Senin, 09 Januari 2012

bahan ujian hukum Islam by Mrs Lia


Status kedudukan anak dalam hukum islam

Nama-nama kelompok:
1.    Syakani :2010330050180
2.    Ridwan rahadi :2010330050082
3.    Risky novianinggha :2010330050167
4.    Ahmad qardhawi :2009330050183

Ingin menjawab pertanyaan dari:
1.    Maya yolanda : hak anak dalam menerima susuan           (maksudnya apa ) ?
2.    Pondra : bagaimana kedudukan seorang anak dalam islam jika ibunya hamil sebelum nikah ?
3.    Mbak ning : letak kesucian anak dimana ?
4.    Hendrik : bagaimana kedudukan anak, sistem pembagian warisnya jika perkawinannya beda agama ?

Jawabanya :
1.    Setiap anak yang lahir kedunia berhak atas hak untuk menerima susuan karena itu juga sebagai pembantu kelangsungan hidup anak itu sendiri.
2.    Menurut pasal 186 KHI-hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan keluarga ibunya karena ibunya yang mengandung sedangkan bapak tidak.
3.    Didalam diri anak itu sendiri karena setiap kita baru saja dilahirkan kita dianggap suci karena belum tau apa-apa dan tidak mempunyai dosa maka karena itu anak dianggap suci.
4.    Anak dianggap sah karena perkawinan berbeda agama tidak mempengaruhi apa pun kedudukan anaknya sebelum mencapai akil baliq masih suci walaupun sebagai nasrani pemilih agama ditentukan nanti setelah anak itu mengerti tentang agama yang akan dia jalankan nanti, menurut kami akan lebih condong kepada agama dari sang ayahnya, hak warisnya tidak dilihat pada hukum waris agama tetapi melihat pada hukum waris adat orang tua atau negara.

1.apa maksud dari hak anak menerima susuan? Jawab: setip orang yang baru lahir berhak atas hak untuk meminum atau menerima susuan dari orang yang melahirkannya karna itu adalah hak kita ketika kita masih baru dilahirkan. 2.bagaimana kedudukan seorang anak dlm islam bila ibunya hamil sebelum menikah? Jawab: menurut pasal 186 khi - hanya mempunyai hubungan dengan ibu dan keluarga ibu karena ibu yang mengandungnya sedangkan denangan ayahnya tidak kecuali ia bertunggung jawab denagan menikahi wanita yang dia hamili maka anak dapat hak waris ayah juga.3. Dimana letak kesucian seorang anak? Jawabdidalam diri setiap anak itu sendiri karena ketika kita baru dilahirkan kita pun sudah menjadi suci karena blm tau tentang apapun msh bersih blm mempunuai dosa apa pun itulah disaat kita suci. 4.bagai mana kedudukan seorang anak ,sistem pembagian warisjika petkawinan berbeda agama? Jawab: anak dianggap sah karena tak berpengruh dengan perbedaan agama sebelum mencapai
aqil balik belum berdosa walau pun non - muslimanak dapat menentukan agama yang dia pilih seleha mengerti agama yang akan dia pilih,hak wris tidak menggunakan hak warir agama tetapi menggunakan hak waris tempat daerah asal atau pun juga negara.

Daftar Pertanyaan dan Jawaban Pada Presentasi Hukum Islam
Tanggal 20 Desember 2012
Anggota Kelompok :
1.       Sugeng Widodo
2.       Rian Panji Kusuma
3.       Alvin Pradipto
4.       Rizky Rianggono
5.       Idham Setiawan
1.       Pertanyaan dari Selvia Noura
·         Pertanyaan : Bagaimana Pembagian harta bersama dalam pengaturan di Peradilan Agama?
·         Jawaban :
Secara umum pembagian harta bersama baru bisa dilakukan setelah
adanya gugatan cerai. Hal tersebut berarti daftar harta bersama dan buktibuktinya
dapat diproses jika harta tersebut diperoleh selama perkawinan dan
dapat disebutkan dalam alasan pengajuan gugatan cerai (posita), yang
kemudian disebutkan dalam permintaan pembagian harta bersama dalam
berkas tuntutan (petitum). Namun gugatan cerai belum menyebutkan tentang
pembagian harta bersama, untuk itu pihak suami atau istri dapat mengajukan
gugatan baru yang terpisah setelah adanya putusan cerai yang dikeluarkan
oleh pengadilan. Dalam hal ini bagi yang beragama Islam gugatan diajukan ke
Pengadilan Agama dimana tergugat bertempat tinggal, sedangkan yang
beragama nonmuslim gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah
tempat tinggal tergugat.
2.       Pertanyaan dari Ronald
·         Pertanyaan : Apa Pertimbangan Utama dari Hakim sehingga memutuskan cerai?
·         Jawaban :
Pertimbangan dari hakim antara lain sebagai berikut:
a.       Usaha damai kepada pihak-pihak yang telah dilakukan baik melalui proses mediasi dengan mediator maupun oleh Majelis Hakim tidak berhasil.
b.      Alasan dalam permohonan ini adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah didengar keterangan keluarga sekaligus sebagai saksi dan orang-orang terdekat kedua belah pihak.
c.       Termohon Konpensi menggunakan saksi-saksi dalam membuktikan dalil-dalil baik dalam jawaban maupun gugatan rekonpensinya, sedangkan pihak Pemohon Konpensi tidak dapat menghadirkan saksi-saksi guna membuktikan dalil ataupun pernyataannya.
d.      Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut, dapat ditemukan fakta-fakta diantaranya :
·         Antara Pemohon Konpensi dengan Termohon Konpensi telah terjadi perselisihan dan pertengkaran sejak tahun 2003;
·         Antara Pemohon Konpensi dengan Termohon Konpensi akhir-akhir ini sudah tidak pernah pergi bersama-sama meskipun dalam sebuah acara tertentu bahkan dalam kegiatan sehari-hari mereka selalu sendiri-sendiri.
·         Antara kedua belah pihak tidak ada lagi komunikasi yang baik.
e.      Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas telah terbukti antara Pemohon Konpensi dengan Termohon Konpensi telah terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
f.        Masing-masing pihak tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak-haknya sehingga apabila perkawinan semacam ini tetap dipertahankan dikhawatirkan akan terjadi kemadlaratan-kemadlaratan yang lebih besar.
g.       Pemohon Konpensi dan Termohon Konpensi tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangganya sehingga kelangsungan hidup berumah tangga Pemohon Konpensi dan Termohon Konpensi sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduanya tidak dapat mewujudkan tujuan perkawinan sebagaimana dikehendaki oleh QS.Al-Rum : 21 dan Undang-undang, oleh karenanya permohonan Pemohon Konpensi cukup beralasan dan tidak melawan hukum serta telah memenuhi alasan perceraian sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor : 1 tahun 1974, jo. Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
3.       Pertanyaan dari M. Fat
·         Pertanyaan : Bagaimana Proses/Prosedur Beracara di Pengadilan Agama?
·         Jawaban:
Urutan proses beracara di Pengadilan Agama untuk perkara perceraian adalah sebagai berikut :
a.       Pendaftaran Permohonan/Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama yang berwenang dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.
b.      Proses Persiapan Persidangan : Penetapan Majelis Hakim, Penetapan Hari Sidang, dan Pemanggilan Para Pihak
c.       Acara Mediasi oleh Mediator/Hakim Mediasi
d.      Pembacaan Permohonan atau Gugatan
e.      Penyampaian Jawaban Termohon/Tergugat
f.        Putusan Sela (Apabila Ada)
g.       Penyampaian Replik oleh Pemohon/Penggugat
h.      Penyampaian Duplik oleh Termohon/Tergugat
i.         Pembuktian para pihak
j.        Kesimpulan
k.       Pembacaan Putusan oleh Hakim
4.       Pertanyaan dari Lazuardi
·         Pertanyaan : Apakah Dasar Hukum yang digunakan termasuk Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?
·         Jawaban :
Dalam Putusan Perkara Nomor 0760/Pdt.G/2010/PA.Sm kami tidak menemukan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dijadikan pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan. Namun demikian ada beberapa ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam yang dijadikan pertimbangan, antara lain : Pasal 149 huruf (a), (b) dan (d), pasal 105 huruf (c), pasal 156 huruf (d), pasal 152 dan pasal 158 huruf (b).
PERTANYAAN DAN JAWABAN
ATAS
PRESENTASI
TENTANG
KASUS WANPRESTASI PERJANJIAN KERJASAMA

  1. PERTANYAAN
1.      Pondra Sadewa
Apa pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutuskan kasus tersebut?
2.      Selfia Nora Fegi
Bagaiman proses penyelesaian kasus di Pengadilan Negeri ?
3.      Hendrik Bonavol
Bagaimana putusan Pengadilan Negeri jika tidak ada tenggang waktu pembayaran hutang tersebut?
4.      Ronald Hutahayan
Mengapa Mahkamah Agung memenangkan tergugat padahal dalam kejadian perkara ada surat perjanjian?
5.      Ronald Hutahayan
Apa maksud dari klarifikasi surat perjanjian kerja?

  1. JAWABAN
1.      Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutuskan kasus wanprestasi tersebut adalah bahwa Judex Facti salah dalam menerapkan hukum dengan alasan sebagai berikut:
(1)   Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2));
(2)   Dalam petitum gugatan penggugat tidak jelas berapa jumlah atau nilai harta peninggalan almarhum Singgih Sumarsono, S.H. (Pewaris);
(3)   Rumah dan tanah yang terletak di Jl. Singosari I No. 19 atau 122 Kel. Rejowinangun Selatan, Kec. Magelang Selatan merupakan harta bawaan dari tergugat I sehingga bukan merupakan harta peninggalan almarhum Singgih Sumarsono, S.H.

2.      Berdasarkan kasus wanprestasi perjanjian kerjasama tersebut, tidak ada informasi bagaimana proses penyelesaian kasus di Pengadilan Negeri namun pada intinya Kasus wanprestasi perjanjian kerja sama ini telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor Register : 3574 K/Pdt/2000 dan tanggal putusan 5 September 2002 yang mana berdasarkan kaidah hukum dan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, Amar Putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung, antara lain:
a.    Mengabulkan permohonan kasasi dari Ny. Anik Nur Asiyah;
b.    Membatalkan putusan PT. Jawa Tengah di Semarang tanggal 28 Februari 2000 Nomor 586/Pdt/1999/PT.Smg. yang menguatkan putusan PN Magelang tanggal 15 Juni 1999 Nomor 28/Pdt.G/1998/PN.Mgl.
Berdasarkan informasi tersebut, di Pengadilan Negeri Magelang telah memutuskan perkara dengan memenangkan pihak penggugat dan melakukan sita jaminan terhadap harta peninggalan almarhum tergugat.

3.      Bagaimana putusan Pengadilan Negeri jika tidak ada tenggang waktu pembayaran hutang tersebut?
Sebenarnya apabila berdasar pada kasus tersebut, penulis tidak bisa memberikan jawaban atas pertanyaan bagaimana putusan Pengadilan Negeri jika tidak ada tenggang waktu pembayaran hutang berhubung tidak adanya informasi tentang ada tidaknya tenggang waktu pembayaran hutang dalam kasus tersebut.
Kasus tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Agung tanpa memberikan informasi bagaimana proses putusan baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
Namun sebagai bahan masukan, penulis berpendapat jika dalam perjanjian tidak ada  tenggang waktu pembayaran utang  maka Pengadilan Negeri seharusnya menolak permintaan penggugat  dikarenakan pihak penggugat belum memberikan Surat SOMASI kepada tergugat karena jika dalam surat perjanjian tidak ada atau lupa mencantumkan tenggat waktu perjanjian maka si penggugat harus memberikan surat somasi terlebih dahulu pada tergugat.

4.      Alasan Mahkamah Agung memenangkan tergugat padahal dalam kejadian perkara ada surat perjanjian adalah bahwa Mahkamah Agung berdasarkan kaidah hukum dan pertimbangan hukum, yaitu:
a.      Kaidah hukum
(1)          Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang si pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2));
(2)          Terhadap harta bawaan dari isteri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suami.
b.    Pertimbangan hukum
                                    Judex Facti salah dalam menerapkan hukum dengan alasan sebagai berikut:
(1)          Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2));
(2)          Dalam petitum gugatan penggugat tidak jelas berapa jumlah atau nilai harta peninggalan almarhum Singgih Sumarsono, S.H. (Pewaris);
(3)          Rumah dan tanah yang terletak di Jl. Singosari I No. 19 atau 122 Kel. Rejowinangun Selatan, Kec. Magelang Selatan merupakan harta bawaan dari tergugat I sehingga bukan merupakan harta peninggalan almarhum Singgih Sumarsono, S.H.

5.      Maksud dari klarifikasi surat perjanjian kerja adalah kejelasan surat perjanjian kerja yang menyangkut tentang sah tidaknya surat perjanjian, hak dan kewajiban masing-masing pihak, isi perjanjian, prestasi, wanprestasi, jangka waktu dan lain-lain yang dipandang perlu oleh kedua pihak untuk mencantumkannya dalam surat perjanjian tersebut termasuk apabila terjadi sengketa bagaimana cara penyelesaiannya.
Kejelasan informasi dalam surat perjanjian kerja ini sangat penting supaya tidak menimbulkan ambiguitas di antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian dan mempermudah penyelesaian apabila terjadi sengketa antara pihak-pihak tersebut.

Demikianlah jawaban yang dapat penulis berikan atas pertanyaan audiens dalam presentasi tentang kasus wanprestasi perjanjian kerja sama.
Semoga bermanfaat.
*Terima Kasih*

1.Apakah kedudukan wanita dalam memperoleh hak waris menurut hukum islam?(pertanyaan dari Nina 2010)
   kedudukan wanita dalam didalam hak memperoleh waris yaitu menurut ketentuan Faraidh yang menetapkan bagian anak laki-laki adalah satu berbanding dua sebagai ketetapan  yang langsung diberikan Al-quran  surat An nisa II yaitu Allah mensyairatkan bagimu tentang pembagian pusaka anak-anakmu yaitu  bahagian seorang anak laki-laki sama dengan dua orang anak perempuan.jadi dapat disimpulkan bahwa bagian wanita tidak setara dengan bagian laki-laki

2.Bagaimanakah penyelsaian permasalahan hak waris apabila didalam suatu keluarga suami dan istri berbeda adat dan budaya?  (pertanyaan dari hendrik 2010)
 Didalam penyelsaiannya suami dan istri beserta anak-anak mereka dapat mengadakan kompromi/diskusi bersama tentang sistem pewarisan mana yang hendak dipilih.namun apabila diantara para ahli waris berselisih maka berdasarkan yuerisprudensi tahun 1957 para pihak dapat memilih domisili dimana rumah tangga itu berada.pada kasus yang terjadi pada tahun 1957 yaitu suami adalah menganut adat jawa sedangkan istri orang minang. Tetapi mereka berdomisili di medan.maka hakim memutuskan bahwa untuk menggunakan sistem pewarisan berdasarkan domisili pewarisan rumah tangga tersebut.

3.Bagaimana penyelsaian masalah hak waris apabila terdapat perbedaan agama?(pertanyaan dari Pondra 2010)
  Sangatlah sulit untuk menjawab pertanyaan ini karna dari dulu sampai sekarangpun masi menjadi bahan perguncingan yang tidak pernah habisnya.apabila menurut Hukum Islam bahwa seorang anak bukan beragama islam/yang biasa disebut kaum kafir mereka tidak mendapatkan hak waris apa -apa .tetapi hal ini menunjukan bahwa hukum diindonesia tidak bersahabat dengan pemeluk agama yang berbeda.menurut pendapat saya kita berada di suatu negara dan tentunya kita akan mengikuti peraturan hukum yang ada disuatu negara tersebut.bukan menggunakan hukum suatu agama.agar hukum tidak memihak atau tumpang tindih.semua terasa adil.

~ Menjawab Pertanyaan  ~
                                         
1.)     Pondra Sadewa  
ð  Lapor kemana kasus perceraian ke Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri ?
ð  Betulkah keputusan Pengadilan Agama tentang Hak Asuh Anak dalam kasus Perceraian Ahmad Dhani & Maia Estianty ?
2.)    Hendrik Bonavol
ð  Kalau terjadi perceraian dalam merebutkan Harta Gono-Gini menurut hadist Hukum Islam tentang keadilan bagi si suami & si istri ?
 ~  JAWABAN ~       

1.)    Pondra Sadewa
ð  Setiap ada laporan kasus perceraian harus melaporkan ke Pengadilan Agama sesuai UU No.1 Tahun 1974
ð  Sebenarnya sebagai patokan kalau anak masih usia di bawah umur seharusnya Hak Asuh Anak jatuh kepada wanita (mantan istri) , namun kalau dilihat kasus persoalan perceraian A. Dhani & Maia. E . Ahmad Dhani mengajukan PK (Peninjauan Kembali), karena Al (Anak Pertama mereka) tersangkut permasalahan Menenggak minuman beralkohol (Bir) dan merokok yang seharusnya anak seusia (di bawah umur) Al tidak diperbolehkan dalam agama tegas A. Dhani dalam mengajukan PK kepada MA (Mahkamah Agung), bahwa Maia. E telah gagal dalam mengasuh Hak Asuh Anak, maka dari itu setelah bukti kuat di depan MA, maka MA memutuskan Hak Asuh Anak diberikan kepada Ahmad Dhani.

2.)    Hendrik Bonavol
ð  Kalau terjadi perselisihan merebutkan Harta Gono-Gini sebenarnya dalam hadist Sesungguhnya syara’ tidak membagi harta gono gini ini dengan bagian masing-masing secara pasti (fixed, tsabit), misalnya isteri 50 % dan suami 50 %. Sebab tidak ada nash yang mewajibkan demikian, baik dari Al-Kitab maupun As-Sunnah. Namun pembagiannya bergantung pada kesepakatan antara suami dan isteri berdasarkan musyawarah atas dasar saling ridha. Inilah yang disebut dengan ash-shulhu (perdamaian) di antara suami isteri. Dalil pensyariatan perdamaian antara suami isteri antara lain :
ð              عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال : الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
ð              Dari ‘Amr bin ‘Auf Al-Muzni RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Perdamaian adalah boleh di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan perdamaian yang menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin [bertindak] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan syarat yang menghalalkan yang haram.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi, dan disahihkan oleh Tirmidzi) (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 4/246, hadits no. 821; Imam Syaukani, Nailul Authar, 8/463, hadits no.2325) Imam Ash-Shan’ani menerangkan hadits di atas dengan berkata :
ð  قَدْ قَسَّمَ الْعُلَمَاءُ الصُّلْحَ أَقْسَامًا، صُلْحُ الْمُسْلِمِ مَعَ الْكَافِرِ، وَالصُّلْحُ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَالصُّلْحُ بَيْنَ الْفِئَةِ الْبَاغِيَةِ وَالْعَادِلَةِ وَالصُّلْحُ بَيْنَ الْمُتَقَاضِيَيْنِ وَالصُّلْحُ فِي الْجِرَاحِ كَالْعَفْوِ عَلَى مَالٍ وَالصُّلْحُ لِقَطْعِ الْخُصُومَةِ إذَا وَقَعَتْ فِي الْأَمْلَاكِ وَالْحُقُوقِ وَهَذَا الْقِسْمُ هُوَ الْمُرَادُ هُنَا وَهُوَ الَّذِي يَذْكُرُهُ الْفُقَهَاءُ فِي بَابِ الصُّلْحِ
ð              “Para ulama telah membagi ash-shulhu (perdamaian) menjadi beberapa macam; perdamaian antara muslim dan kafir, perdamaian antara suami isteri, perdamaian antara kelompok yang bughat dan kelompok yang adil, perdamaian antara dua orang yang bertahkim kepada qadhi (hakim), perdamaian dalam masalah tindak pelukaan seperti pemberian maaf untuk sanksi harta yang mestinya diberikan, dan perdamaian untuk memberikan sejumlah harta kepada lawan sengketa jika terjadi pada harta milik bersama (amlaak) dan hak-hak. Pembagian inilah yang dimaksud di sini, yakni pembagian yang disebut oleh para fuqoha pada bab ash-shulhu (perdamaian).” (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 4/247).
ð              Dengan demikian, berdasarkan dalil hadits ‘Amr bin ‘Auf Al-Muzni RA di atas, jika suami isteri bercerai dan hendak membagi harta gono gini di antara mereka, dapat ditempuh jalan perdamaian (ash-shulhu). Sebab salah satu jenis perdamaian adalah perdamaian antar suami isteri (ash-shulhu baina az-zaujain), atau perdamaian tatkala ada persengketaan mengenai harta bersama (amlaak).
ð              Dengan jalan perdamaian ini, pembagian harta gono gini bergantung pada musyawarah antara suami isteri. Boleh suami mendapat 50 % dan isteri 50 %. Boleh suami mendapat 30 % dan isteri 70 %, boleh pula suami mendapat 70 % dan isteri 30 %, dan boleh pula pembagian dengan nisbah (persentase) yang lain. Semuanya dibenarkan syara’, selama merupakan hasil dari perdamaian yang telah ditempuh berdasarkan kerelaan masing-masing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar