Minggu, 15 Januari 2012

contoh resensi buku by Nings

RESENSI BUKU 
“KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PERSPEKTIF PEMBARUAN
SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA” 
Karangan : Dr. H. Syaiful Bakhri, S.H., M.H.

Berikut ini resensi buku tentang “Kebijakan Kriminal Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia” yang ditulis oleh Dr. H. Syaiful Bakhri, S.H., M.H.
1. Buku yang berjudul “Kebijakan Kriminal Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia” ini ditulis oleh Dr. H. Syaiful Bakhri, S.H., M.H. berisi tentang tujuan sistem peradilan pidana terkait dengan pembaruan sistem peradilan di Indonesia, posisi kebijakan kriminal dalam kebijakan sosial, perkembangan pemidanaan, kebijakan kriminal dalam penegakan hukum pidana dan lain-lain. 
2. Buku ini merupakan hasil cetakan pertama, Desember 2010 yang diterbitkan oleh penerbit Total Media, Yogyakarta dengan tebal viii, 170 halaman yang terbagi dalam 5 bab.
3. Buku “Kebijakan Kriminal Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia” yang ditulis oleh Dr. H. Syaiful Bakhri, S.H., M.H. ini merupakan buku kajian yang termasuk dalam bidang hukum khususnya hukum pidana.
4. Disampaikan oleh penulis buku tersebut bahwa kebijakan hukum pidana yang berasal dari istilah criminal policy, merupakan suatu ilmu sekaligus seni. Karenanya melalui ilmu kebijakan ini, dapat memotret atau melihat suatu rangkaian, tindakan proses terjadinya perencanaan yang logis, realistis dari kebijakan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
5. Berikut ini adalah sinopsis dari buku tersebut:
a. Bab I membicarakan tentang perlunya pembaruan kehidupan hukum
untuk mengisi kemerdekaan yang mana hingga kini kita masih memperlakukan sebagian besar peninggalan hukum kolonial yang berasal dari bangsa Eropa. Hukum telah dijadikan pilar perubahan khususnya di lapangan hukum pidana yang mulai melakukan perubahan nilai-nilai baru atas suatu kesadaran para ahli hukumnya terutama langkah pembaruan hukum pidana dengan suatu rangkaian kebijakan-kebijakan baik melalui aktivitas legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Keterkaitan dengan pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia maka sistem peradilan pidana mempunyai tujuan, yakni:
(1) Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan;
(2) Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat
puas karena keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah telah dipidana;
(3) Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.
Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, empat komponen dalam sistem peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan) diharapkan dapat bekerja sama dan membentuk Integrated Criminal Justice System.
b. Bab II membicarakan tentang posisi kebijakan kriminal dalam kebijakan sosial. Disebutkan dalam bab tersebut bahwa politik hukum adalah usaha-usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu saat serta suatu kebijakan dari negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan dapat digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
c. Bab III membicarakan tentang perkembangan pemidanaan dari masa ke masa. Pidana adalah nestapa yang dikenakan negara secara sengaja kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang. Pemikiran-pemikiran yang mewarnai cita rasa keadilan dalam pemidanaan memunculkan berbagai tujuan pemidanaan yang berkembang dari masa lalu hingga kini yang lebih mengarah ke arah yang lebih rasional.
d. Bab IV membicarakan tentang kebijakan kriminal dalam penegakan hukum pidana. Disebutkan dalam bab tersebut bahwa kejahatan merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang yang selalu melekat pada tiap bentuk masyarakat. Perilaku menyimpang tersebut merupakan suatu ancaman nyata dari norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial yang dapat menimbulkan ketegangan individual dan ketegangan-ketegangan sosial dan merupakan ancaman riil atau potensial bagi berlangsungnya ketertiban sosial. Kunci utama dalam memahami penegakan hukum yang baik adalah pemahaman atas prinsip-prinsip yang di dalamnya berpangkal tolak pada prinsip penegakan hukum yang baik. Pemahaman atas prinsipprinsip penegakan hukum yang baik akan diperoleh tolak ukur kinerja suatu penegakan hukum, yaitu adanya suatu persinggungan dengan semua unsur prinsip penegakan hukum yang baik, mengacu pada prinsip demokrasi, legitimasi, akuntabilitas, perlindungan HAM, kebebasan transparansi, pembagian kekuasaan dan kontrol masyarakat.
e. Bab V berisi tentang kesimpulan dari bab-bab sebelumnya, antara lain:
(1) Kedudukan hukum pidana yang mempunyai keistimewaan dalam
rangkaian kegiatan politik kriminal seharusnya diberi tempat tersendiri di antara hukum lainnya karena di bidang ini masih melekat sifat kolonial dan pelaksanaan hukum pidana yang berbasiskan pada pembalasan.
(2) Dalam pemidanaan, negara adalah satu-satunya yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana sehingga ukuran pelaksanaan keadilan dapat dicapai dengan parameter yang jelas dan keadilan tidak pernah luput dari pemidanaan.
(3) Dalam pembaruan hukum pidana, sebagai semangat pengembangan hukum pidana materiil serta asas-asas yang mendasari, disusun dan diformulasikan substansi hukum pidana baru Indonesia yakni berorientasi pada pokok pemikiran dan ide dasar keseimbangan yang mencakup:
(a) Keseimbangan antara moralitas dengan kepentingan negara, kepentingan umum dan kepentingan individu;
(b) Keseimbangan antara perlindungan terhadap kepentingan publik dan kepentingan korban tindak pidana; (c) Keseimbangan antara unsur objektif (lahiriah) dan subjektif (batiniah);
(d) Keseimbangan antara kriteria formal dan material;
(e) Keseimbangan antara kepastian hukum, kelenturan, elastisitas, atau fleksibilitas dan keadilan;
(f) Keseimbangan antara kearifan lokal atau kearifan partikularistik atau hukum tidak tertulis, nilai-nilai nasional dan nilai-nilai global.
Ide dasar keseimbangan tersebut diwujudkan dalam tiga permasalahan pokok hukum pidana yaitu: (a)Masalah pengaturan tindak pidana atau perbuatan yang  bersifat melawan hukum;
(b)Masalah pengaturan kesalahan atau pertanggungjawaban pidana;
(c)Masalah stelsel pidana dan tindakan.
Demikianlah resensi buku tentang “KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PERSPEKTIF PEMBARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA” karangan Dr. H. Syaiful Bakhri, S.H., M.H.
Semoga Bermanfaat!
*******
Ning Setyawati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar