Selasa, 03 Januari 2012

soal uts polhukpid 2011 & jawabannya by Ningsssss


SOAL
UJIAN TENGAH SEMESTER
POLITIK HUKUM PIDANA


  1. Jelaskan pengertian bahwa hukum adalah merupakan bagian dari sistem sosial? Terangkan pula tujuan dan kemanfaatan hukum dalam sistem sosial?
  2. Jelaskan mengenai pengertian Politik Hukum dari para ahli yang saudara ketahui? Bagaimanakah fungsi dan kemanfaatan politik hukum dalam perkembangan hukum?
  3. Terangkan dengan singkat dan jelas mengenai arah perkembangan politik hukum Indonesia? Jelaskan pula ketentuan-ketentuan yang terkait dengan perkembangan politik hukum Indonesia?
  4. Jelaskan mengenai kebijakan hukum pidana? Terangkan pula kemanfaatan kriminologi dalam mengembangkan kebijakan hukum pidana?
  5. Apakah yang dimaksud dengan kriminalisasi dan penalisasi? Berikan pula contoh kasusnya?
  6. Jelaskan mengenai kemanfaatan hukum pidana dalam mengembangkan kegiatan ekonomi? Jelaskan pendapat saudara dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang terkait?
  7. Jelaskan mengenai kemanfaatan pasal 103 KUHP dalam penegakan hukum?


JAWABAN
SOAL-SOAL
UJIAN TENGAH SEMESTER
POLITIK HUKUM PIDANA


  1. Pengertian bahwa hukum merupakan bagian dari sistem sosial adalah bahwa hukum bukanlah sistem tunggal dalam masyarakat tetapi merupakan sub sistem dari sistem sosial yang lebih besar yaitu masyarakat dimana hukum diberlakukan. Sebagaimana kita ketahui bahwa selain norma hukum, dalam masyarakat juga terdapat norma-norma lain, seperti: norma keagamaan, norma kesusilaan/ kesopanan, norma kebiasaan dan norma adat.
Berikut ini penjelasan masing-masing:
a.      Norma keagamaan
Mengatur tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya, yang didasarkan pada ajaran agama berupa perintah dan larangan serta bertujuan untuk menyempurnakan hidup di dunia.
b.      Norma kesusilaan
Mengatur hubungan manusia sebagai makhluk individu.
Norma kesusilaan berasal dari manusia dan bertujuan untuk menjaga akhlak pribadi.
c.       Norma kesopanan ukurannya kebiasaan, kepatutan atau kepantasan dan bertujuan untuk menciptakan ketertiban masyarakat.
d.      Adat istiadat (customs) merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan mendapat sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan.

Penjelasan tentang tujuan dan manfaat hukum dalam sistem social, adalah sebagai berikut:
Norma hukum adalah peraturan yang dibuat atau dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara yang mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Norma hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya. Sedangkan manfaat hukum dalam sistem sosial adalah mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat karena hukum memiliki sanksi yang tegas dan nyata. Selain itu, hukum juga bermanfaat sebagai pengendalian sosial, yaitu upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang dalam masyarakat yang bertujuan menciptakan keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat.

  1. Penjelasan mengenai pengertian Politik Hukum dari para ahli yang penulis ketahui, antara lain:
a.         Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
b.        Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu (menjadikan sesuatu sebagai hukum). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
c.         L.J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang-undangan. Politik hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang-undangan.
(Pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja)
d.        Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik hukum sebagai kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai.
e.         Bagir Manan
Politik hukum tidak dari politik ekonomi, politik budaya, politik pertahanan, keamanan dan politik dari politik itu sendiri. Jadi politik hukum mencakup politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapan serta penegakan hukum.

Bagaimanakah fungsi dan kemanfaatan politik hukum dalam perkembangan hukum?
Menurut Moh. Mahfud, politik hukum adalah kebijaksanaan hukum (legal policy) yang hendak/telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah (Indonesia) yang dalam implementasinya melalui:
a.      Pembangunan hukum yang berintikan pembuat hukum dan pembaharuan terhadap bahan-bahan hukum yang dianggap asing dan atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan (ius constituendum) hukum yang diperlukan.
b.      Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para anggota penegak hukum.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fungsi dan manfaat politik hukum dalam perkembangan hukum adalah sebagai sarana pemerintah/ lembaga melakukan pembaharuan hukum sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

  1. Penjelasan mengenai arah perkembangan politik hukum Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan perkembangan politik hukum Indonesia, adalah sebagai berikut:
Secara normatif, pembangunan hukum nasional khususnya hukum pidana dimulai sejak masa permulaan berdirinya Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Dasar hukumnya adalah pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
Berdasarkan ketentuan ini maka KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berlaku di Indonesia. Seiring dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin cepat dan beragam maka mulai tahun 1946 melalui UU No.1 tahun 1946 dibuatlah beberapa undang-undang pidana di luar KUHP.
Menurut Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH, S.U dalam kuliah umum Program Pasca Sarjana (PPS) Magister Hukum Unila pada Sabtu (19/11) menyampaikan bahwa arah politik hukum Indonesia saat ini terkonsep dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional), tidak lagi spontanitas seperti dulu. Mahfud mengatakan bahwa potret politik hukum kita dapat terlihat di Prolegnas. Isi prolegnas merupakan gambaran politik hukum Indonesia dalam kurun waktu lima tahun ke depan yang ditentukan oleh kekuatan politik dan pemerintah yang berlaku pada waktu itu.

  1. Penjelasan mengenai kebijakan hukum pidana, yaitu:
Menurut Marc Ancel, kebijakan hukum pidana (Penal Policy) adalah suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman tidak hanya kepada pembuat undang-undang, tetapi juga kepada pengadilan yang menerapkan undang-undang dan juga kepada para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan.
Penjelasan mengenai manfaat kriminologi dalam mengembangkan kebijakan hukum pidana, yaitu:
“Kriminologi berasal dari kata crime yang berarti kejahatan atau penjahat dan logos yang berarti ilmu pengetahuan. Jadi kriminologi ialah suatu ilmu yang mempelajari gejala kejahatan dan hal-hal yang berhubungan dengan kejahatan yang mencakup sebab-sebab kejahatan, cara-cara memperbaiki penjahat, cara-cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan, akibat yang di timbulkannya, dan reaksi masyarakat.
Sementara itu, manfaat kiminologi dalam penegakan hukum pidana, antara lain:
a.         Pada tahap formulasi
Yaitu memberikan saran dalam pembuatan Rencana Undang-Undang, mengkriminalkan suatu perbuatan yang tadinya bukan merupakan tindak pidana menjadi perbuatan yang dapat dipidana dan mendekriminalisasikan suatu perbuatan yang tadinya tindak pidana menjadi bukan perbuatan yang dapat dipidana.

b.        Pada tahap aplikasi
Kegunaan kriminologi adalah sebagai ilmu bantu kepada aparat penegak hukum mulai dari kepolisian sampai pengadilan.
c.       Pada tahap eksekusi
Kriminologi bermanfaat dalam pelaksanaan hukum pidana secara konkret oleh aparat pelaksana pidana yaitu memberikan cara penanggulangan atau pembinaan kepada pelaku kejahatan.
Dengan demikian jelas bahwa peran kriminologi sangat di butuhkan dalam penegakan hukum pidana, khususnya untuk mencari sebab-sebab kejahatan dan cara-cara penanggulangan kejahatan sehingga dapat mencegah timbulnya kejahatan. Demikian halnya dalam pengembangan kebijakan hukum pidana, kriminologi bermanfaat dalam memberikan masukan tentang kejahatan dan hal-hal yang berhubungan dengan kejahatan untuk penentuan kebijakan hukum pidana.

  1. Penjelasan tentang pengertian kriminalisasi dan penalisasi beserta contoh kasusnya, adalah sebagai berikut:
Kata kriminalisasi berasal dari kata dasar kriminal, yang berarti berkaitan dengan kejahatan (pelanggaran hukum) yang dapat dihukum menurut undang-undang; pidana. (Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Kriminalisasi juga diartikan sebagai proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat.
Menurut Black’s Law dictionary, criminalization dalam bahasa Inggris yaitu the act or an instance of making a previously lawful act criminal, usu. by passing a statute.
Dari beberapa definisi tersebut, dapat ditentukan inti dari kata kriminalisasi, yaitu:
a.         ada perbuatan yang sebelumnya merupakan perbuatan bias yang sah/ legal/ tidak melanggar hukum.
b.         adanya proses berupa kebijakan hukum/pemerintah.
c.         kebijakan tersebut menetapkan perbuatan yang sebelumnya sah/ legal/ tidak melanggar hukum menjadi sebuah perbuatan hukum yang melanggar hukum/ perbuatan pidana/ tindak pidana.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terlihat bahwa objek dari sebuah proses kriminalisasi bukanlah orang maupun lembaga tertentu, melainkan sebuah perbuatan. Sehingga apabila selama ini kriminalisasi dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang untuk mendiskreditkan seseorang atau lembaga tertentu sebagai pelaku kriminal, hal itu telah menyimpang dari konteks asli dari kata itu sendiri karena orang atau lembaga tidak bisa dikriminalisasikan. Objek yang bisa dikriminalisasikan ialah perbuatan. Meskipun demikian, perbuatan tersebut masih harus didahului dengan dikeluarkannya suatu kebijakan/ peraturan yang menetapkan perbuatan tersebut secara spesifik sebagai sebuah tindak pidana secara resmi.
Contoh kasus kriminalisasi adalah kasus video porno milik vokalis band peterpan dimana perbuatan yang dilakukan oleh pemilik video tersebut dilakukan sebelum ada undang-undang pornografi namun tuntutan masyarakat untuk mengadili yang bersangkutan sangat tinggi sehingga yang bersangkutan dipidanakan.
Berikut ini penjelasan tentang penalisasi:
Penalisasi berasal dari kata dasar penal yang berarti pidana (dapat dipidana) perbuatan yang pada mulanya tidak bisa dihukum dan pada suatu waktu bisa dihukum oleh undang-undang. Jadi penalisasi yaitu proses pemidanaan suatu perbuatan yang pada mulanya tidak bisa dihukum namun pada suatu waktu bisa dihukum oleh undang-undang.
Contoh kasus penalisasi: mencaci maki orang lewat twitter karena kesal terhadap perbuatannya, sebelum tahun 2008 tidak dapat dihukum namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila seseorang mencaci maki orang lain meskipun hal itu karena kesal terhadap perbuatan buruknya dapat dihukum.
  1. Penjelasan mengenai manfaat hukum pidana dalam mengembangkan kegiatan ekonomi dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang terkait, adalah sebagai berikut:
Saat ini, hukum dalam bidang ekonomi diharuskan mampu memfasilitasi kegiatan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, hukum pidana dalam kegiatan ekonomi berfungsi untuk mencegah perilaku menyimpang dalam kegiatan perekonomian yang merugikan masyarakat dan bangsa dalam bidang ekonomi. Dengan hukum pidana diharapkan mampu mencegah tindakan dan aktivitas masyarakat yang merugikan perekonomian karena saat ini masyarakat lebih takut terhadap hukum pidana sebagai konsekuensi dari suatu perbuatan yang menyimpang.
Misal: Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana ekonomi.
Undang-Undang ini merupakan sarana yuridis dalam mengatur tindak pidana di bidang ekonomi yang mencakup pengusutan, penuntutan dan pengadilan perbuatan-perbuatan yang merugikan perekonomian. Dengan pertimbangan keadaan yang mendesak pada saat itu maka undang-undang tersebut diperlukan agar tercipta ketertiban dalam perekonomian.

  1. Penjelasan mengenai kemanfaatan pasal 103 KUHP dalam penegakan hukum, adalah sebagai berikut:
Pasal 103 KUHP berbunyi “Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain. Hal ini berlaku asas Lex Specialist Derogate Lex Generalis.
Hal ini mengandung pengertian bahwa Ketentuan buku I KUHP berlaku untuk tindak pidana tertentu di luar KUHP, sepanjang ketentuan tersebut tidak diatur oleh ketentuan perundang-undangan lain yang mengatur tindak pidana tertentu di luar KUHP.  
Ketentuan pasal 103 KUHP ini berlaku dalam penegakan hukum. Misalnya dalam kasus pembobolan dana nasabah Citibank yang dilakukan oleh Melinda Dee. Wanita ini dijerat dengan dua pasal berlapis yaitu pasal 49 ayat 1 UU No.7 tahun 1992 jo UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan dan pasal 6 UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 jo UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Apabila tindak pidana tersebut terbukti dilakukan oleh lebih dari satu orang maka terhadap para pelaku tindak pidana tersebut diberlakukan ketentuan pasal 55 dan 56 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam melakukan tindak pidana.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 55 dan 56 KUHP dapat disimpulkan bahwa antara yang menyuruh maupun yang membantu suatu perbuatan tindak pidana dikategorikan sebagai pembuat tindak pidana.

Demikianlah beberapa soal ujian tengah semester Politik Hukum Pidana beserta jawabannya.
Semoga Bermanfaat!

*******

Tidak ada komentar:

Posting Komentar