SOAL
UJIAN
TENGAH SEMESTER
TINDAK PIDANA
DI LUAR KUHP
- Apa yang dimaksud dengan pelanggaran dan kejahatan? Terangkan pula
contoh kasusnya!
- Apakah arti penting pencantuman ketentuan pidana dalam suatu ketentuan
perundang-undangan? Terangkan pula mengenai keberlakuan surut dalam hukum
pidana!
- Dimanakah letak perbedaan tindak pidana tertentu perundang-undangan
terkait? Apakah terhadap suatu tindak pidana dapat disangkakan melanggar
ketentuan pidana dalam dan di luar KUHP?
- Apakah pelanggaran terhadap undang-undang anti pornografi dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana tertentu di luar KUHP? Berikan
pendapat Saudara disertai contoh kasus!
- Bagaimana kaitan antara tindak pidana khusus dengan KUHP dan KUHAP?
Terangkan pula mengenai perbedaan lingkup tindak pidana khusus dan tindak
pidana tertentu dalam KUHP?
- Apakah ketentuan buku I KUHP untuk tindak pidana tertentu dalam KUHP
dan di luar KUHP? Berikan contoh kasusnya!
- Apakah arti penting diberlakukannya undang-undang transfer dana
terhadap pembaruan hukum pidana?
- Bagaimana proses penegakan hukum atas tindak pidana yang dikategorikan
sebagai tindak pidana tertentu di luar KUHP? Misal : tindak pidana
perbankan, dsb
- Apakah dalam tindak pidana tertentu di luar KUHP mengenal jenis alat
bukti selain yang diatur dalam KUHP?
- Jelaskan mengenai arti penting Undang-Undang No.7 darurat tahun 1955
dalam perkembangan hukum pidana ekonomi! Terangkan pula mengenai
pengaturan tindak pidana korporasi!
JAWABAN
SOAL-SOAL
UJIAN
TENGAH SEMESTER
TINDAK PIDANA
DI LUAR KUHP
- Yang dimaksud dengan
pelanggaran dan kejahatan beserta contoh kasusnya
a.
Menurut kamus hukum, pelanggaran
adalah tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan (culpoos) artinya bahwa tindak pidana itu dilakukan tidak dengan
sengaja, melainkan terjadi karena pelakunya alpa, kurang memperhatikan keadaan
atau khilaf.
Contoh: pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas, naik sepeda motor
tidak memakai helm.
b.
Menurut kamus hukum, kejahatan
adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (doleus) dan dilakukan dengan sadar dengan maksud tertentu untuk
menguntungkan diri sendiri yang merugikan orang lain atau masyarakat.
Contoh: kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan), kejahatan terhadap benda
orang lain (pencurian, perampokan) dll.
Sedangkan pengertian dalam
arti yuridis, misalnya dalam KUHP, yaitu:
Meskipun KUHP tidak membedakan dengan tegas antara kejahatan dan
pelanggaran, tetapi KUHP memisahkan kejahatan dan pelanggaran dalam 2 (dua) buku yang berbeda yakni kejahatan diatur dalam Buku II sedangkan
pelanggaran diatur dalam Buku III.
Menurut Memorie van
Toelichting, sebagai dasar dari pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran adalah
pembedaan antara rechtsdelicten (delik hukum) dan wetsdelicten
(delik undang-undang).
Pelanggaran termasuk dalam wetsdelicten,
yaitu peristiwa-peristiwa yang untuk kepentingan umum dinyatakan oleh undang-undang
sebagai suatu hal yang terlarang. Misalnya: mengendarai sepeda pada malam hari tanpa lampu merupakan
suatu delik undang-undang karena undang-undang menyatakannya sebagai
perbuatan yang terlarang.
Sedangkan kejahatan termasuk
dalam rehtsdelicten (delik hukum), yaitu peristiwa-peristiwa yang berlawanan atau bertentangan
dengan asas-asas hukum yang hidup dalam keyakinan manusia dan terlepas dari undang-undang.
Contoh : pembunuhan
dan pencurian.
Walaupun suatu perbuatan (misalnya)
belum diatur dalam undang-undang, tetapi perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan hati nurani manusia, sehingga dianggap
sebagai suatu kejahatan.
- Arti penting
pencantuman ketentuan pidana dalam suatu ketentuan perundang-undangan adalah memberi kejelasan tentang perbuatan-perbuatan apa yang
dipandang sebagai perbuatan pidana dalam suatu ketentuan
perundang-undangan dan jenis
sanksi atas perbuatan pidana tersebut.
Asas hukum yang terkait dengan
pencantuman ketentuan pidana
dalam suatu ketentuan perundang-undangan adalah asas legalitas
(principle of legality) dan culpabilitas.
dalam suatu ketentuan perundang-undangan adalah asas legalitas
(principle of legality) dan culpabilitas.
Asas legalitas (principle of legality) yaitu asas yang
menentukan bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan sebagai
perbuatan pidana oleh suatu
aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum
yang telah ada dan berlaku bagi terdakwa sebagaimana pasal 1 ayat 1
KUHP yang berbunyi ”Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali
berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah
ada.”
aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum
yang telah ada dan berlaku bagi terdakwa sebagaimana pasal 1 ayat 1
KUHP yang berbunyi ”Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali
berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah
ada.”
Sedangkan asas culpabilitas yaitu asas yang menyatakan
bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Penjelasan mengenai keberlakuan
surut dalam hukum pidana, yaitu:
Secara umum suatu
undang-undang adalah bersifat non-retroaktif,
yaitu tidak boleh berlaku secara surut. Akan tetapi, untuk hal-hal tertentu
dimungkinkan untuk diberlakukan surut, contohnya ketentuan-ketentuan Pasal 1
ayat (2) KUHP dan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan HAM.
Penyimpangan
dari asas non-retroaktif dalam KUHP ada dalam pasal 1 ayat (2) KUHP, yaitu
bahwa suatu hukum yang lebih baru dapat berlaku surut, sepanjang hukum yang
baru itu lebih menguntungkan bagi tersangka daripada hukum yang lama. Pasal ini
berlaku apabila seorang pelanggar hukum pidana belum diputus perkaranya oleh
hakim dalam putusan terakhir.
Selain
pasal 1 ayat (2) KUHP, sifat retroaktif juga dianut dalam pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM yang
berbunyi: “Pelanggaran
hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM ad hoc”.
Dasar
keberlakuan secara surut UU Pengadilan HAM terhadap pelanggaran hak asasi
manusia yang berat adalah penjelasan pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia yang menegaskan bahwa: “Hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut dapat
dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang
digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.”
- Letak perbedaan
tindak pidana tertentu perundang-undangan terkait yaitu ada tidaknya ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana
tersebut dalam KUHP.
Tindak pidana tertentu dalam KUHP
merupakan tindak pidana yang telah
termasuk dalam KUHP dan adanya ketentuan/ peraturan perundang-undangan
yang mengatur tindak pidana tersebut sedangkan tindak pidana
tertentu di luar KUHP merupakan tindak pidana yang belum termasuk
dalam KUHP namun telah diatur tersendiri dalam ketentuan/ peraturan
perundang-undangan khusus.
termasuk dalam KUHP dan adanya ketentuan/ peraturan perundang-undangan
yang mengatur tindak pidana tersebut sedangkan tindak pidana
tertentu di luar KUHP merupakan tindak pidana yang belum termasuk
dalam KUHP namun telah diatur tersendiri dalam ketentuan/ peraturan
perundang-undangan khusus.
Terhadap suatu tindak
pidana dapat disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam dan di luar KUHP, misalnya seseorang
melakukan tindak pidana berupa penggelapan, pemalsuan surat dan pencucian uang.
Tindak pidana berupa penggelapan dan pemalsuan surat melanggar ketentuan
pidana dalam KUHP sedangkan tindak pidana pencucian uang melanggar
undang-undang tentang money laundrying.
- Pendapat penulis
mengenai pelanggaran terhadap undang-undang anti pornografi dapat atau
tidak dikategorikan sebagai tindak pidana tertentu di luar KUHP adalah bahwa
KUHP tidak mengatur tentang pornografi tetapi hanya mengatur tentang
kesusilaan sebagaimana pasal 281 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barang siapa dengan
sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan atau barang siapa dengan sengaja
dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya
dan melanggar kesusilaan maka diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.”
Penjelasan terhadap pasal 281 KUHP adalah bahwa arti kata
“kesusilaan” (zeden, eerbaarheid) yaitu perasaan malu yang
berhubungan dengan nafsu kelamin, misalnya: bersetubuh, meraba alat vital perempuan, memperlihatkan anggota
kemaluan wanita atau pria, mencium, dan tindak asusila lainnya.
Segala hal tentang pornografi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44
tahun 2008 tentang pornografi. Dengan diaturnya pornografi dalam undang-undang
tersendiri maka pelanggaran terhadap undang-undang anti pornografi dapat dikategorikan
sebagai tindak pidana tertentu di luar KUHP.
- Kaitan antara tindak
pidana khusus dengan KUHP dan KUHAP adalah bahwa ketentuan dalam KUHP dan KUHAP berlaku juga untuk Tindak
Pidana Khusus sepanjang Undang-Undang yang mengatur tindak pidana khusus
tersebut tidak mengaturnya. Hal ini terdapat dalam Pasal 103 KUHP dan 284 KUHAP,
yaitu:
a.
Pasal 103 KUHP berbunyi
“Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai
Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh
ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.”
Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh
ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.”
b. Pasal 284 KUHAP, berbunyi:
(1) Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini
diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undang-undang
ini.
diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undang-undang
ini.
(2) Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan,
maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perbedaan lingkup tindak
pidana khusus dan tindak pidana tertentu dalam KUHP terletak pada ada tidaknya ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana
tersebut dalam KUHP.
Lingkup tindak pidana tertentu dalam
KUHP yaitu tindak pidana yang telah termasuk dalam KUHP dan adanya ketentuan/
peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana tersebut sedangkan tindak pidana
tertentu di luar KUHP (tindak pidana khusus) yaitu tindak pidana yang
belum termasuk dalam KUHP namun telah diatur tersendiri dalam ketentuan/
peraturan perundang-undangan khusus.
- Ketentuan buku I KUHP
berlaku untuk tindak pidana tertentu dalam KUHP dan di luar KUHP, sepanjang ketentuan tersebut tidak diatur oleh ketentuan
perundang-undangan lain yang mengatur tindak pidana tertentu di
luar KUHP. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 KUHP, yang berbunyi
“Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini
juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan
perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh
undang-undang ditentukan lain. Hal ini berlaku asas
Lex Specialist Derogate Lex Generalis.
Contoh kasus:
Penganiayaan yang dilakukan oleh suami
terhadap istrinya.
Ketentuan tentang tindak pidana
penganiayaan telah diatur dalam pasal 351 KUHP namun ketika penganiayaan tersebut
dilakukan oleh suami terhadap istrinya maka ketentuan pasal 351 KUHP tersebut tidak berlaku setelah adanya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tanggal 22 September 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal 1 ayat 1 UU No.23 Tahun
2004 menyebutkan bahwa: “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara
fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
UU No. 23 Tahun 2004 juga mengatur
ketentuan pidananya, antara lain:
a.
Pasal 46 UU NO.23 Tahun 2004
“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan
seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah).”
b.
Pasal 47 UU NO. 23 Tahun 2004
“Setiap orang yang memaksa orang yang
menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit
Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak
Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 dan pasal 47 mengakibatkan korban
mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir
atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1
(satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan,
atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp
25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Berdasarkan penjelasan tersebut maka
ketentuan Buku I KUHP tetap berlaku sepanjang tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus dalam
UU tindak pidana tertentu di luar KUHP. Namun apabila UU tindak pidana
tertentu di luar KUHP telah mengaturnya secara khusus maka ketentuan dalam UU tindak pidana
tertentu di luar KUHP mengesampingkan ketentuan Buku I KUHP.
- Arti penting
diberlakukannya undang-undang transfer dana terhadap pembaruan hukum
pidana adalah bahwa undang-undang transfer dana diharapkan mampu memberikan
kepastian hukum bagi pelaku tansfer dana karena menyebutkan dasar
pengaturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak baik bagi
pengirim atau penerima transfer sebagai pengguna maupun bagi bank atau
lembaga selain bank sebagai penyelenggara transfer.
Adanya hak dan kewajiban yang jelas menjadi penting karena dasar dari
pelaksanaan transfer dana adalah adanya perjanjian antara para pihak tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana diatur secara
jelas bahwa sarana perintah transfer dana yang disampaikan oleh nasabah
pengirim dan telah diterima oleh penyelenggara merupakan perjanjian yang sah
dan mengikat.
Hal ini akan memberikan kepastian dan rasa aman bagi nasabah pengirim bahwa
dana yang ditransfer akan dikirim secara aman dan bertanggung jawab.
Sementara itu, bagi bank dan lembaga selain bank sebagai penyelenggara
transfer dana, hal tersebut memberikan kepastian tentang bagaimana melaksanakan
perintah transfer dana yang telah diterimanya dan apa yang menjadi hak dan
kewajibannya dalam melaksanakan perintah transfer dana tersebut.
Undang-undang transfer dana juga mengatur informasi yang mencakup identitas
pengirim, identitas penerima, jumlah dana dan tanggal transfer serta informasi
lain yang wajib disampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait,
seperti undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang.
- Proses penegakan
hukum atas tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana tertentu
di luar KUHP, misal : tindak pidana perbankan dsb adalah sebagaimana diatur dalam UU tindak pidana
tertentu di luar KUHP tersebut dan apabila UU tindak pidana
tertentu di luar KUHP tidak mengaturnya maka proses penegakan
hukum atas tindak pidana tertentu di luar KUHP mengacu/
berdasar pada ketentuan dalam KUHP maupun KUHAP.
Contoh:
a. UU No.23
Tahun 1997 jo UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
1) Pasal 95 ayat 1 UU No.32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa “Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan
penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
2) Pasal 95 ayat 2 UU
No.32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa” Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penegakan hukum
terpadu diatur dengan peraturan perundang-undangan.”
terpadu diatur dengan peraturan perundang-undangan.”
b. UU No.23 Tahun 1999 jo UU No.3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia dan UU No.7 Tahun
1992 jo UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka menciptakan
industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan
dalam menghadapi resiko, Bank Indonesia menerapkan law enforcement atas tindak pidana perbankan bekerja sama
dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. Kewenangan Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan secara lengkap tertuang dalam
Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No.3 Tahun 2004 dan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam pelaksanaannya,
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk :
1) Memberikan izin (right to
licence);
2) Mengatur (right to regulate);
3) Mengawasi (right to supervise);
serta
4) Mengenakan sanksi (right to
impose sanction).
Terkait dengan
kewenangan mengenakan sanksi, Bank Indonesia
selaku otoritas perbankan melalui mekanisme pengawasan dan pembinaan hanya dapat menyelesaikan perbuatan yang bersifat administratif serta hanya berwenang mengenakan sanksi administrative terhadap suatu bank yang terbukti melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku sedangkan penyimpangan yang mempunyai indikasi tindak pidana, proses pengenaan sanksinya diserahkan kepada penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
selaku otoritas perbankan melalui mekanisme pengawasan dan pembinaan hanya dapat menyelesaikan perbuatan yang bersifat administratif serta hanya berwenang mengenakan sanksi administrative terhadap suatu bank yang terbukti melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku sedangkan penyimpangan yang mempunyai indikasi tindak pidana, proses pengenaan sanksinya diserahkan kepada penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam tindak pidana
tertentu di luar KUHP mengenal jenis alat bukti selain yang diatur dalam
KUHP, misalnya :
a.
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan bahwa dokumen adalah data,
rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca atau didengar yang dapat dikeluarkan
dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas,
atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1)
Tulisan, suara, atau
gambar,
2)
Peta
rancangan foto atau sejenisnya.
Dalam Pasal 38 ayat 2 Undang-undang No. 25 tahun
2003 disebutkan bahwa alat
bukti dalam Undang-Undang ini adalah :
1)
Alat
bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa alat bukti sebagaimana
yang dimaksudkan dalam Hukum Acara Pidana.
2)
Alat
bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan
secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
3)
Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7.
b.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Terorisme
Alat bukti dalam tindak pidana terorisme meliputi
:
1)
Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam KUHAP
(surat termasuk di dalamnya)
2)
Alat bukti lain yang berupa informasi yang
diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik
atau yang serupa dengan itu.
3)
Data, rekaman, atau informasi yang dapat
dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa
bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas,
atau yang terekam secara elektronik, termasuk tapi tidak terbatas
pada:
·
Tulisan, suara atau gambar, rancangan foto atau
sejenisnya.
·
Huruf,
tanda, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
c.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Tindak Pidana Korupsi
Alat bukti yang sah dalam
bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk Tindak Pidana Korupsi juga dapat diperoleh dari:
1)
Alat
bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau
disimpan secara elektronik dengan alat optik.
2)
Dokumen
yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/ atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa
suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik
selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.
- Penjelasan mengenai arti penting Undang-Undang
No.7 darurat tahun 1955 dalam perkembangan hukum pidana ekonomi adalah bahwa UU No.7
darurat tahun 1955 merupakan sarana yuridis dalam mengatur tindak pidana
di bidang ekonomi mencakup pengusutan, penuntutan dan pengadilan
perbuatan-perbuatan yang merugikan perekonomian dengan pertimbangan
keadaan yang mendesak pada saat itu maka undang-undang tersebut diperlukan
agar tercipta ketertiban dalam perekonomian.
Berikut ini penjelasan mengenai pengaturan tindak
pidana korporasi:
Kejahatan korporasi menurut Black’s Law Dictionary yaitu “any
criminal offense committed by and hence chargeable to a corporation because of
activities of its officers or employees (e.g., price fixing, toxic waste dumping), often
referred to as “white collar crime”.
Kejahatan korporasi adalah tindak pidana yang
dilakukan oleh dan oleh karena itu dapat dibebankan pada suatu korporasi karena
aktivitas-aktivitas pegawai atau karyawannya (seperti penetapan harga,
pembuangan limbah), sering juga disebut sebagai “kejahatan kerah putih”.
Sedangkan John
Braithwaite menjelaskan bahwa conduct of a corporation, or
employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable
by law.
Pendapat-pendapat di atas, telah didukung
dengan pandangan Simpson yang menjelaskan bahwa ada tiga ide pokok
dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi, yaitu:
a.
Tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio ekonomi bawah dalam hal prosedur
administrasi. Oleh karena itu,
yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.
b.
Korporasi (sebagai subyek hukum perorangan "legal
persons") dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan (as illegal actors), dimana dalam praktik yudisialnya, bergantung pada kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas
pembuktian dan penuntutan.
c.
Motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk
keuntungan pribadi tetapi pada pemenuhan
kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional, sehingga memungkinkan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional
(internal) dan sub-kultur organisasional.
Menurut Loebby
Loqman, korporasi adalah suatu kumpulan dagang yang sudah berbadan hukum. Sedangkan Gillies
berpandangan bahwa korporasi atau perusahaan yakni orang atau manusia di mata hukum yang mampu
melakukan sesuatu sebagaimana yang dilakukan oleh manusia, maka diakui oleh
hukum seperti memiliki kekayaan, melakukan kontrak, dan dapat dipertanggung
jawabkan atas kejahatan yang dilakukan.
Lahirnya korporet sebagai pelaku kejahatan menurut Wirjono Prodjodikoro berasal dari perkumpulan-perkumpulan dari
orang-orang, yang sebagai badan hukum turut serta dalam pergaulan hidup
kemasyarakatan, timbul gejala-gejala dari perkumpulan itu, yang apabila
dilakukan oleh oknum, terang masuk perumusan berbagai tindak pidana. Dalam hal
ini, sebagai perwakilan, yang kena hukuman pidana adalah oknum, yaitu
orang-orang yang berfungsi sebagai pengurus dari badan hukum, seperti seorang
direktur dari suatu perseroan terbatas, yang dipertanggungjawabkan. Sedangkan
mungkin sekali seorang direktur itu hanya melakukan saja putusan dari dewan
direksi, sehingga timbul dan kemudian merata gagasan, bahwa juga suatu perkumpulan
sebagai badan tersendiri dapat dikenakan hukuman pidana sebagai subyek suatu
tindak pidana.
Meninjau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
(KUHP) yang pada masa ini masih berlaku dan dijadikan payung hukum pidana, maka
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas belum menerapkan prinsip-prinsip kejahatan korporasi (korporasi sebagai
pelaku). Walaupun demikian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur
mengenai pengurus korporasi yang melakukan “kejahatan korporasi” dengan atas
nama korporasi atau perusahaan. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 398 KUHP yang
menjelaskan bahwa jika seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai
andil Indonesia atau perkumpulan korporasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit
atau yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan dan “jika yang bersangkutan turut
membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan
dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar
dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai, atau perkumpulan…”.
Pada perkembangannya, korporasi mulai
diposisikan sebagai subyek hukum pidana dengan ditetapkannya Undang-Undang
Darurat Nomor. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak
Pidana Ekonomi, Undang-Undang Nomor 11 PNPS Tahun 1964 Tentang Pemberantasan
Kegiatan Subversi, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana disebutkan bahwa:
a.
Pasal 87 menentukan bahwa:
1)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal
85 dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap
korporasi dan/ atau pengurusnya;
2)
Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan
yang dilakukan untuk dan/ atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup
usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang
berlaku bagi korporasi yang bersangkutan;
3)
Pidana dijatuhkan terhadap korporasi jika tindak pidana:
· dilakukan atau diperintahkan oleh
personel pengendali korporasi,
· dilakukan dalam rangka pemenuhan
maksud dan tujuan korporasi,
· dilakukan sesuai dengan tugas dan
fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
· dilakukan dengan maksud memberikan
manfaat bagi korporasi;
4) Pidana pokok yang dijatuhkan
terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah 2/3.
b. Pasal 88 mengatur bahwa disamping
pidana pokok, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Pasal
81, Pasal 83 ayat (2), atau Pasal 85 dapat dikenakan kewajiban pengembalian dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga,
atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
Demikianlah
beberapa soal Ujian Tengah Semester Tindak Pidana Di Luar KUHP beserta
jawabannya.
Semoga
Bermanfaat!
*******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar