PERTANYAAN
DAN JAWABAN
ATAS
PRESENTASI
TENTANG
KASUS
WANPRESTASI PERJANJIAN KERJASAMA
- PERTANYAAN
1. Pondra Sadewa
Apa
pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutuskan kasus tersebut?
2. Selfia Nora Fegi
Bagaiman
proses penyelesaian kasus di Pengadilan Negeri ?
3. Hendrik Bonavol
Bagaimana
putusan Pengadilan Negeri jika tidak ada tenggang waktu pembayaran hutang
tersebut?
4. Ronald Hutahayan
Mengapa
Mahkamah Agung memenangkan tergugat padahal dalam kejadian perkara ada surat
perjanjian?
5. Ronald Hutahayan
Apa maksud
dari klarifikasi surat perjanjian kerja?
- JAWABAN
1. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutuskan kasus wanprestasi
tersebut adalah bahwa Judex Facti salah dalam menerapkan hukum dengan alasan sebagai
berikut:
(1)
Tanggung
jawab ahli waris terhadap hutang pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai
harta peninggalannya (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2));
(2)
Dalam petitum
gugatan penggugat tidak jelas berapa jumlah atau nilai harta peninggalan
almarhum Singgih Sumarsono, S.H. (Pewaris);
(3)
Rumah dan
tanah yang terletak di Jl. Singosari I No. 19 atau 122 Kel. Rejowinangun
Selatan, Kec. Magelang Selatan merupakan harta bawaan dari tergugat I sehingga
bukan merupakan harta peninggalan almarhum Singgih Sumarsono, S.H.
2. Berdasarkan kasus wanprestasi perjanjian kerjasama tersebut,
tidak ada informasi bagaimana proses penyelesaian kasus di Pengadilan Negeri
namun pada intinya Kasus wanprestasi perjanjian kerja sama
ini telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor Register : 3574 K/Pdt/2000 dan
tanggal putusan 5 September 2002 yang mana berdasarkan kaidah hukum dan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah
Agung, Amar Putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung, antara lain:
a.
Mengabulkan
permohonan kasasi dari Ny. Anik Nur Asiyah;
b.
Membatalkan
putusan PT. Jawa Tengah di Semarang tanggal 28 Februari 2000 Nomor
586/Pdt/1999/PT.Smg. yang menguatkan putusan PN Magelang tanggal 15 Juni 1999
Nomor 28/Pdt.G/1998/PN.Mgl.
Berdasarkan
informasi tersebut, di Pengadilan Negeri Magelang telah memutuskan perkara dengan
memenangkan pihak penggugat dan melakukan sita jaminan terhadap harta
peninggalan almarhum tergugat.
3. Bagaimana putusan Pengadilan Negeri jika tidak ada
tenggang waktu pembayaran hutang tersebut?
Sebenarnya
apabila berdasar pada kasus tersebut, penulis tidak bisa memberikan jawaban
atas pertanyaan bagaimana putusan Pengadilan Negeri jika tidak ada tenggang
waktu pembayaran hutang berhubung tidak adanya informasi tentang ada tidaknya
tenggang waktu pembayaran hutang dalam kasus tersebut.
Kasus
tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Agung tanpa memberikan informasi
bagaimana proses putusan baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
Namun
sebagai bahan masukan, penulis berpendapat jika dalam perjanjian tidak
ada tenggang waktu pembayaran utang maka Pengadilan Negeri
seharusnya menolak permintaan penggugat dikarenakan pihak penggugat
belum memberikan Surat SOMASI kepada tergugat karena jika dalam surat
perjanjian tidak ada atau lupa mencantumkan tenggat waktu perjanjian maka si
penggugat harus memberikan surat somasi terlebih dahulu pada tergugat.
4. Alasan Mahkamah Agung memenangkan tergugat padahal
dalam kejadian perkara ada surat perjanjian adalah bahwa Mahkamah Agung
berdasarkan kaidah hukum dan pertimbangan hukum, yaitu:
a. Kaidah hukum
(1)
Tanggung jawab
ahli waris terhadap hutang si pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai
harta peninggalan (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2));
(2)
Terhadap
harta bawaan dari isteri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang
almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suami.
b. Pertimbangan hukum
Judex
Facti salah dalam menerapkan hukum
dengan alasan sebagai berikut:
(1)
Tanggung
jawab ahli waris terhadap hutang pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai
harta peninggalannya (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2));
(2)
Dalam petitum
gugatan penggugat tidak jelas berapa jumlah atau nilai harta peninggalan
almarhum Singgih Sumarsono, S.H. (Pewaris);
(3)
Rumah dan
tanah yang terletak di Jl. Singosari I No. 19 atau 122 Kel. Rejowinangun
Selatan, Kec. Magelang Selatan merupakan harta bawaan dari tergugat I sehingga
bukan merupakan harta peninggalan almarhum Singgih Sumarsono, S.H.
5. Maksud dari klarifikasi surat perjanjian kerja adalah kejelasan
surat perjanjian kerja yang menyangkut tentang sah tidaknya surat perjanjian,
hak dan kewajiban masing-masing pihak, isi perjanjian, prestasi, wanprestasi,
jangka waktu dan lain-lain yang dipandang perlu oleh kedua pihak untuk
mencantumkannya dalam surat perjanjian tersebut termasuk apabila terjadi
sengketa bagaimana cara penyelesaiannya.
Kejelasan
informasi dalam surat perjanjian kerja ini sangat penting supaya tidak
menimbulkan ambiguitas di antara
pihak-pihak yang melakukan perjanjian dan mempermudah penyelesaian apabila
terjadi sengketa antara pihak-pihak tersebut.
Demikianlah jawaban yang dapat
penulis berikan atas pertanyaan audiens dalam presentasi tentang kasus
wanprestasi perjanjian kerja sama.
Semoga bermanfaat.
*Terima Kasih*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar