayus, antara lain:
a.
Dalam
ketentuan undang-undang ini, menimbang bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi
secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan
negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak
sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak
pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar
biasa.
b.
Pada pasal 5 ayat (1) undang-undang ini disebutkan
bahwa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
(a). memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai
negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau
tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,
yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
(b). memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan
dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
c. Pasal 5 ayat (2) undang-undang ini menyebutkan bahwa bagi pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
d. Pasal 11 undang-undang ini menyebutkan bahwa dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau
pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena
kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut
pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya.
e. Pasal 12 undang-undang ini menyebutkan bahwa dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah):
(a). pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau
patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan
dengan kewajibannya;
(b). pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut
diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
f. Pasal 12B ayat
(1a) undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan
dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan
sebagai berikut: yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau
lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan
oleh penerima gratifikasi.
g. Pasal 12B ayat
(2) undang-undang ini menyebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau
penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
h. Pasal 26A
undang-undang ini menyebutkan bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh
dari :
(a). alat bukti lain yang berupa informasi yang
diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik
atau yang serupa dengan itu; dan
(b). dokumen, yakni setiap rekaman data atau
informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan
dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas,
benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau
perforasi yang memiliki makna.
i. Pasal 37 undang-undang ini
menyebutkan bahwa:
(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa
ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.
(2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia
tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan
oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.
j. Pasal 37A undang-undang
ini menyebutkan bahwa:
(1) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang
seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda
setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang
didakwakan.
(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan
tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan
kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan
untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan
tindak pidana korupsi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, sehingga penuntut umum
tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
k. Pasal 38B undang-undang
ini menyebutkan bahwa:
(1) Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu
tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal
13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12
Undang-undang ini, wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya
yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang.
Ketentuan yang penulis gunakan dalam
membahas kasus Gayus berdasarkan undang-undang ini, adalah sebagai berikut:
a.
Pasal 1
butir 1 undang-undang ini menyebutkan bahwa dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan
Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi
unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan
dalam undang-undang ini.
b.
Pasal 1
butir 5 huruf c undang-undang ini menyebutkan bahwa Transaksi Keuangan
Mencurigakan adalah transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
c.
Pasal 1
butir 15 undang-undang ini menyebutkan bahwa Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang.
d.
Pasal 1
butir 16 undang-undang ini menyebutkan bahwa Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/ atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
(a). tulisan, suara, atau
gambar;
(b). peta, rancangan, foto,
atau sejenisnya;
(c). huruf, tanda, angka,
simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu membaca atau
memahaminya.
e.
Pasal 2 ayat
1 undang-undang ini menyebutkan bahwa hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
(a). korupsi;
(b). penyuapan;
(c). narkotika;
(d). psikotropika;
(e). penyelundupan tenaga
kerja;
(f). penyelundupan migran;
(g).di bidang perbankan;
(h).di bidang pasar modal;
(i). di bidang
perasuransian;
(j). kepabeanan;
(k).cukai;
(l). perdagangan orang;
(m).perdagangan senjata
gelap;
(n). terorisme;
(o). penculikan;
(p). pencurian;
(q). penggelapan;
(r). penipuan;
(s). pemalsuan uang;
(t). perjudian;
(u). prostitusi;
(v). di bidang perpajakan;
(w).di bidang kehutanan;
(x). di bidang lingkungan
hidup;
(y). di bidang kelautan
dan perikanan; atau
(z). tindak pidana lain yang diancam dengan pidana
penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
f.
Pasal 3 undang-undang
ini menyebutkan bahwa setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan
lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
g.
Pasal 4
undang-undang ini menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak,
atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan
yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
h.
Dalam
Pasal 38 ayat 2 Undang-undang No. 25
tahun 2003 disebutkan bahwa alat
bukti dalam Undang-Undang ini adalah :
1)
Alat
bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa alat bukti sebagaimana
yang dimaksudkan dalam Hukum Acara Pidana.
2)
Alat
bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan
secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
3)
Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7, yaitu:
“Dokumen adalah data,
rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca atau didengar yang dapat dikeluarkan
dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain
kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a). Tulisan, suara, atau gambar;
b). Peta rancangan foto atau sejenisnya;
c). Huruf, tanda, angka,
simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
3.
Penggelapan
Ketentuan yang penulis gunakan dalam
membahas kasus Gayus berdasarkan peraturan yang mengatur tentang penggelapan,
adalah sebagai berikut:
a.
Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut KUP) menetapkan
bahwa selain dilakukan oleh pembayar pajak (plagen atau dader), tindak pidana pajak dapat melibatkan
penyerta (deelderming) seperti wakil, kuasa atau pegawai pembayar pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan (doen
plegen atau middelijke), yang turut serta melakukan (medeplegen atau
mededader), yang menganjurkan (uitlokker), atau yang membantu
melakukan tindak pidana perpajakan (medeplichtige). Hal ini dimaksudkan
dalam kerangka meminta pertanggungjawaban pelaku.
b.
Pasal 38 UU KUP menetapkan
bahwa "pelanggaran pajak" termasuk: (1) tidak menyampaikan SPT; dan
(2) menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap, atau
melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.
c.
Pasal 39 UU KUP menyebutkan
bahwa "kejahatan pajak" seperti:
1)
tidak mendaftarkan diri
untuk memperoleh SPT,
2)
menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak NPWP,
3)
tidak menyampaikan SPT,
4)
menyampaikan SPT dan/atau
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,
5)
menolak untuk dilakukan
pemeriksaan,
6)
memberitahukan pembukuan
palsu atau dipalsukan atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya,
7)
tidak menyelenggarakan
pembukuan,
8)
tidak menyimpan buku,
catatan dan dokumen, dan
9)
tidak menyetorkan pajak yang
telah dipotong atau dipungut.
10)
Selain itu terdapat juga
tindak pidana percobaan (pogging) penyalahgunaan NPWP atau penyampaian SPT
untuk mendapatkan restitusi pajak, dan penerbitan atau pemanfaatan surat
setoran pajak atau dokumen yang tidak benar sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya.
Demikian ketentuan-ketentuan yang
penulis gunakan untuk melakukan pembahasan kasus Gayus.
BAB IV
PEMBAHASAN
Pembahasan ini difokuskan pada divonis
bebasnya Gayus oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak terbukti melakukan
salah satu tindak pidana yang disangkakan, yaitu: korupsi, pencucian uang dan
penggelapan. Padahal kalau kita melihat ketentuan-ketentuan tentang tindak
pidana khusus yang meliputi undang-undang tindak pidana korupsi, undang-undang
tindak pidana pencucian uang dan undang-undang perpajakan khususnya tentang
penggelapan seharusnya Gayus bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
Menurut anggota
Komisi III DPR, Andi
Anzhar Cakra Wijaya, kasus penggelapan
pajak masih belum manjur jika hanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Money Laundering (pencucian uang) dinilai lebih sakti menindak
mafia pajak. Para penegak hukum bisa menggunakan Undang-Undang tersebut untuk membuktikan perbuatan penggelapan pajak kasus Gayus Tambunan. Ia menyebutkan, penggelapan pajak itu berasal
dari perbuatan Gayus yang menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang
dibantunya. Akibat suap itulah terjadi penggelapan pajak yang jumlahnya sangat
besar dan merugikan negara. “Kalau ada
indikasi penggelapan perpajakan, harus digunakan Undang-Undang Pencucian Uang. Proses penyidikan bisa dimulai dari pencucian uang itu,”
tutur Andi.
Beliau juga menambahkan,
bila KPK hanya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kasus Gayus
Tambunan tidak akan terungkap sama sekali. “Kalau bicara Undang-Undang Pembuktian Terbalik, memang tidak
ada. Tapi pola penyidikan bisa diatur dengan menggunakan UU Pencucian Uang,”
ujar beliau. “Gayus sendiri sudah mengakui bahwa dirinya dapat uang dari perusahaan yang
ia bantu. Nah ujung-ujungnya
adalah money laundering,” tambah Andi. (ant/ana)
Setuju dengan pendapat Andi Anzhar Cakra Wijaya, penulis berpendapat bahwa sudah seharusnya Gayus
dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Khusus, yaitu korupsi, pencucian
uang dan penggelapan.
Kalau kita baca kembali kasus Gayus
tersebut, jelas bahwa pada awalnya dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri kepada kejaksaan, Gayus H. Tambunan dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi,
pencucian uang, dan penggelapan. Hal ini karena Gayus H. Tambunan adalah seorang
pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin.
Sebenarnya
dengan melihat besarnya dana yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sudah
cukup menimbulkan banyak pertanyaan darimana uang sebanyak itu mengingat Gayus
hanyalah seorang pegawai negeri dan orang tuanya juga bukan pengusaha kaya
raya. Sangat mustahil dia bisa mempunyai uang sebanyak itu di rekening banknya.
Keberadaan uang dua puluh lima milyar
di rekening Gayus sudah cukup menjadi bukti permulaan untuk menelusuri darimana
uang tersebut, bagaimana cara Gayus memperolehnya, apakah ada hubungannya
dengan pekerjaannya sebagai seorang pegawai pajak dan lain-lain.
Berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menetapkan bahwa selain
dilakukan oleh pembayar pajak (plagen atau dader), tindak pidana pajak dapat melibatkan
penyerta (deelderming) seperti wakil, kuasa atau pegawai pembayar pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan (doen
plegen atau middelijke), yang turut serta melakukan (medeplegen atau
mededader), yang menganjurkan (uitlokker), atau yang membantu melakukan tindak pidana
perpajakan (medeplichtige), Gayus mungkin saja berperan sebagai medeplegen, uitlokker atau medeplichtige. Hal ini didasarkan pada
keterangan Gayus pada Satgas pemberantasan mafia hukum bahwa dalam melakukan
aksinya tersebut Gayus melibatkan sekurang-kurangnya sepuluh rekannya.
Namun
apa yang terjadi?
Indikasi
tindak pidana perpajakan berupa penggelapan yang dilakukan oleh Gayus terkait
uang dua puluh lima milyar di rekening banknya tidak terbukti. Hal ini
sebagaimana hasil penelitian jaksa yang menyebutkan bahwa hanya terdapat satu pasal yang terbukti
terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapan namun hal ini tidak terkait dengan uang senilai
Rp. 25 milliar yang diributkan PPATK dan
Polri.
Penggelapan yang dimaksud yaitu adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening Bank BCA milik Gayus H. Tambunan. Uang tersebut diketahui berasal dari dua transaksi
yaitu dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. pada tanggal 1 September 2007 sebesar Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp. 200 juta. Uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan pajak pendirian
pabrik garmen di Sukabumi. Namun setelah
dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak diketahui berada di mana. Uang tersebut masuk ke rekening Gayus H. Tambunan tetapi ternyata Gayus tidak urus pajaknya. Uang tersebut tidak digunakan oleh Gayus dan tidak
dikembalikan kepada Mr. Son sehingga hanya diam di rekening Gayus. Berdasarkan penelitian dan penyidikan, uang senilai Rp.370 juta tersebut diketahui bukan merupakan korupsi
dan money laundring tetapi penggelapan
pajak murni.
terimakasih banyak untuk berbagi informasi... semoga tuhan memberikan yang terbaik buat kita semua
BalasHapus