Minggu, 01 Januari 2012

pertanyaan dan jawaban presentasi DNR


PERTANYAAN DAN JAWABAN
ATAS
PRESENTASI
TENTANG
KASUS WANPRESTASI PERJANJIAN KERJASAMA

  1. PERTANYAAN
1.      Pondra Sadewa
Apa pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutuskan kasus tersebut?
2.      Selfia Nora Fegi
Bagaiman proses penyelesaian kasus di Pengadilan Negeri ?
3.      Hendrik Bonavol
Bagaimana putusan Pengadilan Negeri jika tidak ada tenggang waktu pembayaran hutang tersebut?
4.      Ronald Hutahayan
Mengapa Mahkamah Agung memenangkan tergugat padahal dalam kejadian perkara ada surat perjanjian?
5.      Ronald Hutahayan
Apa maksud dari klarifikasi surat perjanjian kerja?

  1. JAWABAN
1.      Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutuskan kasus wanprestasi tersebut adalah bahwa Judex Facti salah dalam menerapkan hukum dengan alasan sebagai berikut:
(1)   Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2));
(2)   Dalam petitum gugatan penggugat tidak jelas berapa jumlah atau nilai harta peninggalan almarhum Singgih Sumarsono, S.H. (Pewaris);
(3)   Rumah dan tanah yang terletak di Jl. Singosari I No. 19 atau 122 Kel. Rejowinangun Selatan, Kec. Magelang Selatan merupakan harta bawaan dari tergugat I sehingga bukan merupakan harta peninggalan almarhum Singgih Sumarsono, S.H.

2.      Berdasarkan kasus wanprestasi perjanjian kerjasama tersebut, tidak ada informasi bagaimana proses penyelesaian kasus di Pengadilan Negeri namun pada intinya Kasus wanprestasi perjanjian kerja sama ini telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor Register : 3574 K/Pdt/2000 dan tanggal putusan 5 September 2002 yang mana berdasarkan kaidah hukum dan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, Amar Putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung, antara lain:
a.    Mengabulkan permohonan kasasi dari Ny. Anik Nur Asiyah;
b.    Membatalkan putusan PT. Jawa Tengah di Semarang tanggal 28 Februari 2000 Nomor 586/Pdt/1999/PT.Smg. yang menguatkan putusan PN Magelang tanggal 15 Juni 1999 Nomor 28/Pdt.G/1998/PN.Mgl.
Berdasarkan informasi tersebut, di Pengadilan Negeri Magelang telah memutuskan perkara dengan memenangkan pihak penggugat dan melakukan sita jaminan terhadap harta peninggalan almarhum tergugat.

3.      Bagaimana putusan Pengadilan Negeri jika tidak ada tenggang waktu pembayaran hutang tersebut?
Sebenarnya apabila berdasar pada kasus tersebut, penulis tidak bisa memberikan jawaban atas pertanyaan bagaimana putusan Pengadilan Negeri jika tidak ada tenggang waktu pembayaran hutang berhubung tidak adanya informasi tentang ada tidaknya tenggang waktu pembayaran hutang dalam kasus tersebut.
Kasus tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Agung tanpa memberikan informasi bagaimana proses putusan baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
Namun sebagai bahan masukan, penulis berpendapat jika dalam perjanjian tidak ada  tenggang waktu pembayaran utang  maka Pengadilan Negeri seharusnya menolak permintaan penggugat  dikarenakan pihak penggugat belum memberikan Surat SOMASI kepada tergugat karena jika dalam surat perjanjian tidak ada atau lupa mencantumkan tenggat waktu perjanjian maka si penggugat harus memberikan surat somasi terlebih dahulu pada tergugat.

4.      Alasan Mahkamah Agung memenangkan tergugat padahal dalam kejadian perkara ada surat perjanjian adalah bahwa Mahkamah Agung berdasarkan kaidah hukum dan pertimbangan hukum, yaitu:
a.      Kaidah hukum
(1)          Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang si pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2));
(2)          Terhadap harta bawaan dari isteri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suami.
b.    Pertimbangan hukum
                                    Judex Facti salah dalam menerapkan hukum dengan alasan sebagai berikut:
(1)          Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2));
(2)          Dalam petitum gugatan penggugat tidak jelas berapa jumlah atau nilai harta peninggalan almarhum Singgih Sumarsono, S.H. (Pewaris);
(3)          Rumah dan tanah yang terletak di Jl. Singosari I No. 19 atau 122 Kel. Rejowinangun Selatan, Kec. Magelang Selatan merupakan harta bawaan dari tergugat I sehingga bukan merupakan harta peninggalan almarhum Singgih Sumarsono, S.H.

5.      Maksud dari klarifikasi surat perjanjian kerja adalah kejelasan surat perjanjian kerja yang menyangkut tentang sah tidaknya surat perjanjian, hak dan kewajiban masing-masing pihak, isi perjanjian, prestasi, wanprestasi, jangka waktu dan lain-lain yang dipandang perlu oleh kedua pihak untuk mencantumkannya dalam surat perjanjian tersebut termasuk apabila terjadi sengketa bagaimana cara penyelesaiannya.
Kejelasan informasi dalam surat perjanjian kerja ini sangat penting supaya tidak menimbulkan ambiguitas di antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian dan mempermudah penyelesaian apabila terjadi sengketa antara pihak-pihak tersebut.

Demikianlah jawaban yang dapat penulis berikan atas pertanyaan audiens dalam presentasi tentang kasus wanprestasi perjanjian kerja sama.
Semoga bermanfaat.


*Terima Kasih*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar