RESENSI
BUKU
“PERBANDINGAN
HUKUM PIDANA BEBERAPA NEGARA”
Karangan
: Prof. Dr. jur. Andi Hamzah
Berikut ini resensi buku tentang “Perbandingan Hukum
Pidana Beberapa Negara” yang ditulis oleh Prof. Dr. jur. Andi Hamzah
1. Buku yang berjudul “Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara” ini ditulis oleh
Prof. Dr. jur. Andi Hamzah berisi tentang sejarah perbandingan hukum, manfaat
dan tujuan mempelajari perbandingan hukum, metode memperbandingkan hukum pidana
dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beberapa negara.
2. Buku ini
merupakan edisi ke tiga yang diterbitkan oleh penerbit Sinar Grafika, Jakarta dengan
dua cetakan, yaitu cetakan pertama bulan Desember tahun 2008 dan cetakan ke
dua pada bulan Desember tahun 2009
dengan tebal viii, 152 halaman yang terbagi dalam 15 bab.
3. Buku
“Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara” yang ditulis oleh Prof. Dr. jur.
Andi Hamzah ini merupakan buku kajian yang termasuk dalam bidang hukum
khususnya hukum pidana.
4. Disampaikan
oleh penulis buku tersebut bahwa perbandingan hukum pidana sangat penting bukan
saja untuk memperluas cakrawala pengetahuan bidang hukum pidana tetapi juga
untuk mengikuti perkembangan hukum pidana yang diakibatkan oleh perkembangan
teknologi.
5. Berikut ini
adalah sinopsis dari buku tersebut:
a. Bab I membicarakan
tentang sejarah singkat perbandingan hukum, pembagian keluarga hukum di dunia,
manfaat mempelajari perbandingan hukum, tujuan mempelajari perbandingan hukum
internasional, metoda memperbandingkan hukum pidana (KUHP) dan metode
memperbandingkan hukum pidana beberapa negara.
Berikut uraian singkat masing-masing:
(1) Dari sejarah
diketahui bahwa orang Yunanilah yang pertama kali melakukan kegiatan
perbandingan hukum dengan tokohnya Plato dan Aristoteles sedangkan perbandingan
hukum pidana yang pertama muncul adalah karya orang Jerman yang terdiri atas 15
jilid berjudul “Vergleichende Darstellung
des deutschen und des auslandischen Strafrechts (1905-1909)”
(2) Pembagian
keluarga hukum di dunia telah dilakukan oleh para ahli hukum sejak dulu,
seperti: Esmein, Arminjon, Nolde, Woff, Levy Ulmanns dan Sauser. Sesudah
globalisasi, perbandingan hukum pidana termasuk hukum acara pidana ada
kecenderungan dimana sistem hukum pidana negara-negara pada umumnya terbagi
dua, yaitu: sistem hukum pidana Eropa Kontinental (civil law) dan sistem Anglo-Saxon & Anglo Amerika (common law). Disimpulkan oleh penulis
buku tersebut bahwa dalam pembagian keluarga hukum (legal families) tidak ada lagi yang mutlak Eropa Kontinental atau
Anglo-Saxon.
(3) Mempelajari
perbandingan hukum memberikan manfaat sangat penting dalam usaha menyusun KUHP
dan KUHAP baru Indonesia yang mana kita tidak dapat mengisolasi diri dari
pengaruh luar karena KUHP dan KUHAP akan berlaku pula bagi orang asing yang ada
di Indonesia dan juga dibutuhkan kerja sama antar negara dalam memberantas
kejahatan lintas negara dan global.
(4) Tujuan
mempelajari perbandingan hukum internasional dibagi lagi atas tujuan ilmu
pengetahuan yang terdiri atas doktrin yuridis dan ilmu pengetahuan hukum
pidana; tujuan politik hukum yang terdiri atas perundang-undangan yang lebih
baik, kebijakan yang lebih baik, putusan hakim yang lebih baik dan tujuan
praktis yang terdiri atas pembaruan kerja sama internasional yang lebih baik,
ide-ide dan pandangan.
(5) Dalam
memperbandingkan hukum pidana pada umumnya yang diperbandingkan hanya ketentuan
umum KUHP atau yang mengandung asas-asas hukum pidana tanpa membandingkan jenis
rumusan delik dalam KUHP tersebut padahal justru dalam menentukan perbuatan apa
yang dapat dijatuhi pidana dan jenis-jenis pidana serta cara menerapkannya
itulah sangat penting karena menyangkut ukuran nilai tiap negara.
(6) Prof. Dr. jur.
Andi Hamzah dalam bukunya tersebut berpendapat bahwa jika kita melakukan
perbandingan hukum pidana, semestinya kita menjelaskan tentang apa persamaan
dan perbedaan antaranya. Ada dua cara dalam melakukan perbandingan hukum yaitu
secara bilateral dan multilateral. Beliau juga berpendapat bahwa dalam
melakukan perbandingan hukum bukan hanya asas-asas yang dibandingkan tetapi
juga tentang perumusan deliknya atau bagian khususnya.
b. Bab II
Bab dua membicarakan tentang KUHP Belanda mengingat
KUHP Indonesia bersumber dari KUHP Belanda. Perbedaan antara KUHP Belanda dan
KUHP Indonesia, antara lain:
(1) Perbedaan
rumusan berlakunya hukum pidana (Pasal 2 dst) kedua KUHP (Ned. WvS dan WvSI).
(2) Jenis pidana
berbeda yang tercantum dalam Pasal 9 Ned. WvS dan Pasal 10 WvSI (sekarang KUHP).
(3) Beberapa delik
lebih berat pidana penjaranya dalam WvSI dibanding dalam Ned. WvS.
(4) Ketentuan
tentang pidana bersyarat yang tercantum dalam Pasal 14 a s.d 14 f WvSI baru
diciptakan tahun 1926 dengan Stbld. 1926 Nomor 251 dimasukkan dalam KUHP dan
mulai berlaku 1 Januari 1927 (Stbld. 1926 Nomor 486).
(5) Perbedaan
tentang pelaksanaan pidana, misalnya Pasal 20 Ned. WvS menentukan bahwa
terpidana kurungan dapat memilih bekerja ataukah tidak yang dalam Pasal 19 WvSI
merupakan kewajiban untuk bekerja.
(6) Minimum pidana
denda lebih rendah dalam WvSI yaitu f 0,25 sedangkan dalam Ned. WvS sebesar f
0,50. Sekarang ini, dalam KUHP Indonesia minimum denda Rp. 250,00
(7) Ketentuan
tentang psychopathen dalam Pasal 44
WvSI berbeda karena di Belanda ada beberapa undang-undang mengenai hal itu.
(8) Di Belanda ada
undang-undang yang diciptakan mengenai peradilan anak.
(9) Perbedaan
rumusan ketentuan mengenai pembelaan terpaksa (noodweer) dan perumusan delik.
c. Bab III
Bab tiga membicarakan tentang KUHP Federasi Rusia yang
termasuk KUHP paling baru di dunia, disusun setelah runtuhnya Uni Soviet,
diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 63-FZ tanggal 13 Juni tahun 1996,
diterima oleh DPR Duma tanggal 24 Mei 1996 dan Majelis Federal tanggal 5 Juni
1996 yang isinya sangat progresif sebagaimana ditegaskan pada Pasal 2 bahwa
KUHP ini didasarkan pada Konstitusi Federasi Rusia, asas-asas umum dan norma
yang diakui oleh hukum internasional.
d. Bab IV
Bab empat membicarakan tentang KUHP Jerman dan
Austria, yang mana antara negara Jerman dan Austria adalah sejajar dalam bidang
hukum, bahasa dan budaya. Kedua negara merevisi dan memberlakukan KUHP-nya yang
baru tahun 1975. Perbedaan KUHP kedua negara tersebut dibandingkan KUHP kita,
adalah:
(1) Adanya
pembinaan klinik (clinical treatment).
(2) Diterapkan
alternatif denda sebagai pengganti pidana penjara yang singkat.
(3) Sistem
pembinaan pelanggaran harus sistem terbuka, yaitu masyarakat harus ikut serta.
(4) Pemisahan
delik secara konvensional terdiri atas: kejahatan (felony), kejahatan ringan (misdimeanor)
dan pelanggaran (violation)
(5) Di samping
denda harian sebagai alternatif pemenjaraan, juga diadakan penundaan pidana.
e. Bab V
Bab lima membicarakan tentang KUHP Republik Rakyat
Cina (RRC), yang mana KUHP negara ini masih sangat berciri komunisme dengan
tiadanya ketentuan tentang asas legalitas (nullum
crimen sine lege stricta), tidak adanya ketentuan tentang perubahan
perundang-undangan dan yang diterapkan adalah yang menguntungkan terdakwa.
Ditegaskan dalam Pasal 2 bahwa pidana di RRC dipergunakan sebagai alat
perjuangan untuk menghadapi perbuatan yang kontra revolusioner, untuk
mempertahankan sistem kediktatoran proletariat, untuk melindungi harta benda
sosialis dan seterusnya.
f.
Bab VI
Bab enam membicarakan tentang KUHP Portugal yang mana
di dalamnya menentukan asas legalitas secara tegas dalam Pasal 1 ke-1, yang
berbunyi “An act may only be criminally
punished if it was determined punishable by law before the act was committed”
yang artinya suatu perbuatan hanya boleh dipidana secara kriminal jika
ditentukan dapat dipidana oleh undang-undang sebelum perbuatan itu dilakukan.
Asas legalitas ini diperkuat dengan larangan penerapan analogi.
g. Bab VII
Bab tujuh membicarakan tentang KUHP Denmark yang
dikodifikasi pertama kali tahun 1683 dengan nama Danske Lov yang bentuknya belum modern sebagaimana KUHP berbagai
negara dewasa ini. Tahun 1866 diciptakan KUHP tersendiri dan berlaku sampai
tahun 1933, suatu KUHP yang diciptakan tahun 1930. Perubahan besar mengenai
sanksi di Denmark terjadi tahun 1973, yaitu dengan Undang-Undang Nomor 320, 13
Juni 1973 yang menghapus pidana pemenjaraan anak-anak, lembaga kerja, penawaran
untuk alasan keamanan, dan pemenjaraan untuk pembinaan (treatment).
h. Bab VIII
Bab delapan membicarakan tentang KUHP Swedia yang mana
sejarah perundang-undangan negara ini dimulai dengan mengundangkan berbagai
ketentuan hukum dalam Codes of Laws
(Kitab Undang-Undang) pada tahun 1734. KUHP tersendiri lahir tahun 1864 yang
berlakunya lama yaitu sampai 1 Januari 1965 ketika KUHP baru diberlakukan.
i.
Bab IX
Bab sembilan membicarakan tentang KUHP Republik Korea,
yang hanya terdiri atas dua bagian yaitu bagian ketentuan umum dan ketentuan
khusus yang berisi rumusan delik beserta sanksinya. KUHP Republik Korea tidak
mengenal istilah pelanggaran (violation)
sebagaimana yang tercantum dalam Buku III KUHP kita dan Belanda serta Buku IV
KUHP Perancis.
j.
Bab X
Bab sepuluh membicarakan tentang KUHP Jepang yang mana
KUHP ini pertama diperkenalkan oleh Boissonade dan asas nulla poena sine lege serta kemanusiaan. Dahulu hukum pidana Jepang
dipakai untuk mengancam dan mengintimidasi oleh penguasa. Perubahan terpenting
KUHP Jepang terjadi sesudah Perang Dunia II, yaitu tahun 1947 terjadi penyesuaian
KUHP dengan Konstitusi baru Jepang. KUHP Jepang (The Penal Code of Japan) terdiri atas dua buku (bagian), yaitu
bagian umum dan bagian khusus jadi sama dengan KUHP Jerman (Barat) 1975,
Austria 1975, Korea dan Argentina.
