Minggu, 08 Januari 2012

makalah asuransi syariah by Nings


BAB    I
ASURANSI SYARIAH

Akhir-akhir ini bisnis berdasarkan prinsip syariah mulai marak di Indonesia baik  bidang perbankan, pegadaian maupun asuransi. Dalam hal ekonomi syariah khususnya asuransi syariah masih tergolong awan bagi sebagian besar masyarakat kita. Oleh karena itu melalui makalah ini, penulis ingin berbagi wawasan mengenai asuransi syariah dalam kaitannya dengan kompetensi peradilan agama.
Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan/ atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah merupakan sebuah sistem dimana para peserta mendonasikan sebagian/ seluruh kontribusi/ premi yang mereka bayar yang digunakan untuk membayar klaim atas musibah yang dialami oleh peserta yang lain.
Dewan Syariah Nasional (DSN) yaitu lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara struktural berada di bawah MUI. DSN bertugas menjalankan tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan ekonomi syariah, baik yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah atau yang lainnya. Pada prinsipnya, pembentukan DSN dimaksudkan oleh MUI sebagai usaha untuk efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menghadapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi dan keuangan. Di samping itu, DSN juga berperan sebagai pengawas, pengarah dan pendorong penerapan nilai-nilai dan prinsip ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi. 
Asuransi syariah mempunyai satu konsep dasar yaitu tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan). Konsep ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
Satu perbedaan mendasar asuransi syariah dibandingkan dengan asuransi konvensional adalah bahwa dalam asuransi syariah, peserta asuransi melakukan risk sharing (berbagi resiko) dengan peserta yang lainnya sedangkan dalam asuransi konvensional, peserta asuransi melakukan risk transfer (transfer resiko) kepada perusahaan asuransi. Dengan kondisi tersebut, jika nasabah asuransi syariah mengajukan klaim maka dana klaim berasal dari rekening tabarru’ seluruh peserta. Hal ini berbeda dalam asuransi konvensional yang mana jika nasabah asuransi konvensional mengajukan klaim maka dana berasal dari perusahaan asuransinya.
Asuransi konvensional yang selama ini kita kenal mempunyai ciri-ciri, antara lain:
1.         Dalam transaksi asuransi konvensional terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan gharar (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
2.         Dalam asuransi konvensional terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini jelas terlihat dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/ premi dengan harapan mendapatkan uang lebih banyak di masa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang. Dengan adanya tambahan uang dari dana/ premi yang dibayarkan, maka hal ini jelas mengandung unsur riba.
3.         Transaksi asuransi konvensional bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain yang ujungnya ke pengadilan.
4.         Asuransi konvensional mengandung unsur judi karena salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan, tetapi jika tidak terjadi klaim maka ia tidak akan mendapatkan apapun.
Berdasarkan keempat hal tersebut jelas kiranya bahwa transaksi dalam asuransi konvensional yang selama ini kita kenal belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam.
Sekarang bagaimana dengan asuransi syariah?
Praktek asuransi syariah sudah terlihat pada awal perjanjian yang jelas dan transparan dengan akad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah. Sedangkan pada akhir perjanjian, semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi di antara peserta asuransi.
Secara singkat perbedaan asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional, yaitu:
1.         Asuransi syariah mengubah kontrak perjanjian bahwa peserta asuransi adalah pihak yang menanggung resiko bersama bukan perusahaan layaknya asuransi konvensional.
2.         Pengelola/ operator berupa perusahaan asuransi bukanlah pemilik dana peserta asuransi tetapi hanya sebagai pengelola saja.
3.         Pengelola tidak boleh menggunakan dana peserta asuransi jika tidak ada kuasa dari peserta tersebut.
Selain perbedaan tersebut, dalam praktek asuransi syariah berdasarkan asas-asas, sebagai berikut:
1.         Merupakan jaminan bersama.
2.         Penyertaan dalam sebuah skema yang disetujui bersama.
3.         Membantu satu sama lain dengan menggunakan rekening yang telah ditentukan (rekening tabarru’) untuk membayar kerugian yang akan timbul.
Sebagai pedoman dalam menjalankan asuransi syariah, DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa, yaitu:
1.         Fatwa Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah;
2.         Fatwa Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Mushtarakah pada Asuransi Syariah;
3.         Fatwa Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bi Al-Ujrah pada Asuransi Syariah; dan
4.         Fatwa Nomor 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah.
Fatwa-fatwa tersebut sebenarnya merupakan satu kesatuan yang terkait karena berinduk pada satu fatwa, yaitu tentang akad tabarru’, mudharabah mushtarakah dan wakalah pada Asuransi Syariah.
Fatwa tentang asuransi syariah terdiri atas tiga bagian, yaitu: konsideran, landasan hukum dan keputusan hukum. Dalam konsideran, fatwa tentang asuransi menguraikan tentang kebutuhan masyarakat untuk menyiapkan keuangan pada masa yang akan datang dengan asumsi adanya kemungkinan resiko yang akan dihadapi. Hal ini telah disediakan oleh perusahaan asuransi yang tergolong sistem baru dan belum ada kepastian hukumnya. Oleh karena itu diperlukan fatwa tentang hukum asuransi yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Dalam landasan hukum, fatwa tentang pedoman asuransi adalah Al Qur’an, Hadits al-Nabawi dan pendapat ulama. Dalam hal keputusan hukum, ijtihad fatwa DSN dalam masalah asuransi adalah membuat model muamalah yang dapat diterima oleh semua pihak pada masalah yang menjadi perbedaan masyarakat (ibda’ al-qawl al tsalith fi al-masa’il al khilafiyyah).
Demikain paparan singkat tentang asuransi syariah. Berikutnya penulis paparkan satu hal mengenai peradilan agama yang punya andil dalam menangani kasus/ perkara ekonomi syariah.

BAB II
PERADILAN AGAMA

Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Lahirnya UU No. 3 Tahun 2006 ini membawa perubahan besar bagi eksistensi lembaga Peradilan Agama saat ini, yaitu dengan adanya penambahan wewenang lembaga Peradilan Agama dalam bidang ekonomi syariah sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah. Sementara itu, wewenang lembaga Peradilan sebelum lahirnya UU No.3 tahun 2006 adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq dan shadaqah. Dengan adanya tambahan wewenang bagi Peradilan Agama di bidang ekonomi syariah maka peran Peradilan Agama menjadi semakin luas dalam penegakan hukum khususnya yang menyangkut perkara antara orang-orang yang beragama Islam.
Berikut ini uraian singkat tentang tugas dan wewenang Pengadilan Agama sebagaimana Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.  
1.         Perkawinan
Dalam bidang perkawinan, tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah mengatur berdasarkan undang-undang tentang perkawinan yang dilakukan menurut syariah, antara lain:
a.      izin beristri lebih dari seorang;
b.      izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dalam hal orang tua atau wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
c.       dispensasi kawin;
d.      pencegahan perkawinan;
e.       penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
f.        pembatalan perkawinan;
g.      gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri;
h.      perceraian karena talak;
i.        gugatan perceraian;
j.        penyelesaian harta bersama;
k.       penguasaan anak-anak;
l.        ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan bilamana bapak yang seharusnya bertangung jawab tidak memenuhinya;
m.    penentuan kewajiban memberi biaya peng-hidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
n.      putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak;
o.      putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
p.      pencabutan kekuasaan wali;
q.      penunjukkan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
r.       menunjuk seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya padahal tidak ada penunjukkan wali oleh orang tuanya;
s.       pembebanan kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
t.        penetapan asal usul seorang anak;
u.      putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
v.       pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat juga pasal-pasal yang memberikan kewenangan Peradilan Agama untuk memeriksa perkara perkawinan, yaitu:
a.        Penetapan Wali Adlal;
b.        Perselisihan penggantian mahar yang hilang sebelum diserahkan.

2.         Waris
Dalam hal waris, Pengadilan Agama berwenang menentukan siapa yang menjadi ahli waris, harta peninggalan, bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris dan penentuan bagian masing-masing ahli waris.
3.         Wasiat
Dalam bagian penjelasan undang-undang tersebut disebutkan bahwa wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/ badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
4.         Hibah
Hibah menurut undang-undang ini adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
5.         Wakaf
Wakaf menurut UU No.3 tahun 2006 tersebut adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
6.         Zakat
Zakat menurut UU No.3 tahun 2006 tersebut adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
7.         Infaq
Infaq menurut UU No.3 tahun 2006 tersebut adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.
8.         Shadaqah
Shadaqah menurut UU No.3 tahun 2006 teresebut adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/ badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata’ala dan pahala semata.
9.         Ekonomi syariah
Ekonomi syariah menurut UU No.3 tahun 2006 tersebut adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:
a.      bank syari’ah;
b.      lembaga keuangan mikro syari’ah.
c.       asuransi syari’ah;
d.      reksa dana syari’ah;
e.       obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
f.        sekuritas syari’ah;
g.      pembiayaan syari’ah;
h.      pegadaian syari’ah;
i.        dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
j.        bisnis syari’ah.

Berdasarkan ketentuan pasal 4 UU No.3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/ kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/ kota sedangkan Pengadilan Tinggi agama berkedudukan di ibu kota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
Demikian uraian singkat tentang Peradilan Agama beserta kompetensinya dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.

BAB III
ASURANSI SYARIAH
Dalam
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA

Asuransi syariah merupakan salah satu bentuk ekonomi syariah sebagaimana terdapat dalam penjelasan Pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Hal ini juga didukung dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah yang memberikan petunjuk bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, meliputi:
a.      Bank syariah;
b.      Asuransi syariah;
c.       Reasuransi syariah;
d.      Reksa dana syariah;
e.       Obligasi syariah dan surat berharga jangka menengah syariah;
f.       Sekuritas syariah;
g.      Pembiayaan syariah;
h.      Pegadaian syariah;
i.        Dana pensiun lembaga keuangan syariah;
j.        Bisnis syariah; dan
k.      Lembaga keuangan mikro syariah.
Sedangkan mengenai kompetensi peradilan agama, berikut penulis uraikan secara singkat mengenai kompetensi lembaga tersebut.
Sebagai salah satu lembaga peradilan di Indonesia, Pengadilan Agama mempunyai kompetensi absolut (absolute competentie), yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan jenis perkara dan sengketa kekuasaan pengadilan. Kompetensi absolut Pengadilan Agama yaitu memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. Kompetensi absolut ini diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Dalam hal kompetensi di bidang ekonomi syariah, penyelesaian sengketa oleh pengadilan Agama tidak hanya di bidang perbankan syariah melainkan semua bidang ekonomi syariah termasuk asuransi syariah. Berdasarkan penjelasan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal ini.
Dalam perkara ekonomi syari’ah, saat ini belum ada pedoman bagi hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Oleh karena itu, untuk memperlancar proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES).
Pasal 1 PERMA tersebut menyatakan bahwa:
1).      Hakim pengadilan dalam lingkungan peradilan agama yang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah, mempergunakan sebagai pedoman prinsip syari’ah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.
2).      Mempergunakan sebagai pedoman prinsip syari’ah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak mengurangi tanggung jawab hakim untuk menggali dan menemukan hukum untuk menjamin putusan yang adil dan benar.
          Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES), Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah terdiri dari empat buku, yaitu:
1).      Buku I tentang Subjek Hukum dan Amwal
2).      Buku II tentang Akad
3).      Buku III tentang Zakat dan Hibah
4).      Buku IV tentang Akuntansi Syariah
Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, ekonomi syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah. Sedangkan subjek hukum menurut ketentuan umum dalam KHES ini adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang memiliki kecakapan hukum untuk mendukung hak dan kewajiban. Sementara itu, kecakapan hukum diartikan sebagai kemampuan subjek hukum untuk melakukan perbuatan yang dipandang sah secara hukum.
Asuransi syariah diatur dalam Buku II KHES tentang Akad. Pada pasal 20 butir 26 disebutkan bahwa ta’min/ asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi ta’min untuk menerima penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
          Demikain uraian singkat tentang asuransi syariah dalam kompetensi Peradilan Agama yang penulis peroleh dari berbagai sumber baik buku-buku tentang ekonomi syariah maupun internet.


BAB IV
KESIMPULAN

Berdasarkan uraian dalam bab-bab sebelumnya, kesimpulan yang dapat penulis ambil, antara lain:
1.             Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan/ atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
2.             Dewan Syariah Nasional (DSN) yaitu lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara struktural berada di bawah MUI dan bertugas menjalankan tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan ekonomi syariah, baik yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah atau yang lainnya.
3.             Asuransi syariah mempunyai satu konsep dasar yaitu tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa).
4.             Satu perbedaan mendasar asuransi syariah dibandingkan dengan asuransi konvensional adalah bahwa dalam asuransi syariah, peserta asuransi melakukan risk sharing (berbagi resiko) dengan peserta yang lainnya sedangkan dalam asuransi konvensional, peserta asuransi melakukan risk transfer (transfer resiko) kepada perusahaan asuransi.
5.             Perbedaan lain asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional, yaitu:
a.         Asuransi syariah mengubah kontrak perjanjian bahwa peserta asuransi adalah pihak yang menanggung resiko bersama bukan perusahaan layaknya asuransi konvensional.
b.         Pengelola/ operator berupa perusahaan asuransi bukanlah pemilik dana peserta asuransi tetapi hanya sebagai pengelola saja.
c.         Pengelola tidak boleh menggunakan dana peserta asuransi jika tidak ada kuasa dari peserta tersebut.
6.             Praktek asuransi syariah berdasarkan asas-asas, sebagai berikut:
a.      Merupakan jaminan bersama.
b.      Penyertaan dalam sebuah skema yang disetujui bersama.
c.       Membantu satu sama lain dengan menggunakan rekening yang telah ditentukan (rekening tabarru’) untuk membayar kerugian yang akan timbul.
7.             Sebagai pedoman dalam menjalankan asuransi syariah, DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa, yaitu:
a.      Fatwa Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Uumum Asuransi Syariah;
b.      Fatwa Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Mushtarakah pada Asuransi Syariah;
c.       Fatwa Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bi Al-Ujrah pada Asuransi Syariah; dan
d.      Fatwa Nomor 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah.
8.             Fatwa tentang asuransi syariah terdiri atas tiga bagian, yaitu: konsideran, landasan hukum dan keputusan hukum.
9.             Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
10.         Kompetensi Pengadilan Agama yaitu memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
11.         Dalam perkara ekonomi syari’ah, saat ini belum ada pedoman bagi hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah.
12.         Untuk memperlancar proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES).
13.         Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah terdiri dari empat buku, yaitu:
a.         Buku I tentang Subjek Hukum dan Amwal
b.         Buku II tentang Akad
c.         Buku III tentang Zakat dan Hibah
d.         Buku IV tentang Akuntansi Syariah
14.         Asuransi syariah diatur dalam Buku II KHES tentang Akad.
15.    Berdasarkan Pasal 20 butir 26 Buku II KHES, disebutkan bahwa ta’min/ asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi ta’min untuk menerima penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

Demikian uraian singkat tentang “Asuransi Syariah Dalam Kompetensi Peradilan Agama”. Semoga Bermanfaat.

*Terima Kasih*



1 komentar:

  1. postingan ini sangat menarik serta enak dibaca.... saya berharap bisa berkunjung lagi

    BalasHapus