Rabu, 18 Januari 2012

analisa kasus gayus by Ningsssss 4 kelompok sem 3 2010


BAB I
KASUS GAYUS H. TAMBUNAN


“Wowww...man of the year...” begitulah kira-kira komentar seorang teman ketika menyaksikan berita di televisi tentang kepulangan Gayus H. Tambunan dari Singapura yang dijemput oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Siapa Gayus H. Tambunan dan apa kasusnya serta bagaimana proses penegakan hukum terhadap dirinya, tulisan ini akan mengupas tuntas hal-hal tersebut dari perspektif undang-undang tindak pidana khusus.
  Berawal tudingan Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duadji tentang adanya praktek mafia hukum di tubuh Polri dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan yang merembet kepada Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Peneliti, Tim Jaksa Peneliti akhirnya bersuara mengungkap kronologis penanganan kasus Gayus H. Tambunan. Berikut ini kronologis penanganan kasus Gayus H. Tambunan menurut Tim Peneliti Kejaksaan Agung.
Kasus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus H. Tambunan di Bank Panin. Polri kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus H. Tambunan sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri kepada kejaksaan, Gayus H. Tambunan dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Hal ini karena Gayus H. Tambunan adalah seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin.
Hasil penelitian jaksa menyebutkan bahwa hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapan namun hal ini tidak terkait dengan uang senilai Rp. 25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri. Untuk korupsi terkait dana Rp.25 milliar tidak dapat dibuktikan karena dalam penelitian ternyata uang tersebut merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Andi Kosasih adalah pengusaha garmen asal Batam yang mengaku pemilik uang senilai hampir Rp. 25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus H. Tambunan. Hal ini didukung dengan adanya perjanjian tertulis antara terdakwa (Gayus H. Tambunan) dan Andi Kosasih yang ditandatangani tanggal 25 Mei 2008.
Menurut Cirrus Sinaga selaku anggota Tim Jaksa Peneliti kasus Gayus, Gayus H. Tambunan dan Andi Kosasih awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena merasa sama-sama besar, tinggal dan lahir di Jakarta Utara. Karena pertemanan keduanyalah Andi Kosasih meminta Gayus H. Tambunan mencarikan tanah dua hektar untuk membangun ruko di kawasan Jakarta Utara. Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi Kosasih baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada tanggal 1 Juni 2008 sebesar US$ 900.000, tanggal 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, tanggal 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, tanggal 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, tanggal 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada tanggal 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000. Andi Kosasih menyerahkan uang tersebut karena dia percaya kepada Gayus H. Tambunan.
Menurut Cirrus Sinaga, dugaan money laundring hanya tetap menjadi dugaan karena Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp. 25 milliar tersebut merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring). PPATK telah dihadirkan dalam kasus tersebut sebagai saksi. Dalam proses perkara, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang diduga tindak pidana.
Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di Bank BCA milik Gayus H. Tambunan. Uang tersebut diketahui berasal dari dua transaksi yaitu dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo adalah perusahaan milik pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada tanggal 1 September 2007 sebesar Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp. 200 juta.
Setelah diteliti dan disidik, uang senilai Rp.370 juta tersebut diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring tetapi penggelapan pajak murni. Uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Namun demikian, setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak diketahui berada di mana. Uang tersebut masuk ke rekening Gayus H. Tambunan tetapi ternyata Gayus tidak urus pajaknya. Uang tersebut tidak digunakan oleh Gayus dan tidak dikembalikan kepada Mr. Son sehingga hanya diam di rekening Gayus. Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370 juta tersebut. Dalam petunjuknya, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri menguraikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan tersebut beserta keterangan tersangka (Gayus H. Tambunan).
Dugaan penggelapan yang dilakukan Gayus diungkapkan Cirrus Sinaga secara terpisah dan berbeda dasar penanganannya dengan penanganan kasus money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp. 25 milliar yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain tidak menyinggung soal Rp 25. milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius, seorang konsultan pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka pernah memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari Roberto ke rekening Gayus senilai Rp 25 milyar itu.
Sebelumnya, penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo. Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp. 25 juta, sedangkan dari PT. Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp. 370 juta. Transaksi itu terjadi pada tanggal 18 Maret, 16 Juni dan 14 Agustus 2009. Uang senilai Rp. 395 juta tersebut disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu.
Berkas Gayus dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa mengajukan tuntutan 1 (satu) tahun dan masa percobaan 1 (satu) tahun. Dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada "guyuran" sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar.
Diduga gara-gara
‘guyuran’ uang tersebut Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 Maret 2010, Gayus yang hanya dituntut satu tahun percobaan, dijatuhi vonis bebas.
Menurut Yunus Husein, Ketua PPATK, "Mengalirnya uang belum kelihatan kepada aparat negara atau kepada penegak hukum. Namun anehnya penggelapan ini tidak ada pihak pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian maju ke persidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Hasilnya, Gayus divonis bebas.
Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meyakini kasus Gayus H. Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang.
Gayus diketahui berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurang-kurangnya 10 rekannya. Imigrasi tidak mengetahui posisi Gayus.
 Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan bahwa kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus H. Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal. Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
Perkembangan selanjutnya kasus Gayus melibatkan Komjen Susno Duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. Setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Komjen Susno Duadji menolak diperiksa Propam. Alasannya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No. I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.
Komisi III DPR menyatakan siap memberi perlindungan hukum untuk Komjen Susno Duadji. Pada tanggal 30 Maret 2010, polisi telah berhasil mendeteksi posisi keberadaan Gayus di negara Singapura dan menunggu koordinasi dengan pihak pemerintah Singapura untuk memulangkan Gayus ke Indonesia. Polri mengaku tidak akan seenaknya melakukan tindakan terhadap Gayus meski yang bersangkutan telah diketahui keberadaannya di Singapura.
Pada tanggal 31 Maret 2010, Tim Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa tiga orang sekaligus. Selain Gayus H. Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja Erisman juga ikut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga tim berbeda. Tim pertama memeriksa berkas lanjutan pemeriksaan Andi Kosasih, tim kedua memeriksa adanya keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran kode etik profesi, dan tim ketiga menyelidiki keberadaan dan tindak lanjut aliran dana rekening Gayus.
Pada tanggal 7 April 2010, Komisi III DPR mengendus seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus Gayus H. Tambunan dan seseorang bernama Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus H. Tambunan, dari Rp. 24 milliar yang digelapkan Gayus, Rp. 11 milliar mengalir kepada pejabat kepolisian, Rp. 5 milliar kepada pejabat kejaksaan dan Rp. 4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir kepada para pengacara.
Kronologis kasus gayus ini diambil dari blog SIR MR SRI TAMIANG yang diposkan hari Minggu tanggal 13 Maret 2011 dengan pengeditan kata seperlunya.

BAB II
IKHTISAR
KASUS GAYUS H. TAMBUNAN


Untuk mempermudah pembahasan terhadap kasus Gayus H. Tambunan, penulis melakukan pengikhtisaran terhadap kasus ini, sebagai berikut:
1.      Kronologis penanganan kasus Gayus ini merupakan versi Tim Peneliti Kejaksaan Agung setelah adanya tudingan Komjen Susno Duadji tentang adanya praktek mafia hukum di tubuh Polri, Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Peneliti.
2.      Kasus Gayus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus H. Tambunan di Bank Panin.
3.      Polri kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan pada tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus H. Tambunan sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
4.      Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri kepada kejaksaan, Gayus H. Tambunan dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan karena Gayus H. Tambunan adalah seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin.
5.      Hasil penelitian jaksa menyebutkan bahwa hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapan namun hal ini tidak terkait dengan uang senilai Rp. 25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri.
6.      Untuk korupsi terkait dana Rp.25 milliar tidak dapat dibuktikan karena dalam penelitian ternyata uang tersebut merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih.
7.      Andi Kosasih adalah pengusaha garmen asal Batam yang mengaku pemilik uang senilai hampir Rp. 25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus H. Tambunan. Hal ini didukung dengan adanya perjanjian tertulis antara terdakwa (Gayus H. Tambunan) dan Andi Kosasih yang ditandatangani tanggal 25 Mei 2008.
8.      Menurut Cirrus Sinaga selaku anggota Tim Jaksa Peneliti kasus Gayus, Gayus H. Tambunan dan Andi Kosasih awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena merasa sama-sama besar, tinggal dan lahir di Jakarta Utara. Karena pertemanan keduanyalah Andi Kosasih meminta Gayus H. Tambunan mencarikan tanah dua hektar untuk membangun ruko di kawasan Jakarta Utara. Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi Kosasih baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada tanggal 1 Juni 2008 sebesar US$ 900.000, tanggal 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, tanggal 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, tanggal 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, tanggal 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada tanggal 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000. Andi Kosasih menyerahkan uang tersebut karena dia percaya kepada Gayus H. Tambunan.
9.      Menurut Cirrus Sinaga, dugaan money laundring hanya tetap menjadi dugaan karena Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp. 25 milliar tersebut merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring). PPATK telah dihadirkan dalam kasus tersebut sebagai saksi. Dalam proses perkara, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang diduga tindak pidana.
10.  Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di Bank BCA milik Gayus H. Tambunan. Uang tersebut diketahui berasal dari dua transaksi yaitu dari PT. Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo adalah perusahaan milik pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada tanggal 1 September 2007 sebesar Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp. 200 juta.
11.  Setelah diteliti dan disidik, uang senilai Rp.370 juta tersebut diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring tetapi penggelapan pajak murni. Uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Namun demikian, setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak diketahui berada di mana. Uang tersebut masuk ke rekening Gayus H. Tambunan tetapi ternyata Gayus tidak urus pajaknya. Uang tersebut tidak digunakan oleh Gayus dan tidak dikembalikan kepada Mr. Son sehingga hanya diam di rekening Gayus.
12.  Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370 juta tersebut. Dalam petunjuknya, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri menguraikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan tersebut beserta keterangan tersangka (Gayus H. Tambunan).
13.  Dugaan penggelapan yang dilakukan Gayus diungkapkan Cirrus Sinaga secara terpisah dan berbeda dasar penanganannya dengan penanganan kasus money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp. 25 milliar yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain tidak menyinggung soal Rp 25. milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius, seorang konsultan pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka pernah memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari Roberto ke rekening Gayus senilai Rp 25 juta itu.
14.  Sebelumnya, penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo. Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp. 25 juta, sedangkan dari PT. Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp. 370 juta. Transaksi itu terjadi pada tanggal 18 Maret, 16 Juni dan 14 Agustus 2009. Uang senilai Rp. 395 juta tersebut disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu.
15.  Berkas Gayus dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa mengajukan tuntutan 1 (satu) tahun dan masa percobaan 1 (satu) tahun. Dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada "guyuran" sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar.
16.  Diduga gara-gara ‘guyuran’ uang tersebut Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 Maret 2010, Gayus yang hanya dituntut satu tahun percobaan, dijatuhi vonis bebas.
17.  Menurut Yunus Husein, Ketua PPATK, "Mengalirnya uang belum kelihatan kepada aparat negara atau kepada penegak hukum. Namun anehnya penggelapan ini tidak ada pihak pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian maju ke persidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Hasilnya, Gayus divonis bebas.
18.  Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
19.  Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya.
20.  Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meyakini kasus Gayus H. Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang.
21.  Gayus diketahui berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurang-kurangnya 10 rekannya. Imigrasi tidak mengetahui posisi Gayus.
22.  Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan bahwa kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus H. Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal. Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
23.  Perkembangan selanjutnya kasus Gayus melibatkan Komjen Susno Duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. Setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Komjen Susno Duadji menolak diperiksa Propam. Alasannya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No. I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.
24.  Komisi III DPR menyatakan siap memberi perlindungan hukum untuk Komjen Susno Duadji. Pada tanggal 30 Maret 2010, polisi telah berhasil mendeteksi posisi keberadaan Gayus di negara Singapura dan menunggu koordinasi dengan pihak pemerintah Singapura untuk memulangkan Gayus ke Indonesia. Polri mengaku tidak akan seenaknya melakukan tindakan terhadap Gayus meski yang bersangkutan telah diketahui keberadaannya di Singapura.
25.  Pada tanggal 31 Maret 2010, Tim Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa tiga orang sekaligus. Selain Gayus H. Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja Erisman juga ikut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga tim berbeda. Tim pertama memeriksa berkas lanjutan pemeriksaan Andi Kosasih, tim kedua memeriksa adanya keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran kode etik profesi, dan tim ketiga menyelidiki keberadaan dan tindak lanjut aliran dana rekening Gayus.
26.  Pada tanggal 7 April 2010, Komisi III DPR mengendus seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus Gayus H. Tambunan dan seseorang bernama Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus H. Tambunan, dari Rp. 24 milliar yang digelapkan Gayus, Rp. 11 milliar mengalir kepada pejabat kepolisian, Rp. 5 milliar kepada pejabat kejaksaan dan Rp. 4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir kepada para pengacara.

BAB III
LANDASAN TEORI


Sebagaimana disebutkan dalam kasus tersebut, bahwa pada awalnya Gayus dijerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu korupsi, pencucian uang dan penggelapan. Namun akhirnya Gayus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak terbukti melakukan salah satu tindak pidana yang disangkakan di awal kasus ini.
Kasus Gayus merupakan kasus hukum yang sangat kompleks karena melibatkan institusi-institusi peradilan dan tokoh-tokoh penting negeri ini. Namun demikian, penulis hanya akan mencermati kasus Gayus dari sisi Undang-Undang Tindak Pidana Khusus yang meliputi undang-undang tindak pidana korupsi, undang-undang tindak pidana pencucian uang dan undang-undang perpajakan khususnya tentang penggelapan. Selain itu, penulis juga membatasi pembahasan kasus Gayus sampai dengan divonisnya Gayus oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Berikut ini beberapa teori yang penulis gunakan sebagai acuan dalam melakukan pembahasan terhadap kasus Gayus.
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa pasal dan ketentuan dalam undang-undang ini yang penulis gunakan untuk membahas kasus Gayus, antara lain:
a.      Dalam ketentuan undang-undang ini, menimbang bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
b.      Pada pasal 5 ayat (1) undang-undang ini disebutkan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
(a). memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
(b). memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
c.  Pasal 5 ayat (2) undang-undang ini menyebutkan bahwa bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
d.  Pasal 11 undang-undang ini menyebutkan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
e.  Pasal 12 undang-undang ini menyebutkan bahwa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
     (a). pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
(b). pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
f.   Pasal 12B ayat (1a) undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
g.  Pasal 12B ayat (2) undang-undang ini menyebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
h.  Pasal 26A undang-undang ini menyebutkan bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari :
(a). alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
(b). dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
i.   Pasal 37 undang-undang ini menyebutkan bahwa:
(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.
(2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.
j.   Pasal 37A undang-undang ini menyebutkan bahwa:
(1) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan.
(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, sehingga penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
k.  Pasal 38B undang-undang ini menyebutkan bahwa:
(1) Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
      Ketentuan yang penulis gunakan dalam membahas kasus Gayus berdasarkan undang-undang ini, adalah sebagai berikut:
a.    Pasal 1 butir 1 undang-undang ini menyebutkan bahwa dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
b.    Pasal 1 butir 5 huruf c undang-undang ini menyebutkan bahwa Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
c.    Pasal 1 butir 15 undang-undang ini menyebutkan bahwa Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang.
d.    Pasal 1 butir 16 undang-undang ini menyebutkan bahwa Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/ atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
(a). tulisan, suara, atau gambar;
(b). peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
(c). huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
e.    Pasal 2 ayat 1 undang-undang ini menyebutkan bahwa hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
(a). korupsi;
(b). penyuapan;
(c). narkotika;
(d). psikotropika;
(e). penyelundupan tenaga kerja;
(f). penyelundupan migran;
(g).di bidang perbankan;
(h).di bidang pasar modal;
(i). di bidang perasuransian;
(j). kepabeanan;
(k).cukai;
(l). perdagangan orang;
(m).perdagangan senjata gelap;
(n). terorisme;
(o). penculikan;
(p). pencurian;
(q). penggelapan;
(r). penipuan;
(s). pemalsuan uang;
(t). perjudian;
(u). prostitusi;
(v). di bidang perpajakan;
(w).di bidang kehutanan;
(x). di bidang lingkungan hidup;
(y). di bidang kelautan dan perikanan; atau
(z). tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
f.      Pasal 3 undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
g.    Pasal 4 undang-undang ini menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
h.    Dalam Pasal 38 ayat 2 Undang-undang No. 25 tahun 2003 disebutkan bahwa alat bukti dalam Undang-Undang ini adalah :
1)        Alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa alat bukti sebagaimana yang dimaksudkan dalam Hukum Acara Pidana.
2)        Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
3)        Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7, yaitu:
Dokumen adalah data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a).  Tulisan, suara, atau gambar;
b).  Peta rancangan foto atau sejenisnya;
c). Huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki  makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

3.         Penggelapan
Ketentuan yang penulis gunakan dalam membahas kasus Gayus berdasarkan peraturan yang mengatur tentang penggelapan, adalah sebagai berikut:
a.    Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut KUP) menetapkan bahwa selain dilakukan oleh pembayar pajak (plagen atau dader), tindak pidana pajak dapat melibatkan penyerta (deelderming) seperti wakil, kuasa atau pegawai pembayar pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan (doen plegen atau middelijke), yang turut serta melakukan (medeplegen atau mededader), yang menganjurkan (uitlokker), atau yang membantu melakukan tindak pidana perpajakan (medeplichtige). Hal ini dimaksudkan dalam kerangka meminta pertanggungjawaban pelaku.
b.    Pasal 38 UU KUP menetapkan bahwa "pelanggaran pajak" termasuk: (1) tidak menyampaikan SPT; dan (2) menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.
c.    Pasal 39 UU KUP menyebutkan bahwa "kejahatan pajak" seperti:
1)        tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh SPT,
2)        menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP,
3)        tidak menyampaikan SPT,
4)        menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,
5)        menolak untuk dilakukan pemeriksaan,
6)        memberitahukan pembukuan palsu atau dipalsukan atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya,
7)        tidak menyelenggarakan pembukuan,
8)        tidak menyimpan buku, catatan dan dokumen, dan
9)        tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
10)    Selain itu terdapat juga tindak pidana percobaan (pogging) penyalahgunaan NPWP atau penyampaian SPT untuk mendapatkan restitusi pajak, dan penerbitan atau pemanfaatan surat setoran pajak atau dokumen yang tidak benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Demikian ketentuan-ketentuan yang penulis gunakan untuk melakukan pembahasan kasus Gayus.
 
BAB IV
PEMBAHASAN
 
Pembahasan ini difokuskan pada divonis bebasnya Gayus oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak terbukti melakukan salah satu tindak pidana yang disangkakan, yaitu: korupsi, pencucian uang dan penggelapan. Padahal kalau kita melihat ketentuan-ketentuan tentang tindak pidana khusus yang meliputi undang-undang tindak pidana korupsi, undang-undang tindak pidana pencucian uang dan undang-undang perpajakan khususnya tentang penggelapan seharusnya Gayus bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
Menurut anggota Komisi III DPR, Andi Anzhar Cakra Wijaya, kasus penggelapan pajak masih belum manjur jika hanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Money Laundering (pencucian uang) dinilai lebih sakti menindak mafia pajak. Para penegak hukum bisa menggunakan Undang-Undang tersebut untuk membuktikan perbuatan penggelapan pajak kasus Gayus Tambunan. Ia menyebutkan, penggelapan pajak itu berasal dari perbuatan Gayus yang menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya. Akibat suap itulah terjadi penggelapan pajak yang jumlahnya sangat besar dan merugikan negara. “Kalau ada indikasi penggelapan perpajakan, harus digunakan Undang-Undang Pencucian Uang. Proses penyidikan bisa dimulai dari pencucian uang itu,” tutur Andi. Beliau juga menambahkan, bila KPK hanya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kasus Gayus Tambunan tidak akan terungkap sama sekali. “Kalau bicara Undang-Undang Pembuktian Terbalik, memang tidak ada. Tapi pola penyidikan bisa diatur dengan menggunakan UU Pencucian Uang,” ujar beliau. “Gayus sendiri sudah mengakui bahwa dirinya dapat uang dari perusahaan yang ia bantu. Nah ujung-ujungnya adalah money laundering,” tambah Andi. (ant/ana)
            Setuju dengan pendapat Andi Anzhar Cakra Wijaya, penulis berpendapat bahwa sudah seharusnya Gayus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Khusus, yaitu korupsi, pencucian uang dan penggelapan.
Kalau kita baca kembali kasus Gayus tersebut, jelas bahwa pada awalnya dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri kepada kejaksaan, Gayus H. Tambunan dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Hal ini karena Gayus H. Tambunan adalah seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin.
Sebenarnya dengan melihat besarnya dana yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sudah cukup menimbulkan banyak pertanyaan darimana uang sebanyak itu mengingat Gayus hanyalah seorang pegawai negeri dan orang tuanya juga bukan pengusaha kaya raya. Sangat mustahil dia bisa mempunyai uang sebanyak itu di rekening banknya. Keberadaan uang dua puluh lima milyar di rekening Gayus sudah cukup menjadi bukti permulaan untuk menelusuri darimana uang tersebut, bagaimana cara Gayus memperolehnya, apakah ada hubungannya dengan pekerjaannya sebagai seorang pegawai pajak dan lain-lain.
Berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menetapkan bahwa selain dilakukan oleh pembayar pajak (plagen atau dader), tindak pidana pajak dapat melibatkan penyerta (deelderming) seperti wakil, kuasa atau pegawai pembayar pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan (doen plegen atau middelijke), yang turut serta melakukan (medeplegen atau mededader), yang menganjurkan (uitlokker), atau yang membantu melakukan tindak pidana perpajakan (medeplichtige), Gayus mungkin saja berperan sebagai medeplegen, uitlokker atau medeplichtige. Hal ini didasarkan pada keterangan Gayus pada Satgas pemberantasan mafia hukum bahwa dalam melakukan aksinya tersebut Gayus melibatkan sekurang-kurangnya sepuluh rekannya.
Namun apa yang terjadi?
Indikasi tindak pidana perpajakan berupa penggelapan yang dilakukan oleh Gayus terkait uang dua puluh lima milyar di rekening banknya tidak terbukti. Hal ini sebagaimana hasil penelitian jaksa yang menyebutkan bahwa hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapan namun hal ini tidak terkait dengan uang senilai Rp. 25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri. Penggelapan yang dimaksud yaitu adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening Bank BCA milik Gayus H. Tambunan. Uang tersebut diketahui berasal dari dua transaksi yaitu dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. pada tanggal 1 September 2007 sebesar Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp. 200 juta. Uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Namun setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak diketahui berada di mana. Uang tersebut masuk ke rekening Gayus H. Tambunan tetapi ternyata Gayus tidak urus pajaknya. Uang tersebut tidak digunakan oleh Gayus dan tidak dikembalikan kepada Mr. Son sehingga hanya diam di rekening Gayus. Berdasarkan penelitian dan penyidikan, uang senilai Rp.370 juta tersebut diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring tetapi penggelapan pajak murni.

1 komentar:

  1. terimakasih banyak untuk berbagi informasi... semoga tuhan memberikan yang terbaik buat kita semua

    BalasHapus