k. Bab XI
Bab sebelas membicarakan tentang KUHP Malaysia. Jika
dibandingkan dengan KUHP-KUHP modern, KUHP Malaysia termasuk KUHP yang
ketinggalan jaman. Sistem dan dasarnya sangat berbeda dengan KUHP kita, baik
dengan KUHP yang sekarang berlaku maupun dengan rancangan KUHP baru. Perbedaan
yang paling mendasar ialah bahwa KUHP Malaysia tidak terdiri atas Buku I, II,
dan seterusnya sebagaimana dengan KUHP kita maupun KUHP asing yang lain yang
semuanya terdiri atas dua atau tiga atau empat buku (Perancis) namun KUHP
Malaysia langsung terbagi atas bab-bab.
l.
Bab XII
Bab dua belas membicarakan tentang KUHP Argentina yang
mana KUHP negara ini berbau Spanyol dan ada kesamaannya dengan KUHP Filipina.
Keistimewaan KUHP Argentina ialah sistematikanya sama dengan KUHP modern yang
terdiri atas dua bagian (buku) saja. Dalam sistematika bagian khususnya pun
unik karena tidak dimulai dengan bab-bab kejahatan terhadap keamanan negara dan
kemudian kejahatan terhadap ketenteraman umum, tetapi dimulai dengan titel I
Kejahatan terhadap orang (Bab I Kejahatan terhadap nyawa). Satu hal yang
merupakan kunci setiap KUHP modern, yaitu asas legalitas yang terkenal dengan
nama Nullum Crime Sine Lege, tidak
ditemui dalam KUHP Argentina.
m. Bab XIII
Bab tiga belas membicarakan tentang Rancangan KUHP
Belgia. KUHP Belgia yang masih berlaku sekarang sudah amat tua dan ketinggalan
jaman. Misalnya masih tetap tercantum pidana mati meskipun tidak pernah
diterapkan sejak Perang Dunia II. Dapat dikatakan abolisi de facto atau penghapusan secara praktik. Tahun 1980-an, lahir Rancangan
KUHP yang disusun oleh H. Robert Legros, seorang ahli bekas Mahkamah Agung dan
Profesor hukum pidana di Brussels.
n. Bab XIV
Bab empat belas membicarakan tentang KUHP Greenland.
Greenland (Negeri Hijau) adalah pulau terbesar di dunia yang terletak di
sebelah timur laut Kanada, antara benua Amerika dan Eropa dengan luas wilayah
kira-kira 840.000 mil persegi atau 2,2 juta kilometer persegi dengan penduduk
asli yaitu Eskimo yang diperkirakan datang dari Kanada kira-kira 3000 tahun
yang lalu. KUHP Greenland dirancang oleh suatu kelompok orang-orang ahli yang
dikirim oleh pemerintah Denmark ke Greenland pada tahun 1948 dan 1949 untuk
mempelajari kemungkinan penerapan hukum pidana Denmark atau mengodifikasi hukum
yang hidup di Greenland.
KUHP Greenland berfungsi untuk mempertahankan pola-pola
pembinaan penjahat secara individual yang ada tanpa mengisolasinya dari
masyarakat, menentukan garis petunjuk untuk penguasa lokal dan memperkenalkan
persamaan perlakuan hukum antara Greenland dan Denmark.
o. Bab XV
Bab lima belas membicarakan tentang peradilan pidana
terpadu di Nederland, Jerman, Scotland, Inggris dan Belgia.
Peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System kurang dikenal di Nederland
tetapi secara praktek, negara ini paling baik dalam menjalankan peradilan
pidana terpadu dalam arti hubungan yang serasi, seirama antara semua instansi
yang terkait dalam peradilan pidana. Koordinasi dan musyawarah dilaksanakan
sangat baik. Hal ini karena secara organisasi/ secara struktural unsur-unsur
penegak hukum ada di bawah naungan Ministerie
van Justitie (Kementerian Kehakiman).
Demikianlah resensi
buku tentang “ PERBANDINGAN HUKUM PIDANA BEBERAPA NEGARA” karangan Prof. Dr.
jur. Andi Hamzah.
Semoga
Bermanfaat!
*******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar