TINDAK PIDANA DI LUAR KUHP
SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER
TINDAK PIDANA DI LUAR KUHP
SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER
TINDAK PIDANA DI LUAR KUHP
1. Apa yang dimaksud dengan pelanggaran dan kejahatan? Terangkan pula contoh kasusnya!
2. Apakah arti penting pencantuman ketentuan pidana dalam suatu ketentuan perundang-undangan? Terangkan pula mengenai keberlakuan surut dalam hukum pidana!
3. Dimanakah letak perbedaan tindak pidana tertentu perundang-undangan terkait? Apakah terhadap suatu tindak pidana dapat disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam dan di luar KUHP?
4. Apakah pelanggaran terhadap undang-undang anti pornografi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tertentu di luar KUHP? Berikan pendapat Saudara disertai contoh kasus!
5. Bagaimana kaitan antara tindak pidana khusus dengan KUHP dan KUHAP? Terangkan pula mengenai perbedaan lingkup tindak pidana khusus dan tindak pidana tertentu dalam KUHP?
6. Apakah ketentuan buku I KUHP untuk tindak pidana tertentu dalam KUHP dan di luar KUHP? Berikan contoh kasusnya!
7. Apakah arti penting diberlakukannya undang-undang transfer dana terhadap pembaruan hukum pidana?
8. Bagaimana proses penegakan hukum atas tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana tertentu di luar KUHP? Misal : tindak pidana perbankan, dsb
9. Apakah dalam tindak pidana tertentu di luar KUHP mengenal jenis alat bukti selain yang diatur dalam KUHP?
10. Jelaskan mengenai arti penting Undang-Undang No.7 darurat tahun 1955 dalam perkembangan hukum pidana ekonomi! Terangkan pula mengenai pengaturan tindak pidana korporasi!
JAWABAN SOAL-SOAL
UJIAN TENGAH SEMESTER TINDAK PIDANA DI LUAR KUHP
UJIAN TENGAH SEMESTER TINDAK PIDANA DI LUAR KUHP
1. Yang dimaksud dengan pelanggaran dan kejahatan beserta contoh kasusnya
a. Menurut kamus hukum, pelanggaran adalah tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan (culpoos) artinya bahwa tindak pidana itu dilakukan tidak dengan sengaja, melainkan terjadi karena pelakunya alpa, kurang memperhatikan keadaan atau khilaf. Contoh: pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas, naik sepeda motor tidak memakai helm.
b. Menurut kamus hukum, kejahatan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (doleus) dan dilakukan dengan sadar dengan maksud tertentu untuk menguntungkan diri sendiri yang merugikan orang lain atau masyarakat. Contoh: kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan), kejahatan terhadap benda orang lain (pencurian, perampokan) dll.
b. Menurut kamus hukum, kejahatan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (doleus) dan dilakukan dengan sadar dengan maksud tertentu untuk menguntungkan diri sendiri yang merugikan orang lain atau masyarakat. Contoh: kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan), kejahatan terhadap benda orang lain (pencurian, perampokan) dll.
Sedangkan pengertian dalam arti yuridis, misalnya dalam KUHP, yaitu: Meskipun KUHP tidak membedakan dengan tegas antara kejahatan dan pelanggaran, tetapi KUHP memisahkan kejahatan dan pelanggaran dalam 2 (dua) buku yang berbeda yakni kejahatan diatur dalam Buku II sedangkan pelanggaran diatur dalam Buku III.
Menurut Memorie van Toelichting, sebagai dasar dari pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran adalah pembedaan antara rechtsdelicten (delik hukum) dan wetsdelicten (delik undang-undang). Pelanggaran termasuk dalam wetsdelicten, yaitu peristiwa-peristiwa yang untuk kepentingan umum dinyatakan oleh undang-undang sebagai suatu hal yang terlarang. Misalnya: mengendarai sepeda pada malam hari tanpa lampu merupakan suatu delik undang-undang karena undang-undang menyatakannya sebagai perbuatan yang terlarang.
Sedangkan kejahatan termasuk dalam rehtsdelicten (delik hukum), yaitu peristiwa-peristiwa yang berlawanan atau bertentangan dengan asas-asas hukum yang hidup dalam keyakinan manusia dan terlepas dari undangundang. Contoh : pembunuhan dan pencurian. Walaupun suatu perbuatan (misalnya) belum diatur dalam undang-undang, tetapi perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan hati nurani manusia, sehingga dianggap sebagai suatu kejahatan.
2. Arti penting pencantuman ketentuan pidana dalam suatu ketentuan perundang-undangan adalah memberi kejelasan tentang perbuatanperbuatan apa yang dipandang sebagai perbuatan pidana dalam suatu ketentuan perundang-undangan dan jenis sanksi atas perbuatan pidana tersebut. Asas hukum yang terkait dengan pencantuman ketentuan pidana dalam suatu ketentuan perundang-undangan adalah asas legalitas (principle of legality) dan culpabilitas. Asas legalitas (principle of legality) yaitu asas yang menentukan bahwa tiaptiap perbuatan pidana harus ditentukan sebagai perbuatan pidana oleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada dan berlaku bagi terdakwa sebagaimana pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi ”Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.” Sedangkan asas culpabilitas yaitu asas yang menyatakan bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Penjelasan mengenai keberlakuan surut dalam hukum pidana, yaitu: Secara umum suatu undang-undang adalah bersifat non-retroaktif, yaitu tidak boleh berlaku secara surut. Akan tetapi, untuk hal-hal tertentu dimungkinkan untuk diberlakukan surut, contohnya ketentuan-ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP dan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan HAM.
Penjelasan mengenai keberlakuan surut dalam hukum pidana, yaitu: Secara umum suatu undang-undang adalah bersifat non-retroaktif, yaitu tidak boleh berlaku secara surut. Akan tetapi, untuk hal-hal tertentu dimungkinkan untuk diberlakukan surut, contohnya ketentuan-ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP dan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan HAM.
Penyimpangan dari asas non-retroaktif dalam KUHP ada dalam pasal 1 ayat (2) KUHP, yaitu bahwa suatu hukum yang lebih baru dapat berlaku surut, sepanjang hukum yang baru itu lebih menguntungkan bagi tersangka daripada hukum yang lama. Pasal ini berlaku apabila seorang pelanggar hukum pidana belum diputus perkaranya oleh hakim dalam putusan terakhir. Selain pasal 1 ayat (2) KUHP, sifat retroaktif juga dianut dalam pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berbunyi: “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc”. Dasar keberlakuan secara surut UU Pengadilan HAM terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah penjelasan pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa: “Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.”
3. Letak perbedaan tindak pidana tertentu perundang-undangan terkait yaitu ada tidaknya ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana tersebut dalam KUHP.
Tindak pidana tertentu dalam KUHP merupakan tindak pidana yang telah termasuk dalam KUHP dan adanya ketentuan/ peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana tersebut sedangkan tindak pidana tertentu di luar KUHP merupakan tindak pidana yang belum termasuk dalam KUHP namun telah diatur tersendiri dalam ketentuan/ peraturan perundang-undangan khusus. Terhadap suatu tindak pidana dapat disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam dan di luar KUHP, misalnya seseorang melakukan tindak pidana berupa penggelapan, pemalsuan surat dan pencucian uang. Tindak pidana berupa penggelapan dan pemalsuan surat melanggar ketentuan pidana dalam KUHP sedangkan tindak pidana pencucian uang melanggar undang-undang tentang money laundrying.
5. Kaitan antara tindak pidana khusus dengan KUHP dan KUHAP adalah bahwa ketentuan dalam KUHP dan KUHAP berlaku juga untuk Tindak Pidana Khusus sepanjang Undang-Undang yang mengatur tindak pidana khusus tersebut tidak mengaturnya. Hal ini terdapat dalam Pasal 103 KUHP dan 284 KUHAP, yaitu:
a. Pasal 103 KUHP berbunyi “Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.”
b. Pasal 284 KUHAP, berbunyi:
(1) Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undang-undang ini.
(2) Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perbedaan lingkup tindak pidana khusus dan tindak pidana tertentu dalam KUHP terletak pada ada tidaknya ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana tersebut dalam KUHP. Lingkup tindak pidana tertentu dalam KUHP yaitu tindak pidana yang telah termasuk dalam KUHP dan adanya ketentuan/ peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana tersebut sedangkan tindak pidana tertentu di luar KUHP (tindak pidana khusus) yaitu tindak pidana yang belum termasuk dalam KUHP namun telah diatur tersendiri dalam ketentuan/ peraturan perundang-undangan khusus.
b. Pasal 284 KUHAP, berbunyi:
(1) Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undang-undang ini.
(2) Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perbedaan lingkup tindak pidana khusus dan tindak pidana tertentu dalam KUHP terletak pada ada tidaknya ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana tersebut dalam KUHP. Lingkup tindak pidana tertentu dalam KUHP yaitu tindak pidana yang telah termasuk dalam KUHP dan adanya ketentuan/ peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana tersebut sedangkan tindak pidana tertentu di luar KUHP (tindak pidana khusus) yaitu tindak pidana yang belum termasuk dalam KUHP namun telah diatur tersendiri dalam ketentuan/ peraturan perundang-undangan khusus.
6. Ketentuan buku I KUHP berlaku untuk tindak pidana tertentu dalam KUHP dan di luar KUHP, sepanjang ketentuan tersebut tidak diatur oleh ketentuan perundang-undangan lain yang mengatur tindak pidana tertentu di luar KUHP. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 KUHP, yang berbunyi “Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain. Hal ini berlaku asas Lex Specialist Derogate Lex Generalis. Contoh kasus: Penganiayaan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Ketentuan tentang tindak pidana penganiayaan telah diatur dalam pasal 351 KUHP namun ketika penganiayaan tersebut dilakukan oleh suami terhadap istrinya maka ketentuan pasal 351 KUHP tersebut tidak berlaku setelah adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tanggal 22 September 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal 1 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 menyebutkan bahwa: “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.” UU No. 23 Tahun 2004 juga mengatur ketentuan pidananya, antara lain:
a. Pasal 46 UU NO.23 Tahun 2004
“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”
b. Pasal 47 UU NO. 23 Tahun 2004 “Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 dan pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurangkurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”
b. Pasal 47 UU NO. 23 Tahun 2004 “Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 dan pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurangkurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Berdasarkan penjelasan tersebut maka ketentuan Buku I KUHP tetap berlaku sepanjang tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus dalam UU tindak pidana tertentu di luar KUHP. Namun apabila UU tindak pidana tertentu di luar KUHP telah mengaturnya secara khusus maka ketentuan dalam UU tindak pidana tertentu di luar KUHP mengesampingkan ketentuan Buku I KUHP.
7. Arti penting diberlakukannya undang-undang transfer dana terhadap pembaruan hukum pidana adalah bahwa undang-undang transfer dana diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku tansfer dana karena menyebutkan dasar pengaturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak baik bagi pengirim atau penerima transfer sebagai pengguna maupun bagi bank atau lembaga selain bank sebagai penyelenggara transfer. Adanya hak dan kewajiban yang jelas menjadi penting karena dasar dari pelaksanaan transfer dana adalah adanya perjanjian antara para pihak tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana diatur secara jelas bahwa sarana perintah transfer dana yang disampaikan oleh nasabah pengirim dan telah diterima oleh penyelenggara merupakan perjanjian yang sah dan mengikat. Hal ini akan memberikan kepastian dan rasa aman bagi nasabah pengirim bahwa dana yang ditransfer akan dikirim secara aman dan bertanggung jawab. Sementara itu, bagi bank dan lembaga selain bank sebagai penyelenggara transfer dana, hal tersebut memberikan kepastian tentang bagaimana melaksanakan perintah transfer dana yang telah diterimanya dan apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam melaksanakan perintah transfer dana tersebut. Undang-undang transfer dana juga mengatur informasi yang mencakup identitas pengirim, identitas penerima, jumlah dana dan tanggal transfer serta informasi lain yang wajib disampaikan berdasarkan peraturan perundangundangan terkait, seperti undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
8. Proses penegakan hukum atas tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana tertentu di luar KUHP, misal : tindak pidana perbankan dsb adalah sebagaimana diatur dalam UU tindak pidana tertentu di luar KUHP tersebut dan apabila UU tindak pidana tertentu di luar KUHP tidak mengaturnya maka proses penegakan hukum atas tindak pidana tertentu di luar KUHP mengacu/ berdasar pada ketentuan dalam KUHP maupun KUHAP.
Contoh:
a. UU No.23 Tahun 1997 jo UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1) Pasal 95 ayat 1 UU No.32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa “Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
2) Pasal 95 ayat 2 UU No.32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa” Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penegakan hukum terpadu diatur dengan peraturan perundang-undangan.”
b. UU No.23 Tahun 1999 jo UU No.3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia dan UU No.7 Tahun 1992 jo UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
2) Pasal 95 ayat 2 UU No.32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa” Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penegakan hukum terpadu diatur dengan peraturan perundang-undangan.”
b. UU No.23 Tahun 1999 jo UU No.3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia dan UU No.7 Tahun 1992 jo UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi resiko, Bank Indonesia menerapkan law enforcement atas tindak pidana perbankan bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. Kewenangan Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan secara lengkap tertuang dalam Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2004 dan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk :
1) Memberikan izin (right to licence); 2) Mengatur (right to regulate); 3) Mengawasi (right to supervise); serta 4) Mengenakan sanksi (right to impose sanction).
Terkait dengan kewenangan mengenakan sanksi, Bank Indonesia selaku otoritas perbankan melalui mekanisme pengawasan dan pembinaan hanya dapat menyelesaikan perbuatan yang bersifat administratif serta hanya berwenang mengenakan sanksi administrative terhadap suatu bank yang terbukti melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku sedangkan penyimpangan yang mempunyai indikasi tindak pidana, proses pengenaan sanksinya diserahkan kepada penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Dalam tindak pidana tertentu di luar KUHP mengenal jenis alat bukti selain yang diatur dalam KUHP, misalnya :
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang menyebutkan bahwa dokumen adalah data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: 1) Tulisan, suara, atau gambar, 2) Peta rancangan foto atau sejenisnya. Dalam Pasal 38 ayat 2 Undang-undang No. 25 tahun 2003 disebutkan bahwa alat bukti dalam Undang-Undang ini adalah : 1
Pencucian Uang menyebutkan bahwa dokumen adalah data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: 1) Tulisan, suara, atau gambar, 2) Peta rancangan foto atau sejenisnya. Dalam Pasal 38 ayat 2 Undang-undang No. 25 tahun 2003 disebutkan bahwa alat bukti dalam Undang-Undang ini adalah : 1
) Alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa alat bukti sebagaimana yang dimaksudkan dalam Hukum Acara Pidana.
2) Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima,
atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
3) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7.
atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
3) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7.
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme
Alat bukti dalam tindak pidana terorisme meliputi :
1) Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam KUHAP
(surat termasuk di dalamnya) 2)
(surat termasuk di dalamnya) 2)
Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan,
diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
3) Data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tapi tidak terbatas pada:
Tulisan, suara atau gambar, rancangan foto atau sejenisnya. Huruf, tanda, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
3) Data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tapi tidak terbatas pada:
Tulisan, suara atau gambar, rancangan foto atau sejenisnya. Huruf, tanda, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk Tindak Pidana Korupsi juga dapat diperoleh dari:
1) Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik.
2) Dokumen yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/ atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.
10. Penjelasan mengenai arti penting Undang-Undang No.7 darurat tahun 1955 dalam perkembangan hukum pidana ekonomi adalah bahwa UU No.7 darurat tahun 1955 merupakan sarana yuridis dalam mengatur tindak pidana di bidang ekonomi mencakup pengusutan, penuntutan dan pengadilan perbuatan-perbuatan yang merugikan perekonomian dengan pertimbangan keadaan yang mendesak pada saat itu maka undang-undang tersebut diperlukan agar tercipta ketertiban dalam perekonomian.
Berikut ini penjelasan mengenai pengaturan tindak pidana korporasi:Kejahatan korporasi menurut Black’s Law Dictionary yaitu “any criminal offense committed by and hence chargeable to a corporation because of activities of its officers or employees (e.g., price fixing, toxic waste dumping), often referred to as “white collar crime” .
Kejahatan korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh dan oleh karena itu dapat dibebankan pada suatu korporasi karena aktivitas-aktivitas pegawai atau karyawannya (seperti penetapan harga, pembuangan limbah), sering juga disebut sebagai “kejahatan kerah putih”.
Sedangkan John Braithwaite menjelaskan bahwa conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law.
Pendapat-pendapat di atas, telah didukung dengan pandangan Simpson yang menjelaskan bahwa ada tiga ide pokok dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi, yaitu:
a. Tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Oleh karena itu, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.
b. Korporasi (sebagai subyek hukum perorangan "legal persons") dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan ( as illegal actors), dimana dalam praktik yudisialnya, bergantung pada kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan.
c. Motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi tetapi pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional, sehingga memungkinkan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.
Pendapat-pendapat di atas, telah didukung dengan pandangan Simpson yang menjelaskan bahwa ada tiga ide pokok dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi, yaitu:
a. Tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Oleh karena itu, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.
b. Korporasi (sebagai subyek hukum perorangan "legal persons") dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan ( as illegal actors), dimana dalam praktik yudisialnya, bergantung pada kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan.
c. Motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi tetapi pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional, sehingga memungkinkan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.
Menurut Loebby Loqman, korporasi adalah suatu kumpulan dagang yang sudah berbadan hukum. Sedangkan Gillies berpandangan bahwa korporasi atau perusahaan yakni orang atau manusia di mata hukum yang mampu melakukan sesuatu sebagaimana yang dilakukan oleh manusia, maka diakui oleh hukum seperti memiliki kekayaan, melakukan kontrak, dan dapat dipertanggung jawabkan atas kejahatan yang dilakukan.
Lahirnya korporet sebagai pelaku kejahatan menurut Wirjono Prodjodikoro berasal dari perkumpulan-perkumpulan dari orang-orang, yang sebagai badan hukum turut serta dalam pergaulan hidup kemasyarakatan, timbul gejalagejala dari perkumpulan itu, yang apabila dilakukan oleh oknum, terang masuk perumusan berbagai tindak pidana. Dalam hal ini, sebagai perwakilan, yang kena hukuman pidana adalah oknum, yaitu orang-orang yang berfungsi sebagai pengurus dari badan hukum, seperti seorang direktur dari suatu perseroan terbatas, yang dipertanggungjawabkan. Sedangkan mungkin sekali seorang direktur itu hanya melakukan saja putusan dari dewan direksi, sehingga timbul dan kemudian merata gagasan, bahwa juga suatu perkumpulan sebagai badan tersendiri dapat dikenakan hukuman pidana sebagai subyek suatu tindak pidana.
Lahirnya korporet sebagai pelaku kejahatan menurut Wirjono Prodjodikoro berasal dari perkumpulan-perkumpulan dari orang-orang, yang sebagai badan hukum turut serta dalam pergaulan hidup kemasyarakatan, timbul gejalagejala dari perkumpulan itu, yang apabila dilakukan oleh oknum, terang masuk perumusan berbagai tindak pidana. Dalam hal ini, sebagai perwakilan, yang kena hukuman pidana adalah oknum, yaitu orang-orang yang berfungsi sebagai pengurus dari badan hukum, seperti seorang direktur dari suatu perseroan terbatas, yang dipertanggungjawabkan. Sedangkan mungkin sekali seorang direktur itu hanya melakukan saja putusan dari dewan direksi, sehingga timbul dan kemudian merata gagasan, bahwa juga suatu perkumpulan sebagai badan tersendiri dapat dikenakan hukuman pidana sebagai subyek suatu tindak pidana.
Meninjau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) yang pada masa ini masih berlaku dan dijadikan payung hukum pidana, maka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas belum menerapkan prinsip-prinsip kejahatan korporasi (korporasi sebagai pelaku) . Walaupun demikian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur mengenai pengurus korporasi yang melakukan “kejahatan korporasi” dengan atas nama korporasi atau perusahaan. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 398 KUHP yang menjelaskan bahwa jika seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan korporasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan dan “jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai, atau perkumpulan…”.
Pada perkembangannya, korporasi mulai diposisikan sebagai subyek hukum pidana dengan ditetapkannya Undang-Undang Darurat Nomor. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Undang-Undang Nomor 11 PNPS Tahun 1964 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana disebutkan bahwa:
a. Pasal 87 menentukan bahwa:
1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 85 dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/ atau pengurusnya;
2) Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/ atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan;
3) Pidana dijatuhkan terhadap korporasi jika tindak pidana:
dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi, dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi
perintah; dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi;
4) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah 2/3.
b. Pasal 88 mengatur bahwa disamping pidana pokok, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, Pasal 83 ayat (2), atau Pasal 85 dapat dikenakan kewajiban pengembalian dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
Demikianlah beberapa soal Ujian Tengah Semester Tindak Pidana Di Luar KUHP beserta jawabannya.
Semoga Bermanfaat!
Ning Setyawati
Semoga Bermanfaat!
Ning Setyawati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar