BAB I
ASURANSI
SYARIAH
Akhir-akhir
ini bisnis berdasarkan prinsip syariah mulai marak di Indonesia baik bidang perbankan, pegadaian maupun asuransi.
Dalam hal ekonomi syariah khususnya asuransi syariah masih tergolong awan bagi
sebagian besar masyarakat kita. Oleh karena itu melalui makalah ini, penulis
ingin berbagi wawasan mengenai asuransi syariah dalam kaitannya dengan
kompetensi peradilan agama.
Menurut
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), asuransi syariah
adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang
melalui investasi dalam bentuk asset dan/ atau tabarru’ yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan
syariah. Asuransi syariah merupakan sebuah sistem dimana para peserta
mendonasikan sebagian/ seluruh kontribusi/ premi yang mereka bayar yang
digunakan untuk membayar klaim atas musibah yang dialami oleh peserta yang
lain.
Dewan
Syariah Nasional (DSN) yaitu lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) yang secara struktural berada di bawah MUI. DSN bertugas menjalankan
tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan ekonomi
syariah, baik yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah atau
yang lainnya. Pada prinsipnya, pembentukan DSN dimaksudkan oleh MUI sebagai
usaha untuk efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menghadapi isu-isu yang
berhubungan dengan masalah ekonomi dan keuangan. Di samping itu, DSN juga
berperan sebagai pengawas, pengarah dan pendorong penerapan nilai-nilai dan
prinsip ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi.
Asuransi
syariah mempunyai satu konsep dasar yaitu tolong menolong dalam
kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai
landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud
tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai
keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain dalam menghadapi resiko,
yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT
yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang
berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun
dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan). Konsep ini sesuai dengan firman Allah
SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran”.
Satu perbedaan
mendasar asuransi syariah dibandingkan dengan asuransi konvensional adalah
bahwa dalam asuransi syariah, peserta asuransi melakukan risk sharing (berbagi resiko) dengan peserta yang lainnya sedangkan
dalam asuransi konvensional, peserta asuransi melakukan risk transfer (transfer resiko) kepada perusahaan asuransi. Dengan
kondisi tersebut, jika nasabah asuransi syariah mengajukan klaim maka dana
klaim berasal dari rekening tabarru’ seluruh
peserta. Hal ini berbeda dalam asuransi konvensional yang mana jika nasabah
asuransi konvensional mengajukan klaim maka dana berasal dari perusahaan asuransinya.
Asuransi
konvensional yang selama ini kita kenal mempunyai ciri-ciri, antara lain:
1.
Dalam transaksi asuransi konvensional terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan gharar (ketidakpastian), dimana tidak
diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat
berakhirnya periode asuransi.
2.
Dalam asuransi konvensional terdapat riba atau
syubhat riba. Hal ini jelas terlihat dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang
memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/ premi dengan harapan
mendapatkan uang lebih banyak di masa yang akan datang, namun bisa saja dia
tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar
uang. Dengan adanya tambahan uang dari dana/ premi yang dibayarkan, maka hal ini
jelas mengandung unsur riba.
3.
Transaksi asuransi konvensional bisa mengantarkan
kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah.
Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain yang
ujungnya ke pengadilan.
4.
Asuransi konvensional mengandung unsur judi karena
salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak
dengan cara untung-untungan, tetapi jika tidak terjadi klaim maka ia tidak akan
mendapatkan apapun.
Berdasarkan
keempat hal tersebut jelas kiranya bahwa transaksi dalam asuransi konvensional yang
selama ini kita kenal belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam.
Sekarang
bagaimana dengan asuransi syariah?
Praktek
asuransi syariah sudah terlihat pada awal perjanjian yang jelas dan transparan
dengan akad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang
terkumpul (dana tabarru') akan
dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi
syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah. Sedangkan pada akhir perjanjian, semua
dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') akan dipergunakan untuk menghadapi
dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi di antara
peserta asuransi.
Secara singkat
perbedaan asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional, yaitu:
1.
Asuransi syariah mengubah
kontrak perjanjian bahwa peserta asuransi adalah pihak yang menanggung resiko
bersama bukan perusahaan layaknya asuransi konvensional.
2.
Pengelola/ operator berupa
perusahaan asuransi bukanlah pemilik dana peserta asuransi tetapi hanya sebagai
pengelola saja.
3.
Pengelola tidak boleh
menggunakan dana peserta asuransi jika tidak ada kuasa dari peserta tersebut.
Selain
perbedaan tersebut, dalam praktek asuransi syariah berdasarkan asas-asas,
sebagai berikut:
1.
Merupakan jaminan bersama.
2.
Penyertaan dalam sebuah
skema yang disetujui bersama.
3.
Membantu satu sama lain
dengan menggunakan rekening yang telah ditentukan (rekening tabarru’) untuk
membayar kerugian yang akan timbul.
Sebagai
pedoman dalam menjalankan asuransi syariah, DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa, yaitu:
1.
Fatwa Nomor 21/DSN-MUI/X/2001
tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah;
2.
Fatwa Nomor
51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah
Mushtarakah pada Asuransi Syariah;
3.
Fatwa Nomor
52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah
bi Al-Ujrah pada Asuransi Syariah; dan
4.
Fatwa Nomor
53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’
pada Asuransi Syariah.
Fatwa-fatwa
tersebut sebenarnya merupakan satu kesatuan yang terkait karena berinduk pada
satu fatwa, yaitu tentang akad tabarru’, mudharabah mushtarakah dan wakalah
pada Asuransi Syariah.
Fatwa
tentang asuransi syariah terdiri atas tiga bagian, yaitu: konsideran, landasan
hukum dan keputusan hukum. Dalam konsideran, fatwa tentang asuransi menguraikan
tentang kebutuhan masyarakat untuk menyiapkan keuangan pada masa yang akan
datang dengan asumsi adanya kemungkinan resiko yang akan dihadapi. Hal ini
telah disediakan oleh perusahaan asuransi yang tergolong sistem baru dan belum
ada kepastian hukumnya. Oleh karena itu diperlukan fatwa tentang hukum asuransi
yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Dalam landasan hukum, fatwa tentang
pedoman asuransi adalah Al Qur’an, Hadits al-Nabawi dan pendapat ulama. Dalam
hal keputusan hukum, ijtihad fatwa DSN dalam masalah asuransi adalah membuat
model muamalah yang dapat diterima oleh semua pihak pada masalah yang menjadi
perbedaan masyarakat (ibda’ al-qawl al
tsalith fi al-masa’il al khilafiyyah).
Demikain
paparan singkat tentang asuransi syariah. Berikutnya penulis paparkan satu hal
mengenai peradilan agama yang punya andil dalam menangani kasus/ perkara
ekonomi syariah.
BAB II
PERADILAN AGAMA
Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung
sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam
mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Lahirnya UU No. 3 Tahun 2006 ini membawa perubahan besar bagi eksistensi
lembaga Peradilan Agama saat ini, yaitu dengan adanya penambahan wewenang
lembaga Peradilan Agama dalam bidang ekonomi syariah sebagaimana tercantum
dalam Pasal 49 huruf (i) UU
No. 3 Tahun 2006 yang
menyebutkan bahwa pengadilan agama bertugas
dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di
tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah. Sementara itu, wewenang
lembaga Peradilan sebelum lahirnya UU No.3 tahun 2006 adalah memeriksa, memutus
dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama
Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq dan
shadaqah. Dengan adanya tambahan wewenang bagi Peradilan Agama di bidang
ekonomi syariah maka peran Peradilan Agama menjadi semakin luas dalam penegakan
hukum khususnya yang menyangkut perkara antara orang-orang yang beragama Islam.
Berikut
ini uraian singkat tentang tugas dan wewenang Pengadilan Agama sebagaimana Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
1.
Perkawinan
Dalam
bidang perkawinan, tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah mengatur
berdasarkan undang-undang tentang perkawinan yang dilakukan menurut syariah,
antara lain:
a.
izin beristri
lebih dari seorang;
b.
izin
melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu)
tahun dalam hal orang tua atau wali atau keluarga dalam garis lurus ada
perbedaan pendapat;
c.
dispensasi
kawin;
d.
pencegahan
perkawinan;
e.
penolakan
perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
f.
pembatalan
perkawinan;
g.
gugatan
kelalaian atas kewajiban suami atau istri;
h.
perceraian
karena talak;
i.
gugatan
perceraian;
j.
penyelesaian
harta bersama;
k.
penguasaan
anak-anak;
l.
ibu
dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan bilamana bapak yang seharusnya
bertangung jawab tidak memenuhinya;
m.
penentuan
kewajiban memberi biaya peng-hidupan oleh suami kepada bekas istri atau
penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
n.
putusan
tentang sah atau tidaknya seorang anak;
o.
putusan
tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
p.
pencabutan
kekuasaan wali;
q.
penunjukkan
orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali
dicabut;
r.
menunjuk
seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun
yang ditinggal kedua orang tuanya padahal tidak ada penunjukkan wali oleh orang
tuanya;
s.
pembebanan
kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas
harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
t.
penetapan
asal usul seorang anak;
u.
putusan
tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
v.
pernyataan
tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat
juga pasal-pasal yang memberikan kewenangan Peradilan Agama untuk memeriksa
perkara perkawinan, yaitu:
a.
Penetapan
Wali Adlal;
b.
Perselisihan
penggantian mahar yang hilang sebelum diserahkan.
2.
Waris
Dalam hal waris, Pengadilan Agama
berwenang menentukan siapa yang menjadi ahli waris, harta peninggalan, bagian
masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut,
serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa
yang menjadi ahli waris dan penentuan bagian masing-masing ahli waris.
3.
Wasiat
Dalam
bagian penjelasan undang-undang tersebut disebutkan bahwa wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau
manfaat kepada orang lain atau lembaga/ badan hukum, yang berlaku setelah yang
memberi tersebut meninggal dunia.
4.
Hibah
Hibah
menurut undang-undang ini adalah
pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau
badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
5.
Wakaf
Wakaf
menurut UU No.3 tahun 2006 tersebut adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagian harta benda
miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum
menurut syari’ah.
6.
Zakat
Zakat
menurut UU No.3 tahun 2006 tersebut adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang
dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan
kepada yang berhak menerimanya.
7.
Infaq
Infaq
menurut UU No.3 tahun 2006 tersebut adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna
menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki
(karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas,
dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.
8.
Shadaqah
Shadaqah
menurut UU No.3 tahun 2006 teresebut adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/ badan
hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu
dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata’ala dan pahala semata.
9.
Ekonomi syariah
Ekonomi
syariah menurut UU No.3 tahun 2006 tersebut adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan
menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:
a.
bank
syari’ah;
b.
lembaga
keuangan mikro syari’ah.
c.
asuransi
syari’ah;
d.
reksa
dana syari’ah;
e.
obligasi
syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
f.
sekuritas
syari’ah;
g.
pembiayaan
syari’ah;
h.
pegadaian
syari’ah;
i.
dana
pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
j.
bisnis
syari’ah.
Berdasarkan ketentuan pasal 4 UU No.3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama,
Pengadilan Agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/ kota dan daerah hukumnya
meliputi wilayah kabupaten/ kota sedangkan Pengadilan Tinggi agama berkedudukan
di ibu kota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
Demikian uraian singkat tentang Peradilan Agama beserta kompetensinya
dalam memeriksa,
memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat,
infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
BAB III
ASURANSI SYARIAH
Dalam
KOMPETENSI PERADILAN
AGAMA
Asuransi syariah merupakan salah satu bentuk ekonomi syariah sebagaimana
terdapat dalam penjelasan Pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Peradilan Agama. Hal ini juga didukung dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase
Syariah yang memberikan petunjuk bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah
adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah,
meliputi:
a. Bank
syariah;
b. Asuransi
syariah;
c. Reasuransi
syariah;
d. Reksa
dana syariah;
e. Obligasi
syariah dan surat berharga jangka menengah syariah;
f. Sekuritas
syariah;
g. Pembiayaan
syariah;
h. Pegadaian
syariah;
i.
Dana pensiun lembaga keuangan syariah;
j.
Bisnis syariah; dan
k. Lembaga
keuangan mikro syariah.
Sedangkan mengenai kompetensi peradilan agama, berikut penulis uraikan
secara singkat mengenai kompetensi lembaga tersebut.
Sebagai salah
satu lembaga peradilan di Indonesia, Pengadilan Agama mempunyai kompetensi
absolut (absolute competentie),
yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan jenis perkara dan sengketa kekuasaan
pengadilan. Kompetensi absolut Pengadilan Agama yaitu memeriksa, memutus dan
menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam
di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan
ekonomi syariah. Kompetensi absolut ini diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama.
Dalam hal kompetensi di bidang
ekonomi syariah, penyelesaian sengketa oleh pengadilan Agama tidak hanya di
bidang perbankan syariah melainkan semua bidang ekonomi syariah termasuk
asuransi syariah. Berdasarkan penjelasan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan
sendirinya menundukkan diri dengan sukarela
kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal ini.
Dalam perkara ekonomi syari’ah, saat
ini belum ada pedoman bagi hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah.
Oleh karena itu, untuk memperlancar proses pemeriksaan dan penyelesaian
sengketa ekonomi syari’ah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum
Ekonomi Syari’ah (KHES).
Pasal 1 PERMA tersebut menyatakan
bahwa:
1). Hakim pengadilan dalam
lingkungan peradilan agama yang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara
yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah, mempergunakan sebagai pedoman prinsip
syari’ah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.
2). Mempergunakan sebagai pedoman prinsip syari’ah
dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak
mengurangi tanggung jawab hakim untuk menggali dan menemukan hukum untuk
menjamin putusan yang adil dan benar.
Berdasarkan
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum
Ekonomi Syari’ah (KHES), Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah terdiri dari empat
buku, yaitu:
1). Buku I tentang Subjek Hukum dan Amwal
2). Buku II tentang Akad
3). Buku III tentang Zakat dan Hibah
4). Buku IV tentang Akuntansi Syariah
Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah, ekonomi syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang
perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan
hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak
komersial menurut prinsip syariah. Sedangkan subjek hukum menurut ketentuan
umum dalam KHES ini adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan usaha
yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang memiliki kecakapan hukum
untuk mendukung hak dan kewajiban. Sementara itu, kecakapan hukum diartikan
sebagai kemampuan subjek hukum untuk melakukan perbuatan yang dipandang sah
secara hukum.
Asuransi syariah diatur dalam Buku
II KHES tentang Akad. Pada pasal 20 butir 26 disebutkan bahwa ta’min/ asuransi
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi ta’min untuk menerima
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Demikain
uraian singkat tentang asuransi syariah dalam kompetensi Peradilan Agama yang
penulis peroleh dari berbagai sumber baik buku-buku tentang ekonomi syariah
maupun internet.
BAB IV
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian dalam bab-bab sebelumnya, kesimpulan yang dapat penulis
ambil, antara lain:
1.
Menurut Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), asuransi syariah adalah usaha
saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui
investasi dalam bentuk asset dan/ atau tabarru’ yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan
syariah.
2.
Dewan Syariah Nasional
(DSN) yaitu lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
secara struktural berada di bawah MUI dan bertugas menjalankan tugas MUI dalam
menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan ekonomi syariah, baik yang
berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah atau yang lainnya.
3.
Asuransi syariah mempunyai satu konsep
dasar yaitu tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri
wat taqwa).
4.
Satu perbedaan mendasar asuransi syariah
dibandingkan dengan asuransi konvensional adalah bahwa dalam asuransi syariah,
peserta asuransi melakukan risk sharing (berbagi
resiko) dengan peserta yang lainnya sedangkan dalam asuransi konvensional,
peserta asuransi melakukan risk transfer (transfer
resiko) kepada perusahaan asuransi.
5.
Perbedaan lain asuransi syariah dibandingkan
asuransi konvensional, yaitu:
a.
Asuransi syariah mengubah
kontrak perjanjian bahwa peserta asuransi adalah pihak yang menanggung resiko
bersama bukan perusahaan layaknya asuransi konvensional.
b.
Pengelola/ operator berupa
perusahaan asuransi bukanlah pemilik dana peserta asuransi tetapi hanya sebagai
pengelola saja.
c.
Pengelola tidak boleh
menggunakan dana peserta asuransi jika tidak ada kuasa dari peserta tersebut.
6.
Praktek asuransi syariah
berdasarkan asas-asas, sebagai berikut:
a.
Merupakan jaminan bersama.
b.
Penyertaan dalam sebuah
skema yang disetujui bersama.
c.
Membantu satu sama lain
dengan menggunakan rekening yang telah ditentukan (rekening tabarru’) untuk
membayar kerugian yang akan timbul.
7.
Sebagai pedoman dalam
menjalankan asuransi syariah, DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa, yaitu:
a.
Fatwa Nomor
21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Uumum Asuransi Syariah;
b.
Fatwa Nomor
51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah
Mushtarakah pada Asuransi Syariah;
c.
Fatwa Nomor
52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah
bi Al-Ujrah pada Asuransi Syariah; dan
d.
Fatwa Nomor
53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’
pada Asuransi Syariah.
8.
Fatwa tentang asuransi
syariah terdiri atas tiga bagian, yaitu: konsideran, landasan hukum dan
keputusan hukum.
9.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama disebutkan bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
10.
Kompetensi Pengadilan Agama yaitu memeriksa, memutus dan
menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam
di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan
ekonomi syariah.
11.
Dalam perkara
ekonomi syari’ah, saat ini belum ada pedoman bagi hakim dalam menyelesaikan
sengketa ekonomi syari’ah.
12.
Untuk
memperlancar proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah Mahkamah
Agung Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2
Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES).
13.
Kompilasi
Hukum Ekonomi Syari’ah terdiri dari empat buku, yaitu:
a.
Buku I
tentang Subjek Hukum dan Amwal
b.
Buku
II tentang Akad
c.
Buku
III tentang Zakat dan Hibah
d.
Buku
IV tentang Akuntansi Syariah
14.
Asuransi
syariah diatur dalam Buku II KHES tentang Akad.
15. Berdasarkan
Pasal 20 butir 26 Buku II KHES, disebutkan bahwa ta’min/ asuransi adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung dengan menerima premi ta’min untuk menerima penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Demikian uraian singkat tentang “Asuransi Syariah Dalam Kompetensi
Peradilan Agama”. Semoga Bermanfaat.
*Terima Kasih*
postingan ini sangat menarik serta enak dibaca.... saya berharap bisa berkunjung lagi
BalasHapus