SOAL
UJIAN
TENGAH SEMESTER
POLITIK
HUKUM PIDANA
- Jelaskan
pengertian bahwa hukum adalah merupakan bagian dari sistem sosial?
Terangkan pula tujuan dan kemanfaatan hukum dalam sistem sosial?
- Jelaskan
mengenai pengertian Politik Hukum dari para ahli yang saudara ketahui?
Bagaimanakah fungsi dan kemanfaatan politik hukum dalam perkembangan
hukum?
- Terangkan
dengan singkat dan jelas mengenai arah perkembangan politik hukum
Indonesia? Jelaskan pula ketentuan-ketentuan yang terkait dengan perkembangan politik
hukum Indonesia?
- Jelaskan
mengenai kebijakan hukum pidana? Terangkan pula kemanfaatan kriminologi
dalam mengembangkan kebijakan hukum pidana?
- Apakah
yang dimaksud dengan kriminalisasi dan penalisasi? Berikan pula contoh kasusnya?
- Jelaskan
mengenai kemanfaatan hukum pidana dalam mengembangkan kegiatan ekonomi?
Jelaskan pendapat saudara dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang terkait?
- Jelaskan
mengenai kemanfaatan pasal 103 KUHP dalam penegakan hukum?
JAWABAN
SOAL-SOAL
UJIAN
TENGAH SEMESTER
POLITIK
HUKUM PIDANA
- Pengertian bahwa hukum merupakan bagian dari sistem sosial adalah bahwa hukum bukanlah sistem tunggal dalam
masyarakat tetapi merupakan sub sistem dari sistem sosial yang lebih besar
yaitu masyarakat dimana hukum diberlakukan. Sebagaimana kita ketahui bahwa
selain norma hukum, dalam masyarakat juga terdapat norma-norma lain,
seperti: norma keagamaan, norma kesusilaan/ kesopanan, norma kebiasaan dan
norma adat.
Berikut ini
penjelasan masing-masing:
a. Norma keagamaan
Mengatur tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya, yang didasarkan pada ajaran agama berupa perintah
dan larangan serta bertujuan untuk menyempurnakan hidup di dunia.
b.
Norma kesusilaan
Mengatur hubungan manusia
sebagai makhluk individu.
Norma kesusilaan berasal dari manusia dan bertujuan untuk menjaga akhlak pribadi.
c.
Norma kesopanan ukurannya kebiasaan, kepatutan atau kepantasan dan bertujuan untuk menciptakan ketertiban masyarakat.
d.
Adat istiadat (customs) merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat
kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan mendapat sanksi keras yang kadang-kadang secara
tidak langsung dikenakan.
Penjelasan tentang tujuan dan manfaat hukum dalam sistem social, adalah
sebagai berikut:
Norma hukum adalah peraturan yang dibuat atau dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara yang mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat
masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat
dipertahankan.
Norma hukum bertujuan
untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta
kepentingannya. Sedangkan manfaat hukum dalam sistem sosial adalah mampu memberikan
perlindungan kepada masyarakat karena hukum memiliki sanksi yang tegas dan
nyata. Selain itu, hukum juga bermanfaat sebagai pengendalian sosial, yaitu
upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang dalam masyarakat yang bertujuan
menciptakan keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan dalam
masyarakat.
- Penjelasan mengenai pengertian Politik Hukum dari para ahli yang penulis ketahui, antara lain:
a.
Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah
aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan
hukum dalam masyarakat.
b.
Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah
kebijaksanaan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk
menghukumkan sesuatu (menjadikan sesuatu sebagai hukum). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
c.
L.J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai
politik perundang-undangan. Politik hukum berarti menetapkan tujuan dan
isi peraturan perundang-undangan.
(Pengertian politik hukum terbatas hanya pada
hukum tertulis saja)
d.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono
Soekanto
Politik hukum sebagai kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai.
e.
Bagir Manan
Politik hukum tidak dari
politik ekonomi, politik budaya, politik pertahanan, keamanan dan politik dari
politik itu sendiri. Jadi politik hukum mencakup politik pembentukan hukum,
politik penentuan hukum dan politik penerapan serta penegakan hukum.
Bagaimanakah fungsi dan kemanfaatan politik
hukum dalam perkembangan hukum?
Menurut
Moh. Mahfud, politik hukum adalah kebijaksanaan hukum (legal policy) yang hendak/telah dilaksanakan secara
nasional oleh pemerintah (Indonesia) yang dalam implementasinya melalui:
a. Pembangunan hukum yang berintikan
pembuat hukum dan pembaharuan terhadap bahan-bahan hukum yang dianggap asing
dan atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan (ius constituendum) hukum yang
diperlukan.
b. Pelaksanaan ketentuan hukum yang
telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para anggota penegak
hukum.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fungsi dan manfaat politik hukum
dalam perkembangan hukum adalah sebagai sarana pemerintah/ lembaga melakukan
pembaharuan hukum sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
- Penjelasan mengenai arah perkembangan politik hukum Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang terkait
dengan perkembangan politik hukum Indonesia,
adalah sebagai berikut:
Secara normatif, pembangunan hukum
nasional khususnya hukum pidana dimulai sejak masa permulaan berdirinya
Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Dasar hukumnya
adalah pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Segala badan
negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan
yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
Berdasarkan ketentuan ini maka KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berlaku di Indonesia. Seiring dengan
perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin cepat dan beragam maka mulai
tahun 1946 melalui UU No.1 tahun 1946 dibuatlah beberapa undang-undang pidana
di luar KUHP.
Menurut Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH, S.U dalam kuliah umum Program Pasca Sarjana (PPS) Magister Hukum
Unila pada Sabtu (19/11) menyampaikan bahwa arah politik hukum Indonesia saat ini terkonsep dalam
Prolegnas (Program Legislasi Nasional), tidak lagi spontanitas seperti dulu.
Mahfud mengatakan bahwa potret politik hukum kita dapat terlihat di Prolegnas.
Isi prolegnas merupakan gambaran politik hukum Indonesia dalam kurun waktu lima
tahun ke depan yang ditentukan oleh kekuatan politik dan pemerintah yang
berlaku pada waktu itu.
- Penjelasan mengenai kebijakan hukum pidana,
yaitu:
Menurut Marc Ancel, kebijakan hukum pidana (Penal
Policy) adalah suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai
tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara
lebih baik dan untuk memberi pedoman tidak hanya kepada pembuat undang-undang, tetapi
juga kepada pengadilan yang menerapkan undang-undang dan juga kepada para
penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan.
Penjelasan mengenai manfaat kriminologi dalam mengembangkan kebijakan hukum pidana, yaitu:
“Kriminologi” berasal dari kata crime
yang berarti kejahatan atau penjahat dan logos
yang berarti ilmu pengetahuan. Jadi kriminologi ialah suatu ilmu yang mempelajari gejala kejahatan dan
hal-hal yang berhubungan dengan
kejahatan yang mencakup sebab-sebab kejahatan, cara-cara memperbaiki penjahat, cara-cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan,
akibat yang di timbulkannya, dan reaksi masyarakat.
Sementara itu,
manfaat kiminologi dalam penegakan hukum pidana, antara lain:
a.
Pada tahap formulasi
Yaitu memberikan saran dalam pembuatan Rencana
Undang-Undang, mengkriminalkan suatu perbuatan yang tadinya bukan merupakan tindak pidana menjadi
perbuatan yang dapat dipidana dan mendekriminalisasikan suatu perbuatan yang tadinya tindak pidana menjadi bukan
perbuatan yang dapat dipidana.
b.
Pada tahap aplikasi
Kegunaan kriminologi adalah sebagai ilmu bantu kepada aparat penegak
hukum mulai dari kepolisian sampai pengadilan.
c.
Pada tahap eksekusi
Kriminologi
bermanfaat dalam pelaksanaan hukum pidana secara
konkret oleh aparat pelaksana pidana
yaitu memberikan cara penanggulangan atau pembinaan
kepada pelaku kejahatan.
Dengan demikian jelas
bahwa peran kriminologi sangat di butuhkan dalam
penegakan hukum pidana, khususnya untuk mencari sebab-sebab kejahatan dan
cara-cara penanggulangan kejahatan sehingga dapat mencegah timbulnya kejahatan. Demikian halnya dalam pengembangan kebijakan
hukum pidana, kriminologi bermanfaat dalam memberikan masukan tentang kejahatan
dan hal-hal yang berhubungan dengan kejahatan untuk penentuan kebijakan hukum
pidana.
- Penjelasan tentang
pengertian kriminalisasi dan penalisasi beserta contoh kasusnya, adalah sebagai berikut:
Kata “kriminalisasi” berasal dari kata dasar kriminal, yang berarti berkaitan dengan kejahatan (pelanggaran hukum) yang dapat dihukum menurut
undang-undang; pidana. (Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Kriminalisasi juga diartikan sebagai proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat.
Menurut Black’s Law dictionary, criminalization dalam bahasa Inggris yaitu the act or an instance of making a previously lawful act criminal, usu. by passing a statute.
Dari beberapa definisi tersebut, dapat ditentukan inti dari kata kriminalisasi, yaitu:
a.
ada perbuatan yang sebelumnya merupakan perbuatan bias yang sah/ legal/ tidak melanggar hukum.
b.
adanya proses berupa kebijakan hukum/pemerintah.
c.
kebijakan tersebut menetapkan perbuatan yang sebelumnya sah/ legal/ tidak melanggar hukum menjadi sebuah perbuatan hukum yang melanggar hukum/ perbuatan pidana/ tindak pidana.
Berdasarkan hal-hal
tersebut di atas,
terlihat bahwa objek dari sebuah proses kriminalisasi bukanlah orang maupun lembaga
tertentu, melainkan sebuah perbuatan. Sehingga apabila selama ini kriminalisasi
dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang
untuk mendiskreditkan seseorang atau lembaga tertentu sebagai pelaku kriminal, hal itu telah
menyimpang dari konteks asli dari kata itu sendiri karena orang atau lembaga tidak bisa
dikriminalisasikan. Objek yang bisa dikriminalisasikan
ialah perbuatan. Meskipun demikian, perbuatan tersebut masih harus didahului dengan dikeluarkannya suatu kebijakan/ peraturan yang menetapkan perbuatan
tersebut secara spesifik sebagai sebuah tindak pidana secara resmi.
Contoh kasus kriminalisasi adalah kasus video porno milik vokalis band
peterpan dimana perbuatan yang dilakukan oleh pemilik video tersebut dilakukan
sebelum ada undang-undang pornografi namun tuntutan masyarakat untuk mengadili
yang bersangkutan sangat tinggi sehingga yang bersangkutan dipidanakan.
Berikut ini penjelasan tentang
penalisasi:
Penalisasi berasal dari kata dasar penal yang
berarti pidana (dapat dipidana) perbuatan yang pada mulanya tidak bisa dihukum
dan pada suatu waktu bisa dihukum oleh undang-undang. Jadi penalisasi yaitu
proses pemidanaan suatu perbuatan yang pada mulanya tidak bisa dihukum namun
pada suatu waktu bisa dihukum oleh undang-undang.
Contoh kasus penalisasi: mencaci maki orang lewat twitter karena kesal
terhadap perbuatannya, sebelum tahun 2008 tidak dapat dihukum namun sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik apabila seseorang mencaci maki orang lain meskipun hal itu karena
kesal terhadap perbuatan buruknya dapat dihukum.
- Penjelasan mengenai manfaat hukum pidana dalam mengembangkan kegiatan ekonomi dengan mengacu pada
ketentuan perundang-undangan yang terkait, adalah sebagai
berikut:
Saat ini, hukum dalam bidang ekonomi diharuskan mampu memfasilitasi
kegiatan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, hukum
pidana dalam kegiatan ekonomi berfungsi untuk mencegah perilaku menyimpang
dalam kegiatan perekonomian yang merugikan masyarakat dan bangsa dalam bidang
ekonomi. Dengan hukum pidana diharapkan mampu mencegah tindakan dan aktivitas
masyarakat yang merugikan perekonomian karena saat ini masyarakat lebih takut
terhadap hukum pidana sebagai konsekuensi dari suatu perbuatan yang menyimpang.
Misal: Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan,
Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana ekonomi.
Undang-Undang
ini merupakan sarana yuridis dalam mengatur tindak pidana di bidang ekonomi yang
mencakup pengusutan, penuntutan dan pengadilan perbuatan-perbuatan yang
merugikan perekonomian. Dengan pertimbangan keadaan yang mendesak pada saat itu
maka undang-undang tersebut diperlukan agar tercipta ketertiban dalam
perekonomian.
- Penjelasan mengenai kemanfaatan pasal 103 KUHP dalam penegakan hukum, adalah sebagai berikut:
Pasal 103 KUHP berbunyi “Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku
ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya
diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain. Hal ini berlaku
asas Lex Specialist
Derogate Lex Generalis.
Hal ini
mengandung pengertian bahwa Ketentuan buku I KUHP berlaku untuk tindak pidana
tertentu di luar KUHP, sepanjang ketentuan
tersebut tidak diatur oleh ketentuan perundang-undangan lain yang mengatur tindak pidana
tertentu di luar KUHP.
Ketentuan pasal 103 KUHP ini berlaku
dalam penegakan hukum. Misalnya dalam kasus pembobolan dana nasabah Citibank
yang dilakukan oleh Melinda Dee. Wanita ini dijerat dengan dua pasal berlapis
yaitu pasal 49 ayat 1 UU No.7 tahun 1992 jo UU No.10 tahun 1998 tentang
Perbankan dan pasal 6 UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 jo UU No.8
tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Apabila tindak pidana tersebut
terbukti dilakukan oleh lebih dari satu orang maka terhadap para pelaku tindak
pidana tersebut diberlakukan ketentuan pasal 55 dan 56 KUHP yang mengatur
tentang penyertaan dalam melakukan tindak pidana.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 55 dan 56 KUHP dapat disimpulkan bahwa antara
yang menyuruh maupun yang membantu suatu perbuatan tindak pidana
dikategorikan sebagai pembuat tindak pidana.
Demikianlah
beberapa soal ujian tengah semester Politik Hukum Pidana beserta jawabannya.
Semoga
Bermanfaat!
*******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar