Status kedudukan
anak dalam hukum islam
Nama-nama kelompok:
1.
Syakani
:2010330050180
2.
Ridwan
rahadi :2010330050082
3.
Risky
novianinggha :2010330050167
4.
Ahmad
qardhawi :2009330050183
Ingin menjawab pertanyaan dari:
1.
Maya
yolanda : hak anak dalam menerima susuan (maksudnya apa ) ?
2.
Pondra
: bagaimana kedudukan seorang anak dalam islam jika ibunya hamil sebelum nikah
?
3.
Mbak
ning : letak kesucian anak dimana ?
4.
Hendrik
: bagaimana kedudukan anak, sistem pembagian warisnya jika perkawinannya beda
agama ?
Jawabanya :
1.
Setiap
anak yang lahir kedunia berhak atas hak untuk menerima susuan karena itu juga
sebagai pembantu kelangsungan hidup anak itu sendiri.
2.
Menurut
pasal 186 KHI-hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan keluarga ibunya
karena ibunya yang mengandung sedangkan bapak tidak.
3.
Didalam
diri anak itu sendiri karena setiap kita baru saja dilahirkan kita dianggap
suci karena belum tau apa-apa dan tidak mempunyai dosa maka karena itu anak
dianggap suci.
4.
Anak
dianggap sah karena perkawinan berbeda agama tidak mempengaruhi apa pun
kedudukan anaknya sebelum mencapai akil baliq masih suci walaupun sebagai
nasrani pemilih agama ditentukan nanti setelah anak itu mengerti tentang agama
yang akan dia jalankan nanti, menurut kami akan lebih condong kepada agama dari
sang ayahnya, hak warisnya tidak dilihat pada hukum waris agama tetapi melihat
pada hukum waris adat orang tua atau negara.
1.apa maksud dari hak anak menerima susuan? Jawab: setip
orang yang baru lahir berhak atas hak untuk meminum atau menerima susuan dari
orang yang melahirkannya karna itu adalah hak kita ketika kita masih baru
dilahirkan. 2.bagaimana kedudukan seorang anak dlm islam bila ibunya hamil
sebelum menikah? Jawab: menurut pasal 186 khi - hanya mempunyai hubungan dengan
ibu dan keluarga ibu karena ibu yang mengandungnya sedangkan denangan ayahnya
tidak kecuali ia bertunggung jawab denagan menikahi wanita yang dia hamili maka
anak dapat hak waris ayah juga.3. Dimana letak kesucian seorang anak?
Jawabdidalam diri setiap anak itu sendiri karena ketika kita baru dilahirkan
kita pun sudah menjadi suci karena blm tau tentang apapun msh bersih blm
mempunuai dosa apa pun itulah disaat kita suci. 4.bagai mana kedudukan seorang
anak ,sistem pembagian warisjika petkawinan berbeda agama? Jawab: anak dianggap
sah karena tak berpengruh dengan perbedaan agama sebelum mencapai
aqil balik belum berdosa walau pun non - muslimanak dapat menentukan agama yang dia pilih seleha mengerti agama yang akan dia pilih,hak wris tidak menggunakan hak warir agama tetapi menggunakan hak waris tempat daerah asal atau pun juga negara.
aqil balik belum berdosa walau pun non - muslimanak dapat menentukan agama yang dia pilih seleha mengerti agama yang akan dia pilih,hak wris tidak menggunakan hak warir agama tetapi menggunakan hak waris tempat daerah asal atau pun juga negara.
Daftar Pertanyaan dan Jawaban Pada Presentasi Hukum Islam
Tanggal 20 Desember 2012
Anggota
Kelompok :
1. Sugeng Widodo
2. Rian Panji Kusuma
3. Alvin Pradipto
4. Rizky Rianggono
5. Idham Setiawan
1. Pertanyaan dari Selvia Noura
·
Pertanyaan :
Bagaimana Pembagian harta bersama dalam pengaturan di Peradilan Agama?
·
Jawaban :
Secara umum pembagian harta bersama baru bisa dilakukan setelah
adanya gugatan cerai. Hal tersebut berarti daftar harta bersama dan buktibuktinya
dapat diproses jika harta tersebut diperoleh selama perkawinan dan
dapat disebutkan dalam alasan pengajuan gugatan cerai (posita), yang
kemudian disebutkan dalam permintaan pembagian harta bersama dalam
berkas tuntutan (petitum). Namun gugatan cerai belum menyebutkan tentang
pembagian harta bersama, untuk itu pihak suami atau istri dapat mengajukan
gugatan baru yang terpisah setelah adanya putusan cerai yang dikeluarkan
oleh pengadilan. Dalam hal ini bagi yang beragama Islam gugatan diajukan ke
Pengadilan Agama dimana tergugat bertempat tinggal, sedangkan yang
beragama nonmuslim gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah
tempat tinggal tergugat.
adanya gugatan cerai. Hal tersebut berarti daftar harta bersama dan buktibuktinya
dapat diproses jika harta tersebut diperoleh selama perkawinan dan
dapat disebutkan dalam alasan pengajuan gugatan cerai (posita), yang
kemudian disebutkan dalam permintaan pembagian harta bersama dalam
berkas tuntutan (petitum). Namun gugatan cerai belum menyebutkan tentang
pembagian harta bersama, untuk itu pihak suami atau istri dapat mengajukan
gugatan baru yang terpisah setelah adanya putusan cerai yang dikeluarkan
oleh pengadilan. Dalam hal ini bagi yang beragama Islam gugatan diajukan ke
Pengadilan Agama dimana tergugat bertempat tinggal, sedangkan yang
beragama nonmuslim gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah
tempat tinggal tergugat.
2. Pertanyaan dari Ronald
·
Pertanyaan : Apa
Pertimbangan Utama dari Hakim sehingga memutuskan cerai?
·
Jawaban :
Pertimbangan dari hakim antara lain sebagai berikut:
a.
Usaha damai kepada pihak-pihak yang telah
dilakukan baik melalui proses mediasi dengan mediator maupun oleh Majelis Hakim
tidak berhasil.
b.
Alasan dalam permohonan ini adalah
perselisihan dan pertengkaran terus menerus sesuai dengan ketentuan pasal 22
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah didengar keterangan
keluarga sekaligus sebagai saksi dan orang-orang terdekat kedua belah pihak.
c.
Termohon Konpensi menggunakan saksi-saksi
dalam membuktikan dalil-dalil baik dalam jawaban maupun gugatan rekonpensinya,
sedangkan pihak Pemohon Konpensi tidak dapat menghadirkan saksi-saksi guna
membuktikan dalil ataupun pernyataannya.
d.
Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi
tersebut, dapat ditemukan fakta-fakta diantaranya :
·
Antara Pemohon Konpensi dengan Termohon
Konpensi telah terjadi perselisihan dan pertengkaran sejak tahun 2003;
·
Antara Pemohon Konpensi dengan Termohon
Konpensi akhir-akhir ini sudah tidak pernah pergi bersama-sama meskipun dalam
sebuah acara tertentu bahkan dalam kegiatan sehari-hari mereka selalu
sendiri-sendiri.
·
Antara kedua belah pihak tidak ada lagi
komunikasi yang baik.
e.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas telah
terbukti antara Pemohon Konpensi dengan Termohon Konpensi telah terjadi
perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan tidak ada harapan akan
hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
f.
Masing-masing pihak tidak dapat lagi
melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak-haknya sehingga apabila perkawinan
semacam ini tetap dipertahankan dikhawatirkan akan terjadi
kemadlaratan-kemadlaratan yang lebih besar.
g.
Pemohon Konpensi dan Termohon Konpensi tidak
ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangganya sehingga kelangsungan
hidup berumah tangga Pemohon Konpensi dan Termohon Konpensi sudah tidak dapat
dipertahankan lagi dan keduanya tidak dapat mewujudkan tujuan perkawinan
sebagaimana dikehendaki oleh QS.Al-Rum : 21 dan Undang-undang, oleh karenanya
permohonan Pemohon Konpensi cukup beralasan dan tidak melawan hukum serta telah
memenuhi alasan perceraian sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang
Nomor : 1 tahun 1974, jo. Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989
yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang
Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
3. Pertanyaan dari M. Fat
·
Pertanyaan
: Bagaimana Proses/Prosedur Beracara di Pengadilan Agama?
·
Jawaban:
Urutan
proses beracara di Pengadilan Agama untuk perkara perceraian adalah sebagai
berikut :
a.
Pendaftaran Permohonan/Gugatan di Kepaniteraan
Pengadilan Agama yang berwenang dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.
b.
Proses Persiapan Persidangan : Penetapan
Majelis Hakim, Penetapan Hari Sidang, dan Pemanggilan Para Pihak
c.
Acara Mediasi oleh Mediator/Hakim Mediasi
d.
Pembacaan Permohonan atau Gugatan
e.
Penyampaian Jawaban Termohon/Tergugat
f.
Putusan Sela (Apabila Ada)
g.
Penyampaian Replik oleh Pemohon/Penggugat
h.
Penyampaian Duplik oleh Termohon/Tergugat
i.
Pembuktian para pihak
j.
Kesimpulan
k.
Pembacaan Putusan oleh Hakim
4. Pertanyaan dari Lazuardi
·
Pertanyaan
: Apakah Dasar Hukum yang digunakan termasuk Kompilasi Hukum Islam dan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata?
·
Jawaban :
Dalam Putusan Perkara Nomor 0760/Pdt.G/2010/PA.Sm kami tidak
menemukan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dijadikan
pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan. Namun demikian ada beberapa ketentuan
dalam Kompilasi Hukum Islam yang dijadikan pertimbangan, antara lain : Pasal
149 huruf (a), (b) dan (d), pasal 105 huruf (c), pasal 156 huruf (d), pasal 152
dan pasal 158 huruf (b).
PERTANYAAN DAN JAWABAN
ATAS
PRESENTASI
TENTANG
KASUS WANPRESTASI PERJANJIAN KERJASAMA
- PERTANYAAN
1. Pondra Sadewa
Apa
pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutuskan kasus tersebut?
2. Selfia Nora Fegi
Bagaiman
proses penyelesaian kasus di Pengadilan Negeri ?
3. Hendrik Bonavol
Bagaimana
putusan Pengadilan Negeri jika tidak ada tenggang waktu pembayaran hutang
tersebut?
4. Ronald Hutahayan
Mengapa
Mahkamah Agung memenangkan tergugat padahal dalam kejadian perkara ada surat
perjanjian?
5. Ronald Hutahayan
Apa maksud
dari klarifikasi surat perjanjian kerja?
- JAWABAN
1. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutuskan kasus
wanprestasi tersebut adalah bahwa Judex Facti salah dalam menerapkan hukum dengan alasan
sebagai berikut:
(1)
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris hanya
terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya (Kompilasi Hukum Islam
Pasal 175 ayat (2));
(2)
Dalam petitum gugatan penggugat tidak jelas berapa
jumlah atau nilai harta peninggalan almarhum Singgih Sumarsono, S.H. (Pewaris);
(3)
Rumah dan tanah yang terletak di Jl. Singosari I No. 19
atau 122 Kel. Rejowinangun Selatan, Kec. Magelang Selatan merupakan harta
bawaan dari tergugat I sehingga bukan merupakan harta peninggalan almarhum
Singgih Sumarsono, S.H.
2. Berdasarkan kasus wanprestasi perjanjian kerjasama
tersebut, tidak ada informasi bagaimana proses penyelesaian kasus di Pengadilan
Negeri namun pada intinya Kasus
wanprestasi perjanjian kerja sama ini telah diputuskan oleh Mahkamah Agung
Republik Indonesia dengan Nomor Register :
3574 K/Pdt/2000 dan tanggal putusan 5 September 2002 yang mana berdasarkan kaidah hukum dan pertimbangan hukum
yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, Amar Putusan yang diambil oleh Mahkamah
Agung, antara lain:
a.
Mengabulkan permohonan kasasi dari Ny. Anik Nur
Asiyah;
b.
Membatalkan putusan PT. Jawa Tengah di Semarang
tanggal 28 Februari 2000 Nomor 586/Pdt/1999/PT.Smg. yang menguatkan putusan PN
Magelang tanggal 15 Juni 1999 Nomor 28/Pdt.G/1998/PN.Mgl.
Berdasarkan
informasi tersebut, di Pengadilan Negeri Magelang telah memutuskan perkara
dengan memenangkan pihak penggugat dan melakukan sita jaminan terhadap harta
peninggalan almarhum tergugat.
3. Bagaimana putusan Pengadilan Negeri jika tidak ada
tenggang waktu pembayaran hutang tersebut?
Sebenarnya
apabila berdasar pada kasus tersebut, penulis tidak bisa memberikan jawaban
atas pertanyaan bagaimana putusan Pengadilan Negeri jika tidak ada tenggang
waktu pembayaran hutang berhubung tidak adanya informasi tentang ada tidaknya
tenggang waktu pembayaran hutang dalam kasus tersebut.
Kasus
tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Agung tanpa memberikan informasi
bagaimana proses putusan baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
Namun
sebagai bahan masukan, penulis berpendapat jika dalam perjanjian tidak
ada tenggang waktu pembayaran utang maka Pengadilan
Negeri seharusnya menolak permintaan penggugat dikarenakan pihak
penggugat belum memberikan Surat SOMASI kepada tergugat karena jika dalam surat
perjanjian tidak ada atau lupa mencantumkan tenggat waktu perjanjian maka si
penggugat harus memberikan surat somasi terlebih dahulu pada tergugat.
4. Alasan Mahkamah Agung memenangkan tergugat padahal
dalam kejadian perkara ada surat perjanjian adalah bahwa Mahkamah Agung
berdasarkan kaidah hukum dan pertimbangan hukum, yaitu:
a. Kaidah hukum
(1)
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang si pewaris
hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan (Kompilasi Hukum Islam
Pasal 175 ayat (2));
(2)
Terhadap harta bawaan dari isteri tidak dapat disita
sebagai jaminan atas hutang almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta
peninggalan almarhum suami.
b. Pertimbangan hukum
Judex Facti salah dalam menerapkan
hukum dengan alasan sebagai berikut:
(1)
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris hanya
terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya (Kompilasi Hukum Islam
Pasal 175 ayat (2));
(2)
Dalam petitum gugatan penggugat tidak jelas berapa
jumlah atau nilai harta peninggalan almarhum Singgih Sumarsono, S.H. (Pewaris);
(3)
Rumah dan tanah yang terletak di Jl. Singosari I No. 19
atau 122 Kel. Rejowinangun Selatan, Kec. Magelang Selatan merupakan harta
bawaan dari tergugat I sehingga bukan merupakan harta peninggalan almarhum
Singgih Sumarsono, S.H.
5. Maksud dari klarifikasi surat perjanjian kerja adalah kejelasan
surat perjanjian kerja yang menyangkut tentang sah tidaknya surat perjanjian,
hak dan kewajiban masing-masing pihak, isi perjanjian, prestasi, wanprestasi,
jangka waktu dan lain-lain yang dipandang perlu oleh kedua pihak untuk
mencantumkannya dalam surat perjanjian tersebut termasuk apabila terjadi
sengketa bagaimana cara penyelesaiannya.
Kejelasan
informasi dalam surat perjanjian kerja ini sangat penting supaya tidak
menimbulkan ambiguitas di antara
pihak-pihak yang melakukan perjanjian dan mempermudah penyelesaian apabila
terjadi sengketa antara pihak-pihak tersebut.
Demikianlah
jawaban yang dapat penulis berikan atas pertanyaan audiens dalam presentasi
tentang kasus wanprestasi perjanjian kerja sama.
Semoga
bermanfaat.
*Terima Kasih*
1.Apakah
kedudukan wanita dalam memperoleh hak waris menurut hukum islam?(pertanyaan
dari Nina 2010)
kedudukan wanita dalam didalam hak memperoleh waris yaitu menurut ketentuan
Faraidh yang menetapkan bagian anak laki-laki adalah satu berbanding dua
sebagai ketetapan yang langsung diberikan Al-quran surat An nisa II
yaitu Allah mensyairatkan bagimu tentang pembagian pusaka anak-anakmu
yaitu bahagian seorang anak laki-laki sama dengan dua orang anak
perempuan.jadi dapat disimpulkan bahwa bagian wanita tidak setara dengan
bagian laki-laki
2.Bagaimanakah
penyelsaian permasalahan hak waris apabila didalam suatu keluarga suami dan
istri berbeda adat dan budaya? (pertanyaan dari hendrik 2010)
Didalam
penyelsaiannya suami dan istri beserta anak-anak mereka dapat mengadakan
kompromi/diskusi bersama tentang sistem pewarisan mana yang hendak
dipilih.namun apabila diantara para ahli waris berselisih maka berdasarkan
yuerisprudensi tahun 1957 para pihak dapat memilih domisili dimana rumah tangga
itu berada.pada kasus yang terjadi pada tahun 1957 yaitu suami adalah menganut
adat jawa sedangkan istri orang minang. Tetapi mereka berdomisili di medan.maka
hakim memutuskan bahwa untuk menggunakan sistem pewarisan berdasarkan domisili
pewarisan rumah tangga tersebut.
3.Bagaimana
penyelsaian masalah hak waris apabila terdapat perbedaan agama?(pertanyaan dari
Pondra 2010)
Sangatlah sulit untuk menjawab pertanyaan ini karna dari dulu sampai
sekarangpun masi menjadi bahan perguncingan yang tidak pernah habisnya.apabila
menurut Hukum Islam bahwa seorang anak bukan beragama islam/yang biasa disebut
kaum kafir mereka tidak mendapatkan hak waris apa -apa .tetapi hal ini
menunjukan bahwa hukum diindonesia tidak bersahabat dengan pemeluk agama yang
berbeda.menurut pendapat saya kita berada di suatu negara dan tentunya kita
akan mengikuti peraturan hukum yang ada disuatu negara tersebut.bukan
menggunakan hukum suatu agama.agar hukum tidak memihak atau tumpang
tindih.semua terasa adil.
~ Menjawab
Pertanyaan ~
1.) Pondra Sadewa
ð Lapor
kemana kasus perceraian ke Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri ?
ð Betulkah
keputusan Pengadilan Agama tentang Hak Asuh Anak dalam kasus Perceraian Ahmad
Dhani & Maia Estianty ?
2.) Hendrik
Bonavol
ð Kalau
terjadi perceraian dalam merebutkan Harta Gono-Gini menurut hadist Hukum Islam
tentang keadilan bagi si suami & si istri ?
~
JAWABAN ~
1.) Pondra
Sadewa
ð Setiap
ada laporan kasus perceraian harus melaporkan ke Pengadilan Agama sesuai UU
No.1 Tahun 1974
ð Sebenarnya
sebagai patokan kalau anak masih usia di bawah umur seharusnya Hak Asuh Anak
jatuh kepada wanita (mantan istri) , namun kalau dilihat kasus persoalan
perceraian A. Dhani & Maia. E . Ahmad Dhani mengajukan PK (Peninjauan
Kembali), karena Al (Anak Pertama mereka) tersangkut permasalahan Menenggak
minuman beralkohol (Bir) dan merokok yang seharusnya anak seusia (di bawah
umur) Al tidak diperbolehkan dalam agama tegas A. Dhani dalam mengajukan PK
kepada MA (Mahkamah Agung), bahwa Maia. E telah gagal dalam mengasuh Hak Asuh
Anak, maka dari itu setelah bukti kuat di depan MA, maka MA memutuskan Hak Asuh
Anak diberikan kepada Ahmad Dhani.
2.) Hendrik
Bonavol
ð
Kalau terjadi perselisihan merebutkan
Harta Gono-Gini sebenarnya dalam hadist Sesungguhnya syara’ tidak
membagi harta gono gini ini dengan bagian masing-masing secara pasti (fixed,
tsabit), misalnya isteri 50 % dan suami 50 %. Sebab tidak ada nash yang
mewajibkan demikian, baik dari Al-Kitab maupun As-Sunnah. Namun pembagiannya
bergantung pada kesepakatan antara suami dan isteri berdasarkan musyawarah atas
dasar saling ridha. Inilah yang disebut dengan ash-shulhu (perdamaian)
di antara suami isteri. Dalil pensyariatan perdamaian antara suami isteri
antara lain :
ð عَنْ
عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال : الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ
الْمُسْلِمِينَ إلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ
أَحَلَّ حَرَامًا
ð
Dari
‘Amr bin ‘Auf Al-Muzni RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Perdamaian adalah
boleh di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang
mengharamkan yang halal dan perdamaian yang menghalalkan yang haram, dan kaum
muslimin [bertindak] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang
mengharamkan yang halal dan syarat yang menghalalkan yang haram.” (HR
Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi, dan disahihkan oleh Tirmidzi) (Imam
Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 4/246, hadits no. 821; Imam Syaukani, Nailul
Authar, 8/463, hadits no.2325) Imam Ash-Shan’ani menerangkan hadits
di atas dengan berkata :
ð قَدْ
قَسَّمَ الْعُلَمَاءُ الصُّلْحَ أَقْسَامًا، صُلْحُ الْمُسْلِمِ مَعَ الْكَافِرِ،
وَالصُّلْحُ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَالصُّلْحُ بَيْنَ الْفِئَةِ الْبَاغِيَةِ
وَالْعَادِلَةِ وَالصُّلْحُ بَيْنَ الْمُتَقَاضِيَيْنِ وَالصُّلْحُ فِي الْجِرَاحِ
كَالْعَفْوِ عَلَى مَالٍ وَالصُّلْحُ لِقَطْعِ الْخُصُومَةِ إذَا وَقَعَتْ فِي
الْأَمْلَاكِ وَالْحُقُوقِ وَهَذَا الْقِسْمُ هُوَ الْمُرَادُ هُنَا وَهُوَ
الَّذِي يَذْكُرُهُ الْفُقَهَاءُ فِي بَابِ الصُّلْحِ
ð “Para
ulama telah membagi ash-shulhu (perdamaian) menjadi beberapa macam; perdamaian
antara muslim dan kafir, perdamaian antara suami isteri, perdamaian antara
kelompok yang bughat dan kelompok yang adil, perdamaian antara dua orang yang
bertahkim kepada qadhi (hakim), perdamaian dalam masalah tindak pelukaan
seperti pemberian maaf untuk sanksi harta yang mestinya diberikan, dan
perdamaian untuk memberikan sejumlah harta kepada lawan sengketa jika terjadi
pada harta milik bersama (amlaak) dan hak-hak. Pembagian inilah yang dimaksud
di sini, yakni pembagian yang disebut oleh para fuqoha pada bab ash-shulhu
(perdamaian).” (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam,
4/247).
ð Dengan
demikian, berdasarkan dalil hadits ‘Amr bin ‘Auf Al-Muzni RA di atas, jika
suami isteri bercerai dan hendak membagi harta gono gini di antara mereka, dapat
ditempuh jalan perdamaian (ash-shulhu). Sebab salah satu jenis
perdamaian adalah perdamaian antar suami isteri (ash-shulhu baina az-zaujain),
atau perdamaian tatkala ada persengketaan mengenai harta bersama (amlaak).
ð Dengan
jalan perdamaian ini, pembagian harta gono gini bergantung pada musyawarah
antara suami isteri. Boleh suami mendapat 50 % dan isteri 50 %. Boleh suami
mendapat 30 % dan isteri 70 %, boleh pula suami mendapat 70 % dan isteri 30 %,
dan boleh pula pembagian dengan nisbah (persentase) yang lain. Semuanya
dibenarkan syara’, selama merupakan hasil dari perdamaian yang telah ditempuh
berdasarkan kerelaan masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar